Connect with us

Metro

KAPOLRI DIMINTA CERDAS DAN BERANTAS OTAK INVESTASI BODONG BUKAN BONEKANYA SAJA

Published

on

Jakarta – 15 /2/2021 Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm beserta aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum berkumpul di Depan Istana Presiden dan ada sesuatu yang aneh yaitu pocong-pocong korban investasi Bodong memberikan kritik dan masukan yang membangun untuk bapak Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sugi selaku Kepala Bagian Media LQ Indonesia Lawfirm, berkata bahwa dirinya berinistiatif membuat video dan memberitakan video pocong ini dengan tujuan membela hak masyarakat yang tertindas dan Pocong adalah Simbol dari Orang yang mati secara Keuangan dan mental karena menjadi korban Investasi bodong khususnya Indosurya.

Sudah ada Korban Indosurya yang meninggal, sakit parah tidak ada biaya dan bahkan meninggal secara keuangan dimasa pandemik ini,”Ujar Sugi kepada wartawan.

“Adi Priyono selaku Pelapor dalam kasus Indosurya lebih lanjut mengatakan bahwa dirinya selaku pelapor sangat terheran-heran karena setelah kasus Indosurya disorot media, tidak lama kemudian dirinya mendapat SP2HP dari Mabes yang intinya mengatakan bahwa sudah ada 2 Tersangka bernama Suwito Ayub dan June Indria, padahal Terlapor yang kami semua laporkan adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, bukan June Indria dan Suwito Ayub.

Ada 2 kejanggalan di sini, kejanggalan pertama adalah hukum acara sesuai KUHAP dan perkap no 14 tentang administrasi penyidikan tidak dilaksanakan, dimana semestinya untuk menetapkan tersangka, semestinya melalui proses lidik dan sidik dalam proses lidik dilakukan berita acara klarifikasi dan dalam proses sidik dilakukan berita acara penyidikan, dalam laporan saya, jelas saya belum pernah diperiksa sebagai saksi dan di berita acara Pemeriksaan, tiba-tiba sudah ada tersangka dan ini aneh.

Tersangka semestinya disimpulkan dari keterangan saya selaku Pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui sesuai KUHAP, Kami pun belum pernah memberikan alat bukti “surat” seperti bilyet deposit, slip setoran dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

Tersangka itu ditetapkan ketika sudah ada 2 Alat bukti yang cukup sebagaimana disebut di 184 KUHAP. Lalu jika oknum penyidik tidak ikuti aturan KUHAP Acara Pidana, Oknum penyidik memproses LP kami mengunakan hukum acara mana??

Kejanggalan kedua adalah tiba-tiba ada 2 tersangka yang mana tidak pernah disebut dan dilaporkan oleh saya selaku pelapor, kata Adi Priyono selaku Wakil Ketua LQ Indonesia cabang Tangerang. Diduga kedua tersangka hanyalah “bemper” dan bukan “Otak Intelektual” dalam kasus Raibnya dana 14 Triliun.

“Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP sekali lagi menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Fit and Proper tes DPR, bahwa Hukum tidak lagi tumpul ke atas,” Ujarnya “saya ambil contoh dalam kasus Narkoba 1 otak gembong Narkoba ada 20 pengedar, Apabila yang ditangkap polisi hanya para pengedar atau kaki tangannya, maka kejahatan Narkoba tidak akan pernah selesai.

Sama halnya dalam kasus Investasi Bodong, yang diadukan oleh kami selaku kuasa hukum pelapor adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, namun yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam aduan kami adalah Juni Indria dan Suwito Ayub yang kami duga hanya kaki tangan si Otak Kejahatan atau “bemper”.

Kami berharap Bapak Kapolri yang terhormat, tajam keatas berarti tajam terhadap otak kejahatan, bukan hanya tajam ke bawah, ke kaki tangan si otak kejahatan, Bapak Kapolri itu mantan Kabareskrim, dijaman nya beliau menetapkan Henry Surya sebagai Tersangka pada pers release mabes 4 Mei 2020. Kenapa dalam laporan kami Tersangka bukan Henry Surya yang kami laporkan. Janji dan konsep “Presisi” yang didengungkan Kapolri Listyo Sigit, salah satunya adalah “Transparansi”.

