Connect with us

Politik

Pokir DPRD Legal Standing dan Dijamin UU

Published

on

MAYBRAT – Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Maybrat meluruskan kerancuan yang muncul seputar pemahaman Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD. Dia melihat, kekeliruan tersebut memicu misleading dalam memahami Pokir.

“Jadi pertama, Pokir itu memiliki landasan hukum yang kokoh, dengan kata lain Pokir memang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU),” Kata Ketua Fraksi Nasdem dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Maybret YONAS YEWEN A. MD.TEK., Kamis (27/5/2021).
Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Di pasal 29 disebutkan DPRD mempunyai sejumlah fungsi.

“Jadi selain fungsi pembuat Perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran,” ulasnya.

Yang lebih penting lagi, di pasal 104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Ini bahkan dijadikan sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan,” ulasnya.

Perjuangan aspirasi rakyat itu memiliki kerangka berpikir demi kepentingan bangsa dan negara. Jadi selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat mengarah ke kepentingan nasional, maka anggota dewan wajib memperjuangkannya.

“Justru kalau tidak diperjuangkan, sama artinya mengkhianati sumpah/janji, mengkhianati rakyat,” tekannya.

Keharusan anggota DPRD menyerap aspirasi di tengah masyakat bahkan semakin dipertegas di pasal 108 butir (i). Menariknya UU bahkan lebih eksplisit menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen.

“Melalui kunjungan kerja, Reses dan monitoring lapangan, hasil muskam, Musdis, Musrembang secara berkala,” ulasnya.

Tidak hanya menampung, UU juga mengamanatkan atau mewajibkan agar aspirasi itu ditindaklanjuti. Tidak boleh dianggurkan apalagi disepelekan dan telah diatur Permendagri No.90 Tahun 2020 tentang SIPD dan Permendagri No. 86 tahun 2017 pasal 78 telah muat Pokir DPRD.

“Kita diperintah untuk mempertanggung-jawabkan berbagai pengaduan masyarakat dan aspirasi secara moral dan politis,” tekannya.

Apakah cuma itu aturan yang mengamanatkan dewan harus menyerap Aspirasi rakyat? Masih ada yang lain. di Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pada pasal 54 bahkan secara terang mengamanatkan atau memerintahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD.

“Jadi UU memang yang memerintahkan,” tekannya.

Banggar diharuskan langsung memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.

“Sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan,” tekannya.

Ini persis sama dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.

“Pokir disampaikan sebelum penetapan Perkada RKPD dan lazimnya disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang,” detailnya.

Apakah ada aturan yang mengamanatkan untuk melanjurkan aspirasi menjadi Pokir? Ternyata ini diamanatkan dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 78 Ayat 2, secara terang dan gamblang disebut dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD. Pokir itu harus dilandasi hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

“Itu harus dijadikan rumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD,” ulasnya.

Jadi Pokir bukanlah kegiatan yang bertentangan dengan UU. Justru UU-lah yang mengamanatkan Pokir harus dijalankan anggota dewan.

Bahkan keharusan menjalankan Pokir diperkaya dengan aturan yang secara khusus melakukan penelaahan. Di pasal 178 Permendagri No 86 Tahun 2017 Pokir dibahas dengan sangat gamblang.

“Dan harus dipedomani anggota dewan dalam pelaksanaannya,” tekannya lagi.

Pada ayat 1 penelaahan Pokir DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 153 huruf k merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

“Lalu di ayat 2, Pokir disebut harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,” urainya.

Berikutnya lagi di ayat 3 risalah rapat yang dimaksud pasal 1 adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah.

“Setelah itu di ayat 4 dijelaskan Pokir harus dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD,” imbuhnya.

Berikutnya lagi di pasal 5, Pokir harus disampaikan paling lambat 1 Minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

“Ayat 6, Pokir harus dimasukkan ke dalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD,” jelasnya.

Dan terakhir di ayat 7 Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

Jadi Pokir telah diatur dengan sangat rinci dan detail. Sehingga dalam pelaksanaannya berkontribusi nyata bagi kepentingan rakyat. Amanat mulia inilah yang harus menjadi semangat para anggota dewan dalam menyampaikan Pokir.

