Connect with us

Metro

Sosialisasi! & Diskusi Lembaga Manajemen Kolektif Berbasis Musik Tradisi Nusantara LANGGAM KREASI BUDAYA

Published

on

Jakarta, – Sudah 20 an Kota- kota besar Provinsi telah dilakukan sosialisasi dan edukasi Lembaga Manajemen Kolektif Lembaga Kreasi Budaya (LMK LKB) dari target  seluruhnya adalah kota kota dari 38 Provinsi di Indonesia, Kata Ketua Umum Langgam Kreasi Budaya Satria Dharma usai acara Sosialisasi dan diskusi LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara di Teater Wahyu Sihombing TIM Jakarta, Jum’at (20/06/25).

Satria Dharma usai acara menyampaikan keberadaan LMK ini dinilai sangat penting menyangkut Performance Royalty dalam hal kesejahteraan ekonomi melalui penggunakan musik dan karya orang lain, imbuhnya.

Untuk bisa mendapatkan hak ekonomi royaltinya dan terlindungi hak kekayaan intelektualnya, teman teman musisi tradisi itu bisa lebih berdaya lagi. Mereka harus terdaftar dulu di salah satu LMK dengan mengisi data di website kami musik tradisi.com, bebernya.

Salah satu persyaratannya harus ada karya yang sudah dipublis. Sudah pernah masuk di spotify atau youtube dan sudah diupload. Harus ada karya nyata dan diputar nantinya, jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Langgam Kreasi Budaya Arhamuddin Ali menambahkan
“Musik tradisional ini dimainkan di event-event yang diselenggarakan dari dinas-dinas terkait, seperti ada event penyambutan tamu, Pekan Kebudayaan Nasional, itu sering diminta teman-teman main,” jelasnya.

Mereka yang main itu, lanjutnya, mendapatkan profesional finance, namun yang seringkali dilupakan itu tariannya yang dimainkan di event tersebut secara undang-undang harus dihargai, itu yang disebut performing royalty.

Lagu-lagu yang diminta EO mainkan dalam sebuah festival di publik punya nilai ekonomi yang dinilai pantastis sehingga juga harus tersentuh kepada mereka yang memainkan lagu karya orang lain untuk memberinya hak kepada penciptanya, paparnya.

Arhamuddin menyoroti mungkin nanti di undang undang terbaru bisa direvisi dengan mengakomodir seperti hajatan dan lainnya apakah masuk komersil atau tidak dalam  artian seperti wedding organizer (WO) sehingga tidak rancu menjadi pungutan liar, terangnya.

Sebagaimana diketahui ungkap Arhamuddin, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) Berbasis Musik Tradisi Nusantara merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang bertujuan melindungi dan mengelola hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait karya musik tradisi nusantara. Lembaga ini berbentuk atas kolaborasi antara Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai wujud komitmen melindungi kebudayaan dan kekayaan karya seni tradisi bangsa indonesia.

Proses pembentukan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara difasilitasi oleh Direktorat PMM (Perfilman, Musik dan Media Baru) Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek. Dalam mempersiapkan pembentukan lembaga ini, Direktorat PMM bekerjasama dengan Yayasan Kokarindo (Komunikasi Karawitan Indonesia} sebagai mitra kolaborasinya.

LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara dibentuk berdasarkan pada salah satu rekomendasi Kongres Musik Indonesia (KAMI) yang dilaksanakan pada 7-9 Maret 2018 di Kota Ambon, Maluku, yaitu “mendorong perlindungan dan pengembangan ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian berkelanjutan lingkungan dan sumberdaya alam serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang layak atas segala bentuk pemanfaatan musik etnik”. Selain itu, pembentukan lembaga ini juga merupakan rekomendasi Kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan pada 20-30 Agustus 2021, yaitu “mendorong pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara, antara lain LMK Hak Cipta dan Hak Terkait”.

LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara terdiri dari tiga LMK yang menjadi satu kesatuan . Pertama, Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya (LKB) sebagai LMK Hak Cipta. LKB dibentuk berdasarkan salinan Akta Notaris nomor 06 dengan AHU-0006498 Tahun 2022 yang kemudian mendapat |zin Operasional sesuai Surat Keputusan nomor HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 dari Kemenkumham.

Kedua, Perkumpulan Citra Nusa Swara (CNS) sebagai LMK Hak Terkait pelaku pertunjukan. LMK ini terbentuk atas dasar salinan Akta Notaris bernomor 07 Tanggal 19 Mei 2022 dengan nomor AHU0006789.AH.01.07 Tahun 2022 dan mendapat Izin Operasional bernomor HKI-34.K1.01.04 Tahun 2023 oleh Kemenkumham.

Ketiga, Pro Karindo Utama (PKU) yaitu LMK Hak Terkait produser fonogram. LMK ini terbentuk berdasar salinan Akta Notaris bernomor 08 dengan Nomor AHU-0006592.AH.01.07. Tahun 2022, sedangkan Surat Izin Operasionalnya bernomor HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Edi Surya Negara Harahap: Pendidikan Indonesia Harus Siap Menyongsong Era Kecerdasan Artifisial

Published

on

By

Jakarta, – Ikatan Sarjana Sistem Informasi dan Ilmu Komputer (ISSMART) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Edi Surya Negara Harahap, S.Kom., M.Kom, menggelar peringatan Hari Guru Nasional 2025, bertempat Aula Heritage Gedung Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta pusat, Selasa (3/12/2025)

dengan tema “Pendidikan Indonesia Menyongsong Era Kecerdasan Artifisial”. Acara ini menjadi ruang refleksi sekaligus seruan penting untuk mempercepat transformasi pendidikan nasional agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Prof. Dr. Edi Surya Negara Haraphap S.Kom, M.Kom menyampaikan bahwa guru adalah garda depan dalam membentuk kualitas sumber daya manusia Indonesia, terutama di era digital yang semakin cepat berubah.
“Kecerdasan artifisial bukan lagi masa depan, tetapi sudah menjadi realitas hari ini. Guru harus dibekali pengetahuan, keterampilan digital, dan literasi AI agar mampu mempersiapkan generasi yang kompetitif secara global,” tegasnya

Acara peringatan Hari Guru Nasional ini diisi dengan dialog interaktif, workshop teknologi pembelajaran, serta diskusi kebijakan pendidikan berbasis AI. ISSMART menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan AI, pengembangan kurikulum digital, dan kolaborasi dengan berbagai institusi pendidikan.

Prof. Edi Surya Negara Harahap juga menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai etika di tengah laju perkembangan teknologi.
“Pemanfaatan AI harus tetap berpijak pada nilai kemanusiaan. Guru memiliki peran strategis untuk memastikan teknologi digunakan sebagai alat pemberdayaan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Dengan semangat Hari Guru Nasional 2025, ISSMART mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, akademisi, dunia industri, hingga masyarakat bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang adaptif, inovatif, dan berkarakter di era kecerdasan artifisial.

Continue Reading

Metro

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) Gelar Konferensi Pers: Penyampaian Informasi dan Pelaksanaan Distribusi Royalti Digital bagi LMK Pencipta yang Telah Terverifikasi

Published

on

By

Jakarta,— Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) menggelar konferensi pers, pada hari Selasa 3 November 2025, bertempat Ruang Orchard Gedung Puri Matani 1, Jakarta,
untuk menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses verifikasi dan distribusi royalti digital kepada para LMK Pencipta. Acara ini menjadi momentum penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis hak cipta di Indonesia.

