Connect with us

Metro

2700 Lulusan Fakultas Kedokteran Terhambat Untuk Memperoleh Ijazah

Published

on

Jakarta – Saat ini ada 2700 lulusan fakultas kedokteran terhambat untuk memperoleh ijazah. Hal ini disebabkan oleh keluarnya surat edaran no. 598/E.E3/DT/2014 tanggal 8 juli 2014 yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenristekdikti.

Surat edaran tersebut berisi ketentuan bahwa semua lulusan fakultas kedokteran yang selesai menempuh pendidikan profesi dan diyudisium setelah tanggal 8 juli 2014 tidak diberikan ijazah sebelum lulus UKMPPD (Uji Kompetensi Mahasiswa
Program Profesi Dokter) bentukan Kemenristekdikti.

Surat Edaran ini menjadi pegangan seluruh FK se-Indonesia dalam menerbitkan ijazah. Keluarnya surat edaran ini berdampak pada banyaknya korban lulusan Fakultas Kedokteran yang akhirnya tidak diberikan ijazah. Padahal ijazah merupakan hak yang tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun yang menyelesaikan pendidikan di institusi pendidikan.

Langkah Kemenristekdikti dalam menahan ijazah para lulusan Fakultas Kedokteran tidak punya dasar yang kuat. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 10 Tahun 2017 telah memberikan penjelasan bahwa uji kompetensi bukan merupakan syarat untuk diterbitkannya ijazah.

Uji kompetensi hanya merupakan syarat untuk memperoleh sertifikat kompetensi yang dalam dunia kedokteran diampu oleh kolegium. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak Kemenristekdikti untuk menahan ijazah lulusan Fakultas Kedokteran karena alasan uji kompetensi.

Tertahannya ijazah dokter ini menyebabkan banyak lulusan fakultas kedokteran yang inginmengabdi untuk bangsa di daerah terpencil tidak dapat mewujudkan cita-citanya.

Selain itu, para lulusan Fakultas Kedokteran ini mengalami kerugian ekonomi. Para lulusan ini menderita kerugian kurang lebih 54 milyar rupiah per semester dikarenakan keharusan membayar SPP terus menerus meskipun tidak lagi kuliah.

Jika dihitung masa 1 tahun menganggur, maka para lulusan ini telah menderita kerugian kurang lebih 320 miliar rupiah. Ini bukan hanya pemerasan tapi juga pencurian yang mengatasnamakan negara melalui panitia UKMPPD.

Para lulusan Fakultas Kedokteran yang ditawan ijazahnya menghimpun diri dalam wadah perjuangan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI). Pada tanggal 28 Maret 2019 tercapai kesepakatan di atas materai antara PDMI dengan Kemenristekdikti lewat Dirjen Belmawa bahwa akan menyelesaikan masalah polemik Ijazah Dokter Pada tanggal 5 April 2019.

Hasilnya justru mengecewakan karena bukannya memutuskan pemberian ijazah yang lama tertawan, justru akan
digelar Focus Group Discussion (FGD) di Kemenristekdikti pada tanggal 11 April 2019 yang sebenarnya merupakan proses pengulangan atas tahapan sebelumnya.

Kekecewaan tersebut diekspresikan PDMI dalam bentuk unjuk rasa di Depan Istana Negara pada tanggal yang sama dengan agenda Menagih Janji Kemenristekdikti.

Salam
Pergerakan Dokter Muda Indonesia

Continue Reading
1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Metro

PKC PMII DKI Jakarta Gelar Diskusi Tematik Tema “Menelaah Efektivitas Penggunaan Air Tanah di DKI Jakarta”

Published

on

By

Jakarta – PKC PMII DKI Jakarta mengadakan diskusi tematik dengan tema “Menelaah Efektivitas Penggunaan Air Tanah di DKI Jakarta”  di Kedai Tempo Utan Kayu Jakarta pada Hari Kamis, (28/3/2024)

 

Alfian Nurfitroh sebagai Direktur Lembaga Mitigasi dan Penanggulangan Bencana PB PMII, saat ditemui awak media on Line mengatakan  bahwa terkait bahaya dampak yang memang sebelumnya sudah kita pernah diskusikan sebelumnya terkait dampak bahaya air tanah. Yang dimana memang ada keambiguan.

