Jakarta – Gugatan Salah satu Kepala Desa Di wilayah Kebumen sesuai Sidang Di Mahkamah Konstitusi ketika ditemui awak media, Azzam Prasojo, S.H mengatakan, “Pertama, kami bersyukur sebagian dari pasal yang sejak bulan November sudah kami uji materiil-kan di MK akhirnya dapat diketuk palu oleh Majelis Hakim MK. Kamis (2/1/2025)
Edi Siswadi Kades Bojongsari Kecamatan Langen Kabupaten Kebumen mengatakan
“Bahwasanya pada saat ini,secara baik dan benar demokratisasi di NKRI itu suatu peristiwa hukum dan peristiwa politik yang hari ini dilahirkan oleh Mahkamah Konstitusi katanya lebih lanjut mereka mengungkapkan kalau kaitannya dengan masalah di tahun politik yang lalu diwaktu masa tenang dan di waktu pemungutan suara dimana yang penting dari kami selaku kuasa hukum pemohon dan sudah dikabulkan terlebih dahulu Cepat kalah itu yang penting bagi kami sambungnya.
Ia pun menjelaskan sebagai titik awal kebangkitan pintu demokratis. Karena kalau petahana baik Gubernur Walikota Bupati kemudian di masa kritis memegang jabatannya ini sangat memungkinkan terjadinya Abuse of power salah satunya pelaku yang ada di lapangan itu kepala desa ini masih ingat kata nelpon dari Desa atas permohonan kami selaku kuasa hukum dikabulkan sebagian Alhamdulillah Ini adalah kebangkitan sebagian demokratisasi yang menuju pro rakyat sehingga tidak ada lagi kata ambisius dan kami sebagai kepala desa mengikat menginginkan menginginkan tidak adanya politisasi secara struktural dan itu secara jelas ada perpanjangan tangan Walikota sehingga harapan kami supaya tidak terjadi politisasi demokrasi dan politisasi birokrasi jelasnya pada intinya cuti diluar tanggungan negara itu adalah suatu agenda besar yang harus dilakukan oleh kepala daerah petahana yang bertujuan mencegah Abuse of Power,”.
“Dan untuk menekan Conflict of Interest konflik kepentingan serta mencegah adanya pansos itu makanya ada cuti diluar tanggungan negara sehingga Kalau diluar tanggungan Negara hanya di masa apa kertas masa kritis ini masak apa ya Papanya dibaca terus ini akan memicu yang awalnya diberikan mencegah tetapi pada akhirnya diberikan lagi pada masa jabatannya saat kembali menjabat,” jelasnya.
“Jadi ada standar ganda dari norma standar ganda Nur yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Azzam
“Dan maka ternyata merasionalkan ini daripada pemohon yakni klien kami yaitu pak Kades Kebumen, yakni Edi Iswadi maka kami bersyukur atas disetujui dan diketok palunya oleh MK, yakni Permohonan uji materi yang tercatat dalam Perkara Nomor 154/PUU-XXII/2024.,” ujar selaku law firm partner dari case Edi Iswadi.
“Dan dalil itu rasional oleh kami sehingga kami dikabulkan dengan tegas oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Edi menegaskan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 karena melanggar hak konstitusional pemohon yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
Hal ini tidak hanya gagal mendorong pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan bebas, tetapi memberikan kesempatan kepada petahana untuk memanfaatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memenangkan diri mereka, terutama pada waktu-waktu kritis, seperti masa tenang hingga rekapitulasi hasil suara.
Selain itu, pasal ini tidak memberikan batasan yang adil sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, serta keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Karena meskipun ada pembatasan melalui cuti selama masa kampanye pada saat yang sama hal ini tetap membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan ketika masa tenang.
“Karena itu saya berpendapat bahwa ketentuan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga mengancam integritas pemilu itu sendiri,” katanya.
Adapun Edi Siswadi Kades Bojongsari Kabupaten Kebumen dengan saya Hasan Prasojo sebagai kader sarjana hukum dan Edi Siswadi sebagai Kades Bojongsari. (Red)