Connect with us

Metro

DIREKTORAT TINDAK PIDANA TERTENTU BARESKRIM POLRI BAHAN PRESS RELEASE TP. ILLEGALLOGGING

Published

on

Jakarta, 30 Desember 2020 – MABES POLRI melalui Tipidter Bareskrim Polri melaksanakan Presscon TP. ILLEGAL LOGGING di Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo no.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dimana dalam realease tersebut hadir sebagai narasumber penyampaian terhadap Wartawan Online dan TV :

1. Bridjen Rusdi (Karopemas Div Humas Polri)

2. Kombes Kurniadi (Kasubdit 3 Tipidter Bareskrim Polri)

3. Kombes Ramadhan (Kabag Penum Ropemas Div Humas Polri)

4. Sustyo (PolHut KLHK)

Perkara dugaan Tindak Pidana Kehutanan yang dilakukan oleh Korporasi dengan cara memuat, membongkar. mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau Tindak Pidana Korporasi yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang dilakukan oleh UD. KARYA ABADI dan sdr. RPS alamat Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

I. LAPORAN POLISI Laporan Polisi Nomor : LP / A / 0645 / Xー / 2020 / Bareskrim, tanggal 13 November 2020

II. PASAL SANGKAAN
Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 83 ayat (4) huruf a Korporasi yang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d.

Pasal 12 huruf d
Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal 83 ayat (4) huruf b
Korporasi yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e.

Pasal 12 huruf e
Setiap orang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Iima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000.00 (lima belas miliar rupiah) dan/atau korporasi dikenakan pemberatan 1/3 dari denda pokoknya.

Pasal 109 ayat (1)
Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan/atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

III. WAKTU & LOKASI KEJADIAN

Pada tanggal 13 November 2020 Tim Bareskrim Polri didampingi oleh tim dari Anggota Ditkrimsus Polda Kalteng, anggota Polres Katingan dan anggota Polsek Sanaman Mantikei melakukan penindakan di :

a. sawmill UD. Karya Abadi;
b. KM. 35;
c. Desa Batu Tukan;
d. Desa Tumbang Tangoi.

IV. BARANG BUKTI

1. Kayu
a. Kayu Bulat : 150 Batang = 170.56 M3 (Kelompok jenis Meranti)
b. Kayu Olahan : 6586 keping = 112,2923 M3 (Kelompok jenis Meranti)

2. Alat Berat
a. Excavator : 2 Unit
b. Buldozer : 1 Unit
c. Jonder : 1 Unit

3. Alat Angkut
a. Truck Fuso : 1 Unit
b. Dump Truck : 6 Unit
c. Double Cabin : 1 Unit

4. Dokumen
a. IUIPHHK
b. SKSHHK
c. Dokumen Perizinian
d. Dokumen lain

V. TERSANGKA

Nama : RPS (pengurus)
Usia : 52 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pimpinan UD. Karya Abadi & UD. Kawus Masauh)

Pekerjaan

Nama : UD.Karya Abadi (Korporasi)
Alamat : Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

VI. MODUS OPERANDI

Terasngka RPS merupakan pemilik industri UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH yang merupakan pemegang lzin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang berada di desa Tumbang Kaman. Kec. Senaman Mantikei Kab. Katingan Prov. Kalteng.

UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH memiliki kontrak suplai dari beberapa perusahaan dan hutan hak milik masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan kemudian masuk ke UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Lokasi penebangan liar yang dilakukan oleh UD. KARYA ABADI terdapat di banyak tempat yang berada di Kab. Katingan. namun yang dilakukan penindakan oleh tim Dittipidter Bareskrim Polri berada di Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran.

Untuk melindungi hasil penebangan liar tersebut, UD. KARYA ABADI memanfaatkan dokumen resmi dari suplaier yang di input ke dalam Surat lnformasi Penatausahaan Hassil Hutan Online (SlPUHH-online). sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO).

Selain itu, dari hasil penyidikan ditemukan juga Dokumen SKSHHK-KO yang digandakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

VII. KRONOLOGIS

1. Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI / 232 I X / 2020 I Tipidter, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Hutan (Illegal Logging) di Kalimantan tengah.

2. Menindak lanjuti Ll tersebut Tim dari Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri langsung menuju ke wilayah Kabupaten Katingan. Provinsi Kalimantan Tengah.

3. 13 November 2020. tim berangkat ke lokasi industri dan lokasi penebangan tanpa izin. Ada 4 titik lokasi yang dicurigai yaitu:

a. sawmill UD. Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman;
b. KM. 35, Desa Hiran;
c. Desa Batu Tukan;
d. Desa Tumbang Tangoi.

