Connect with us

Metro

Protes Keras Di Peradilan Sesat PKPU Kresna Life

Published

on

Jakarta – Sidang pertama yang diadakan pada tanggal 18 Desember 2020, di warnai dengan protes keras dari para kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP beserta Advokat Saddan Sitorus, SH dan Advokat Surya Ode Alirman, SH beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.

Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

Imbasnya adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyatakan bahwa dikabulkannya PKPU telah melanggar pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian dimana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah “peradilan sesat” yang melecehkan keadilan.

Advokat Saddan Sitorus, SH dalam keterangan persnya menyatakan bahwa LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum. Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas.

Advokat Surya Alirman, SH kuasa hukum para Korban Kresna Life menyatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm, juga akan mengajukan upaya “Peninjauan Kembali” ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life. Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya Advokat beracara.

Adapun korban-korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu. LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa dari puluhan Korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih 200 Milyar.

Adapun kerugian akan terus bertambah dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK. Bagi kami OJK itu seperti macan ompong, dimana Otoritas Jasa Keuangan sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya “Otoritas”. OJK pasti tahu tentang adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam saja dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan.

Justru jika ada borok dan bangkai dalam industri keuangan harusnya diinformasikan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian masuk dalam borok, bukannya malah didiamkan. Hakekatnya OJK dibentuk itu sebagai pengawas dan pihak yang melindungi masyarakat dari oknum pelaku pengemplang dana masyarakat.

Anehnya OJK yang tahu bahwa Kresna belum menyelesaikan kewajiban malah sempat mencabut sanksi PKU yang sempat dijatuhkan. Sebulan kemudian setelah dicabut, lalu dikenakan sanksi PKU kembali setelah OJK di somasi 2x oleh LQ Indonesia Lawfirm dan diancam mau di gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Salah satu korban Kresna, S mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator.

Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK (Fasilitator Jasa Keuangan). Dimana “Otoritas” OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan Penyidikan, penindakan dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab.

Advokat Saddan Sitorus, SH menyebut dalam kasus PKPU Asuransi AIA yang diajukan bulan lalu oleh mantan karyawan, OJK dengan tegas dan cepat menolak. Namun dalam PKPU Kresna, OJK Abstain, tidak menolak namun juga tidak menerima, disini terlihat bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kami selaku kuasa hukum para korban Kresna sedang mempertimbangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tegas menindak oknum sehingga timbul kerugian terhadap korban-korban Kresna Life. Harus ada Lawyer/ penegak hukum yang berani mengusik macan ompong agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Korban Kresna berinisial N dengan menangis menceritakan bahwa seluruh tabungan di masukkan ke kresna Life karena berpikir aman karena diawasi OJK, juga bermaksud agar perusahaan keuangan lokal bisa maju malah uangnya raib. Sekarang keluarga saya tidak ada pemasukan bahkan untuk berobat tidak ada. Saya sampai pinjam uang untuk makan sedangkan direksi dan pemilik Kresna bisa hidup mewah.

“Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku mantan Vice President Bank Of America mengatakan bahwa akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia apabila Kresna dipailitkan. Presiden Jokowi yang selama ini tegas dan cerdas akan tercoreng apabila ada perusahaan asuransi lokal yang pailit. Ada oknum-oknum kresna yang bermain dalam penegakkan hukum, dimana oknum Kresna sudah mendesain Satgas agar seluruh laporan Pidana digabung semua di Mabes dan “mandek”.

Tidak ada perkembangan berarti terhadap proses penyidikan di Mabes Polri dimana sudah banyak laporan polisi masuk namun Oknum terlapor direksi dan pemilik, belum dijadikan tersangka, Bayangkan pengemplang dana masyarakat 6.4Triliun yang sudah membunuh kehidupan ribuan nasabahnya dibiarkan bebas padahal MRS pelanggar kerumunan saja langsung ditangkap dan ditahan dengan tegas, dimana nilai keadilan?

Apakah benar hukum hanya alat kekuasaan? Dunia akan mencatat performa kepala negara, oleh karena itu kami para Advokat di LQ Indonesia Lawfirm dengan hormat meminta agar kepala negara, Bapak Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri agar segera menahan seluruh oknum direksi dan pemilik Kresna Life dengan segera.

