Connect with us

Metro

Protes Keras Di Peradilan Sesat PKPU Kresna Life

Published

on

Jakarta – Sidang pertama yang diadakan pada tanggal 18 Desember 2020, di warnai dengan protes keras dari para kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP beserta Advokat Saddan Sitorus, SH dan Advokat Surya Ode Alirman, SH beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.

Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

Imbasnya adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyatakan bahwa dikabulkannya PKPU telah melanggar pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian dimana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah “peradilan sesat” yang melecehkan keadilan.

Advokat Saddan Sitorus, SH dalam keterangan persnya menyatakan bahwa LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum. Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas.

Advokat Surya Alirman, SH kuasa hukum para Korban Kresna Life menyatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm, juga akan mengajukan upaya “Peninjauan Kembali” ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life. Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya Advokat beracara.

Adapun korban-korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu. LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa dari puluhan Korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih 200 Milyar.

Adapun kerugian akan terus bertambah dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK. Bagi kami OJK itu seperti macan ompong, dimana Otoritas Jasa Keuangan sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya “Otoritas”. OJK pasti tahu tentang adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam saja dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan.

Justru jika ada borok dan bangkai dalam industri keuangan harusnya diinformasikan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian masuk dalam borok, bukannya malah didiamkan. Hakekatnya OJK dibentuk itu sebagai pengawas dan pihak yang melindungi masyarakat dari oknum pelaku pengemplang dana masyarakat.

Anehnya OJK yang tahu bahwa Kresna belum menyelesaikan kewajiban malah sempat mencabut sanksi PKU yang sempat dijatuhkan. Sebulan kemudian setelah dicabut, lalu dikenakan sanksi PKU kembali setelah OJK di somasi 2x oleh LQ Indonesia Lawfirm dan diancam mau di gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Salah satu korban Kresna, S mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator.

Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK (Fasilitator Jasa Keuangan). Dimana “Otoritas” OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan Penyidikan, penindakan dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab.

Advokat Saddan Sitorus, SH menyebut dalam kasus PKPU Asuransi AIA yang diajukan bulan lalu oleh mantan karyawan, OJK dengan tegas dan cepat menolak. Namun dalam PKPU Kresna, OJK Abstain, tidak menolak namun juga tidak menerima, disini terlihat bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kami selaku kuasa hukum para korban Kresna sedang mempertimbangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tegas menindak oknum sehingga timbul kerugian terhadap korban-korban Kresna Life. Harus ada Lawyer/ penegak hukum yang berani mengusik macan ompong agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Korban Kresna berinisial N dengan menangis menceritakan bahwa seluruh tabungan di masukkan ke kresna Life karena berpikir aman karena diawasi OJK, juga bermaksud agar perusahaan keuangan lokal bisa maju malah uangnya raib. Sekarang keluarga saya tidak ada pemasukan bahkan untuk berobat tidak ada. Saya sampai pinjam uang untuk makan sedangkan direksi dan pemilik Kresna bisa hidup mewah.

“Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku mantan Vice President Bank Of America mengatakan bahwa akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia apabila Kresna dipailitkan. Presiden Jokowi yang selama ini tegas dan cerdas akan tercoreng apabila ada perusahaan asuransi lokal yang pailit. Ada oknum-oknum kresna yang bermain dalam penegakkan hukum, dimana oknum Kresna sudah mendesain Satgas agar seluruh laporan Pidana digabung semua di Mabes dan “mandek”.

Tidak ada perkembangan berarti terhadap proses penyidikan di Mabes Polri dimana sudah banyak laporan polisi masuk namun Oknum terlapor direksi dan pemilik, belum dijadikan tersangka, Bayangkan pengemplang dana masyarakat 6.4Triliun yang sudah membunuh kehidupan ribuan nasabahnya dibiarkan bebas padahal MRS pelanggar kerumunan saja langsung ditangkap dan ditahan dengan tegas, dimana nilai keadilan?

Apakah benar hukum hanya alat kekuasaan? Dunia akan mencatat performa kepala negara, oleh karena itu kami para Advokat di LQ Indonesia Lawfirm dengan hormat meminta agar kepala negara, Bapak Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri agar segera menahan seluruh oknum direksi dan pemilik Kresna Life dengan segera.

Lalu lacak kemana dana nasabah dilarikan, sita dan kembalikan ke para korban, ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal berani dan lantang terhadap oknum. Kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak klien kami yang adalah masyarakat Indonesia yang uangnya diambil oleh oknum Kresna baik didalam maupun diluar ruang persidangan.

Continue Reading

Metro

Warga Medan Selayang Keluhkan Pembukaan Jalan Rawa dan Drainase Buruk Total, Permohonan ke Wali Kota Tak Ditanggapi

Published

on

By

           DR.HC.Dino Bastian Sinuhaji,SH.,MH

MEDAN – Warga Lingkungan VI, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, mengeluhkan kondisi infrastruktur di wilayah mereka yang kian memprihatinkan. Hingga akhir Mei 2025, permohonan masyarakat terkait pembangunan jalan rawa dan saluran drainase belum mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Kota Medan.

Permohonan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Lurah PB Selayang II kepada Camat Medan Selayang dan kemudian Camat memohon kepada Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan/Dinas PU Kota Medan melalui Lima surat tertanggal 14 Maret 2025. Warga meminta pembukaan dan pembangunan jalan rawa sepanjang 60 meter dengan lebar 6 meter dan kedalaman 2,5 meter, serta pembangunan saluran air/drainase sepanjang 100 meter dengan lebar 2 meter dan kedalaman 2 meter.