4. Di lokasi tebangan ditemukan kayu bulat hasil pembalakan liar beserta alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan pembalakan liar.

5. Di lokasi industri ditemukan Dokumen, Kayu Bulat dan Kayu Olahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.

6. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

7. Berdasarkan dari hasil gelar perkara di tetapakan bahwa RPS dan UD. KARYA ABADI sebagai tersangka.

8. Tanggal 23 Desember 2020, Tim Bareskrim Polri yang dipimpin oleh KASUBDIT 3 KOMBES Pol. KURNIADI S.H., S.IK., M.Si dengan bantuan dari Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel melakukan pengejaran dari VWayah Hukum Polda Kalimantan Selatan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di Ampah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

VIII. TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN – – Pemeriksaan terhadap 42 saksi
– Penyitaan barang bukti
– Pengukuran Barang Bukti (Kayu Olahan dan Kayu Bulat)
– Pengambilan Titik Kordinat Lokasi Penebangan (berada di dalam kawasan hutan).
– Pemeriksaan Tersangka

IX. RENCANA TINDAK LANJUT
– Lelang Barang Bukti
– Pengiriman Berkas Perkara (TAHAP l)

X. PESAN I STATEMENT

– Agar seluruh penggiat usaha atau Industri yang bergerak di sektor kehutanan harus melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
– Bareskrim Polri akan menindak tegas para penggiat usaha atau industri yang tidak mentaati aturan yang berlaku.
– Agar seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada dan segera melaporkan apabila ada kegiatan perusakan hutan.

XI. PENUTUP
Demikian Iaporan Press Release ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Continue Reading

Metro

Halal Bihalal Keluarga Besar Kerukunan Bubuhan Banjar se Jabodetabek

Published

on

By

Jakarta – Keluarga Besar Kerukunan Bubuhan Banjar se Jabodetabek mengadakan Halal Bihalal Dengan mengusung tema “Tradisi Diusung Budaya Dijunjung Silahturahmi Bersambung”

 

Gubernur Kalimantan Selatan menyebutkan di seluruh penjuru dunia terdapat warga Banjar, hal ini diungkapkan saat memberikan sambutan pada Halal Bihalal Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Jabodetabek Tahun 2024M/1445H di Auditorium Dr. Soerjarwo Gedung Manggala Wahabakti, Jakarta.

 

“Di mana-mana saya bertemu dengan orang Banjar, pokoknya orang Banjar ada di seluruh penjuru dunia,” kata Sahbirin Noor, Sabtu (04/05/2024).

 

Dijelaskan, jika Suku Banjar ternyata memiliki semangat merantau yang cukup besar, hal ini menjadi sesuatu yang tidak dapat dipungkiri jika orang Banjar itu ada di mana-mana.

 

Selain membahas latar belakang Suku Banjar yang banyak merantau, Gubernur Kalsel juga menyebutkan perkembangan oleh kebijakan pemerintah pusat.  Diketahui, Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan akan dibangun di pulau Kalimantan atau pulau Borneo, tepatnya di provinsi tetangga Kalimantan Timur (Kaltim).

 

“Insya Allah IKN akan pindah di Kalimantan tepatnya di Kaltim, kenapa tidak di Kalsel, karena Kalsel ke bagian gerbang Nusantara, dan kita ingin setiap siapa yang datang ke Kalsel dalam suasana nyaman dan selamat sehingga kita tambahkan dengan Kalsel Babussalam,” tuturnya.

 

Dalam Halal Bihalal warga Banjar, ada 61  lapak kuliner khas Banjar juga dapat ditemui.Jakarta – Keluarga Besar Kerukunan Bubuhan Banjar se Jabodetabek mengadakan Halal Bihalal Dengan mengusung tema “Tradisi Diusung Budaya Dijunjung Silahturahmi Bersambung”

 

Gubernur Kalimantan Selatan menyebutkan di seluruh penjuru dunia terdapat warga Banjar, hal ini diungkapkan saat memberikan sambutan pada Halal Bihalal Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Jabodetabek Tahun 2024M/1445H di Auditorium Dr. Soerjarwo Gedung Manggala Wahabakti, Jakarta.

 

“Di mana-mana saya bertemu dengan orang Banjar, pokoknya orang Banjar ada di seluruh penjuru dunia,” kata Sahbirin Noor, Sabtu (04/05/2024).

 

Dijelaskan, jika Suku Banjar ternyata memiliki semangat merantau yang cukup besar, hal ini menjadi sesuatu yang tidak dapat dipungkiri jika orang Banjar itu ada di mana-mana.