Tempat : Ruang Rapat Puri Orchid
Gedung Puri Matari 1 Lantai UG JI. H.R. Rasuna Said Kav. H1-H2 Jakarta Selatan 12920.Rabu (3/12/2025)

Penyampaian informasi dan pelaksanaan distribusi royalti digital bagi LMK pencipta yang terverifikasi melibatkan pengumpulan data oleh LMK, verifikasi data tersebut oleh LMKN, dan akhirnya distribusi royalti oleh LMKN kepada LMK untuk disalurkan kepada anggota pencipta. LMK wajib mengunggah data anggota dan ciptaannya ke Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), sementara LMKN memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabe

Dalam konferensi pers tersebut, LKMN menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan manajemen kolektif, khususnya dalam distribusi royalti digital yang bersumber dari berbagai platform daring. Penyaluran ini diberikan kepada para pencipta dan pemegang hak yang telah memenuhi proses verifikasi resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Andi Mulhanan. T Ketua LKMN menegaskan bahwa proses distribusi tahun ini menjadi tonggak penting karena memanfaatkan sistem digital yang lebih akurat
dan terintegrasi, sehingga memastikan bahwa setiap pencipta menerima hak ekonominya secara adil.

“LKMN berkomitmen menjamin bahwa setiap rupiah royalti digital disalurkan kepada pihak yang berhak. Sistem verifikasi yang kami lakukan merupakan bentuk perlindungan terhadap karya serta hak moral dan ekonomi para pencipta,” tegas perwakilan LKMN dalam sesi paparan.

Melalui mekanisme verifikasi data pencipta yang semakin ketat dan berbasis teknologi, LKMN memastikan bahwa distribusi royalti dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong tumbuhnya kreativitas di tanah air.

Selain itu, LKMN juga membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk LMK Pencipta, pemerintah, serta pelaku industri digital untuk memperkuat tata kelola hak cipta di Indonesia

Dengan diselenggarakannya konferensi pers ini, LKMN berharap masyarakat semakin memahami peran strategis lembaga manajemen kolektif dalam melindungi dan mengoptimalkan hak ekonomi para pencipta di era digital yang terus berkembang

Continue Reading

Metro

H.Oleh Soleh, SH Anggota Komisi I DPR RI : Pentingnya Tata Kelola Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) Yang Bijak dan Bertanggung Jawab di Indonesia

Published

on

By

Kota, Bekasi, – Anggota Komisi I DPR RI, H. Oleh Soleh, SH, menegaskan pentingnya tata kelola kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang bijak dan bertanggung jawab di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya teknologi AI yang semakin cepat memasuki ruang publik, pemerintahan, hingga ranah sosial.

Dalam keterangannya, H. Oleh Soleh mengingatkan bahwa Indonesia harus memastikan AI digunakan untuk kemajuan masyarakat, bukan menjadi sumber persoalan baru.

“Pertanyaan utamanya bukan sekedar seberapa canggih AI itu bekerja, namun bagaimana penggunaannya benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan masalah bagi bangsa. Itu yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

H. Oleh Soleh menyebutkan bahwa beberapa potensi masalah AI perlu diantisipasi, seperti dukungan data pribadi, hoaks berbasis AI, deepfake yang dapat mengganggu demokrasi, hingga risiko sosial akibat otomatis. Oleh karena itu, Komisi I menilai bahwa pengawasan dan regulasi menjadi sangat krusial.

“Teknologi AI tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa aturan. Kita harus memastikan bahwa penggunaannya tetap berada dalam kerangka etika, keamanan data, dan kepentingan publik,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa AI dapat memberikan banyak manfaat mulai dari mempercepat layanan publik, meningkatkan efisiensi pemerintahan, mendorong ekonomi digital, hingga membantu penegakan hukum. Namun manfaatnya hanya dapat tercapai bila ekosistemnya dikelola dengan baik.

H. Oleh Soleh memastikan Komisi I DPR RI akan terus berperan dalam memperkuat kebijakan dan tata kelola digital nasional, termasuk dalam penyusunan aturan penggunaan AI yang aman dan transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa teknologi ini digunakan untuk kepentingan rakyat, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat demokrasi kita,” tutupnya.

Continue Reading

Trending