Connect with us

Metro

Pembentukan Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak

Published

on

Jakarta – Pembentukan Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak sudah tereleasisasi dengan baik di Metropolitan Mall Bekasi Barat. Rabu.(16/9/2020)

kepengurusan sebagai berikut:

Ketua Advokat Firmauli Silalahi SH MH
Ketua Harian Advokat Josep Hutabarat SE SH MH
Sekertaris Advokat Deasy Sianturi SH
Bendahara Priska Siregar SH
Pembina Yayasan Boston Hervando SH MH

Adapun alamatnya Jl Kwini no I Jakarta Pusat (sebrang Atrium Senen)
Negara Republik Indonesia siap membantu Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak ini sebagai Garda terdepan membantu NKRI sesuai UUD 1945

Ada pun misi dan visi pembentukan yayasan ini adalah menurut pembina yayasan adalah sebagai pembela keadilan untuk orang orang yang mendambakannya

Sedangkan menurut ketua Yayasan pengacara Firmauli Silalahi S.H.,MH ini pembentukan Yayasan ini sangat bagus kedepannya menjunjung NKRI semakin maju dan transparan dalam penegakkan hukum

Untuk berlangsungnya visi dan misi ini yayasan juga didukung oleh Sekertaris pengacara Deasy Sianturi S.H dan Bendahara pengacara Priska Siregar S.H yang handal dan terpercaya sekaligus mengantisipasi anggaran dasar anggaran rumah tangga yang baik dan benar

Dan juga Ketua Harian pengacara Joseph Hutabarat S.E.,S.H.,M.H siap membantu terealisasinya visi dan misi ini.

Kegiatan kunjungan kerja ini turut datang juga nanti tanggal 16 Oktober 2020 di kantor Yayasan di jalan kwini no 1 Jakarta pusat , yaitu dari

Kegiatan di hadiri juga perwakilan dari , Kerukunan Masyrakat Batak , Ketua Umun Horas Bangso Batak , Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu , KMDT , Forum Bangso Batak Bersatu , HIMABA, FDT dan lain lain

Horas horas horas

Continue Reading

Metro

Rakyat Lebih Cinta Prabowo, Jika Koruptor Dihukum Mati

Published

on

By

Jakarta – Rakyat indonesia akan lebih cinta kepada Presiden Prabowo Subianto, jika berani merubah hukum yang sontoloyo ini menjadi Hukum yang gagah berani dengan Menyatakan Hukum Mati bagi para Koruptor di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Agus Harta Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Di Jakarta menyampaikan, Jika hari ini kepemimpinan Prabowo merasa kesulitan prihal keuangan, ini tidak lain dan tidak bukan sebab akibat dari para koruptor yang terdahulu dan koruptor sekarang ini, masih merajalela dinegri ini, efek kemiskinan dan kemelaratan merekalah pelakunya sekelompok elit konglomerat dan para elite-elite partai politik.

 

Saat menjabat mereka bagai sekelompok kolonial yang berburu kekayaan sumber daya alam dan mencekik sumber daya manusia melalui kenaikan-kenaikan kebutuhan bahan dasar pokok. Jika Prabowo Ingin lebih dicintai rakyat dan pemerintahannya bersih dari para koruptor, maka solusinya adalah Hukum Mati Para Koruptor.

 

Hukum tidak boleh tebang pilih, Muntul Diatas Tajam ke bawah. Tutup Agus Harta

Continue Reading

Metro

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

Published

on

By

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

 

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

 

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

 

“Sebagai perbandingan, kami  memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

 

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

 

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

 

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

 

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden  pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

 

Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Continue Reading

Metro

Slank Ulang tahun ke-41 Rilis Album JOGED Dalam Bentuk Piringan Hitam

Published

on

By

Jakarta – Grup musik legendaris Slank merayakan hari ulang tahun ke-41, Perayaan sederhana acara tumpengan di markas di Gang Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kamis(26/12/2024)

 

Slank resmi merilis album JOGED dalam bentuk piringan hitam atau vinyl. Setelah memiliki 25 album studio dalam berbagai format, akhirnya Slank menjawab keinginan para Slankers untuk menghadirkan album fisik dalam bentuk piringan hitam yang baru pertama kali Slank lakukan dengan jumlah terbatas.

 

Album JOGED yang tahun lalu sudah dirilis dalam format digital, akhirnya dipilih untuk dibuatkan

format vinyl dengan tambahan 2 lagu baru sebagai bonus track. Lagu berjudul “Jangan Dulu Pergi” dan “Lelucon Usang” ini merupakan lagu terbaru Slank yang hanya akan ada di dalam vinyl album JOGED, sebagai siasat untuk melindungi kebebasan berekspresi Slank dalam membuat karya di era sosial media.

 

Kedua lagu tambahan yang bertema kritik sosial ini memiliki lirik yang cukup nyeleneh dan mungkin tidak lulus sensor. Maka dari itu, Slank tidak akan merilis bonus track vinyl album JOGED dalam format digital, demi menghindari UU ITE.

 

Seperti yang disampaikan Bimbim, “Bonus dua lagu baru itu liriknya rada-rada deh. Tapi gua

ngakalinnya, lagu itu tidak gua masukin ke digital. Supaya kalau masuk ke digital, bukan gua yang

nyebarin. UU ITE itu nggak kena ke gue”.

 

Vinyl album JOGED juga akan menampilkan foto-foto eksklusif Slank, beserta kronologi proses

rekaman album ke-25 Slank yang dilakukan di Villa Gunung Damai – Bogor di awal tahun 2023.

Dengan penambahan 2 bonus track, album JOGED akan terasa semakin jauh berbeda dari album

Slank lainnya, serta memberikan pengalaman eksklusif bagi para Slankers yang memiliki vynil album JOGED.

 

Vinyl ini dijual dengan harga Rp 499.000,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Bagi Slankers dan kolektor piringan hitam yang ingin memiliki vinyl album JOGED, bisa mendapatkannya dengan melakukan pemesanan(pre-order) mulai tanggal 30 Desember 2024 – 02 Januari 2024 di Slank official merchandise yaitu TheSlankStore yang beralamat di Jl. Potlot 3 No.14 Jakarta Selatan dengan Whatsapp +62 855-9075-265 atau bisa melalui PHR Bintaro Kebayoran Arcade 2 B1/3 dengan Whatsapp +62 817-1712-185. Vinyl ini akan tersedia mulai tanggal 04 Januari 2025.

Continue Reading

Trending