Connect with us

Metro

MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi Tidak Menerima Putusan Praperadilan

Published

on

Bekasi – Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bekasi di Jalan Pramuka Nomor 81, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menolak Prapradilan yang diajukan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi melalui Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PP Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring mengatakan, bahwa proses penangkapan yang dilakukan polisi, sudah sesuai prosidural dan aturan, termasuk adanya surat penangkapan polisi kepada 6 anggota Ormas PP yang kini sudah menjadi tersangka di Polres Metro Bekasi Kota.

Wakil Ketua MPC PP Kota Bekasib Dedy Supriadi mengatakan baahwa keputusan PTUN tidak dapat di terina pihaknya .Dedi akan terus mengupayakan proses hukum antara lsin ke Komisi Yudisial dan Kompolnas agar keadilan di berikan kepada masyarakat tanpa pandang bulu serta pelajaran bagi semua pihak agar mematuhi prosedur (SOP) ujarnya di kantor MPC PP Kota Bekasi.

6 anggota Ormas PP yang kini menjadi tersangka dalam keributan antara Orma Pemuda Pancasila (PP) dengan Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berlanjut ke proses hukum.

MPC PP Kota Bekasi menuding, bahwa penangkapan terhadap 6 orang anggotanya yakni, FY, JS, A, EE, S dan HJ, tidak sesuai dengan prosedur, dimana kepolisian melakukan penangkapan tidak berdasar dengan tidak menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan, karena para anggota ditangkap dirumahnya masing – masing.

Continue Reading

Metro

Edi Siswadi Kades Bojongsari Kabupaten Kebumen Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi

Published

on

By

Jakarta – Gugatan Salah satu Kepala Desa Di wilayah Kebumen sesuai Sidang Di Mahkamah Konstitusi ketika ditemui awak media, Azzam Prasojo, S.H mengatakan, “Pertama, kami bersyukur sebagian dari pasal yang sejak bulan November sudah kami uji materiil-kan di MK akhirnya dapat diketuk palu oleh Majelis Hakim MK. Kamis (2/1/2025)

 

Edi Siswadi Kades Bojongsari Kecamatan Langen Kabupaten Kebumen mengatakan

“Bahwasanya pada saat ini,secara baik dan benar demokratisasi di NKRI itu suatu peristiwa hukum dan peristiwa politik yang hari ini dilahirkan oleh Mahkamah Konstitusi katanya lebih lanjut mereka mengungkapkan kalau kaitannya dengan masalah di tahun politik yang lalu diwaktu masa tenang dan di waktu pemungutan suara dimana yang penting dari kami selaku kuasa hukum pemohon dan sudah dikabulkan terlebih dahulu Cepat kalah itu yang penting bagi kami sambungnya.

 

Ia pun menjelaskan sebagai titik awal kebangkitan pintu demokratis. Karena kalau petahana baik Gubernur Walikota Bupati kemudian di masa kritis memegang jabatannya ini sangat memungkinkan terjadinya Abuse of power salah satunya pelaku yang ada di lapangan itu kepala desa ini masih ingat kata nelpon dari Desa atas permohonan kami selaku kuasa hukum dikabulkan sebagian Alhamdulillah Ini adalah kebangkitan sebagian demokratisasi yang menuju pro rakyat sehingga tidak ada lagi kata ambisius dan kami sebagai kepala desa mengikat menginginkan menginginkan tidak adanya politisasi secara struktural dan itu secara jelas ada perpanjangan tangan Walikota sehingga harapan kami supaya tidak terjadi politisasi demokrasi dan politisasi birokrasi jelasnya pada intinya cuti diluar tanggungan negara itu adalah suatu agenda besar yang harus dilakukan oleh kepala daerah petahana yang bertujuan mencegah Abuse of Power,”.

 

“Dan untuk menekan Conflict of Interest konflik kepentingan serta mencegah adanya pansos itu makanya ada cuti diluar tanggungan negara sehingga Kalau diluar tanggungan Negara hanya di masa apa kertas masa kritis ini masak apa ya Papanya dibaca terus ini akan memicu yang awalnya diberikan mencegah tetapi pada akhirnya diberikan lagi pada masa jabatannya saat kembali menjabat,” jelasnya.

