Connect with us

Metro

Benny Sujono Pemilik ‘I AM Geprek Bensu’ Menolak Putusan Dirjen HKI Terkait Penghapusan Merek

Published

on

Jakarta — Merek ‘I AM Geprek Bensu’ milik Benny Sujono yang sudah menang Inkrah dalam perkara di Mahkamah Agung (MA), tiba – tiba dikejutkan dengan adanya keputusan dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual bahwa telah menghapus merek ‘I Am Geprek Bensu’ milik Benny Sujono dan juga ‘Geprek Bensu’ milik Ruben Onsu, pada tanggal 6 Oktober 2020 .

Terkait hal tersebut Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (PPHKI), Petrus Loyani angkat bicara terkait penghapusan merek terdaftar ‘I AM Geprek Bensu’ yang didasari atas rekomendasi dari Komisi Banding.

“Saya mencoba menyimpulkan beberapa hal, sebagai suatu sikap organisasi Perkumpulan Pengacara Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (PPHKI), kasus ini sangat ekstrem dan menjadi contoh yang sangat baik karena bertepatan ditengah – tengah Pak Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja , yang memang dalam transisi pengesahan undang – undang. Tapi saya yakin pasti digunakan karena Pak Jokowi sudah menetapkan akan hal itu,” kata Petrus Loyani dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

“Tapi ini (permasalahan penghapusan merek terdaftar) menjadi contoh yang baik, yang katanya semangat Omnibus Law justru untuk memangkas sikap- sikap birokrasi yang ngawur, korup dan tidak beres. Akan tetapi ternyata ada tamparan,” ujar Petrus Loyani.

Ia melanjutkan, Untuk pemerintahan Pak Jokowi ini sungguh harus diperhatikan karena ada perilaku dari pejabat tinggi hukum bahkan dari lingkungan kementrian hukum yang patut diduga keras telah melakukan abuse power atau perbuatan kesewenang -wenangan.

“Mengapa?, karena yang pertama alasannya bahwa soal merek I AM Geprek Bensu sudah menjadi sengketa hukum dan sudah ada keputusan Inkrah, dan pemenangnya sudah jelas I AM Geprek Bensu. Pemenangnya ini mestinya harus dilindungi apapun resikonya,” tegasnya.

“Disisi lain Dirjen Hak Kekayaan Intelektual tiba- tiba menghapus merek ini, datanya didapat dari Komisi Banding yang perannya hanya sebatas administratif,” ungkapnya.

Selanjutnya peran dari Dirjen KI disini supaya menjadi objektif. Dan Komisi Banding ini, yang menerbitkan keputusan yang administratif sifatnya dan itu harus dilakukan sebelum sengketa.

“Tapi ini kan sudah didaftarkan merek, dan sudah bersengketa, serta sudah putusan Inkrah dari Makamah Agung. Ini jelas perbuatan ngawur,dan patut diduga keras bukan hanya abuse power terhadap adminitrasi negara tapi juga diduga kuat adanya unsur pidana oleh karena jabatan,” jelasnya.

“Maka itu saya mendorong dan mendukung Pak Edi Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono ( I AM Geprek Bensu) untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena bisa mengarah pada prilaku korup dan tentunya harus diselidiki dan dibuktikan, dan diduga ada juga tindakan khusus pidana terkait dengan jabatan,” ujarnya.

Selain itu bisa juga nantinya melakukan gugatan perdata ganti rugi, didasari atas tindakan kerugian asas kemanfaatan. Menurut Petrus Loyani apalagi dimasa pandemi ini banyak usaha UMKM yang harusnya mesti didorong, karena menampung banyak tenaga kerja ada efek ekonomis. Dengan terjadinya kesewenang wenang ini membawa nasib banyak orang menjadi terpuruk, dan itu pihak Ruben Onsu harus bertanggung jawab secara hukum maupun ekonomi.

Dikesempatan yanga sama Eddie Kusuma selaku Kuasa hukum Benny Sujono ( I AM Geprek Bensu), mengungkapkan akan melakukan serangkaian langkah- langkah hukum, dikarenakan putusan penghapusan merek kelas 43 yang sebenarnya Dirjen KI tidak berhak, dan yang berhak adalah menteri berdasarkan pasal 72 ayat (6) UU no.20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

” Penghapusan ini jelas dan nyata sangat bertentangan atau melanggar hukum,” ujar Eddie Kusuma.

