MAYBRAT – Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Maybrat meluruskan kerancuan yang muncul seputar pemahaman Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD. Dia melihat, kekeliruan tersebut memicu misleading dalam memahami Pokir.
“Jadi pertama, Pokir itu memiliki landasan hukum yang kokoh, dengan kata lain Pokir memang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU),” Kata Ketua Fraksi Nasdem dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Maybret YONAS YEWEN A. MD.TEK., Kamis (27/5/2021).
Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Di pasal 29 disebutkan DPRD mempunyai sejumlah fungsi.
“Jadi selain fungsi pembuat Perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran,” ulasnya.
Yang lebih penting lagi, di pasal 104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Ini bahkan dijadikan sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan,” ulasnya.
Perjuangan aspirasi rakyat itu memiliki kerangka berpikir demi kepentingan bangsa dan negara. Jadi selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat mengarah ke kepentingan nasional, maka anggota dewan wajib memperjuangkannya.
“Justru kalau tidak diperjuangkan, sama artinya mengkhianati sumpah/janji, mengkhianati rakyat,” tekannya.
Keharusan anggota DPRD menyerap aspirasi di tengah masyakat bahkan semakin dipertegas di pasal 108 butir (i). Menariknya UU bahkan lebih eksplisit menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen.
“Melalui kunjungan kerja, Reses dan monitoring lapangan, hasil muskam, Musdis, Musrembang secara berkala,” ulasnya.
Tidak hanya menampung, UU juga mengamanatkan atau mewajibkan agar aspirasi itu ditindaklanjuti. Tidak boleh dianggurkan apalagi disepelekan dan telah diatur Permendagri No.90 Tahun 2020 tentang SIPD dan Permendagri No. 86 tahun 2017 pasal 78 telah muat Pokir DPRD.
“Kita diperintah untuk mempertanggung-jawabkan berbagai pengaduan masyarakat dan aspirasi secara moral dan politis,” tekannya.
Apakah cuma itu aturan yang mengamanatkan dewan harus menyerap Aspirasi rakyat? Masih ada yang lain. di Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pada pasal 54 bahkan secara terang mengamanatkan atau memerintahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD.
“Jadi UU memang yang memerintahkan,” tekannya.
Banggar diharuskan langsung memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.
“Sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan,” tekannya.
Ini persis sama dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.
“Pokir disampaikan sebelum penetapan Perkada RKPD dan lazimnya disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang,” detailnya.
Apakah ada aturan yang mengamanatkan untuk melanjurkan aspirasi menjadi Pokir? Ternyata ini diamanatkan dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 78 Ayat 2, secara terang dan gamblang disebut dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD. Pokir itu harus dilandasi hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.
“Itu harus dijadikan rumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD,” ulasnya.
Jadi Pokir bukanlah kegiatan yang bertentangan dengan UU. Justru UU-lah yang mengamanatkan Pokir harus dijalankan anggota dewan.
Bahkan keharusan menjalankan Pokir diperkaya dengan aturan yang secara khusus melakukan penelaahan. Di pasal 178 Permendagri No 86 Tahun 2017 Pokir dibahas dengan sangat gamblang.
“Dan harus dipedomani anggota dewan dalam pelaksanaannya,” tekannya lagi.
Pada ayat 1 penelaahan Pokir DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 153 huruf k merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
“Lalu di ayat 2, Pokir disebut harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,” urainya.
Berikutnya lagi di ayat 3 risalah rapat yang dimaksud pasal 1 adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah.
“Setelah itu di ayat 4 dijelaskan Pokir harus dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD,” imbuhnya.
Berikutnya lagi di pasal 5, Pokir harus disampaikan paling lambat 1 Minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.
“Ayat 6, Pokir harus dimasukkan ke dalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD,” jelasnya.
Dan terakhir di ayat 7 Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
Jadi Pokir telah diatur dengan sangat rinci dan detail. Sehingga dalam pelaksanaannya berkontribusi nyata bagi kepentingan rakyat. Amanat mulia inilah yang harus menjadi semangat para anggota dewan dalam menyampaikan Pokir.
Bagaimana bila terjadi penyimpangan pelaksanaan Pokir? Maka hal itu bukan karena semangat Pokir bermasalah. Tetapi menyangkut perbuatan oknum anggota dewan secara pribadi, bukan lembaga.
Tentu bagi yang melanggar semangat Pokir, ada konsekuensi hukum yang diterima bila terbukti menyalahgunakan Pokir
“Melihat dasar hukum yang ada, maka sangat jelas Pokir adalah amanat undang-undang dan memiliki legal formal yang sah,” tekannya.
Sehingga DPRD di seluruh Indonesia memiliki legal standing mengusulkan dana Pokir. Dana Pokir yang diajukan oleh DPRD tentu tidak serta merta akan langsung diterima oleh kepala daerah.
“Tetapi akan ditelaah dan diselaraskan dengan Program Prioritas pembangunan, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Yang perlu diketahui pula, kegiatan reses atau menyerap aspirasi adalah kegiatan wajib anggota dewan.
“Anggota yang tidak melaksanakan kegiatan reses dan tidak memiliki aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya dapat dikatakan bahwa wakil rakyat itu tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPR/DPRD dan telah menghianati masyarakat yang diwakilinya,” tegasnya.
Selain itu DPRD juga memiliki tugas pokok dan fungsi mengawal dana Pokir.
“Agar pelaksanaan Program yang diusulkan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan harapan rakyat yang diwakilinya,” tutup Mantan Wartawan itu.
“Agar pelaksanaan Program yang diusulkan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan harapan rakyat yang diwakilinya,”tutup politisi berlatar belakang mantan wartawan itu.