Connect with us

Metro

Benny Sujono Pemilik ‘I AM Geprek Bensu’ Menolak Putusan Dirjen HKI Terkait Penghapusan Merek

Published

on

Jakarta — Merek ‘I AM Geprek Bensu’ milik Benny Sujono yang sudah menang Inkrah dalam perkara di Mahkamah Agung (MA), tiba – tiba dikejutkan dengan adanya keputusan dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual bahwa telah menghapus merek ‘I Am Geprek Bensu’ milik Benny Sujono dan juga ‘Geprek Bensu’ milik Ruben Onsu, pada tanggal 6 Oktober 2020 .

Terkait hal tersebut Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (PPHKI), Petrus Loyani angkat bicara terkait penghapusan merek terdaftar ‘I AM Geprek Bensu’ yang didasari atas rekomendasi dari Komisi Banding.

“Saya mencoba menyimpulkan beberapa hal, sebagai suatu sikap organisasi Perkumpulan Pengacara Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (PPHKI), kasus ini sangat ekstrem dan menjadi contoh yang sangat baik karena bertepatan ditengah – tengah Pak Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja , yang memang dalam transisi pengesahan undang – undang. Tapi saya yakin pasti digunakan karena Pak Jokowi sudah menetapkan akan hal itu,” kata Petrus Loyani dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

“Tapi ini (permasalahan penghapusan merek terdaftar) menjadi contoh yang baik, yang katanya semangat Omnibus Law justru untuk memangkas sikap- sikap birokrasi yang ngawur, korup dan tidak beres. Akan tetapi ternyata ada tamparan,” ujar Petrus Loyani.

Ia melanjutkan, Untuk pemerintahan Pak Jokowi ini sungguh harus diperhatikan karena ada perilaku dari pejabat tinggi hukum bahkan dari lingkungan kementrian hukum yang patut diduga keras telah melakukan abuse power atau perbuatan kesewenang -wenangan.

“Mengapa?, karena yang pertama alasannya bahwa soal merek I AM Geprek Bensu sudah menjadi sengketa hukum dan sudah ada keputusan Inkrah, dan pemenangnya sudah jelas I AM Geprek Bensu. Pemenangnya ini mestinya harus dilindungi apapun resikonya,” tegasnya.

“Disisi lain Dirjen Hak Kekayaan Intelektual tiba- tiba menghapus merek ini, datanya didapat dari Komisi Banding yang perannya hanya sebatas administratif,” ungkapnya.

Selanjutnya peran dari Dirjen KI disini supaya menjadi objektif. Dan Komisi Banding ini, yang menerbitkan keputusan yang administratif sifatnya dan itu harus dilakukan sebelum sengketa.

“Tapi ini kan sudah didaftarkan merek, dan sudah bersengketa, serta sudah putusan Inkrah dari Makamah Agung. Ini jelas perbuatan ngawur,dan patut diduga keras bukan hanya abuse power terhadap adminitrasi negara tapi juga diduga kuat adanya unsur pidana oleh karena jabatan,” jelasnya.

“Maka itu saya mendorong dan mendukung Pak Edi Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono ( I AM Geprek Bensu) untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena bisa mengarah pada prilaku korup dan tentunya harus diselidiki dan dibuktikan, dan diduga ada juga tindakan khusus pidana terkait dengan jabatan,” ujarnya.

Selain itu bisa juga nantinya melakukan gugatan perdata ganti rugi, didasari atas tindakan kerugian asas kemanfaatan. Menurut Petrus Loyani apalagi dimasa pandemi ini banyak usaha UMKM yang harusnya mesti didorong, karena menampung banyak tenaga kerja ada efek ekonomis. Dengan terjadinya kesewenang wenang ini membawa nasib banyak orang menjadi terpuruk, dan itu pihak Ruben Onsu harus bertanggung jawab secara hukum maupun ekonomi.

