Connect with us

Metro

KAPOLRI DIMINTA CERDAS DAN BERANTAS OTAK INVESTASI BODONG BUKAN BONEKANYA SAJA

Published

on

Jakarta – 15 /2/2021 Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm beserta aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum berkumpul di Depan Istana Presiden dan ada sesuatu yang aneh yaitu pocong-pocong korban investasi Bodong memberikan kritik dan masukan yang membangun untuk bapak Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sugi selaku Kepala Bagian Media LQ Indonesia Lawfirm, berkata bahwa dirinya berinistiatif membuat video dan memberitakan video pocong ini dengan tujuan membela hak masyarakat yang tertindas dan Pocong adalah Simbol dari Orang yang mati secara Keuangan dan mental karena menjadi korban Investasi bodong khususnya Indosurya.

Sudah ada Korban Indosurya yang meninggal, sakit parah tidak ada biaya dan bahkan meninggal secara keuangan dimasa pandemik ini,”Ujar Sugi kepada wartawan.

“Adi Priyono selaku Pelapor dalam kasus Indosurya lebih lanjut mengatakan bahwa dirinya selaku pelapor sangat terheran-heran karena setelah kasus Indosurya disorot media, tidak lama kemudian dirinya mendapat SP2HP dari Mabes yang intinya mengatakan bahwa sudah ada 2 Tersangka bernama Suwito Ayub dan June Indria, padahal Terlapor yang kami semua laporkan adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, bukan June Indria dan Suwito Ayub.

Ada 2 kejanggalan di sini, kejanggalan pertama adalah hukum acara sesuai KUHAP dan perkap no 14 tentang administrasi penyidikan tidak dilaksanakan, dimana semestinya untuk menetapkan tersangka, semestinya melalui proses lidik dan sidik dalam proses lidik dilakukan berita acara klarifikasi dan dalam proses sidik dilakukan berita acara penyidikan, dalam laporan saya, jelas saya belum pernah diperiksa sebagai saksi dan di berita acara Pemeriksaan, tiba-tiba sudah ada tersangka dan ini aneh.

Tersangka semestinya disimpulkan dari keterangan saya selaku Pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui sesuai KUHAP, Kami pun belum pernah memberikan alat bukti “surat” seperti bilyet deposit, slip setoran dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

Tersangka itu ditetapkan ketika sudah ada 2 Alat bukti yang cukup sebagaimana disebut di 184 KUHAP. Lalu jika oknum penyidik tidak ikuti aturan KUHAP Acara Pidana, Oknum penyidik memproses LP kami mengunakan hukum acara mana??

Kejanggalan kedua adalah tiba-tiba ada 2 tersangka yang mana tidak pernah disebut dan dilaporkan oleh saya selaku pelapor, kata Adi Priyono selaku Wakil Ketua LQ Indonesia cabang Tangerang. Diduga kedua tersangka hanyalah “bemper” dan bukan “Otak Intelektual” dalam kasus Raibnya dana 14 Triliun.

“Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP sekali lagi menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Fit and Proper tes DPR, bahwa Hukum tidak lagi tumpul ke atas,” Ujarnya “saya ambil contoh dalam kasus Narkoba 1 otak gembong Narkoba ada 20 pengedar, Apabila yang ditangkap polisi hanya para pengedar atau kaki tangannya, maka kejahatan Narkoba tidak akan pernah selesai.

Sama halnya dalam kasus Investasi Bodong, yang diadukan oleh kami selaku kuasa hukum pelapor adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, namun yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam aduan kami adalah Juni Indria dan Suwito Ayub yang kami duga hanya kaki tangan si Otak Kejahatan atau “bemper”.

Kami berharap Bapak Kapolri yang terhormat, tajam keatas berarti tajam terhadap otak kejahatan, bukan hanya tajam ke bawah, ke kaki tangan si otak kejahatan, Bapak Kapolri itu mantan Kabareskrim, dijaman nya beliau menetapkan Henry Surya sebagai Tersangka pada pers release mabes 4 Mei 2020. Kenapa dalam laporan kami Tersangka bukan Henry Surya yang kami laporkan. Janji dan konsep “Presisi” yang didengungkan Kapolri Listyo Sigit, salah satunya adalah “Transparansi”.

Dalam kasus Indosurya Laporan LQ, sama sekali tidak ada Transparansi dari penyidik dan atasan penyidik. Ini membuktikan adanya Oknum penyidik dan atau oknum atasan penyidik yang tidak menjalankan penyidikan sesuai KUHAP dan sesuai “Presisi” karena tidak ada Transparansi.

