Tangerang – Sindikat pembuat dokumen kependudukan palsu berhasil dibongkar oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Para pelaku bisa membuat dokumen mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, Ijazah, bahkan Surat Nikah palsu. Jasa mereka ditawarkan melalui media sosial.
Tiga pelaku yang ditangkap ini berinisial F, A dan D. Mereka diamankan berdasarkan informasi adanya pihak yang bisa membantu mengurus dokumen apapun kepada pekerja di Bandara Soetta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, modus yang diterapkan para tersangka dalam menjajakan jasanya melalui media sosial.
Alex pun mengendus sindikat tersebut berawal dari jejaring Facebook. Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini.
“Kami cek dan lihat di medsos. Ternyata setelah didalami sejumlah dokumen itu palsu,” katanya.
Komplotan itu menyediakan pembuatan KTP, SIM, Ijazah dan Akta Nikah. Data nomor induk kependudukan berbeda dengan dokumen yang mereka bikin ini.
“Setelah ditemukan titik lokasinya, langsung kami tangkap dan dikembangkan lagi,” pungkasnya.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian mengatakan, terdapat tiga tersangka yang terlibat dalam sindikat pembuatan dokumen kependudukan palsu ini. Mereka yang diamankan diantaranya F, A dan D.
“Komplotan ini kami tangkap di wilayah Tangerang,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kota Tangerang, Selasa (4/2/2020).
Bahkan para tersangka sudah lama bermain dalam pembuatan dokumen palsu itu. Ironisnya, tak sedikit korban yang menggunakan jasanya.
“Tersangka sudah setahun dalam bisnis dokumen palsu ini,” kata Adi.
“atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP subs pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” beber Adi.
Kapolres juga menekankan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi pembuat dokumen untuk menelusuri pengguna maupun pemakai jasa dari dokumen – dokumen palsu yang telah beredar.