 

Selain membahas latar belakang Suku Banjar yang banyak merantau, Gubernur Kalsel juga menyebutkan perkembangan oleh kebijakan pemerintah pusat.  Diketahui, Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan akan dibangun di pulau Kalimantan atau pulau Borneo, tepatnya di provinsi tetangga Kalimantan Timur (Kaltim). 

 

“Insya Allah IKN akan pindah di Kalimantan tepatnya di Kaltim, kenapa tidak di Kalsel, karena Kalsel ke bagian gerbang Nusantara, dan kita ingin setiap siapa yang datang ke Kalsel dalam suasana nyaman dan selamat sehingga kita tambahkan dengan Kalsel Babussalam,” tuturnya.

 

Dalam Halal Bihalal warga Banjar, ada 61  lapak kuliner khas Banjar juga dapat ditemui.

Continue Reading

Metro

Oteu Herdiansyah, S.H Hadiri Acara Halal Bihalal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Published

on

By

Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar acara Halal Bi Halal di Gedung Peradi Tower Jakarta timur.Kamis,(2/5/2024)

“Halalbihalal yang dibuat DPN Peradi sengaja dilaksanakan di kantor ini. Karena kami ingin mendapatkan suasana yang lebih akrab di antara para anggota sekalian.

Terlebih, sekretariat nasional Peradi itu baru diresmikan pada Januari 2024.

Selama ini memang sering kami adakan di hotel-hotel. Tapi tahun ini karena kegiatan teman-teman banyak. Dan kami juga sudah punya kantor sendiri. Kami coba menikmati keramahan kantor ini untuk halalbihalal bersama teman-teman,” kata Ketua Umum Prof Dr Otto Hasibuan, SH.,MM dalam sambutannya.

Halal Bi Halal selain untuk bermaafan diantara kita. Inilah tempatnya kita bisa berkumpul dan bersilaturahmi.Kita sepakat memutuskan acara halal bihalal di kantor DPN Peradi. Seluruh anggota Peradi bergerak dan bangunan single bar akan tercapai, imbuh Otto.

Selian halal bihalal juga dilakukan acara santunan anak yatim piatu dan pemberian door prize kepada peserta halal bihalal yang hadir.

Ditemui usai acara halal bihalal, Ketua Peradi DPC Kabupaten Bogor Periode 2022 – 2027 Oteu Herdiansyah S.H., mengatakan dengan halal bihalal akan mengeratkan silaturahmi antar anggota Peradi dan para pengurus Peradi. Ini sangat positif dan dilakukan secara berkala dan terus menerus oleh DPN Peradi, ucapnya.

Oteu melanjutkan, Peradi tentunya tetap menjadi bagian dari pengawas hukum karena sesuai undang-undang sebagai bagian untuk penegakan hukum.Posisi kita sebagai aparat penegak hukum tetap mengawal bagaimana supremasi hukum dapat berlaku secara maksimal.

Kepada anggota Peradi supaya konsisten dan memenuhi integritas. Didalam undang undang advokat jelas organisasi advokat harus bersatu dan solid, tutupnya.“Halalbihalal yang dibuat DPN Peradi sengaja dilaksanakan di kantor ini. Karena kami ingin mendapatkan suasana yang lebih akrab di antara para anggota sekalian. 

 

Terlebih, sekretariat nasional Peradi itu baru diresmikan pada Januari 2024.

 

Selama ini memang sering kami adakan di hotel-hotel. Tapi tahun ini karena kegiatan teman-teman banyak. Dan kami juga sudah punya kantor sendiri. Kami coba menikmati keramahan kantor ini untuk halalbihalal bersama teman-teman,” kata Ketua Umum Prof Dr Otto Hasibuan, SH.,MM dalam sambutannya.

 

Halal Bi Halal selain untuk bermaafan diantara kita. Inilah tempatnya kita bisa berkumpul dan bersilaturahmi.Kita sepakat memutuskan acara halal bihalal di kantor DPN Peradi. Seluruh anggota Peradi bergerak dan bangunan single bar akan tercapai, imbuh Otto.

 

Selian halal bihalal juga dilakukan acara santunan anak yatim piatu dan pemberian door prize kepada peserta halal bihalal yang hadir.

Ditemui usai acara halal bihalal, Ketua Peradi DPC Kabupaten Bogor Periode 2022 – 2027 Oteu Herdiansyah S.H., mengatakan dengan halal bihalal akan mengeratkan silaturahmi antar anggota Peradi dan para pengurus Peradi. Ini sangat positif dan dilakukan secara berkala dan terus menerus oleh DPN Peradi, ucapnya.