Dikesempatan yanga sama Eddie Kusuma selaku Kuasa hukum Benny Sujono ( I AM Geprek Bensu), mengungkapkan akan melakukan serangkaian langkah- langkah hukum, dikarenakan putusan penghapusan merek kelas 43 yang sebenarnya Dirjen KI tidak berhak, dan yang berhak adalah menteri berdasarkan pasal 72 ayat (6) UU no.20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

” Penghapusan ini jelas dan nyata sangat bertentangan atau melanggar hukum,” ujar Eddie Kusuma.

“Dengan penghapusan merek ini langkah langkah yang harus dilakukan menilik dari segi hukum bagi kita ranahnya tidak kesana. Tapi yang kita sesalkan adalah kita sudah punya putusan persengkataannya dari Makamah Agung sudah selesai, dan selanjutnya kami akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkapanya.

“Tapi disamping perbuatan ini harus saya dalami kalau perlu saya gugat ganti kerugian terhadap prilaku yang merugikan kita baik perdata maupun pidana kalau perlu ke KPK. Kenapa?, saya mencurigai apakah ini ada suatu kepentingan Dirjen KI untuk penghapusan merek,” tegasnya.

Lanjutnya, membuat untuk kepentingan siapa?.sampai getolnya dengan atas nama menteri menghapus merek klien saya. Dan ini tanda tanya.

” Igat putusan hukum tidak bisa dianulir oleh siapapun juga, itu azas prinsip hukum bernama Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya, setiap putusan pebgadilan/hakim adalah sah, tidak bisa dibatalkan kecuali pengadilan yang lebih tinggi,” ujarnya.

:Kalau keberatan, silahkan maju kepengadilan hakim yang lebih tinggi. Dan ini sudah ditempuh waktu di Pengadilan Niaga dia tidak bisa menerima akhirnya mengajukan kasasi yang sudah diputuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memenangkan,” pungkasnya

Continue Reading

Metro

M. Faisal Thamrin Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Datang Hadir Seminar Nasional Sebagai Narasumber

Published

on

By

Jakarta, – Dalam upaya memperkuat ekonomi halal sekaligus menjaga semangat persatuan bangsa, digelar Seminar Nasional bertema “Pemuda Penggerak Ekosistem Halal Penjaga Persatuan Bangsa”. Yang dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gedek pada Senen 20 oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelaku usaha muda, akademisi, hingga lembaga pemeriksa halal.

Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) M. Faisal Thamrin, yang menjadi salah satu narasumber utama, menegaskan pentingnya peran strategis pemuda dalam membangun dan memperluas ekosistem halal di Indonesia.

“Pemuda hari ini memiliki potensi luar biasa dalam menggerakkan industri halal. Mereka adalah generasi kreatif dan digital yang mampu memperkenalkan nilai-nilai halal ke dunia dengan cara yang modern, inklusif, dan berdaya saing,” ujar Faisal Thamrin.

Menurutnya, penguatan ekosistem halal bukan hanya tentang sertifikasi produk, melainkan juga mencakup pembentukan budaya dan gaya hidup yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran, kebersihan, dan keberlanjutan.

“Gerakan halal sejatinya adalah gerakan moral dan sosial. Ketika pemuda memahami hal itu, mereka bukan hanya menjadi pelaku ekonomi, tapi juga penjaga nilai dan persatuan bangsa,” lanjutnya.

Dalam seminar tersebut juga dibahas bagaimana ekosistem halal dapat menjadi jembatan bagi persaudaraan lintas agama dan suku. Faisal menekankan bahwa nilai halal memiliki sifat universal dan bisa diterima oleh semua kalangan.

“Halal bukan hanya milik umat Islam. Prinsipnya adalah kebaikan, kebersihan, dan keadilan. Melalui gerakan ini, kita bisa memperkuat rasa saling menghargai dan mempererat persatuan,” tambahnya.

Seminar ini menjadi momentum penting bagi generasi muda untuk memahami potensi besar industri halal sebagai sektor ekonomi masa depan yang menjanjikan. Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini juga diharapkan melahirkan kolaborasi antara lembaga halal, pemerintah, kampus, dan pelaku usaha muda.

