Kulon Progo, 2026 karyapost.com — Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Badan Permusyawaratan Kelurahan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.
Acara dimulai pada pukul 07.30 WIB dengan agenda registrasi dan absensi peserta.
Kegiatan ini diselenggarakan bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan menghadirkan berbagai unsur masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat, para Ketua RT dan RW, Dukuh Tubin, dukuh karang,dukuh genthan kemudian yang mewakili Lurah Sidorejo.
Kehadiran para undangan menjadi bentuk sinergi dalam memperkuat pemahaman terhadap peraturan daerah demi kemaslahatan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Agus Suprianto menyampaikan apresiasi atas prestasi Kelompok Wanita Tani (KWT) Lohjinawi yang berhasil meraih Juara 1 dan memperoleh reward serta uang pembinaan.
Beliau menuturkan bahwa pada tahun ini KWT Lohjinawi kembali dipercaya untuk maju ke tingkat kabupaten, Hal ini menjadi penyemangat bagi para anggota untuk terus meningkatkan kualitas dan kontribusi dalam pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan, menjunjung tinggi adab maupun nilai-nilai islami Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami peran penting Badan Permusyawaratan Kelurahan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang amanah, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan umat.
Jurnalis: Firmanda Dedi Wibowo