Dalam kasus Indosurya Laporan LQ, sama sekali tidak ada Transparansi dari penyidik dan atasan penyidik. Ini membuktikan adanya Oknum penyidik dan atau oknum atasan penyidik yang tidak menjalankan penyidikan sesuai KUHAP dan sesuai “Presisi” karena tidak ada Transparansi.

Bapak Kapolri, anda adalah panutan bangsa, tolong para korban investasi bodong, dan segera copot Para Oknum Polri yang bermain dalam kasus Indosurya ini. Lalu segera periksa para korban dan saksi dan tetapkan pula Henry Surya sebagi Tersangka dalam laporan kami sebagaimana sebelumnya pernah ditetapkan sebagai Tersangka di bulan Mei 2020 atas aduan korban lainnya.

Bapak Presiden RI Joko Widodo, selaku lawyer dan kuasa hukum para korban masyarakat, kami jalankan sesuai permintaan Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan kritik demi membangun masyarakat Indonesia, namun selaku lawyer kami terbatas dalam kewenangan memberantas para oknum di dalam aparat penegak hukum.

Hanya Bapak Presiden RI yang mampu dan berkuasa untuk mencopot oknum-oknum aparat yang melindungi “Otak Kejahatan,” Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang dikenal pula sebagai pembawa Acara di “Cerdas Hukum” iNews TV yang tayang setiap Rabu pukul 20:30 WIB. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP diketahui sebagai lawyer yang berani, vokal dan tidak kenal takut dalam membela masyarakat walau dirinya pernah beberapa kali dilaporkan balik lawannya.

Para pocong dalam aksi nya terus meneriakkan, “Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tolong tegakkan keadilan.” Aksi dilaksanakan dengan damai, dan mematuhi PSBB dimana semua mengunakan masker dan tes covid sebelum hadir di aksi.

Continue Reading

Metro

Faomasi Laia, S.H., M.H. Apresiasi Putusan PN Jakut: Bukti Nyata Hukum Masih Tegak

Published

on

By

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan sela dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi, pada sidang pembacaan putusan pokok perkara Nomor: 1295/Pid.B/2025/PN JKT.Utr, yang digelar pada Kamis (29/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan karena terdapat cacat kewenangan penuntutan, sehingga proses hukum dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, terdakwa Budi dinyatakan bebas demi hukum.

Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, termasuk ketentuan pidana yang mensyaratkan pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta kebenaran materiil dari peristiwa yang didakwakan. Ketidakmampuan penuntut umum dalam memenuhi unsur tersebut menjadi dasar utama dikabulkannya putusan sela.

Apresiasi Kuasa Hukum

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim atas putusan tersebut.

“Putusan sela hari ini adalah bukti konkret bahwa hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Majelis Hakim telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan KUHP Nasional,” ujar Faomasi.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, keadilan harus didahulukan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum, sebagaimana prinsip yang kini ditegaskan dalam KUHP baru.

Faomasi juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar membaca dan menerapkan undang-undang secara komprehensif, serta tidak melakukan praktik kriminalisasi yang berpotensi menyesatkan proses peradilan.

“Jika suatu perkara sebenarnya dapat dihentikan namun tetap dipaksakan hingga ke pengadilan, itu dapat dikategorikan sebagai penyesatan proses peradilan dan memiliki konsekuensi pidana, bukan sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap oknum penegak hukum yang diduga tidak menjalankan proses secara profesional, sekaligus meminta pengawasan ketat dari Mahkamah Agung guna menjaga marwah dan independensi peradilan.

Continue Reading

Metro

SCTV Hadirkan PPT Jilid 19 dan Lorong Waktu Jilid 2,Ramadhan Penuh Cinta

Published

on

By

Jakarta – SCTV kembali menghadirkan “Para Pencari Tuhan” yang akan mencapai Jilid ke-19 dengan tema “TOBAT, Woy…!”. Selain PPT Jilid ke-19, rangkaian program “Ramadan Penuh Cinta” di SCTV juga akan menghadirkan “Lorong Waktu Jilid 2” serta tausiyah Ustaz Pantun (Ustaz H. Taufigurrahman S.A.) di “Mengetuk Pintu Hati” dan “Mutiara Hati” bersama Prof. Dr Quraish Shihab.

