JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap 11 perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 54 ton batu hitam mengandung galena, 26 jeriken merkuri, sekitar 1.000 liter biosolar bersubsidi, serta 320,85 kilogram sisik trenggiling.

Pengungkapan lima kelompok perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026). Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan perdagangan mineral, pengiriman merkuri tanpa dokumen yang sesuai, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, memastikan subsidi energi tepat sasaran, dan menekan perdagangan ilegal satwa liar.

“Pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai peruntukannya, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” kata Dadang.

Perdagangan galena dan pengiriman merkuri

Dalam perkara pertama, penyidik mengungkap dugaan pengangkutan dan perdagangan batu hitam yang mengandung galena. Kasus tersebut terungkap pada 18–19 September 2026, ketika petugas memeriksa kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan isi kontainer yang ternyata memuat batu hitam mengandung galena. Dalam perkara ini, lima tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang.

Penyidik masih menelusuri asal mineral tersebut serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan pengirimannya. Selain muatan mineral, polisi menyita peti kemas yang digunakan dalam pengangkutan.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman merkuri ke luar negeri tanpa pencantuman dalam dokumen ekspor. Pada 11 Agustus 2026, petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas tujuan Burkina Faso, Afrika Barat.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 26 jeriken merkuri yang ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor. Dua tersangka ditetapkan, masing-masing diduga berperan sebagai penjual dan pembeli yang mengurus pengiriman merkuri ke luar negeri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, nilai pembelian merkuri tersebut diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar. Polisi masih mendalami asal barang, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut.

Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi

Polda Metro Jaya juga mengungkap dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM).

Di lokasi, petugas menemukan dugaan praktik pemindahan biosolar dari tangki kendaraan ke jeriken atau wadah penampung untuk kemudian dijual kembali. Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga diperoleh melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu tersangka, sekitar 1.000 liter biosolar bersubsidi, dan satu kendaraan Isuzu Elf.

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi terungkap di sebuah toko di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026.

Modus yang diduga dilakukan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram untuk kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi. Polisi mengamankan satu tersangka yang berdasarkan keterangan awal mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026.

Barang bukti yang disita meliputi 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, empat tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan gas.

Selain berpotensi merugikan negara dan mengganggu penyaluran subsidi, praktik pemindahan gas menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar keamanan juga berisiko menimbulkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.

320 kilogram sisik trenggiling disita

Perkara kelima menyangkut dugaan perdagangan sisik trenggiling yang diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.

Pada 6 Oktober 2026, polisi menindaklanjuti informasi masyarakat dengan memeriksa sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat total sekitar 320,85 kilogram.

Barang tersebut diduga dikirim dari sejumlah daerah dengan menggunakan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman. Setibanya di Bekasi, sisik trenggiling diduga ditampung dan dikemas ulang sebelum dikirim ke Medan untuk diperjualbelikan.

Dua tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam pengiriman, penyimpanan, dan distribusi barang tersebut. Polisi turut menyita satu mobil pikap dan perangkat penyimpanan digital.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, pihak yang diduga memberikan perintah, serta jaringan perdagangan yang terlibat.

Perwakilan Kementerian Kehutanan melalui unsur konservasi mengapresiasi pengungkapan tersebut. Sisik yang disita diduga berasal dari satwa dilindungi dan menjadi perhatian dalam upaya pencegahan perdagangan ilegal satwa liar.

Berdasarkan estimasi fisik yang disampaikan dalam konferensi pers, setiap kilogram sisik diperkirakan dapat berasal dari sekitar tiga hingga empat ekor trenggiling. Dengan demikian, barang bukti seberat 320,85 kilogram tersebut diperkirakan berkaitan dengan ratusan ekor satwa.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perkiraan fisik, bukan hasil identifikasi pasti terhadap jumlah individu trenggiling yang menjadi asal sisik.

BPH Migas dan Pertamina perkuat pengawasan

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengawasi distribusi BBM agar tepat sasaran dan tepat manfaat.

Menurut dia, pengawasan penyaluran energi bersubsidi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, instansi pemerintah, masyarakat, dan media.

BPH Migas membuka saluran pengaduan melalui nomor 0812-300-0136 untuk menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM. Laporan yang memiliki indikasi kuat akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Wahyudi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dalam menyikapi informasi mengenai ketersediaan BBM. Pengawasan stok dan distribusi, kata dia, perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Perwakilan Pertamina turut mengapresiasi penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Perusahaan menyatakan terus memperkuat pengawasan internal dan eksternal melalui digitalisasi program Subsidi Tepat, registrasi pembelian LPG bersubsidi, serta pemberian sanksi kepada lembaga penyalur apabila terbukti melanggar ketentuan.

Pertamina juga menyatakan stok BBM di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dalam kondisi terpenuhi serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyelewengan atau penyimpangan pelayanan di SPBU maupun pangkalan LPG dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.

Penyidikan dikembangkan, masyarakat diminta melapor

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan atas seluruh perkara masih terus dikembangkan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain BPH Migas, Pertamina, Bea Cukai, dan unsur konservasi sumber daya alam.

Polisi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat diungkap. Masyarakat diimbau turut mengawasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi energi bersubsidi, maupun mengancam kelestarian lingkungan.

Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.

Polda Metro Jaya menegaskan, pertanggungjawaban pidana para tersangka akan ditentukan berdasarkan peran masing-masing, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku. Seluruh tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.