Lalu lacak kemana dana nasabah dilarikan, sita dan kembalikan ke para korban, ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal berani dan lantang terhadap oknum. Kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak klien kami yang adalah masyarakat Indonesia yang uangnya diambil oleh oknum Kresna baik didalam maupun diluar ruang persidangan.

Continue Reading

Metro

Hasto Wardoyo Wali Kota Yogyakarta : Yogyakarta Sebagai Kota Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di Wilayah Jawa Tengah dan DIY

Published

on

By

Jakarta, – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik , bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, dan beberapa kepala daerah di Gedung Graha Mandiri Jalan Imam Bonjol  Jakarta, Jum’at (24/10/25).

Dalam forum strategis ini, Hasto Wardoyo menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk berperan aktif dalam upaya nasional mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi sudah menjadi isu ketahanan energi dan keberlanjutan lingkungan. Kami di Yogyakarta terus berinovasi agar sampah bisa bernilai ekonomi dan menjadi bagian dari solusi energi masa depan,” ujar Hasto

Rakortas ini membahas langkah percepatan realisasi proyek Waste to Energy (WtE) sebagai solusi terpadu pengelolaan sampah di daerah. Pemerintah pusat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem energi berbasis sampah yang efisien dan berkelanjutan.

Hasto menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan berbagai inisiatif, mulai dari program bank sampah digital, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga studi kelayakan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah skala kota dan menggandeng investor untuk pengelolaan sampah menjadikan pembangkit energi listrik, imbuhnya.

“Kami ingin menjadikan Yogyakarta sebagai kota percontohan pengelolaan sampah berbasis energi di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Dengan dukungan pemerintah pusat dan kolaborasi lintas sektor, hal ini bukan mustahil untuk diwujudkan,” tegasnya.

Dengan semangat kolaborasi, Pemerintah Kota Yogyakarta siap menjadi bagian penting dalam transformasi pengelolaan sampah nasional menuju Indonesia Bersih dan Mandiri Energi.

Sebagaimana diketahui Menko Pangan Zulkifli Hasan lebih dikenal dengan nama Zulhas mengatakan Pemerintah serius untuk menangani masalah sampah, di mana Presiden Prabowo Subianto ingin pengolahan sampah menjadi energi terutama energi listrik.

Rakortas tersebut juga membahas terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 terkait Penanganan Sampah Perkotaan. Dari rakortas tersebut, hasilnya pembangunan pengolahan sampah menjadi listrik sudah siap dibangun di tujuh daerah, yakni Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Semarang, Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, dan Medan Raya.

“Berdasarkan rakortas hari ini, dapat kita putuskan pelaksanaan pembangunan atau groundbreaking tempat pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) di 7 lokasi/daerah,” kata Zulhas

Adapun pembangunan fasilitas waste to energy ini akan didukung penuh oleh Danantara. Selain itu, fasilitas waste to energy nantinya akan menggunakan teknologi incinerator yang sudah umum di dunia.

Tak hanya mengubah sampah menjadi energi listrik, pengolahan sampah ini juga akan menciptakan banyak lapangan kerja dan menjadi salah satu sumber energi baru terbarukan (EBT).

Continue Reading

Metro

Kemenbud Luncurkan “Budaya Go” Tema “Membuka Masa Depan Budaya Indonesia”

Published

on

By

Jakarta,  23 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat identitas nasional dan membawa kekayaan budaya Indonesia menuju era digital, Budaya Go resmi diluncurkan sebagai Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia. Ajang ini menjadi wadah bagi generasi muda, pelaku kreatif, dan inovator teknologi untuk menghadirkan solusi digital yang melestarikan, mempromosikan, serta mengembangkan nilai-nilai budaya bangsa di tengah arus globalisasi.

Mengusung tema “Membuka Masa Depan Budaya Indonesia”, kompetisi ini mengajak peserta untuk berinovasi dalam berbagai bidang — mulai dari aplikasi edukasi budaya, digitalisasi kesenian daerah, hingga platform kreatif yang mengangkat kearifan lokal melalui teknologi.

