Connect with us

nasional

Bincang dan Tebar Perpers No.7 Tahun 2021

Published

on

Jakarta – Diskusi Nasional yang diadakan Hotel Diradja, Jl. Kapten Tendean no.38-Jakarta Selatan dengan tema Bincang & Tebar Perpres no.7 tahun 2021 berkaitan Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan & Penanggulangan Ekstremisme Tahun 2020-2024 Meramu Semangat memahat tekad untuk Indonesia cerdas, santun, toleran, bersatu dan damai.

Diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

Maka dari itu itu dalam Diskusi Nasional tersebut hadir para pembicara :

1. Ken Setiawan

(Pendiri NII Crisis Center)

2. Al A’raf

(Dewan Pengawas Imparsial)

3. Soffa Ihsan

(Pendiri Rudalku Jihadis Literasi)

*MODERATOR:*

Boas Simanjuntak

(Pendiri Space Indonesia)

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2021 di Jakarta.

Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

“RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait,” demikian bunyi petikan Perpres.

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024 terbit mengawali tahun 2021 setelah pada akhir tahun 2020 Pemerintah membungkam sebuah ormas dan menjadikannya ormas terlarang karena hal tersebut dalam Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024. Rangkaian aksi penghasutan, berita bohong hingga framing berita merupakan hal lain yang tidak dibahas dalam Perpres 7 tahun 2021 ini, padahal “teror” dalam hal Informasi merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada aksi kekerasan dan terorisme. Namun terbitknya Perpres tantang RAN PE 2020-2024 ini cukup menggembirakan.

Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024 mendefinisikan apa itu Ektremisme berbasis Kekerasan dan Terorisme. Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Terorisme dalam Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024 adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Apakah itu Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme menurut Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024, Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut PE adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Apa yang dimaksud dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024 mendefiniskannya sebagai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Sementara itu Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut Aksi PE dalam Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024 adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Gelar Razia Gabungan Bersama APH untuk Cegah Peredaran Narkoba

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan DK Jakarta, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan penggeledahan gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (10/10) malam.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di dalam rutan serta memastikan terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga binaan.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, bersama pejabat struktural dan staf pengamanan. Kegiatan ini juga melibatkan anggota Polsek Jatinegara, Koramil 01/Jatinegara, dan satuan Brimob. Sinergi ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari barang terlarang.

Sasaran penggeledahan difokuskan pada blok dan kamar hunian. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fisik warga binaan, barang-barang pribadi, serta lemari penyimpanan untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang beredar di dalam blok. Setiap sudut ruangan, termasuk tempat tidur dan area penyimpanan pribadi, diperiksa dengan teliti.

Usai pelaksanaan penggeledahan, Kepala Rutan memberikan arahan langsung kepada para warga binaan. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di dalam rutan. Nugroho juga mengingatkan agar warga binaan tidak lagi mencoba membawa atau menyimpan barang-barang terlarang di dalam blok hunian.

“Kami tidak ingin ada pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Jadikan kegiatan ini sebagai pengingat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba,” ujar Nugroho

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Published

on

By

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menyalurkan perlengkapan dasar bagi warga binaan pada Jumat (3/10). Setiap warga binaan menerima kebutuhan harian berupa alat mandi seperti sabun, sampo, sikat gigi, handuk, hingga pakaian. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menunjang keseharian mereka selama menjalani masa penahanan.

Pembagian perlengkapan tersebut tidak hanya sekadar memenuhi hak dasar, tetapi juga menjadi upaya menjaga kebersihan diri serta kesehatan lingkungan hunian. Dengan terpenuhinya kebutuhan esensial, kualitas hidup para warga binaan diharapkan meningkat sekaligus mendukung terciptanya suasana yang tertib, aman, dan kondusif di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemasyarakatan untuk menghadirkan layanan yang humanis. “Kami ingin memastikan seluruh warga binaan mendapatkan haknya secara merata. Dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan, kesehatan para warga binaan akan tetap terjaga, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif,” ujar Nugroho.

Para warga binaan menyambut positif kegiatan ini dan merasa kebutuhan dasarnya terpenuhi dengan baik. Dukungan penuh dari jajaran petugas memastikan seluruh rangkaian berjalan tertib tanpa hambatan, mencerminkan kerja sama yang terjalin antara petugas pemasyarakatan dan warga binaan.

Ke depan, Rutan Cipinang berkomitmen melaksanakan kegiatan serupa secara berkala. Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, sekaligus menegaskan bahwa setiap warga binaan diperlakukan secara adil, bermartabat, dan mendapatkan hak haknya.

Continue Reading

nasional

Mendagri Apresiasi Kiprah Posyandu, Sebut Miliki Peran sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat

Published

on

By

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kiprah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang telah memberikan kontribusi penting bagi masyarakat. Mendagri bahkan menyebut Posyandu layaknya mesin sosial yang memiliki jaringan besar hingga lingkup keluarga. Kekuatan ini, menurutnya, dapat dioptimalkan untuk mendukung program pemerintah.

“Kenapa pembina Posyandu harus istrinya kepala daerah? Karena kepala daerah itu yang memiliki power, sumber, kekuatan. Dia punya pengambil kebijakan, punya kewenangan berdasarkan undang-undang, sebagai kepala tertinggi pemerintahan di daerah itu,” ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Mendagri menjelaskan, keberadaan Posyandu memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini antara lain diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan secara tegas bahwa Posyandu merupakan salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Selain itu, Posyandu juga menjadi mitra pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.

Saat ini, kata Mendagri, Posyandu telah bertransformasi dengan melaksanakan enam standar pelayanan minimal (SPM). Sebelumnya, Posyandu lebih banyak dikenal dalam konteks pelayanan kesehatan.

“Jadi pelayanan publik yang dibuat secara terpadu dalam satu pos. Kira-kira gitu. Nah, apa saja? Tidak hanya di bidang kesehatan, tapi enam standar pelayanan minimal. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.

Enam SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial. Dalam konteks ini, pendayagunaan Posyandu diarahkan pada enam bidang SPM sesuai kewenangan desa/kelurahan, dengan penekanan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.

“Posyandu sebagai mitra pemerintah. Posyandu itu adalah mitra pemerintah. Tapi diakui keberadaannya dalam undang-undang,” tegas Mendagri.

Sebagai mitra pemerintah, Posyandu dapat menyempurnakan tugas-tugas yang dilaksanakan pemerintah. Hal ini termasuk kontribusi terhadap pendidikan anak usia dini (PAUD), pemanfaatan literasi digital, penguatan sektor pangan, serta bidang lainnya yang menjadi persoalan di lingkungan masyarakat.

Mendagri mencontohkan, salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan Posyandu ialah memperkuat sektor pangan melalui gerakan menanam. Jika dilakukan secara kolektif oleh kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Posyandu, serta pemerintah desa, gerakan ini diyakini dapat membantu pemenuhan kebutuhan pangan.

“Kalau itu dilakukan oleh semua desa melalui gerakan PKK, Posyandu, bergerak menanamnya seperti cabai masing-masing untuk konsumsi desanya sendiri, konsumsi rumah tangga yang sendiri, enggak ada inflasi setiap minggu itu enggak ada. Karena sudah cukup untuk masing-masing,” tandasnya.

Turut hadir pada acara tersebut Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian beserta jajaran, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

Continue Reading

Trending