“Dengan penghapusan merek ini langkah langkah yang harus dilakukan menilik dari segi hukum bagi kita ranahnya tidak kesana. Tapi yang kita sesalkan adalah kita sudah punya putusan persengkataannya dari Makamah Agung sudah selesai, dan selanjutnya kami akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkapanya.

“Tapi disamping perbuatan ini harus saya dalami kalau perlu saya gugat ganti kerugian terhadap prilaku yang merugikan kita baik perdata maupun pidana kalau perlu ke KPK. Kenapa?, saya mencurigai apakah ini ada suatu kepentingan Dirjen KI untuk penghapusan merek,” tegasnya.

Lanjutnya, membuat untuk kepentingan siapa?.sampai getolnya dengan atas nama menteri menghapus merek klien saya. Dan ini tanda tanya.

” Igat putusan hukum tidak bisa dianulir oleh siapapun juga, itu azas prinsip hukum bernama Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya, setiap putusan pebgadilan/hakim adalah sah, tidak bisa dibatalkan kecuali pengadilan yang lebih tinggi,” ujarnya.

:Kalau keberatan, silahkan maju kepengadilan hakim yang lebih tinggi. Dan ini sudah ditempuh waktu di Pengadilan Niaga dia tidak bisa menerima akhirnya mengajukan kasasi yang sudah diputuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memenangkan,” pungkasnya

Continue Reading

Metro

ASPEBINDO bersama Satgas Energi BPP HIPMI & Energy Hub Gelar ENERGY OUTLOOK 2026: “Perkuat Rantai Pasok Energi Nasional, Sinergi Pelaku Usaha dan Negara Jadi Kunci Transisi Energi”

Published

on

By

Jakarta, 17 Desember 2025 — Forum Energy Outlook: Strengthening Indonesia’s Energy Supply Chain menjadi ruang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan Indonesia menghadapi tantangan sektor energi pada tahun 2026. pada hari Rabu, (17/12/2025) bertempat The  Westin Jakarta West Java Ballroom. Diskusi ini menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah dan strategi pelaku usaha dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Sekretaris Jenderal ASPEBINDO I Made Nugraha Jaya Wardana disampaikan bahwa ketahanan energi Indonesia tidak terlepas dari peran vital PT PLN (Persero) sebagai penyedia utama energi nasional. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami secara utuh domain dan arah kebijakan pemerintah, baik melalui BUMN maupun anak usaha PLN, agar langkah bisnis yang diambil sejalan dengan target besar negara.

Diskusi juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam rantai pasok energi, mulai dari kesiapan suplai, kompleksitas regulasi, hingga keterbatasan dukungan pembiayaan dari sektor perbankan. Salah satu isu utama adalah tingginya kebutuhan bahan baku dan infrastruktur untuk mendukung transisi energi, sementara kesiapan di sisi hulu dinilai belum sepenuhnya memadai.

I Made Nugraha Jaya Wardana juga menjelaskan dalam  peran strategis Energi Biomassa dalam mendukung target internal maupun eksternal sektor energi. Namun, keterbatasan suplai menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi melalui kolaborasi lintas sektor.

Masalah pembiayaan juga menjadi sorotan utama. Banyak penyedia yang siap menyuplai kebutuhan energi, namun belum mendapatkan dukungan optimal dari perbankan. Padahal, transisi energi membutuhkan investasi besar dan skema pembiayaan yang adaptif agar dapat berjalan berkelanjutan.

Sebagai solusi, forum ini turut menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM. Perwakilan kementerian, Defi, menegaskan bahwa dukungan pendanaan pada dasarnya sudah tersedia, namun masih diperlukan penguatan pada sisi kesiapan dan kapasitas pelaku usaha. Ibarat memiliki banyak pintu peluang, namun belum semua pelaku usaha mengetahui jalur yang tepat untuk mengaksesnya.

Melalui forum Energy Outlook ini, para peserta diharapkan memperoleh guidance yang jelas agar langkah pelaku usaha sejalan dengan arah kebijakan negara. Harapannya, target besar pemerintah di sektor energi dapat tercapai tanpa adanya ketimpangan arah antara kepentingan negara dan strategi dunia usaha.