Bapak Kapolri, anda adalah panutan bangsa, tolong para korban investasi bodong, dan segera copot Para Oknum Polri yang bermain dalam kasus Indosurya ini. Lalu segera periksa para korban dan saksi dan tetapkan pula Henry Surya sebagi Tersangka dalam laporan kami sebagaimana sebelumnya pernah ditetapkan sebagai Tersangka di bulan Mei 2020 atas aduan korban lainnya.

Bapak Presiden RI Joko Widodo, selaku lawyer dan kuasa hukum para korban masyarakat, kami jalankan sesuai permintaan Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan kritik demi membangun masyarakat Indonesia, namun selaku lawyer kami terbatas dalam kewenangan memberantas para oknum di dalam aparat penegak hukum.

Hanya Bapak Presiden RI yang mampu dan berkuasa untuk mencopot oknum-oknum aparat yang melindungi “Otak Kejahatan,” Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang dikenal pula sebagai pembawa Acara di “Cerdas Hukum” iNews TV yang tayang setiap Rabu pukul 20:30 WIB. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP diketahui sebagai lawyer yang berani, vokal dan tidak kenal takut dalam membela masyarakat walau dirinya pernah beberapa kali dilaporkan balik lawannya.

Para pocong dalam aksi nya terus meneriakkan, “Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tolong tegakkan keadilan.” Aksi dilaksanakan dengan damai, dan mematuhi PSBB dimana semua mengunakan masker dan tes covid sebelum hadir di aksi.

Continue Reading

Metro

Asosiasi Pesantren NU Jakarta Ungkap Hasil Tes LAB Positif menggunakan Minyak Babi pada Pelumas Food Tray Impor dari China Ke RI

Published

on

By

Jakarta, 17 September 2025 – Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RRMI-NU DKI Jakarta Menolak Keras Penggunaan foodtray Impor dari China Terindikasi Tidak HalalMI-NU) DKI Jakarta menegaskan komitmennya mendukung penuh program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang digagas Presiden, sekaligus menyuarakan penolakan terhadap produk foodtray impor asal China yang diketahui dalam proses produksinya menggunakan minyak babi.

Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu, 17 September 2025, yang bertempat di Sofyan Hotel Jakarta Pusat..Asosiasi Pesantren NU Mendukung Program MBG Presiden & Menolak Foodtray Import China yang Prosesnya Menggunakan Minyak Babi ini dihadiri oleh KH..Rahmad Dzalani Kiki, Ketua RMI-NU DKI Jakarta,   Wakil Ketua, RMI-NU DKI Jakarta, Ust.Wafa Ariansah Wakil Sekertaris RMI NU DKI Jakarta, Apmaki Asosiasi Wadah Makan Indonesia.

KH. Rahmad Dzalani Kiki Ketua RMI-NU DKI Jakarta menyampaikan bahwa pesantren-pesantren NU siap menjadi garda terdepan dalam menyukseskan MBG Presiden. Program ini dianggap selaras dengan visi pemberdayaan umat, peningkatan gizi generasi bangsa, serta penguatan kemandirian ekonomi berbasis pesantren.

“Pesantren NU mendukung MBG bukan sekadar sebagai program bantuan, tetapi sebagai ikhtiar membangun kualitas SDM Indonesia. Kami siap bersinergi dengan pemerintah agar program ini berjalan optimal, transparan, dan memberi manfaat luas,” tegas Ketua RMI-NU DKI Jakarta
Di sisi lain, RMI-NU DKI Jakarta juga menolak keras penggunaan foodtray impor dari China yang terindikasi tidak halal. Produk tersebut dikabarkan dalam proses produksinya menggunakan minyak babi, yang jelas bertentangan dengan prinsip halal, kesehatan, serta kemandirian industri dalam negeri.

Di sisi lain, RMI-NU DKI Jakarta juga menolak keras penggunaan foodtray impor dari China yang terindikasi tidak halal. Produk tersebut dikabarkan dalam proses produksinya menggunakan minyak babi, yang jelas bertentangan dengan prinsip halal, kesehatan, serta kemandirian industri dalam negeri.

“Kami menolak foodtray impor yang merugikan umat, khususnya karena terkait aspek kehalalan. Indonesia memiliki banyak pengusaha lokal, termasuk dari pesantren, yang mampu memproduksi foodtray halal, sehat, dan ramah lingkungan. Tidak ada alasan untuk bergantung pada produk impor yang justru membahayakan akidah dan ekonomi bangsa,” tambahnya.

Wafa Riansah Wakil Sekretaris MRI-NU DKI Jakarta menyampaikan menemukan pabrik tersebut memalsukan label “Made in Indonesia” dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di Cina. Ompreng tipe 201 ini juga diduga mengandung mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) yang tinggi dan tidak cocok untuk makanan asam. Selain itu, ditemukan indikasi adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam ompreng yang diproduksi.