 

“Jadi ada standar ganda dari norma standar ganda Nur yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Azzam

 

“Dan maka ternyata merasionalkan ini daripada pemohon yakni klien kami yaitu pak Kades Kebumen, yakni Edi Iswadi maka kami bersyukur atas disetujui dan diketok palunya oleh MK, yakni Permohonan uji materi yang tercatat dalam Perkara Nomor 154/PUU-XXII/2024.,” ujar selaku law firm partner dari case Edi Iswadi.

 

“Dan dalil itu rasional oleh kami sehingga kami dikabulkan dengan tegas oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

 

Edi menegaskan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 karena melanggar hak konstitusional pemohon yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

 

Hal ini tidak hanya gagal mendorong pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan bebas, tetapi memberikan kesempatan kepada petahana untuk memanfaatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memenangkan diri mereka, terutama pada waktu-waktu kritis, seperti masa tenang hingga rekapitulasi hasil suara.

 

Selain itu, pasal ini tidak memberikan batasan yang adil sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, serta keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Karena meskipun ada pembatasan melalui cuti selama masa kampanye pada saat yang sama hal ini tetap membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan ketika masa tenang.

 

“Karena itu saya berpendapat bahwa ketentuan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga mengancam integritas pemilu itu sendiri,” katanya.

 

Adapun Edi Siswadi Kades Bojongsari Kabupaten Kebumen dengan saya Hasan Prasojo sebagai kader sarjana hukum dan Edi Siswadi sebagai Kades Bojongsari. (Red)

Continue Reading

Metro

Kadin DKI Jakarta Gelar Hut ke-57

Published

on

By

Jakarta – Kadin DKI Jakarta Gelar merayakan puncak hari jadinya yang ke-57, dengan berbagai kegiatan yang dipusatkan disepanjang Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

 

Seperti kehadiran booth atau panggung mini 10 pelaku UMKM, pengecekan gula darah, asam urat dan tensi darah.Minggu (29/12).

 

Selain itu juga digelar giat periksa gigi gratis, donor darah, sarapan gratis dan door prize bagi masyarakat umum. Sementara, rangkaian giat lainnya jelang HUT puncak perayaan Kadin DKI, berupa program makan bergizi gratis, menanam bibit bakau dan giat bersih-bersih hutan mangrove.

 

Diana Dewi Kadin DKI juga akan mendorong program langit biru yang dicanangkan Pemprov DKI dengan cara mengelar MoU dengan perusahaan mobil listrik menuju Jakarta Go Green.

 

“Menyongsong tahun 2025 tentunya kami memiliki semangat yang baru, semangat yang baik dan semangat yang luar biasa. Untuk menunjukkan rasa semangat itu, kami sengaja menggelar kegiatan di ruang publik dan di pusat kota,” ungkapnya.

 

Dengan semangat baru dalam menyongsong 2025 pada tahun kedua di periode kedua kepemimpinannya, Diana Dewi optimistis Kadin DKI bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

 

Dekarbonisasi harus lebih cepat dilakukan, oleh sebab itu kami dari kalangan pelaku usaha akan mendorong penggunaan mobil listrik lebih masif lagi. Kita lihat langit Jakarta tidak sedang baik-baik saja, semua harus punya kesadaran yang baik agar polusi terkurangi.

Continue Reading

Metro

Rakyat Lebih Cinta Prabowo, Jika Koruptor Dihukum Mati

Published

on

By

Jakarta – Rakyat indonesia akan lebih cinta kepada Presiden Prabowo Subianto, jika berani merubah hukum yang sontoloyo ini menjadi Hukum yang gagah berani dengan Menyatakan Hukum Mati bagi para Koruptor di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Agus Harta Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Di Jakarta menyampaikan, Jika hari ini kepemimpinan Prabowo merasa kesulitan prihal keuangan, ini tidak lain dan tidak bukan sebab akibat dari para koruptor yang terdahulu dan koruptor sekarang ini, masih merajalela dinegri ini, efek kemiskinan dan kemelaratan merekalah pelakunya sekelompok elit konglomerat dan para elite-elite partai politik.

 

Saat menjabat mereka bagai sekelompok kolonial yang berburu kekayaan sumber daya alam dan mencekik sumber daya manusia melalui kenaikan-kenaikan kebutuhan bahan dasar pokok. Jika Prabowo Ingin lebih dicintai rakyat dan pemerintahannya bersih dari para koruptor, maka solusinya adalah Hukum Mati Para Koruptor.

 

Hukum tidak boleh tebang pilih, Muntul Diatas Tajam ke bawah. Tutup Agus Harta

Continue Reading

Trending