 

Bagi kami PMII khususnya di DKI Jakarta terkait air tanah yang memang sudah dituangkan dalam Pergub No. 93 Tahun 2021. Karena bicara hanya muatan batasan penggunaan bahwa 5.000 m persegi dan 8 lantai. Tapi tidak membatasi bagaimana ukurannya kubikasinya yang memang di Jakarta banyak komersilnya, perusahaan dan apartemen serta rukan yang tidak termonitoring secara signifikan.

 

Maka kami dianggap perlu mendiskusikan ini, kita angkat tema ini agar menjadi upaya atau menjadi sebuah catatan dari Pemprov juga melewati SDA akan dibawa fokusnya.

 

Kita ketahui bersama seminggu terakhir kita Jakarta diguyur hujan sebentar saja genangan sudah dimana-mana. Belum lagi ada pembangunan yang menimbulkan kemacetan dan daya resap airnya saat ini saking banyaknya pembangunan membuat daerah resapannya sangat berkurang. Maka itu dasar kita mendiskusikan bahwa kenapa pemanfaatan air tanah ini sangat penting.

 

Harapan kedepannya Pemprov bisa melakukan langkah kongkrit. Tidak hanya sebatas judul-judulan saja bahwa kami menilai Pergub 93 Tahun 2021 hanya judul-judulan saja. Pemprov DKI Jakarta peduli dengan lingkungannya tapi tidak diteruskan langsung secara detail seperti peraturan atau Pergub lainnya.

 

Secara detail bagaimana penanganan dan mentoringnya. Siapa penanggungjawabnya ini tidak tertuang dalam Pergub itu. Kita berharap warga Jakarta bisa menangani masalah air tanah, pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Forum Akhlak Indonesia Gelar Acara Buka Puasa Bersama, Tema “Kebersamaan dan Kepedulian Di Bulan Suci”

Published

on

By

Jakarta – Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, bulan penuh hikmah. Bulan untuk selalu meningkatkan kualitas keimanan bagi yang melaksanakannya dengan penuh ikhlas dan kefahaman.

 

Kegiatan buka puasa bersama bukan hanya semata-mata kegiatan rutinitas yang biasa dilaksanakan tiap datangnya bulan Ramadan tiap tahunnya, namun buka bersama mempunyai makna penting yaitu menjalin silaturahmi.

Forum Akhlak Indonesia melaksanakan Acara buka puasa bersama, dengan tema “Kebersamaan dan Kepedulian Di bulan Suci”, acara dilaksanakan di Club House Apartemen Pavilion, Rabu (27/03/2024).

 

Ketua Umum FAI, Arya A.P. Kuntadi dalam sambutannya mengatakanBerdirinya Forum Akhlak Indonesia dari sekumpulan anak anak muda, yang termotivasi dari menteri BUMN Eric Tohir terdiri dari berbagai organisasi seperti Hipmi, Pemuda Pancasila, PPMI, KNPI, NU, HMI Muhammadiah, dll. Forum ini bekerja dibidang Sosial dan Olahraga.

 

Namun memiliki prinsip anak muda positif, berjiwa entrepreneur dan memiliki akhlak bisa bergabung bersama FAI, ” ungkapnya.

Sementara itu, Dimas Wisramiranto, Seknas FAI mengharap bukber dan santunan anak yatim ini menjadi program yang terus berkelanjutan setiap bulan ramadhan.

 

Menurut Dimas, anggota dan pengurus FAI adalah mereka yang memiliki profesi sebagai pengusaha dalam berbagai bidang usaha pada kesempatan ini, kami berkumpul dan bersilaturrahim.

 

Semoga kegiatan ini menjadi amal di bulan suci ramadhan dan bermanfaat bagi segenap masyarakat disekitarnya,”ungkap Dimas yang kini ada di salah satu jajaran komisaris BUMN ini menutup perbincangan.