Program variety show spesial “Gema Ramadan” serta segmen khusus Ramadan dari Liputan 6 yakni “Galeri Ramadan” juga turut mewarnai keragaman program SCTV di Ramadan 1447 H.
Tak ketinggalan, program aksi sosial tahunan “SCTV Cinta Anak Yatim” juga kembali hadir untuk memperkuat solidaritas dan berbagi kebahagiaan bersama pemirsa terutama para korban bencana di Sumatra dan Aceh.

Banardi Rachmad, Deputy Director Programming SCTV menyebut, “Ramadan Penuh Cinta” merupakan tradisi yang terus dijaga SCTV untuk menghadirkan suasana penuh makna di Bulan Suci Ramadan lewat aneka program terbaik khas SCTV, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan nilai positif yang dapat dipetik oleh para pemirsa.

“Selain program-program yang tetap menjadi ikon Ramadan SCTV, tahun ini kami juga menghadirkan serial baru ‘Petualangan Rahasia Queena’ serta program kuis “Tiba-Tiba Kuis’ yang diharapkan dapat semakin menyemarakkan suasana Ramadan pemirsa setia SCTV,” ujar Banardi dalam jumpa pers di SCTV Tower, Senayan, Jakarta pada Kamis (29/1/2026)

Momen jelang waktu sahur selama Ramadan, pemirsa SCTV akan ditemani dengan serial religi Para Pencari Tuhan Jilid 19 bertajuk “TOBAT, Woy…!” yang akan tayang setiap hari pukul 02.45 WIB. Serial ini dibintangi sejumlah nama ternama, antara lain Deddy Mizwar, Udin Nganga, Asrul Dahian, Jarwo Kwat, Tio Pakusadewo, Raihan Khan, Zairin Zain, Farisa Fasa, Angga Putra, dan lainnya.

Drama religi unggulan SCTV lainnya yang kembali hadir di layar kaca tahun 2025 lalu yakni “Lorong Waktu”, akan hadir kembali di Ramadan tahun ini dengan kisah yang semakin seru dan menarik. “Lorong Waktu Jilid 2” turut dibintangi oleh Deddy Mizwar, Lavicky Nicholas, Inara Azalea Ramadhania, Opie Kumis, Zoul Pandjoul, Ozzol Ramdhan, Baiti Syaghaf, Donny Damara, Agus Kuncoro, dan lainnya.

Serial “Lorong Waktu Jilid 2” yang tayang setiap hari selama bulan Ramadan pukul 04.20 WIB dan akan ditayangkan kembali setiap hari selama bulan Ramadan pukul 13.30 WIB, hanya di SCTV.

Tahun ini, SCTV menghadirkan dua program baru yang akan hadir selama bulan Ramadan yakni Serial “Petualangan Rahasia Queena’ dan Program Kuis Tiba-Tiba Kuis’. “Petualangan Rahasia Queena”‘ dibintangi oleh Diandra Salsabila, Keanu Azka, Jehezkiel Leon, Cok Simbara, Ghazy Alhabsyi, Lintang D, Ebel Cobra, Ence Bagus, Delon Mercy, serta deretan aktor selebgram baru lainnya adalah program kuis “Tiba-Tiba Kuis’ yang akan dipandu oleh Baim Wong.

Dalam kuis ini, Baim Wong dan co-host akan menyambangi kampung-kampung di berbagai daerah dan mengajak para warga untuk ikut serta dalam kuis tersebut. Para peserta yang terlibat akan melalui tiga babak permainan dalam 2 menit yaitu babak pertanyaan Sekolah Dasar, tantangan hidup, dan sambung lagu untuk memperebutkan hadiah.

Jangan lewatkan momen keseruan Baim Wong berbagi kebahagiaan bersama warga dalam “Tiba-Tiba Kuis’ yang tayang setiap hari selama bulan Ramadan pukul 12.30 WIB.

Selain itu, deretan program religi yang turut mengisi layar SCTV sepanjang bulan Ramadan antara lain “Mutiara Hati” dan “Mengetuk Pintu Hati”. Program dakwah “Mutiara Hati” bersama Prof. Dr. Quraish Shihab akan hadir menjelang waktu Subuh, Zuhur, dan Asar, menyajikan kajian yang dikaitkan dengan esensi kehidupan sehari-hari serta nilai-nilai ibadah di bulan Ramadan.

