Connect with us

Metro

DIREKTORAT TINDAK PIDANA TERTENTU BARESKRIM POLRI BAHAN PRESS RELEASE TP. ILLEGALLOGGING

Published

on

Jakarta, 30 Desember 2020 – MABES POLRI melalui Tipidter Bareskrim Polri melaksanakan Presscon TP. ILLEGAL LOGGING di Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo no.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dimana dalam realease tersebut hadir sebagai narasumber penyampaian terhadap Wartawan Online dan TV :

1. Bridjen Rusdi (Karopemas Div Humas Polri)

2. Kombes Kurniadi (Kasubdit 3 Tipidter Bareskrim Polri)

3. Kombes Ramadhan (Kabag Penum Ropemas Div Humas Polri)

4. Sustyo (PolHut KLHK)

Perkara dugaan Tindak Pidana Kehutanan yang dilakukan oleh Korporasi dengan cara memuat, membongkar. mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau Tindak Pidana Korporasi yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang dilakukan oleh UD. KARYA ABADI dan sdr. RPS alamat Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

I. LAPORAN POLISI Laporan Polisi Nomor : LP / A / 0645 / Xー / 2020 / Bareskrim, tanggal 13 November 2020

II. PASAL SANGKAAN
Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 83 ayat (4) huruf a Korporasi yang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d.

Pasal 12 huruf d
Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal 83 ayat (4) huruf b
Korporasi yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e.

Pasal 12 huruf e
Setiap orang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Iima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000.00 (lima belas miliar rupiah) dan/atau korporasi dikenakan pemberatan 1/3 dari denda pokoknya.

Pasal 109 ayat (1)
Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan/atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

III. WAKTU & LOKASI KEJADIAN

Pada tanggal 13 November 2020 Tim Bareskrim Polri didampingi oleh tim dari Anggota Ditkrimsus Polda Kalteng, anggota Polres Katingan dan anggota Polsek Sanaman Mantikei melakukan penindakan di :

a. sawmill UD. Karya Abadi;
b. KM. 35;
c. Desa Batu Tukan;
d. Desa Tumbang Tangoi.

IV. BARANG BUKTI

1. Kayu
a. Kayu Bulat : 150 Batang = 170.56 M3 (Kelompok jenis Meranti)
b. Kayu Olahan : 6586 keping = 112,2923 M3 (Kelompok jenis Meranti)

2. Alat Berat
a. Excavator : 2 Unit
b. Buldozer : 1 Unit
c. Jonder : 1 Unit

3. Alat Angkut
a. Truck Fuso : 1 Unit
b. Dump Truck : 6 Unit
c. Double Cabin : 1 Unit

4. Dokumen
a. IUIPHHK
b. SKSHHK
c. Dokumen Perizinian
d. Dokumen lain

V. TERSANGKA

Nama : RPS (pengurus)
Usia : 52 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pimpinan UD. Karya Abadi & UD. Kawus Masauh)

Pekerjaan

Nama : UD.Karya Abadi (Korporasi)
Alamat : Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

VI. MODUS OPERANDI

Terasngka RPS merupakan pemilik industri UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH yang merupakan pemegang lzin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang berada di desa Tumbang Kaman. Kec. Senaman Mantikei Kab. Katingan Prov. Kalteng.

UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH memiliki kontrak suplai dari beberapa perusahaan dan hutan hak milik masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan kemudian masuk ke UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Lokasi penebangan liar yang dilakukan oleh UD. KARYA ABADI terdapat di banyak tempat yang berada di Kab. Katingan. namun yang dilakukan penindakan oleh tim Dittipidter Bareskrim Polri berada di Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran.

Untuk melindungi hasil penebangan liar tersebut, UD. KARYA ABADI memanfaatkan dokumen resmi dari suplaier yang di input ke dalam Surat lnformasi Penatausahaan Hassil Hutan Online (SlPUHH-online). sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO).