“Harapan kami, setelah seminar ini, akan muncul lebih banyak pemuda yang menjadi penggerak halal di lingkungannya masing-masing. Mereka bisa menjadi motor penggerak ekonomi yang bersih, adil, dan beretika,” tutup Faisal Thamrin.

Continue Reading

Metro

Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Perempuan Minang Indonesia (PPMI)

Published

on

By

Continue Reading

Metro

Restoran Tempong Nyo by Gading Marten Resmi Sertifikat Halal dari BPJPH Kementerian Agama RI

Published

on

By

Jakarta, – Restoran Tempong Nyo by Gading Marten, yang dikenal luas dengan sajian khas Nusantara bercita rasa pedas dan autentik, kini resmi memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Sertifikasi ini menjadi bukti nyata komitmen Tempong Nyo dalam menghadirkan kuliner yang tidak hanya lezat, tetapi juga aman dan sesuai dengan prinsip kehalalan bagi seluruh pelanggan kata Owner  Restoran Tempong Nyo by Gading Marten Heri Ardiansyah di sela sela acara Munas Hidayatullah VI di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin (20/10/25).

“Alhamdulillah, kami bersyukur restoran Tempong Nyo telah resmi bersertifikat halal. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus menjaga kepercayaan pelanggan, terutama masyarakat Muslim, agar bisa menikmati sajian kami dengan tenang dan nyaman,” ujar Heri Ardiansyah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hidangan yang keluar dari dapur Tempong Nyo memenuhi standar kualitas dan kehalalan tertinggi. Sertifikat halal ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menjadi bagian dari ekosistem kuliner halal Indonesia yang berkembang pesat,” tutur Gading Marten.

Restoran Tempong Nyo yang dikenal dengan tagline “Pedasnya Bikin Ketagihan” telah menjadi salah satu destinasi kuliner populer di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya. Dengan diperolehnya sertifikat halal, Tempong Nyo berharap dapat memperluas jangkauan konsumennya serta berkontribusi dalam mengangkat potensi industri kuliner halal nasional.

Heri Ardiansyah juga menegaskan, setelah memperoleh sertifikat halal, seluruh proses produksi dan bahan baku akan terus diawasi secara ketat agar selalu sesuai dengan standar halal dan higienitas.

Dengan pencapaian ini, Tempong Nyo by Gading Marten semakin memperkokoh posisinya sebagai restoran lokal modern yang peduli pada kualitas, keaslian, dan kehalalan dalam setiap sajian.

Tempong Nyo by Gading Marten adalah restoran yang mengusung konsep kuliner khas Nusantara dengan cita rasa pedas khas sambal tempong dari Jawa Timur. Tempong Nyo by Gading Marten sudah ada 3 cabang:  Pantai indah kapuk, Cililitan dan Menteng.

Menu Nasi Tempong Nyo by Gading Marten mencakup berbagai hidangan khas Banyuwangi seperti nasi tempong dengan lauk pilihan, serta menu lainnya seperti nasi goreng, kwetiaw, rawon, soto, dan sop iga. Pengunjung juga dapat memilih lauk seperti ayam goreng, ikan, lele, atau ati ampela, dan membuat sambal sendiri sesuai selera.

Menu utama
Nasi Tempong: Nasi dengan lauk gorengan (ayam, ikan, lele, ati ampela, dll.), sayuran rebus, dan sambal tempong yang bisa dibuat sesuai tingkat kepedasan.

Menu lainnya:
Nasi goreng
Kwetiaw
Rawon
Soto
Sop iga
Nasi Goreng Sotong Che Nom
Nasi Bakar Tanpa Daun Pisang
Pilihan lauk
Ayam Goreng
Ikan Kembung Goreng Tempong
Ikan Nila Goreng Tempong
Lele Tempong
Ati Ampela Goreng Tempong
Telor Dadar
Oseng cumi pete
Tempe goreng
Menu sambal
Sambal Tempong: Sambal khas Banyuwangi yang pedas dan menggunakan tomat ranti.
Tersedia pilihan untuk membuat sambal sendiri sesuai selera

Continue Reading

Trending