Sementara, “Mengetuk Pintu Hati” akan menemani pemirsa menjelang waktu berbuka puasa dengan rangkaian kisah inspiratif yang sarat pelajaran, mulai dari cerita para Nabi, Rasul, Sahabat, Tabiin, hingga kisah teladan orang-orang saleh. Kisah tersebut akan disampaikan oleh Ustaz H. Taufigurrahman S.O. dengan gaya berpantun khas yang penuh makna.

Dari program pemberitaan, Liputan 6 juga akan menghadirkan segmen khusus Ramadan lewat “Galeri Ramadan” yang menyajikan beragam informasi menarik seputar Ramadan mulai dari inspirasi gaya busana Ramadan, sajian kuliner khas Ramadan, rekomendasi tempat berbuka puasa, hingga berbagai informasi lainnya yang akan hadir setiap hari selama bulan Ramadan dalam program Liputan 6 Pagi dan Liputan 6 Siang.

Selain itu, pemirsa juga dapat menyaksikan jalannya Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H pada hari Selasa, 17 Februari 2026 pukul 19.00 WIB dan Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H. Segmen “Liputan Mudik” juga akan memberikan informasi terkini mengenai arus mudik dan arus balik Lebaran. Tak hanya itu, POV Spesial Ramadan juga akan hadir menemani pagi hari pemirsa SCTV setiap hari Minggu pukul 07.00 WIB.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Santoso Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI : literasi Digital Penting Harus Disertai Kemampuan Memilah Informasi Yang Kredibel

Published

on

By

Jakarta – Di tengah derasnya arus media sosial dan maraknya konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan yang semakin serius. Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M., yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Lantai 1, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini menghadirkan akademisi, pustakawan, pegiat literasi, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap masa depan literasi nasional. Seminar ini menegaskan bahwa buku tetap memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia, meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

Salah satu narasumber utama sekaligus penyelenggara kegiatan, Dr. Joko Santoso, selaku Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI dan Ketua Umum Ikatan Pustakawan Nasional, menegaskan bahwa literasi digital memang penting, namun harus disertai dengan kemampuan memilah informasi yang kredibel.

“Di era digital, sumber informasi di internet sangat melimpah. Namun tidak semuanya terkurasi dan tervalidasi. Oleh karena itu, membaca buku tetap menjadi hal yang penting karena buku melalui proses kurasi dan validasi yang ketat,” ujar Dr. Joko Santoso.

Menurutnya, perubahan zaman tidak dapat dihindari, sehingga pendekatan literasi juga harus menyesuaikan karakter generasi masa kini, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha. Ia mendorong pengembangan buku dengan pendekatan multimodal, tidak hanya berbasis teks, tetapi juga audio dan visual.

“Buku yang diminati generasi muda saat ini cenderung audio visual. Audiobook sudah mulai berkembang dan bahkan dipasarkan melalui media sosial. Ini menjadi alternatif bagi mereka yang kurang tertarik membaca buku tekstual,” jelasnya.

Meski demikian, Dr. Joko Santoso mengingatkan bahwa inovasi digital tidak boleh menghilangkan kedalaman pemahaman. Ia menyoroti maraknya audiobook yang diringkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang menurutnya sering kali kehilangan substansi.

“Ringkasan berbasis AI kadang tidak menarik dan kurang bernas. Jika ingin memahami suatu gagasan secara mendalam, mau tidak mau kita harus kembali membaca teks dan buku aslinya,” tegasnya.

Selain aspek literasi, ia juga menyoroti potensi besar industri perbukuan nasional. Berdasarkan data tahun 2024, sektor penerbitan buku disebut telah menyumbang sekitar 10 persen dari total industri kreatif Indonesia.

“Buku merupakan bagian penting dari industri kreatif. Potensi pasarnya masih sangat terbuka dan menjanjikan, baik untuk komunitas, swasta, maupun pelaku industri lainnya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan bedah buku dan seminar literasi ini, para pemangku kepentingan berharap budaya membaca buku tidak tergerus oleh perkembangan teknologi, melainkan mampu beradaptasi secara cerdas tanpa kehilangan esensi literasi sebagai fondasi utama peradaban bangsa.

Continue Reading

Trending