Namun ironisnya, surat yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan dukungan masyarakat, dokumentasi lokasi, dan hasil pengecekan langsung di lapangan oleh tim media onlne dan warga, hanya ditanggapi dengan kunjungan singkat dari beberapa petugas Dinas PU Kota Medan tanpa melakukan pengukuran lanjutan.

“Sudah hampir tiga bulan, belum ada tindakan nyata dari Wali Kota Medan Rico Waas. Warga sudah lama menderita karena akses jalan rusak parah, apalagi saat hujan, air menggenangi rumah-rumah warga,” ujar Dino Bastian Sinuhaji, Pimred Media Online Viral Indonesia News.Com yang juga menginisiasi surat permohonan ke tingkat pusat.

Karena tidak adanya tindak lanjut dari Pemko Medan, Dino Bastian Sinuhaji melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (HOR) (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Bapak Dody Hanggodo pada tanggal 30 Mei 2025. Dalam surat tersebut, ia memohon agar pembangunan jalan dan drainase di Lingkungan VI PB Selayang II dapat dimasukkan ke dalam anggaran Kementerian PU.

“Permohonan ini bukan hanya dari media, tapi suara hati masyarakat. Kami berharap Presiden melalui Menteri PU bisa turun tangan langsung membantu warga,” tambahnya.

Surat tersebut juga disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta organisasi-organisasi media nasional seperti PWI dan MOI.

Warga berharap agar perhatian pemerintah pusat bisa membawa perubahan nyata bagi kondisi lingkungan mereka, hingga kini luput dari perhatian Pemko Medan.

(DR.HC.Dino Bastian Sinuhaji,SH.,MH.)

Continue Reading

Metro

PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk Gelar RUPS Tahunan 2025: Catat Pertumbuhaen Kinerja

Published

on

By

Jakarta, 3 Juni 2025 — PT Soraya Berjaya Indonesia Tok (“Perseroan”) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) untuk tahun buku 2024 yang bertempat di Jakarta. Dalam RUPS ini, Perseroan melaporkan kinerja keuangan yang positif dan berbagai langkah Strategis yang telah diambil selama tahun 2024.

Direksi menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Perseroan secara aktif melakukan pemantauan dan penguatan strategi di masing-masing unit kerja, guna memastikan kelangsungan operasional serta pencapaian target bisnis yang berkelanjutan. Hasilnya, Perseroan berhasil membukukan pendapatan usaha sebesar Rp44,63 miliar dan mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp2,51 miliar, mencerminkan ketahanan serta efisiensi dalam pengelolaan operasional.

Direktur Utama PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk, [Rizet Ramawi], menyatakan, “Kami bersyukur dapat menutup tahun 2024 dengan pencapaian positif, meskipun
menghadapi tantangan kondisi ekonomi makro yang tidak menentu. Kinerja ini merupakan hasil dari upaya konsisten manajemen dalam menjalankan strategi bisnis yang adaptif serta fokus pada ekspansi dan efisiensi.”

Salah satu langkah strategis penting yang dilakukan Perseroan pada tahun 2024 adalah perluasan akses kepada konsumen melalui pembukaan toko baru di dua wilayah potensial, yakni Pekanbaru dan Jambi, sebagai bagian dari upaya memperkuat penetrasi pasar dan mendekatkan produk kepada pelanggan.

Dalam laporan keuangan yang telah disetujui dalam RUPS, Perseroan juga mencatat pertumbuhan signifikan pada total aset sebesar Rp53,95 miliar, meningkat 117,3% dibandingkan total aset tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp24,83 miliar. Sementara itu, total liabilitas tercatat sebesar Rp5,95 miliar, dan total ekuitas mencapai Rp48,01 miliar, yang mencerminkan struktur permodalan yang sehat dan solid. Rasio-rasio keuangan Perseroan juga menunjukkan perbaikan yang signifikan sepanjang tahun 2024.

RUPS juga menyetujui beberapa agenda penting, antara lain:

– Pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tahun buku 2024.

– Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

– Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan

– Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir ada tanggal 31 Desember 2025.

-Pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

Melalui kinerja yang kuat dan strategi ekspansi yang tepat sasaran, Perseroan optimists menghadapi tahun 2025 dengan semangat untuk terus tumbuh dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tentang PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk adalah perusahaan terkemuka dalam industri perlengkapan kamar tidur di Padang dan Pekanbaru. Didirikan sejak tahun 2001, Perseroan terus berkembang dengan inovasi dan kualitas produk terbaik, serta komitmen untuk kepuasan pelanggan. Perseroan menawarkan beberapa produk kamar tidur seperti sprei, bed cover, bantal dan guling, serta aksesoris rumah tangga. Sebagai produsen perlengkapan kamar tidur, Perseroan menawarkan produk melalui brand Soraya Bedsheet, dengan berbagai varian produk dan harga. Perseroan saat ini telah memiliki 2 (dua) pabrik dan 8 (delapan) gerai, yang berlokasi di Padang ,Pekanbaru, dan Jambi.

Informasi Lebih Lanjut, Hubungi:
Corporate Secretary PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk Email: corsec@sorayaberjaya.id

Continue Reading

Metro

PT. Singaraja Putra Tbk Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Published

on

By

Continue Reading

Trending