Bagaimana bila terjadi penyimpangan pelaksanaan Pokir? Maka hal itu bukan karena semangat Pokir bermasalah. Tetapi menyangkut perbuatan oknum anggota dewan secara pribadi, bukan lembaga.

Tentu bagi yang melanggar semangat Pokir, ada konsekuensi hukum yang diterima bila terbukti menyalahgunakan Pokir

“Melihat dasar hukum yang ada, maka sangat jelas Pokir adalah amanat undang-undang dan memiliki legal formal yang sah,” tekannya.

Sehingga DPRD di seluruh Indonesia memiliki legal standing mengusulkan dana Pokir. Dana Pokir yang diajukan oleh DPRD tentu tidak serta merta akan langsung diterima oleh kepala daerah.

“Tetapi akan ditelaah dan diselaraskan dengan Program Prioritas pembangunan, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Yang perlu diketahui pula, kegiatan reses atau menyerap aspirasi adalah kegiatan wajib anggota dewan.

“Anggota yang tidak melaksanakan kegiatan reses dan tidak memiliki aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya dapat dikatakan bahwa wakil rakyat itu tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPR/DPRD dan telah menghianati masyarakat yang diwakilinya,” tegasnya.

Selain itu DPRD juga memiliki tugas pokok dan fungsi mengawal dana Pokir.

“Agar pelaksanaan Program yang diusulkan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan harapan rakyat yang diwakilinya,” tutup Mantan Wartawan itu.

“Agar pelaksanaan Program yang diusulkan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan harapan rakyat yang diwakilinya,”tutup politisi berlatar belakang mantan wartawan itu.

Continue Reading

Politik

Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gelar Ngopi Bareng

Published

on

By

Jakarta, – Ngopi Bareng Mas Pramono Anung membahas Program Unggulan untuk Jakarta.

Calon Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang berpasangan dengan Rano Karno (Si Doel) sebagai calon Wakil Gubernur dengan nomor urut 3, menggelar acara “Ngopi Bareng” bersama berbagai kalangan, termasuk profesional, akademisi, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, dengan pembawa acara Puspa Baresi dan Moderator Muharram di sebuah kafe di Jakarta Selatan.Jumat (11/10/2024)

 

Pramono Anung mengungkapkan bahwa sejak terdaftar sebagai calon gubernur pada 28 Agustus lalu, dirinya aktif “belanja masalah” dengan turun langsung ke masyarakat. Ia menemukan berbagai persoalan yang menjadi perhatian, khususnya terkait dengan layanan kesehatan di Jakarta.

 

“Saat turun ke masyarakat, saya mendapati bahwa banyak warga yang belum mendapatkan pelayanan sebagaimana yang saya bayangkan, khususnya terkait Kartu Jakarta Sehat, lansia, dan program Jumantik.

 

Layanan yang seharusnya diterima masyarakat justru jauh dari harapan. Hal ini memerlukan perbaikan segera. Pelayanan juga tidak boleh hanya dipusatkan di satu tempat seperti Rawa Bunga, melainkan harus tersebar di tiap kecamatan, agar semua warga bisa terlayani dengan baik,” ujar Pramono.

 

Pramono juga menyoroti masalah bullying dan kejahatan narkoba yang kian marak di Jakarta. Untuk mengatasi hal tersebut, ia berencana memasang CCTV di berbagai titik RT atau RW untuk mengurangi kejahatan dan perilaku negatif.

 

“Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Singapura, pemasangan CCTV terbukti efektif mengurangi perilaku negatif. Jakarta perlu menerapkan hal serupa untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warganya,” kata Pramono.

 

Selain itu, Pramono juga menyinggung usulan dari Bang Ben mengenai konsep “Jakarta Funding”, yaitu menjadikan Jakarta sebagai investor yang mampu menciptakan ruang untuk berkembang.

 

Ia mengaitkan konsep ini dengan pengalaman masa lalu ketika mengelola INA Funding bersama Presiden Joko Widodo, di mana modal yang dikelola mencapai Rp6 triliun.

 

“Jakarta memiliki potensi besar untuk menjadi ‘Jakarta Funding’. Namun, pengelolanya harus profesional dan tidak boleh dari ASN atau BUMD. Dengan dana besar yang dikelola dengan benar, ditambah persetujuan dari DPRD, ini bisa menjadi salah satu langkah besar untuk perkembangan kota,” tambahnya.

