Bogor – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan 5.000 sertifikat tanah kepada warga Kota Bogor dan Kabupaten Bogor di lapangan Bogor Nirwana Residence, Bogor, Jawa Barat, Kamis, ( 21/3/ 2019)
“Sudah pegang semua ya? Saya ingin dapat keyakinan bahwa yang hadir 5000 orang sudah dapat. Tolong diangkat. Jangan diturunkan dulu, mau saya hitung,” kata Jokowi dalam sambutannya.
Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan sertifikat secara cepat. Ia menceritakan bahwa masalah sengketa lahan kerap ditemui ketika sedang berkunjung ke sejumlah wilayah di Indonesia. Konflik tanah, kata dia, umumnya terjadi karena masyarakat tidak memiliki bukti hak hukum atas kepemilikan lahannya.
Menurut Jokowi, Badan Pertanahan Nasional semestinya mengeluarkan 116 juta sertifikat tanah kepada masyarakat. Tetapi, hingga 2015, BPN baru menerbitkan 46 juta sertifikat, dengan rata-rata 500 ribu sertifikat yang dikeluarkan per tahun.
“Setahun di seluruh Indonesia hanya diproduksi 500 ribu sertifikat setahun. Kalau masih 70 juta, nunggunya 160 tahun lagi baru selesai sertifikat. Siapa yang mau dapat sertifikat 160 tahun lagi? Silakan maju saya beri sepeda,” ujarnya.
Jika masyarakat telah memegang sertifikat, Jokowi yakin tidak ada lagi pihak yang berani mengklaim kepemilikan suatu lahan. Karena itu, Jokowi pun berpesan kepada penerima sertifikat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik. Misalnya diberi plastik lalu difotokopi. Salinan tersebut bisa digunakan untuk mengurus sertifikat baru jika sewaktu-waktu mereka kehilangan sertifikat asli. “Kenapa diplastik? Kalau genteng bocor, (sertifikat) enggak rusak,” kata dia.
Selain itu, Jokowi juga meminta pemegang sertifikat untuk berhati-hati. Biasanya, kata Jokowi, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat ingin “menyekolahkan” sertifikatnya di bank. Jokowi mempersilakan jika mereka mau menggunakan sertifikat untuk mengajukan pinjaman di bank. Tetapi harus dihitung dulu besaran pinjaman dan kemampuan mengangsurnya.
Jokowi menegaskan bahwa pinjaman tersebut harus digunakan untuk modal usaha dan kerja, bukan untuk keperluan bersifat konsumtif.(hrt)