Budaya bukan hanya warisan masa lalu, tapi juga fondasi masa depan. Melalui Budaya Go, kami ingin menumbuhkan semangat inovasi agar budaya Indonesia tetap hidup dan relevan di dunia digital,” ujar Ahmad Mahendra Direktur Jenderal Pengembangan

Kompetisi ini dirancang untuk menjembatani dunia kebudayaan dan teknologi dengan menghadirkan kolaborasi antara seniman, startup, komunitas kreatif, akademisi, serta masyarakat luas. Peserta akan dibimbing oleh mentor berpengalaman dari sektor budaya dan industri digital, serta berkesempatan mendapatkan pendanaan inkubasi, pelatihan lanjutan, dan akses promosi nasional.

Selain menjadi ajang kompetisi, Budaya Go juga menjadi gerakan kolaboratif yang menegaskan pentingnya digitalisasi budaya dalam memperkuat jati diri bangsa di tengah perubahan zaman. Melalui inovasi digital, kekayaan budaya Indonesia diharapkan dapat lebih mudah diakses, dipelajari, dan diapresiasi oleh generasi muda maupun masyarakat dunia.

Kami percaya bahwa dengan kreativitas dan teknologi, budaya Indonesia bisa go global tanpa kehilangan akar tradisinya,” tambah Ahmad Mahendra

Kompetisi Budaya Go akan dibuka untuk umum mulai  dengan pendaftaran secara daring melalui situs resmi www.budayago.id. Pemenang akan diumumkan pada tanggal pengumuman dan berkesempatan menampilkan karya mereka dalam Festival Inovasi Budaya Digital Indonesia 2025.

Continue Reading

Metro

Novi Rosmita, S.E., M.KS Ketua DPC IWAPI Aceh Selatan : Perempuan Tangguh Aceh Selatan Siap Berkontribusi Membangun Ekonomi Bangsa Kolaborasi, Inovasi, dan Pemberdayaan Yang Inklusif,”

Published

on

By

Jakarta, 23 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPC IWAPI) Aceh Selatan turut ambil bagian dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ke-4 IWAPI Tahun 2025, yang diselenggarakan dengan penuh semangat kebersamaan dan visi besar memperkuat peran perempuan pengusaha di seluruh Indonesia.

Dengan mengusung tema besar “50 Tahun IWAPI: Konsisten Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dengan Inklusif, Kolaboratif, Menuju Indonesia Emas”, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi IWAPI se-Indonesia, termasuk DPC IWAPI Aceh Selatan, untuk terus memperkokoh komitmen dalam mendorong kemandirian ekonomi perempuan serta memperluas jejaring usaha lintas sektor dan wilayah.

RAKERNAS ke-4 IWAPI tahun ini juga menjadi refleksi atas perjalanan panjang IWAPI selama setengah abad dalam mengawal tumbuhnya wirausaha perempuan Indonesia yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Melalui berbagai sesi diskusi, pelatihan, dan forum bisnis, IWAPI terus menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku ekonomi nasional.

Novi Rosmita, S.E., M.KS Ketua DPC IWAPI Aceh Selatan, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam RAKERNAS ini bukan sekadar menghadiri agenda organisasi, tetapi juga sebagai bentuk nyata komitmen perempuan Aceh Selatan dalam mendukung visi nasional IWAPI.

Kami hadir membawa semangat perempuan tangguh Aceh Selatan yang siap berkontribusi membangun ekonomi bangsa melalui kolaborasi, inovasi, dan pemberdayaan yang inklusif,” ujarnya.

DPC IWAPI Aceh Selatan berharap momentum RAKERNAS ini dapat menjadi penggerak sinergi antara pusat dan daerah dalam memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang digerakkan oleh perempuan, serta menjadi bagian penting menuju Indonesia Emas 2045.

Perempuan pengusaha bukan hanya pilar ekonomi keluarga, tetapi juga penggerak utama ekonomi daerah dan nasional. IWAPI Aceh Selatan siap menjadi bagian dari perubahan menuju Indonesia yang maju dan berkeadilan ekonomi,” tambahnya.

Melalui semangat 50 Tahun IWAPI, DPC IWAPI Aceh Selatan menegaskan komitmen untuk terus berinovasi, memperluas akses terhadap peluang bisnis, serta membangun kolaborasi lintas sektor demi terwujudnya kemandirian ekonomi perempuan Indonesia.

Continue Reading

Trending