Selain itu, dari hasil penyidikan ditemukan juga Dokumen SKSHHK-KO yang digandakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

VII. KRONOLOGIS

1. Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI / 232 I X / 2020 I Tipidter, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Hutan (Illegal Logging) di Kalimantan tengah.

2. Menindak lanjuti Ll tersebut Tim dari Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri langsung menuju ke wilayah Kabupaten Katingan. Provinsi Kalimantan Tengah.

3. 13 November 2020. tim berangkat ke lokasi industri dan lokasi penebangan tanpa izin. Ada 4 titik lokasi yang dicurigai yaitu:

a. sawmill UD. Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman;
b. KM. 35, Desa Hiran;
c. Desa Batu Tukan;
d. Desa Tumbang Tangoi.

4. Di lokasi tebangan ditemukan kayu bulat hasil pembalakan liar beserta alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan pembalakan liar.

5. Di lokasi industri ditemukan Dokumen, Kayu Bulat dan Kayu Olahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.

6. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

7. Berdasarkan dari hasil gelar perkara di tetapakan bahwa RPS dan UD. KARYA ABADI sebagai tersangka.

8. Tanggal 23 Desember 2020, Tim Bareskrim Polri yang dipimpin oleh KASUBDIT 3 KOMBES Pol. KURNIADI S.H., S.IK., M.Si dengan bantuan dari Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel melakukan pengejaran dari VWayah Hukum Polda Kalimantan Selatan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di Ampah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

VIII. TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN – – Pemeriksaan terhadap 42 saksi
– Penyitaan barang bukti
– Pengukuran Barang Bukti (Kayu Olahan dan Kayu Bulat)
– Pengambilan Titik Kordinat Lokasi Penebangan (berada di dalam kawasan hutan).
– Pemeriksaan Tersangka

IX. RENCANA TINDAK LANJUT
– Lelang Barang Bukti
– Pengiriman Berkas Perkara (TAHAP l)

X. PESAN I STATEMENT

– Agar seluruh penggiat usaha atau Industri yang bergerak di sektor kehutanan harus melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
– Bareskrim Polri akan menindak tegas para penggiat usaha atau industri yang tidak mentaati aturan yang berlaku.
– Agar seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada dan segera melaporkan apabila ada kegiatan perusakan hutan.

XI. PENUTUP
Demikian Iaporan Press Release ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Continue Reading

Metro

Tamsil Linrung Wakil Ketua DPD RI Hadiri Acara Keluaga Besar Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia & Kader HMI MPO Gelar Halal Bihalal Nasional Forum Ikatan Silaturahmi Alumni (FISA) HMI-MPO

Published

on

By

Jakarta – Keluaga Besar Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) & Kader HMI MPO menggadakan Halal Bihalal Nasional Forum Ikatan Silaturahmi Alumni (FISA) HMI-MPO dengan tema “Memperkokoh Silaturahmi, Menguatkan Peran Alumni Dalam Merespon Isu Nasional & Dukungan Kemerdekaan Palestina” di Gedung Aula Bahasa (samping UNJ Jakarta) pada Minggu hari, 11 Mei 2025.

Acara yang dibawakan oleh tokoh-tokoh nasional seperti ; Anies Baswedan, Tamsil Linrung, Safinudin Almandari, Awalil Rizki, Ubaidilah Badrun, Rifkinizamy Karyasuda, Lukman Hakim Hassan,. Yusuf Hidayat, Irfan Fauzi, Imron Fadhli Syam, Chayo Pamungkas, Muzkkir Djabir, Muhammad Fauzi, Puji Hartoyo Abubakar, Ahmad Yani, Afandi Ismail, Efri Firmansyah.

Tamsil Linrung (Wakil Ketua DPD RI), saat ditemui media awak mengatakan ; “Terkait Pembebasan Penjajahan di Tanah Palestina yang sedang diperjuangkan Pemerintah Indonesia yang sudah menjadi amanat Konstitusi UUD 1945 dimana kita harus berada di barisan terdepan untuk berjuang menghapus penjajahan di muka bumi maka dari itu HMI maupun organisasi-organisasi masyarakat di Indonesia ikut berjuang dalam memberikan bantuan Palestina tetap harus didukung oleh Pemerintah Indonesia.