“Dalam Preskon tersebut diperoleh informasi dan persaksian bahwa proses produksi ompreng atau food tray yang diimpor dari produsen asal Chaoshan, China untuk program MBG memanfaatkan minyak babi dalam proses produksinya lengkap dengan penjelasan dan dokumen serta video prosesnya.

“Kondisi tersebut tidak sejalan dengan standar penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI sehingga selanjutnya tidak dapat digunakan dalam program MBG.”tambah Wafa Ariansyah

RMI-NU DKI Jakarta menegaskan, dukungan terhadap program MBG Presiden harus dibarengi dengan keberpihakan pada produk halal dan lokal. Pesantren NU siap berkolaborasi dalam menyediakan produk-produk ramah lingkungan, higienis, dan halal, sehingga program MBG benar-benar memberikan manfaat strategis bagi umat dan bangsa.

Dengan sikap tegas ini, RMI-NU DKI Jakarta mengajak seluruh pesantren, masyarakat, dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama memperjuangkan kemandirian ekonomi serta menjaga kehalalan konsumsi umat Islam di Indonesia.

RMI-NU DKI Jakarta menegaskan, dukungan terhadap program MBG Presiden harus dibarengi dengan keberpihakan pada produk halal dan lokal. Pesantren NU siap berkolaborasi dalam menyediakan produk-produk ramah lingkungan, higienis, dan halal, sehingga program MBG benar-benar memberikan manfaat strategis bagi umat dan bangsa.

PW RMI-NU Menolak Food Tray Impor China Yang Proses Pembuatannya Mengandung Minyak Babi

Kepala Badan Gizi Nasional Bapak Dr. Ir. Dadan Hindayan, sampaikan bahwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi dan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Pemerintah dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Terkait dengan ini, telah diselenggarakan kegiatan Focussed Group Discusion (FGD) “Penguatan dan Percepatan Program MBG dalam rangka menjamin aspek kehalalan produk pangan dan barang gunaan yang terkait” oleh MUI pada 29 Agustus 2025 di Jakarta.

Kegiatan tersebut selain dihadiri internal MUI juga dihadiri oleh perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPIII), Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI), Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan (ASPRADAM).

Dalam FGD tersebut diperoleh informasi dan persaksian bahwa proses produksi ompreng atau food tray yang diimpor dari produsen asal Chaoshan, China untuk program MBG memanfaatkan minyak babi dalam proses produksinya lengkap dengan penjelasan dan dokumen serta video prosesnya. Kondisi tersebut tidak sejalan dengan standar penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI sehingga selanjutnya tidak dapat digunakan dalam program MBG.

Untuk itu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi sebagai berikut :

1. Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) perlu didukung dalam rangka investasi gizi dan penyiapan generasi masa depan yang sehat dan kuat.

2. Mendorong pengarusutamaan halal terhadap produk pangan dan barang gunaan serta rantai pasok MBG. BGN menyampaikan komitmen penjaminan halal, baik pada produk pangan, barang gunaan, maupun rantai pasoknya. serta memastikan kehalalan dan mencegah sedini mungkin penggunaan produk atau barang gunaan yang tidak halal.

3. BSN dan BPOM juga menekankan aspek thayyib, yakni aspok keamanan peralatan dan pangan dalam program MBG.
4. Meningkatkan koordinasi lintas Kemonterian/Lembaya/Badaw/Pelaku Usaha untuk memberikan dukungan optimal.

5. Mencegah terjadinya potensi kegaduhan dengan mengantisipasi dan memitigasi terhadap kemungkinan ketidakhalalan dalam program MBG.

6. Jika terbukti ada yang tidak halal dalam program MBG. maka harus ada mekanisme pencegahan untuk tidak beredar. serta menangkal produk vang akan digunakan dengan menjamin aspek kehalalannya.

7. Memastikan bahwa program MBG tidak menggunakan produk barang gunaan yang tidak memenuhi standar halal. BGN diharapkan melakukan indentifikasi kemungkinan masuk dan beredarnya barang gunaan yang tidak memenuhi standar halal serta mencegahnya untuk digunakan dalam program MBG. Jika sudah terlanjur beredar di pasaran, BGN kiranya segera menarik dan memperoleh penanganan sebagaimana mestinya untuk melindungi umat dan menyukseskan program MBG.

Continue Reading

Metro

Century Textile Industry Tbk (CNTX) atau PT Centex Memaparkan kondisi Terkini Operasional dan Strategi Bisnis Dalam Paparan Publik

Published

on

By

Jakarta, 17 September 2025 – PT Century Textile Industry Tbk (CNTX) atau dikenal dengan PT Centex memaparkan kondisi terkini operasional dan strategi bisnis dalam paparan publik. Perseroan yang berdiri sejak 1970 dan mulai beroperasi pada Mei 1972 ini menegaskan komitmennya untuk tetap fokus di segmen pencelupan (dyeing) meski sebagian lini produksi telah dihentikan.