 

Pramono juga menyampaikan gagasan untuk memanfaatkan fasilitas publik yang kurang optimal. Ia menyebutkan bahwa kantor kecamatan dan puskesmas yang tidak terpakai pada sore hari dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti co-working space bagi anak-anak generasi Z.

 

“Jakarta punya lebih dari 5.000 puskesmas yang bisa dimanfaatkan untuk ruang belajar atau kegiatan lainnya bagi mahasiswa dan anak muda,” ujarnya.

 

Selain itu, Pramono menyoroti masalah parkir di kawasan Gunawarman dan Senopati. Menurutnya, lahan milik Jakpro di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai lokasi parkir resmi, sehingga tidak ada lagi parkir liar di jalanan.

 

“Selain mengatasi masalah parkir, ini juga bisa membuka lapangan pekerjaan baru melalui sistem valet parkir,” tutup Pramono.

Dengan berbagai program unggulan yang diusungnya, Pramono Anung berharap dapat membawa perubahan positif bagi Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan warganya.

(more…)

Continue Reading

Politik

Andrayono Wiyono Dari Partai Nasdem Resmi dilantik DPRD Tangsel Periode 2024 – 2029

Published

on

By

Tangsel – Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2024-2029 yang terpilih dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. telah secara resmi dilantik pada Kamis (29/8/2024).

 

Acara pelantikan dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bersama dengan wakilnya Pilar Saga Ichsan, Forkopimda Tangsel, OPD Tangsel, dan juga Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Andrayono Wiyono Dari Partai Nasdem dapil 1 ciputat telah resmi dilantik.Kamis (29/8/2024).

 

Usai Pelantikan Andrayono Wiyono mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pendukungnya di kecamatan Ciputat bersinergi untuk memajukan kota tangerang selatan yang telah memilihnya.

 

Amanah yang menjadi asprirasi masyarakat khususnya kecamatan ciputat akan saya jalankan, ungkapnya.

Continue Reading

Politik

Dwi Rio Sambodo Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gelar konsolidasi Pemenangan

Published

on

By

Jakarta – Dwi Rio Sambodo Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan dan mencalonkan kembali sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta di Dapil 4 (Matraman, Cakung dan Pulogadung) mengadakan konsolidasi pemenangan di wilayah Kecamatan Matraman Acara dihadiri dengan antusias tim pemenangan, relawan dan warga sekitar.Minggu.(7/1/2024)

Dwi Rio Sambodo Caleg DPRD DKI Jakarta di Dapil 4 (Matraman, Cakung dan Pulogadung) menjelaskan bahwa dirinya berharap Ganjar-Mahfud menang di Pilpres 2024.

Kemudian memastikan bahwa kita memiliki sosok pemimpin yang memiliki history, latar belakang, rekam jejak yang membumi dan jelas. Bukan hanya memiliki visi dan misi tetapi memiliki orientasi dan aksi yang memang menggigit sesuai dengan logika dan rasionalitas yang telah Ganjar-Mahfud utarakan kepada kita semua.

Untuk itu maka perlu ada langkah-langkah tahapan pemenangan. Salah satunya adalah mengkonsolidasikan seluruh tim dari level yang paling tinggi sampai level yang paling rendah.

Dengan demikian maka kepastian untuk dukungan para pemilih kita itu bisa didapatkan dan kita bisa pastikan kemenangan Ganjar-Mahfud. Kita sebagai tim pemenangan yang masuk legislatif baik itu saya maupun Pak Dedi Rahmadi itu bergotong royong termasuk juga say meyakinkan kepada tim pemenangan guna memastikan suara kebawah apa fungsi, manfaat dan gunanya.

Misalnya saya melanjutkan sebagai Anggota DPRD Jakarta kembali yaitu menuntaskan beberapa harapan dan masalah yang diadukan oleh warga yang mungkin kemarin belum selesai.

Hal-hal yang selesai sebagai role model penanganan masalah atas aduan rakyat atau warga baik bidang pertanahan, pendidikan, sosial, lingkungan, kesehatan dan sebagainya,” tutupnya Dwi Rio Sambodo.

Continue Reading

Trending