 

Oteu melanjutkan, Peradi tentunya tetap menjadi bagian dari pengawas hukum karena sesuai undang-undang sebagai bagian untuk penegakan hukum.Posisi kita sebagai aparat penegak hukum tetap mengawal bagaimana supremasi hukum dapat berlaku secara maksimal.

Kepada anggota Peradi supaya konsisten dan memenuhi integritas. Didalam undang undang advokat jelas organisasi advokat harus bersatu dan solid, tutupnya.

Continue Reading

Metro

Menanti Perjalanan Panjang : PMI Kota Jakarta Pusat di Pimpin Asep Djuanda Putra Terbaik Kader Palang Merah Remaja

Published

on

By

Jakarta – Melalui Musyawarah Kota Luar Biasa Palang Merah Indonesia Kota Jakarta Pusat, yang digelar pada Selasa ,30 April 2024 bertempat di Aula Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, H Asep Djuanda Sunarya secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Pengurus PMI Kota Jakarta Pusat melanjutkan masa periode kepengurusan Tahun 2023-2028.

 

Kegiatan Musyawarah Kota Luar Biasa PMI Kota Jakarta Pusat ini diadakan adalah untuk menetapkan Ketua pengganti pasca berhalangan tetapnya H. Soewardi Sulaiman karena Wafat pada 15 April 2024.

 

Kegiatan Musyawarah Kota Luar Biasa PMI Kota Jakarta Pusat ini , diikuti oleh 51 orang peserta dari perwakilan PMI kecamatan se- Jakarta Pusat dan Relawan.

 

Musyawarah Kota Luar Biasa  dibuka secara resmi oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat , H. Dhany Sukma, turut hadir pula, Assisten Kesra Kota Administrasi Jakarta Pusat Reza Phahlevi, Kabag Kesra Ahmad Djuandi dan Sekretaris PMI Provinsi Arif Rahman, serta Pengurus PMI Provinsi Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Edward Bachtiar.

 

Kak Asep, beliau biasa disapa, bukanlah orang baru di PMI Kota Jakarta Pusat, mengawali kariernya di Kegiatan Ke Palang Merahan sejak bersekolah di SMP sebagai anggota Palang Merah Remaja.

 

Kini setelah 52 tahun, akhirnya  beliau menduduki posisi penting sebagai orang nomor satu di jajaran kepengurusan PMI Kota Jakarta Pusat

 

Kegiatan ditutup pada jam 13.00 oleh Kepala Bagian Kesra Kota Administrasi Jakarta Pusat Ahmad Djuandi.Jakarta – Melalui Musyawarah Kota Luar Biasa Palang Merah Indonesia Kota Jakarta Pusat, yang digelar pada Selasa ,30 April 2024 bertempat di Aula Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, H Asep Djuanda Sunarya secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Pengurus PMI Kota Jakarta Pusat melanjutkan masa periode kepengurusan Tahun 2023-2028.

 

Kegiatan Musyawarah Kota Luar Biasa PMI Kota Jakarta Pusat ini diadakan adalah untuk menetapkan Ketua pengganti pasca berhalangan tetapnya H. Soewardi Sulaiman karena Wafat pada 15 April 2024.

 

Kegiatan Musyawarah Kota Luar Biasa PMI Kota Jakarta Pusat ini , diikuti oleh 51 orang peserta dari perwakilan PMI kecamatan se- Jakarta Pusat dan Relawan.

 

Musyawarah Kota Luar Biasa  dibuka secara resmi oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat , H. Dhany Sukma, turut hadir pula, Assisten Kesra Kota Administrasi Jakarta Pusat Reza Phahlevi, Kabag Kesra Ahmad Djuandi dan Sekretaris PMI Provinsi Arif Rahman, serta Pengurus PMI Provinsi Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Edward Bachtiar.

 

Kak Asep, beliau biasa disapa, bukanlah orang baru di PMI Kota Jakarta Pusat, mengawali kariernya di Kegiatan Ke Palang Merahan sejak bersekolah di SMP sebagai anggota Palang Merah Remaja.  

 

Kini setelah 52 tahun, akhirnya  beliau menduduki posisi penting sebagai orang nomor satu di jajaran kepengurusan PMI Kota Jakarta Pusat

 

Kegiatan ditutup pada jam 13.00 oleh Kepala Bagian Kesra Kota Administrasi Jakarta Pusat Ahmad Djuandi.

Continue Reading

Trending