Continue Reading

Metro

Forum Rumah Juang Relawan Jokowi (RJ2) Gelar Diskusi Tema Peluang dan Tantangan Pekerja Migran Indonesia

Published

on

By

Jakarta, – Forum Rumah Juang Relawan Jokowi (RJ2) menggelar diskusi dengan tema Peluang dan Tantangan Pekerja Migran Indonesia di Kantor RJ2 di Jln Kemang Selatan Jakarta, Selasa (26/3/24).

 

Ketua Umum Rakyat Pro Gibran MilenialZ (RPGM), Maulidan Isbar mengatakan persoalan pekerja migran tidak selesai setiap tahunnya. Memberikan konsentrasi khusus kepada pekerja migran. Turunan peraturan untuk mendukung pekerja migran. Korbannya rata rata dari kampung. Tapi masalahnya kompleks sekali.

 

Maulidan menambahkan kasus Wilfrida TKW yang sudah dijatuhkan vonis hukuman mati di Malaysia tapi berkat bantuan Prabowo menghadirkan pengacara yang handal akhirnya bisa dibebaskan. Kualitas pekerja migran kita bisa diselesaikan. Kita mendapatkan banyak keuntungan dari pekerja migran.

 

Negara bisa besar seperti Amerika adalah dari pekerja migran yang modernis. Masyarakat desa banyak tidak mendapatkan informasi yang utuh. Negara tidak hadir sepenuhnya. Pekerja migran harus ada kementerian khusus. Negara mengakui devisa tapi tidak mengurus masalahnya, terangnya.

Perlu orang kuat memperjuangkan nasib pekerja migran.

 

User harus punya komitmen kuat untuk penegakan hukum. Pekerja migran krusial dengan persoalan keuangan. Minimum pekerja migran pulang bisa membawakan tabungan. Gerakan sistem menjadi penting untuk diakomodir, jelasnya.

 

Lebih jauh, peran pemerintah adalah

1. Berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk prinsip dan hak dasar di tempat kerja, dan standar ketenagakerjaan internasional terkait lainnya, dalam proses perekrutan. Ini meliputi penghormatan, dan perlindungan, hak atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama, serta pencegahan dan penghapusan kerja paksa, pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

2. Melindungi pekerja dari pelanggaran hak asasi manusia dalam proses perekrutan oleh pemberi kerja, perekrut tenaga kerja dan perusahaan lain.

3. Mengadopsi, meninjau dan, jika perlu, memperkuat peraturan perundangundangan nasional, dan harus mempertimbangkan untuk menetapkan, secara rutin meninjau dan mengevaluasi komitmen dan kebijakan perekrutan yang adil secara nasional, dengan partisipasi organisasi pengusaha dan pekerja.

4. Harus memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang relevan mencakup semua aspek dan berlaku untuk semua pekerja, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan.

5. Menegakkan peraturan perundang-undangan yang relevan, dan mengharuskan semua pelaku terkait dalam proses perekrutan untuk beroperasi sesuai dengan undang undang.

6. Mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan pembebanan biaya perekrutan dan biaya terkait kepada pekerja dan pencari kerja.

7. Mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kontrak kerja jelas dan transparan dan dihormati.

8. Mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pekerja memiliki akses ke pengaduan dan mekanisme penyelesaian perselisihan lainnya, untuk menangani dugaan pelanggaran dan praktik curang dalam perekrutan, tanpa takut akan tindakan pembalasan termasuk masuk dalam daftar hitam, penahanan atau deportasi, terlepas dari keberadaan atau status hukum mereka di negara tersebut, dan pemulihan yang sesuai dan efektif bila pelanggaran telah terjadi.

9. Mempromosikan kerjasama antara lembaga pemerintah terkait, organisasi pekerja dan pengusaha, dan perwakilan perekrut.

10. Memastikan bahwa perekrutan menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja yang ada.

11. Dengan semua yang disampaikan diatas, nampak bahwa semangat untuk menjaga, menjamin dan melindungi PMI bersama keluarganya merupakan salah satu prioritas yang tetap harus dilakukan baik sekarang maupun dalam masa yang akan datang. Tentu saja, tantangan dan peluang masih harus dikalkulasi dan dikelola dengan baik

Continue Reading

Trending