Connect with us

Metro

Pelantikan BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Priode 2020 – 2023

Published

on

TANGERANG – Lukman Nurhakim resmi pimpin badan pengurus cabang (BPC HIPMI) Kabupaten Tangerang priode 2020 – 2023, prosesi pelantikan digelar di hotel Lemo, Rabu (27/01/2021).

Dalam pelantikan tersebut hadir Soma Atmaja Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, mewakili Bupati Tangerang yang tidak bisa hadir secara langsung namun meski tidak bisa hadir, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membacakan sambutan secara virtual.

“Semoga HIPMI Kabupaten Tangerang solid dan bisa berkontribusi untuk Kabupaten Tangerang,” terang Zaki.

Zaki mengatakan, dalam situasi pandemi ini, seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang tentunya mengalami dampak secara langsung maupun tidak langsung, tentunya ini merupakan tantangan bagi pelaku usaha, tentunya sebagai organisasi pengusaha HIPMI diharapkan bisa bersinergi dengan Pemkab Tangerang, dalam hal pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid 19.

“Selamat atas dilantiknya pengurus HIPMI Kabupaten Tangerang, semoga tetap solid dan bersatu dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” terang Zaki.

Sementara ketua BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Lukman Nurhakim mengucapkan terima kasih atas kehadiran serta dukungan dari Pemkab Tangerang, sehingga pelantikan pengurus HIPMI bisa berjalan lancar.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dengan Pemkab Tangerang,” terang Lukman.

Sementara ketua DPD HIPMI Provinsi Banten Dedi Muhdi mengapresiasi atas dilaksanakanya pelantikan pengurus BPD HIPMI Kabupaten Tangerang, saat ini ditengah pandemi Covid 19, seluruh pelaku usaha mengalami dampak yang sangat besar, pelaku usaha terutama pelaku UMKM baik Restro maupun cafe serta warung makan serta kuliner nyaris gulung tikar, apalagi ditengah pandemi.

“Situasi pandemi ini dimana pembatasan jam operasional warung makan, cafe dibatasi, ditambah pengunjung atau pembeli sangat berkurang jumlahnya, sementara beban operasional tinggi,” terang Dedi Muhdi.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengucapkan selamat atas dilantiknya BPC HIPMI Kabupaten Tangerang, kader HIPMI diharapkan yang dilantik hari ini bisa lebih kreatif inovatif disaat pandemi Covid 19 ini.

“Semoga HIPMI Kabupaten Tangerang terus berpacu dan bersaing dalam mewujudkan ekonomi kreatif di kabupaten Tangerang,” tandasnya

Continue Reading

Metro

Edi Siswadi Kades Bojongsari Kabupaten Kebumen Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi

Published

on

By

Jakarta – Gugatan Salah satu Kepala Desa Di wilayah Kebumen sesuai Sidang Di Mahkamah Konstitusi ketika ditemui awak media, Azzam Prasojo, S.H mengatakan, “Pertama, kami bersyukur sebagian dari pasal yang sejak bulan November sudah kami uji materiil-kan di MK akhirnya dapat diketuk palu oleh Majelis Hakim MK. Kamis (2/1/2025)

 

Edi Siswadi Kades Bojongsari Kecamatan Langen Kabupaten Kebumen mengatakan

“Bahwasanya pada saat ini,secara baik dan benar demokratisasi di NKRI itu suatu peristiwa hukum dan peristiwa politik yang hari ini dilahirkan oleh Mahkamah Konstitusi katanya lebih lanjut mereka mengungkapkan kalau kaitannya dengan masalah di tahun politik yang lalu diwaktu masa tenang dan di waktu pemungutan suara dimana yang penting dari kami selaku kuasa hukum pemohon dan sudah dikabulkan terlebih dahulu Cepat kalah itu yang penting bagi kami sambungnya.

 

Ia pun menjelaskan sebagai titik awal kebangkitan pintu demokratis. Karena kalau petahana baik Gubernur Walikota Bupati kemudian di masa kritis memegang jabatannya ini sangat memungkinkan terjadinya Abuse of power salah satunya pelaku yang ada di lapangan itu kepala desa ini masih ingat kata nelpon dari Desa atas permohonan kami selaku kuasa hukum dikabulkan sebagian Alhamdulillah Ini adalah kebangkitan sebagian demokratisasi yang menuju pro rakyat sehingga tidak ada lagi kata ambisius dan kami sebagai kepala desa mengikat menginginkan menginginkan tidak adanya politisasi secara struktural dan itu secara jelas ada perpanjangan tangan Walikota sehingga harapan kami supaya tidak terjadi politisasi demokrasi dan politisasi birokrasi jelasnya pada intinya cuti diluar tanggungan negara itu adalah suatu agenda besar yang harus dilakukan oleh kepala daerah petahana yang bertujuan mencegah Abuse of Power,”.

