Connect with us

Metro

Sidang Ketiga Perkara RUU HIP Ditunda

Published

on

Jakarta – Sidang Perkara RUU HIP kembali di laksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Namun dalam sidang Ketiga ini perwakilan dari Presiden RI tidak Hadir diruang persidangan

“Nanti dipanggil sekali lagi karena informasinya utusan presiden hadir namun pergi karena beliau tidak sabar menunggu sampai persidangan dimulai dan panitera nya juga bilang tadi kalau utusan dari presiden memang ada dan sudah melapor namun beliau pergi dan nanti akan kembali dipanggil sekali lagi” Ujar Alamsyah Hanafiah saat di temui awak media Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .Kamis (17/09/2020)

Alamsyah menjelaskan “Di samping itu memang surat kuasa dari pihak DPR RI memang belum lengkap karena memang jabatan jabatan itu harus lengkap SK nya dan harus jelas karena ini persidangan Jadi tidak bisa hanya dengan lisan saja, Jadi kami sabar menunggu karena ini masalah nya Negara , masalahnya Pancasila, masalah burung garuda, dasar negara kita. Jadi kita harus sabar menunggu dan sampai matipun kita akan tunggu karena ini sangat penting, Pancasila tidak boleh berubah dan burung garuda tidak boleh di ubah itu kuncinya” Tambah Alamsyah

“Ini sidang sebenarnya sudah jalan namun dalam tahap administrasi yang hadir dipersidangan harus orang yang berwenang dan orang yang Sah Bisa mewakili Lembaga Negara itu.
Tergugat satu ini adalah DPR RI siapa yang bisa menyampaikan atau mewakili Lembaga Negara itu SK nya harus ada , kuasanya ada dan Administarsinya pun harus terang, Tidak bisa sembarangan karena dia mengatasnamakan mewakili Lembaga Negara.” Tutur Alamsyah

“Karena ini persidangan tidak boleh orang bisa mewakili Negara tanpa keabsahan legastending mewakili Lembaga Negara. Tetapi nanti ada perma, perma itu menyaranakan dalam tenggang 1 bulan nanti mediasi dulu apabila belum ketemu bisa di tambah 10 hari jadi 40 hari, tidak ketemu biasa perkara perdata bisa 4 tahu.” Tutup Alamsyah.

Continue Reading

Metro

Asgar Syarfi, SH: Menjalankan profesi, Memiliki Sikap yang Baik Sebagai Advokat Profesional

Published

on

By

Jakarta – Di usia ke 15 tahun Kongres Advokat Indonesia ( KAI) kepemimpinan Dr. Erman Umar memegang kendali KAI memiliki kelebihan yang menurut saya lain dari yang lain, antaranya dia lebih fokus kepada masalah akademis dan pendidikan,” ungkap Asgsr.

Pendidikan, yang dimaksud tambah Asgar, adalah yang tidak hanya fokus pada peningkatan keterampilan beracara ( KPKA), namun juga memiliki kepedulian terhadap integritas anggota KAI dalam menjalankan profesi, sehingga mereka memiliki sikap ( attitude) yang baik sebagai advokat yang profesional, ” ungkap Asgar saat ditemui usai menghadiri perayaan 15 Th KAI, Selasa ( 30/5/2023) semalam.

Menurut Asgar, Pak Erman juga selalu mengedepankan kualitas advokat. “Saya setuju dengan pembentukan dewan kehormatan advokat untuk solusi mengatasi penyimpangan kode etik dalam profesi advokat ” jelas Lawyer Muda ini.

Menurutnya, Pak Ketua atau Presiden KAI juga berkeinginan membentuk dewan kehormatan advokat bersama organisasi advokat lainnya, sehingga menghindari pindah pindah organisasi advokat.

“Kita memang harus ada wadah dewan kehormatan yang saya harapkan nanti dipimpin para senior senior. Harapannya di usia KAI yang ke 15 ini semoga KAI lebih solid dan memperluas sayapnya,” pungkas Asgar Syerfi, Legal Auditor Asahi menutup wawancara.

Continue Reading

Metro

Muhamad Yuntri ,SH, MH : Profesi Advokat yang Profesional dan Sebagai Profesi yang Mulia

Published

on

By

JAKARTA – HUT KAI Kongres Advokat Indonesia Ke – 15 dengan mengusung tema ” Sinergi dan Kolaborasi KAI bersama Stakeholder dalam memperjuangkan tegaknya Supermasi Hukum Guna Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum’ di Hotel Luwansa jakarta.
Selasa (29/05/2023)

Muhamad Yuntri ,SH, MH menyampaikan, Kemajuan kuantitas advokat ini untuk di tingkatkan kualitasnya , jadi dari puluhan dan ratusan fungsi advokat ini sudah mulai menyimpang dari inti undang – undang advokat nomor 18 tahun 2023.

Dari Peradi dan KAI untuk membentuk organisasi skunder yang sifatnya single bar, sesuai dengan perintah UU Advokat itu sendiri, kalau yang sifatnya primer paguyuban boleh saja , jangankan 100, 5000 pun boleh, ujarnya

Jadi di usia yang sudah 15 tahun ini kita saling mengingatkan kepada teman – teman kode etik dan etika profesi advokat, jadi kami berharap jangan menunjukkan sikap edonis pamer kekayaan ataupun prilaku buruk lainnya, ujar Yuntri

Yuntri pun berharap, Advokat untuk menampilkan profesi advokat yang profesional dan sebagai profesi yang mulia yang di tunggu – tunggu teman – teman dan masyarakat yang membutuhkan keadilan dan kebenaran bahwasanya mereka sebagai tumpuan dalam memperjuangkan hak dan keadilan.

Continue Reading

Metro

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah DGP8 DKI Jakarta,Pengurus Daerah DGP8 Kota Administrarif/Kabupaten Se-DKI Jakarta,dan Peluncuran Media Sosial DGP8

Published

on

By

Continue Reading

Trending