Saya berharap HMI harus berada di posisi mengambil inisiasi untuk mendorong semua lapisan masyarakat berkolaborasi seperti yang dicontohkan Anies Baswedan yaitu antara Bung Karno dan Jenderal Sudirman menjadi simbol persatuan kita akan lebih mudah untuk menangani semua permasalahan yang ada termasuk permasalahan ekonomi Indonesia, intervensi asing, dll dengan tetap berkolaborasi seluruh umat beragama di Indonesia.

Terkait adanya transmisi warga Palestina dipindahkan ke negara Indonesia dengan adanya keinginan Presiden AS Donald Trumph yaitu Perbaikan Pembangunan Palestina pasca perang dengan Israel dimana sejak awal Presiden Prabowo tidak pernah mau memindahkan warga Palestina ke negara Indonesia tetapi yang ada itu berpikir untuk mereka yang sedang luka-luka akibat perang, rumah sakit Palestina hancur bisa dirawat di rumah sakit Indonesia.

Dan sayapun berharap rencana adanya pembagunan di Negara Palestina yang dicanangkan Presiden AS boleh saja tetapi pembagunan tersebut hanyak untuk rakyat Palestina dan bukan untuk rakyat lainnya walaupun begitu banyak penolakan dari negara-negara lainnya baik di Eropa, Timur Tengah termasuk Indonesia dan Amerika Serikat itu sendiri,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Halal Bihalal Nasional Keluarga Besar Alumni dan Kader HMI MPO Tema “Memperkokoh Silaturahmi, Menguatkan Peran Alumni Dalam Merespon Isu Nasional & Dukungan Kemerdekaan Palestina”

Published

on

By

Jakarta – Keluaga Besar Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) & Kader HMI MPO menggadakan Halal Bihalal Nasional Forum Ikatan Silaturahmi Alumni (FISA) HMI-MPO dengan tema “Memperkokoh Silaturahmi, Menguatkan Peran Alumni Dalam Merespon Isu Nasional & Dukungan Kemerdekaan Palestina” di Gedung Aula Bahasa (samping UNJ Jakarta) pada hari Minggu, 11 Mei 2025.

Acara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional seperti ; Anies Baswedan, Tamsil Linrung, Safinudin Almandari, Awalil Rizki, Ubaidilah Badrun, Rifkinizamy Karyasuda, Lukman Hakim Hassan, Yusuf Hidayat, Irfan Fauzi, Imron Fadhli Syam, Chayo Pamungkas, Muzkkir Djabir, Muhammad Fauzi, Puji Hartoyo Abubakar, Ahmad Yani, Afandi Ismail.

Erfi Firmansyah sebagai koordinator Forum Ikatan Silaturahmi Alumni HMI MPO mengatakan : “Untuk Pemerintah Prabowo-Gibran saat ini terkait Perdamaian Gaza dimana sudah melakukan upaya membantu, menolong yang sudah berpihak kepada Palestina agar bisa bisa bebas dari penjajahan Israel dimana kita minta agar Pemerintah bisa lebih semangat lagi terutama di forum-forum Intersaional guna mendorong terwujudnya Kemerderkaan Palestina dan menghapuskan penjajahan di negara Palestina oleh Israel.

Untuk ekonomi Indonesia itu sendiri dalam pandangan kami yaitu sedang mengalami penurunan dimana kami berharap agar Pemerintah Prabowo-Gibran bisa lebih semangat lagi mengupayakan salah satunya pembukaan lapangan pekerjaan termasuk proyek-proyek padat karya agar bisa juga mengupayakan pekerjaan yang lebih banyak untuk masyarakat Indonesia sehingga tingkat pengganguran bisa diatasi dengan baik.