 

“Dan untuk menekan Conflict of Interest konflik kepentingan serta mencegah adanya pansos itu makanya ada cuti diluar tanggungan negara sehingga Kalau diluar tanggungan Negara hanya di masa apa kertas masa kritis ini masak apa ya Papanya dibaca terus ini akan memicu yang awalnya diberikan mencegah tetapi pada akhirnya diberikan lagi pada masa jabatannya saat kembali menjabat,” jelasnya.

 

“Jadi ada standar ganda dari norma standar ganda Nur yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Azzam

 

“Dan maka ternyata merasionalkan ini daripada pemohon yakni klien kami yaitu pak Kades Kebumen, yakni Edi Iswadi maka kami bersyukur atas disetujui dan diketok palunya oleh MK, yakni Permohonan uji materi yang tercatat dalam Perkara Nomor 154/PUU-XXII/2024.,” ujar selaku law firm partner dari case Edi Iswadi.

 

“Dan dalil itu rasional oleh kami sehingga kami dikabulkan dengan tegas oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

 

Edi menegaskan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 karena melanggar hak konstitusional pemohon yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

 

Hal ini tidak hanya gagal mendorong pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan bebas, tetapi memberikan kesempatan kepada petahana untuk memanfaatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memenangkan diri mereka, terutama pada waktu-waktu kritis, seperti masa tenang hingga rekapitulasi hasil suara.

 

Selain itu, pasal ini tidak memberikan batasan yang adil sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, serta keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Karena meskipun ada pembatasan melalui cuti selama masa kampanye pada saat yang sama hal ini tetap membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan ketika masa tenang.

 

“Karena itu saya berpendapat bahwa ketentuan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga mengancam integritas pemilu itu sendiri,” katanya.

 

Adapun Edi Siswadi Kades Bojongsari Kabupaten Kebumen dengan saya Hasan Prasojo sebagai kader sarjana hukum dan Edi Siswadi sebagai Kades Bojongsari. (Red)

Continue Reading

Metro

Kadin DKI Jakarta Gelar Hut ke-57

Published

on

By

Jakarta – Kadin DKI Jakarta Gelar merayakan puncak hari jadinya yang ke-57, dengan berbagai kegiatan yang dipusatkan disepanjang Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

 

Seperti kehadiran booth atau panggung mini 10 pelaku UMKM, pengecekan gula darah, asam urat dan tensi darah.Minggu (29/12).

 

Selain itu juga digelar giat periksa gigi gratis, donor darah, sarapan gratis dan door prize bagi masyarakat umum. Sementara, rangkaian giat lainnya jelang HUT puncak perayaan Kadin DKI, berupa program makan bergizi gratis, menanam bibit bakau dan giat bersih-bersih hutan mangrove.

 

Diana Dewi Kadin DKI juga akan mendorong program langit biru yang dicanangkan Pemprov DKI dengan cara mengelar MoU dengan perusahaan mobil listrik menuju Jakarta Go Green.

 

“Menyongsong tahun 2025 tentunya kami memiliki semangat yang baru, semangat yang baik dan semangat yang luar biasa. Untuk menunjukkan rasa semangat itu, kami sengaja menggelar kegiatan di ruang publik dan di pusat kota,” ungkapnya.

 

Dengan semangat baru dalam menyongsong 2025 pada tahun kedua di periode kedua kepemimpinannya, Diana Dewi optimistis Kadin DKI bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

 

Dekarbonisasi harus lebih cepat dilakukan, oleh sebab itu kami dari kalangan pelaku usaha akan mendorong penggunaan mobil listrik lebih masif lagi. Kita lihat langit Jakarta tidak sedang baik-baik saja, semua harus punya kesadaran yang baik agar polusi terkurangi.

Continue Reading

Metro

Rakyat Lebih Cinta Prabowo, Jika Koruptor Dihukum Mati

Published

on

By

Jakarta – Rakyat indonesia akan lebih cinta kepada Presiden Prabowo Subianto, jika berani merubah hukum yang sontoloyo ini menjadi Hukum yang gagah berani dengan Menyatakan Hukum Mati bagi para Koruptor di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Agus Harta Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Di Jakarta menyampaikan, Jika hari ini kepemimpinan Prabowo merasa kesulitan prihal keuangan, ini tidak lain dan tidak bukan sebab akibat dari para koruptor yang terdahulu dan koruptor sekarang ini, masih merajalela dinegri ini, efek kemiskinan dan kemelaratan merekalah pelakunya sekelompok elit konglomerat dan para elite-elite partai politik.

 

Saat menjabat mereka bagai sekelompok kolonial yang berburu kekayaan sumber daya alam dan mencekik sumber daya manusia melalui kenaikan-kenaikan kebutuhan bahan dasar pokok. Jika Prabowo Ingin lebih dicintai rakyat dan pemerintahannya bersih dari para koruptor, maka solusinya adalah Hukum Mati Para Koruptor.

 

Hukum tidak boleh tebang pilih, Muntul Diatas Tajam ke bawah. Tutup Agus Harta

Continue Reading

Trending