Kegiatan ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi, menyamakan persepsi, serta membangun ekosistem energi yang tangguh demi mendukung transisi energi Indonesia pada tahun 2026 dan seterusnya

Continue Reading

Metro

DE-CIX Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergensi di TOP DIGITAL AWARDS 2025 Pengakuan atas Implementasi Kelas Digital Dunia untuk Ekosistem Teknologi Indonesia

Published

on

By

DE-CIX Indonesia meraih dua penghargaan prestisius pada ajang TOP DIGITAL AWARDS 2025, yaitu TOP Leader on Digital Implementation 2025 dan TOP DIGITAL #Stars 5 (2025). Penghargaan ini diberikan kepada organisasi yang dinilai berhasil mengimplementasikan teknologi digital secara unggul, efektif, dan berkontribusi pada kemajuan ekosistem digital nasional.4 Desember 2025

TOP DIGITAL AWARDS 2025, yang diselenggarakan oleh IT Works, merupakan salah satu ajang penghargaan ICT terbesar di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh perwakilan menteri, lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan para pemimpin transformasi digital dari berbagai sektor. Tahun ini, Ilham Habibie, Ketua Dewan TIK Nasional (Wantiknas), hadir sebagai Keynote Speaker.

Dalam keynote-nya, Ilham menekankan pentingnya kesiapan Indonesia dalam menghadapi percepatan teknologi disruptif:
“AI akan semakin kokoh di industri teknologi dunia pada tahun 2024 dan diperkirakan akan terus berlanjut pada tahun 2025 dan seterusnya.

Teknologi-teknologi game changer seperti AI, quantum computing, cybersecurity, robotics, 5G, IoT, AR, blockchain, dan cloud computing akan menjadi fondasi utama ekonomi digital.” jelas Ilham Habibie, Ketua Wantiknas
Dua penghargaan yang diterima DE-CIX merupakan apresiasi atas keberhasilan perusahaan dalam menghadirkan layanan interkoneksi berstandar global yang mendukung transformasi digital berbagai sektor di Indonesia.

Sebagai Internet Exchange dengan platform berteknologi tinggi, DE-CIX dinilai telah memberikan kontribusi nyata melalui implementasi digital yang stabil, aman, dan scalable, yang penting bagi pertumbuhan layanan digital modern.

Dalam kesempatan penerimaan penghargaan, Thomas Dragono, Direktur DE-CIX Indonesia, menyampaikan penghargaan dan komitmen perusahaan:
“Penghargaan ini adalah kehormatan bagi DE-CIX dan menjadi bukti nyata

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Aris Badara, S.Pd., M.Hum., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : Warisan Budaya Takbenda Diusulkan dan Ditetapkan Dapat Terus Bertambah Sesuai Dengan Arahan Pemerintah Pusat

Published

on

By

Jakarta, 15 Desember 2025, —  Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan kekayaan budaya lokal yang menjadi identitas daerah.

Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa berbagai tradisi, pengetahuan, serta ekspresi budaya yang hidup di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara masih terawat dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Upaya pelestarian ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat kebudayaan nasional di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi.

Dalam wawancara awak media Prof. Dr. Aris Badara, S.Pd., M.Hum., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan harapan agar ke depan jumlah Warisan Budaya Takbenda yang diusulkan dan ditetapkan dapat terus bertambah, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Lebih dari sekadar angka, proses ini dipandang sebagai bagian penting dalam mengingatkan seluruh elemen masyarakat akan nilai dan jati diri budayanya sendiri.

“Budaya lokal harus terus dijaga agar tidak tergerus oleh perkembangan teknologi. Kemajuan zaman memang penting, namun budaya memiliki peran yang tidak kalah penting sebagai fondasi karakter, identitas, dan kebanggaan daerah,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus mendorong berbagai program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Warisan Budaya Takbenda, termasuk menjadikannya sebagai potensi penguatan ekonomi budaya dan daya tarik pariwisata berbasis kearifan lokal.

Penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh pemangku kepentingan pemerintah, komunitas budaya, akademisi, dan generasi muda—untuk bersama-sama menjaga warisan leluhur agar tetap hidup, relevan, dan berkelanjutan di masa depan.

Continue Reading

Trending