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran sudah dilaksanakan tetapi perlu ditingkatkan kembali dalam penangan kasus-kasus Korupsi lainnya sehingga ada efek jera terhadap para pelaku koruptor yang diharapkan dapat dihukum lebih berat lagi karena itu semua sangat berkaitan dengan perekonomian Indonesia dan bilamana korupsi masih marajarela dimana-mana makan upaya membangkitkan ekonomi kita akan terhambat,” tutupnya.

PERNYATAAN SIKAP FORUM IKATAN SILATURAHMI ALUMNI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (FISA HMI-MPO)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebagai bagian dari elemen intelektual dan moral bangsa, Forum Ikatan Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa IslamMajelis Penyelamat Organisasi (FISA HMI-MPO) menyampaikan pernyataan sikap terhadap berbagai situasi internasional dan nasional yang mendesak dan menyentuh nilai-nitai keadilan, kedaulatan, dan kemanusiaan ;

1. Menyatakan dukungan penuh kemerdekaan Palestina. FISA HMI-MPO
mengutuk keras tindakan genosida dan penjajahan yang dilakukan oleh
Zionis Israel terhadap rakyat Palestina. FISA HMI-MPO mendesak Pemerintah RI, DPR RI, dan DPD RI untuk bersikap tegas dalam forum-forum internasional serta melakukan berbagai upaya kongkret mendukung kemerdekaan Palestina. Termasuk juga mengirim Tentara RI ke Palestina agar tercipta perdamaian yang adil dalam koordinasi badan internasional.

2. FISA HMI-MPO menilai kondisi ekonomi Indonesia saat ini berada dalam keadaan kritis: a) nilai tukar rupiah melemah signifikan, b) inflasi menekan daya beli masyarakat, c) tingkat utang negara tinggi, serta d) pengangguran yang semakin parah. Oleh karena itu, FISA HMI-MPO mendesak Pemerintah RI untuk mengambil langkah konkret untuk melindungi ekonomi rakyat kecil, mengedepankan keberpihakan pada sektor produktif nasional, menolak ketergantungan pada utang luar negeri dan eksploitasi sumber daya oleh asing, serta mendorong penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya yang berorientasi padat karya bagi rakyat kecil.

3. Sebagai bagian dari pendukung cita-cita reformasi, FISA HMI-MPO mendesak Pemerintah RI, DPR RI, dan DPD RI mengupayakan: a) Penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu, b) Pemerosesan hukum terhadap koruptor secara tegas, mendukung penuh pengesahan
dan pelaksanaan UU Perampasan Aset, termasuk pemiskinan terhadap pelaku korupsi dan keluarganya yang menikmati hasil kejahatan korupsi. c) menuntaskan masalah dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo secara transparan dan berkeadilan, d) menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa dan masyarakat sipil, e) terjaminnya kebebasan akademik, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hak-hak sipil.

4. FISA HMI-MPO mendorong Presiden RI yang sedang berkuasa dan jajarannya untuk tidak tunduk dan dipengaruhi oleh tekanan kekuatan oligarki dan politik dinasti, khususnya dari mantan Presiden sebelumnya beserta jajarannya.

Penutup

FISA HMI-MPO berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai kekuatan moral, intelektual, dan penggerak perubahan sosial. Kami akan terus mengawal pemerintahan agar tetap berada di rel konstitusi dan cita-cita reformasi, serta bersuara lantang dalam memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan bagi seluruh umat manusia. Wassalamu’alaikum Warahmatuilahi Wabarakatuh

Jakarta, 11 Mei 2025

Presidium Forum Ikatan Silaturahim Alumni Himpunan Mahasiswa Islam

Continue Reading

Metro

PDI-P Bidang Pariwisata Gelar Penganugerahan Trisakti Tourism Award (Desa Wisata) 2025 Tema “Sustainability Desa Wisata Menuju Indonesia Raya”

Published

on

By

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Pariwisata menggadakan Penganugerahan Trisakti Tourism Award (Desa Wisata) 2025 dengan memgusung tema “Sustainability Desa Wisata Menuju Indonesia Raya” di Hotel Grand Sahid Jaya pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Adapun Puncak AcaraTrisakti Tourism Award 2025 memberikan penghargaan kepada 23 pemenang kategori desa ecowisata, wisata petualangan, kuliner, religi, kebugaran, warisan sejarah, kreatif digital dan desa wisata berdampak secara global kepada pemerintah daerah atas kontribusinya pada pengembangan pariwisata daerah.

