Connect with us

Metro

DHARMASANTI TRISUCI WAISAK NASIONAL 2563/BE TAHUN 2019 PERMABUDHI (PERSATUAN UMAT BUDDHA INDONESIA) JAKARTA, 18 MEI 2019

Published

on

Namo Buddhaya

PERMABUDHI (Persatuan Umat Buddha Indonesia) menyambut dengan gembira, atas terselenggaranya Dharmasanti Trisuci Waisak 2563/BE 2019. Merupakan momentum penting bagi umat Buddha diseluruh dunia, untuk memperingati tiga hal penting dalam kehidupan Sang Buddha, yakni kelahiran, mencapai Pencerahan, dan Parinibbana. Sebuah kesempatan yang baik untuk kami umat Buddha berkumpul dan merayakan Waisak bersama di Tennis Indoor Senayan, yang dihadiri kurang lebih 5000 umat Buddha dari seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang baik ini, kami umat Buddha Indonesia dalam wadah PERMABUDHI menyampaikan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak pada tanggal 17 April 2019 yang lalu, semoga pada saatnya nanti dapat terpilih pemimpin yang amanah yang dapat membawa kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Ungkapan rasa syukur dan terima kasih juga kami sampaikan, dimana PERMABUDHI sejak diresmikan pada tahun 2018 di hadapan Bapak Presiden, hingga saat ini telah mampu membentuk organisasi PERMABUDHI di 28 Provinsi seluruh Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa Majelis-Mejelis Agama Buddha merindukan adanya persatuan dan kebersamaan untuk berkarya, mendarmabaktikan dirinya demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, rukun, damai, dan harmonis.

“Menghormati Budaya Keberagaman untuk Persatuan Indonesia sebagai Wuiud Pengamalan Buddha Dhamma” merupakan tema dari Dharmasanti Tri Suci Waisak tahun ini. Tema ini dipilih dengan dasar pemikiran bahwa kebersamaan dalam perbedaan merupakan kunci utama dalam mewujudkan kehidupan yang tenteram dan sejahtera.

Indonesia memiiki berbagai macam kebudayaan, mulai dari bahasa, cara berpakaian sampai cara makanpun berbeda. Perbedaan itu menjadikan bangsa Indonesia mempunyai alasan untuk saling menghargai dan menjunjung tinggi apa yang mereka miliki, terutama Persatuan. Persatuan menjadi kewajiban yang harus disadari oleh setiap anak bangsa, agar dapat memiliki pemahaman yang utuh terhadap keberagaman. Keberagaman dapat mempercantik dan memperkaya Indonesia.

Tri Suci Waisak merupakan hari besar untuk mengenang kembali perjalanan hidup Sang Buddha. Seluruh umat Buddha senantiasa memberikan makna tersendiri dalam memperingati hari Tri Suci Waisak Pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Tri Suci Waisak sebagai Hari Raya Keagamaan dan bahkan telah menjadikannya sebagai hari libur keagamaan melalui Keputusan Presiden Nomor 03 tahun 1983.

Hari Tri Suci Waisak pada umumnya jatuh pada purnama sidhi di bulan Mei namun kadang kala bergeser satu bulan. Oleh karenanya melalui Kongres Persaudaraan Sangha se-dunia ke-empat dikeluarkanlah Resolusi Nomor RES/S tahun 1986, yang menghimbau bahwa untuk menunjuldcan semangat persatuan, toleransi dan saling pengertian menyatakan hari Purnama sidhi di bulan Mei setiap tahun sebagai “Hari Buddha”. Resolusi itu di dasarkan atas semangat persatuan dalam keanekaragaman tradisi Buddha di seluruh dunia.

Tri Suci Waisak akan memberikan makna apabila umat Buddha bersedia merenungkan kembali ajaran Buddha. Menjadikan hari Tri Suci Waisak sebagai sarana untuk introspeksi diri, melihat segala perbuatan sendiri, mengembangkan perbuatan baik, dan mengurangi perbuatan yang tercela bahkan menghentikannya.

Pada momentum Tri Suci Waisak ini, marilah kita terus mengingat jasa pemimpin bangsa yang telah memberikan sumbangan yang besar dengan pembangunan infrastruktur di berbagai bidang, hal ini akan mendorong pada kemajuan perekonomian bangsa. Sebagai umat Buddha yang nasionalis, mari bersama kita menjaga keutuhan NKRI sebagai bangsa yang majemuk dalam kesatuan yang kokoh. Keberagaman inilah yang menjadikan Bangsa Indonesia semakin kuat dalam ikatan Kebhinekaan.

Bersama kita selalu waspada untuk menghindari penyebarluasan isu-isu buruk yang berdampak pada perpecahan dan angin tidak segar di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Marilah berbakti kepada negara kita dengan menjadi seorang warga yang taat hukum, menciptakan kondisi yang harmonis, dan taat pajak guna mendukung program pembangunan pemerintah di segala bidang yang hasil akhirnya tetap untuk kesejahteraan bersama.
Selamat Tri Suci Waisak 2563 BE/ 2019, semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan berkah nan terluhur kepada kita semua.

Semoga semua makhluk berbahagia.
Sekilas Tentang Permabudhl PERMABUDHI (Persatuan Umat Buddha Indonesia) merupakan sebuah wadah untuk mempersatukan umat Buddha Indonesia.

Terdiri dari berbagai Mazhab dan aliran yang ada di Indonesia. Dengan cinta kasih serta betsama sama melaksanakan jalan Mulia berunsur 8 (delapan) menuju kehidupan yang bebas dari samsara, sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Anggota PERMABUDHI berjumlah 9 (sembilan), terdiri dari Majelis-majelis Agama Buddha,Yayasan, dan Organisasi Buddhist yaitu :

Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia ( MAPANBUMI),
Majelis Buddhayana Indonesia ( MBI) Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia ( MNSBDI)
Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia
Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia ( MAGABUDHI)
Majelis Mahayana Indonesia ( MAHASI)
Parisadha Buddha Dharma Nichiren Syosyu Indonesia ( PBDNSI) Tridharma
Generasi Muda Buddhis Indonesia (GEMABUDHI)
Adapun Sangha yang turut mendukung adalah Sangha Theravada Indonesia
Sangha Mahayana Indonesia Sangha Agung Indonesia

Tujuan dari PERMABUDHI adalah bidang sosial, Pendidikan, dan Kemanusiaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending