Jakarta – Polemik keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyeret Mahfud MD. Diketahui, Mahfud dilaporkan oleh seorang advokat atas pernyataannya yang dinilai telah melakukan Contempt of Court alias pengadilan.
Merespon laporan tersebut, Advokat Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Duke Arie Widagdo menilai, tidak ada yang salah dengan pernyataan Mahfud.
Ditegaskan Duke, Mahfud tidak menanggapi secara spesifik perkara yang sedang digugat di Pengadilan Solo.
Menurutnya, tidak ada itu Contempt of Court. Nggak ngerti dan nggak nyambung Saudara Taufiq menuduh itu.
“Pak Mahfud tidak sedang membicarakan perkara Taufiq, dia geer sendiri. Mana juga pernyataan yang dianggap dapat mempengaruhi hakim?” kata Duke ditemui di Gado-Gado Boplo Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Duke mengimbau, Taufiq sebagai salah satu advokat di Tim Tolak Ijazah Palsu sudah gak punya Malu meralat dan meminta maaf. Dia melihatnya, Taufiq tak mendengar langsung hanya mengutip sedikit dari media.
“Cabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara luas di ruang publik. Jika tidak, kami siap melaporkan balik secara pidana karena menyebarkan tudingan dan berita bohong,” pintanya.
Duke pun siap meladeni Taufiq yang berencana akan melaporkan Mahfud MD. Kata Duke, sebagai guru besar dan ahli hukum, Mahfud berhak memaparkan kasus yang sedang ramai jadi perbincangan.
Dia membenarkan pernyataan Mahfud yang menyebut, dugaan ijazah palsu ranahnya bukan perdata, tetapi pidana. Selain itu, menggugat perdata ijazah palsu tidak bisa dihukum.
“Perdata merupakan hukum yang mengatur kewajiban karena adanya perikatan perjanjian atau peristiwa yang melibatkan dua pihak,” terangnya.
Jika penggugat mengatakan perkara keaslian ijazah ke ranah publik, maka dibawa ke peradilan tata usaha negara (PTUN) dan yang seharusnya digugat adalah lembaga yang menerbitkan surat atau ijazah.
Sebelumnya, M Taufiq menganggap pendapat Mahfud adalah perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dan pelanggaran Pasal 224 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang merusak citra atau wibawa pengadilan, seperti dengan pemberitahuan atau publikasi.
Taufiq juga menuding Mahfud mengintervensi sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukannya di PN Solo.
Taufiq juga mengatakan akan memidanakan Mahfud dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni perbuatan pelanggaran atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Juga dijerat berdasarkan Pasal 310 KUHP untuk pelanggaran dan Pasal 311 KUHP untuk pencemaran nama baik.
“Dia telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan tidak boleh perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan gugatan itu ditolak. Gugatan saya menilainya wanprestasi. Menurut saya secara tegas, bahwa Mahfud lancang dan dia melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Saya akan menempuh perjalanan upaya hukum. sepertinya akan dilaporkan di Solo, kemungkinan Jumat (9/5/2025),” ujar Taufiq.