Jakarta – Center of Human and Economicf Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD) Jakarta usai menggelar acara FGD lintas sektoral dan workshop kolaborasi riset : “Industri Tembakau Perspektif Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia” pada tanggal 5 7 Februari 2020 di Jakarta, yang diikuti oleh perwakilan kementrian terkait, akademisi (Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Perguruan Tinggi Muhammadiyah) dan pegiat pengendalian tembakau Indonesia. Data Survei CHED ITB ( Ahmad Dahlan Jakarta (2019) pada rumah tangga masyarakat menengah kebawah di kota Tangerang Selatan dengan sampel 284 responden ditemukan bahwa 54% rumah tangga dengan konsumsi lebih dari satu bungkus rokok per hari hanya megkonsumsi protein kurang dari 3 kali seminggu.
Potret latar belakang pendidikan para perokok didominasi oleh SMP dan SMA sebanyak 64% serta SD sebanyak 24%. Berangkat dari temuan dampak sosial ekonomi rokok pada masyarakat menengah ke bawah yang memprihatinkan ini, bisa menjadi sampel bagaimana daerah lain mengalami masalah sosial ekonomi yang sama. Untuk itu kami menggelar konferensi pers agar dapat menyuarakan pernyataan sikap kami kepada masyarakat luas dan Presiden sebagai berikut.
1. Pemerintah harus segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) untuk mencapai visi Indonesia 2024 SDM unggul yang berkualitas dan memiliki daya saing. Saat ini Indonesia menjadi satusatunya negara di Asia yang tidak menandatangani dan mengaksesi FCTC.
2. Mendesak DPR merevisi Undangz Cukal : UU no 39 tahun 2007. Undangundang cukai yang lebih berpihak pada industri rokok tanpa melihat kondisl sosial ekonomi masyarakat Indonesia, hal ini yang menjadi penyebab utama kegagalan pemerintah dalam program program pengentasan kemiskinan. Mengevaluasi kembali keterlibatan industri dan adanya transaksi politik dalam Undang Undang Cukai dengan mengubah klausul keterlibatan Industri demi keadilan sosial sesuai ekonomi pancasila.
3. Mendesak pemerintah untuk segera mensahkan revisi PP 109/2012 dan menerbitkan peraturan presiden terkait road map pengendalian tembakau untuk mengevaluasi tarif cukal dan lmplementasi DBHCHT, serta mendorong ekstenslflkasl cukal produk selaln tembakau dan minuman beralkohol, mendorong ekstensifikasi cukai produk selain tembakau dan minuman beralkohol.
Serta harmonisasi lintas bidang dan lintas sektoral Mendesak Pemerintah melakukan pembatasan distribusi produk rokok pada retail (minimarket dan warung kelontong) untuk mencegah perokok anak dan perokok dari masyarakat miskin. Saat ini penjualan rokok secara retail bebas dan tidak diatur sehingga
anak-anak dan masyarakat miskin bisa membeli dengan mudah tanpa memperhatikankemampuan mereka.
Pemerintah harus segera melakukan pengembangan lndustri dengan prinsip “Sustainable Investment”.
Indonesia saat ini menjadi salah satu negara tujuan investasi untuk industri halal yang sesuai dengan konsep berkelanjutan (sustainability), lnl menjadi salah satu alternatif pengembangan investasl Indonesia untuk shifting penerimaan dari industri yang memiliki dampak negatif di masyarakat seperti lndustrl rokok.
6. Mendesak pemerintah untuk membuat regulasi pelarangan rokok elektronik sesuai dengan fatwa haram e-cigarette oleh Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
7. Seluruh kota dan kabupaten di Indonesia “Harus 100% menerapkan Kawasan Tanpa Rokok”, pelarangan total iklan, promosl, dan sponsmship rokok serta pelarangan pemajangan (display) produk rokok di tempat-tempat penjualan.
Center of Human and Economic Development Jakarta Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta 2020.