Tampak hadir juga sejumlah elite PDIP di antaranya Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo, Eriko Sotarduga, Wiryanti Sukamdani, Rano Karno, Djarot Saiful Hidayat, Adian Napitupulu, Deddy Sitorus hingga Yasonna Laoly. Megawati Soekarnoputri tampak hadir bersama putranya yang juga Ketua DPP PDIP M. Prananda Prabowo dan sang istri, Nancy Prananda.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pariwisata, Wiryanti Sukamdani mengatakan pariwisata adalah salah satu ujung tombak pertumbuhan Indonesia, terutama desa wisata yang menjadi penciri destinasi wisata di Indonesia.

Maka, PDI Perjuangan melalui arahan dari Ketua Umum Prof Dr Megawati Soekarnoputri menggelar Trisakti Tourism Award ketiga pada tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dari PDI Perjuangan untuk mengentaskan kemiskinan dan stunting di Desa.

“Desa wisata harus menghasilkan produk dan jasa bernilai ekonomi sehingga mampu menekan kemiskinan,”.

Dia pun mencontohkan bagaimana warga Desa di Sleman, Yogyakarta yang bekerja sebagai petani di pagi hari, dan menjadi pemandu wisata edukasi ketika siang hari.

Wiisata juga berkontribusi pada kualitas pendidikan dalam bentuk edu-wisata, di mana wisatawan dapat menambah ilmu dari pengalaman berwisata ke daerah dan sekaligus meningkatkan toleransi antar daerah.
Apalagi, kunjungan antar daerah meningkatkan persaudaraan dan kunjungan antar negara, maupun meningkatkan persahabatan.

“Jadi hendaknya tidak melarang kegiatan studi tur antar daerah karena desa wisata akan berdampak terhadap ekonomi, budaya, dan politik,” .

Seperti yang disampaikan oleh Bung Karno, bahwa desa merupakan benteng pertahanan negara, kemajuan desa akan berdampak pada kemajuan bangsa secara menyeluruh.”

“Kebijakan dan program pembangunan harus dikedepankan pada pemberdayaan desa dan pembangunan Indonesia haruslah dimulai dari desa,”.

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengakui bahwa pihaknya babak belur usai kontestasi Pemilu 2024 lalu.

Ia pun menyentil para kadernya dalam pidato saat menghadiri Penganugerahan Trisakti Tourism Award (Desa Wisata) 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis.

“Anak-anak ku yang saya cintai, coba pikirkan, kemarin waktu pemilu, saya nggak pernah ngomong, sekarang saya sentil aja dikit. Setelah babak belur kaya gitu,” kata Megawati.

Ia kemudian menanyakan para kader PDIP yang hadir dalam acara tersebut, apakah benar mereka babak belur atau tidak. Megawati menanyakan hal itu hingga dua kali.

Presiden ke-5 RI itu pun mengungkapkan penyebab PDIP babak belur dalam Pemilu 2024 karena ada kadernya yang gagal. Padahal, menurut penilaian dia, harusnya ada kadernya yang berhasil pada Pemilu 2024.

Megawati Soekarnoputri menyoroti revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan dibahas di DPR. Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi. Pasalnya, jika hal ini dilakukan maka demokrasi nilainya bisa terlihat hanya dari materi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu masih melihat situasi di lapangan terlebih dahulu. Apalagi saat ini Komisi II DPR masih fokus akan membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Continue Reading

Trending