Hingga akhir Agustus 2025, perusahaan mempekerjakan 235 orang tenaga kerja, termasuk karyawan kontrak. Dari sisi fasilitas, unit spinning telah ditutup sejak Juni 2023, disusul penghentian produksi weaving pada April 2025. Saat ini BT Sentek masih mengoperasikan unit dyeing dengan kapasitas 2,6 juta yard per bulan.

“Dyeing tetap menjadi tulang punggung operasional. Kami telah menambah sejumlah mesin baru seperti inset, back steamer, raising, draw dryer, dan breeze run agar lebih efisien dan berdaya saing,” jelas manajemen dalam paparan publik.

BT Sentek berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, berdiri di atas lahan 18,8 hektare dengan luas bangunan 44.702 m². Struktur kepemilikan saham terdiri atas Petrofabrik (36,37%), Torek (24%), Budiman Group (12%), Prospekt Motor (12%), BT Sentek (10%), dan Adit/Fabrik (5,5%).

Produk perusahaan dipasarkan ke Jepang, domestik, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika, dengan dominasi penjualan di Jepang dan dalam negeri. Perseroan juga telah mengantongi sertifikasi ISO (kualitas, keselamatan, lingkungan), sertifikat produk daur ulang (RCS, FCS, GRS), serta aktif mengikuti program industri hijau sejak 2017.

Sejalan dengan regulasi dan tren industri, perusahaan menekankan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, etika bisnis, serta efisiensi biaya. Program tanggung jawab sosial (CSR) juga rutin dijalankan, mulai dari renovasi masjid untuk karyawan dan masyarakat, pemberian sembako, perawatan saluran air, hingga medical check-up bagi karyawan.

Manajemen menambahkan, industri tekstil saat ini menghadapi tantangan global, terutama ketidakpastian ekonomi dan persaingan ketat dengan produk impor. Untuk itu, PT Centex menyiapkan strategi menjaga keselamatan dan lingkungan, meningkatkan produk dengan nilai tambah tinggi, memperluas basis pelanggan, serta mengoptimalkan pemanfaatan mesin baru.

“Kami tetap optimistis menghadapi 2025. Fokus kami adalah menghasilkan produk berkualitas tinggi, efisien, dan ramah lingkungan agar dapat bersaing di pasar global,” tegas manajemen.

Continue Reading

Metro

PT Mitra Investindo Tbk (MITI) Gelar Paparan Publik Insidental

Published

on

By

Jakarta, 16 September 2025 – PT Mitra Investindo Tbk (MITI) menggelar Paparan Publik Insidental di Pine Room, Pondok Indah Golf Course, Jakarta, sebagai tindak lanjut permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca penghentian sementara perdagangan saham perseroan pada 10 September 2025. Suspensi dilakukan menyusul lonjakan harga saham MITI yang signifikan, sehingga BEI meminta perusahaan melakukan keterbukaan informasi kepada publik.

Dalam paparannya, Sugeng Wahono selaku Sekretaris Perusahaan PT Mitra Investindo Tbk, menegaskan bahwa peningkatan harga saham dan volume transaksi sepenuhnya merupakan dinamika pasar. Hingga saat ini, perseroan menyatakan tidak ada informasi atau kejadian material lain yang belum disampaikan kepada publik, serta berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan pasar modal.

Dari sisi keuangan, MITI membukukan total aset Rp497,09 miliar per 30 Juni 2025, naik tipis 0,7% dibandingkan akhir 2024. Ekuitas juga menguat 1,6% menjadi Rp441,42 miliar, sementara liabilitas turun 5,8% menjadi Rp55,66 miliar. Meski pendapatan semester I 2025 terkoreksi 10,1% menjadi Rp120 miliar, laba usaha perseroan naik 32,4% menjadi Rp8,32 miliar. Namun, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun 15,9% menjadi Rp5,05 miliar.

Terkait bisnis, anak usaha MITI di bidang pelayaran dan logistik masih beroperasi normal serta menjajaki peluang baru. Di sektor pertambangan, entitas anak PT Nusantara Bina Silika Group melalui sejumlah perusahaan tambang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan tengah memulai persiapan tahap eksplorasi. Selain itu, pengembangan kawasan industri berbasis silika juga tengah diproses melalui perusahaan patungan PT Ketapang Prima Resources.

Untuk aksi korporasi, MITI tengah menyiapkan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya 354 juta saham, sesuai hasil RUPSLB 5 Juni 2025. Saat ini, perseroan masih bernegosiasi dengan calon investor strategis, dengan target pelaksanaan paling lambat dua tahun sejak persetujuan RUPSLB.

Sugeng Wahono menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fundamental perusahaan dan menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika pasar modal.

Continue Reading

Trending