Jakarta, – Tim Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang yang kini sebagai tersangka dalam jaringan narkoba Kepri-Madura dan Kepri-Jakarta dengan barang bukti Shabu seberat 2.027 gram. senin.(3/2/2020)
Berawal dari kegiatan pengamanan dan pelayanan kedatangan Kapal penumpang KM. UMSINI, Pada H31 Senin tanggal 27 Januari 2020, seklra jam 14.00 wlb, yang sandar di terminal penumpang Pelnl, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang, Keprl, selanjutnya Personal Pom yang bertugas bersama-sama dengan piket fungsi kemudian melakukan pemeriksaan badan maupun bawaan para penumpang di ruang X-Ray Debarkasi Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Saat Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan badan dan pakaian, pelaku HK ditemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang disembunyikan dengan cara diikat/ditempelkan ke perut pelaku menggunakan stagen dan setelah ditimbang seberat 1.005 gram bruto. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diperoleh dari RS (DPO) atas perintah CK (DPO) pada tanggal 24 Januari 2020 di Hotel CK, Tanjung Pinang, Kepri. Selanjutnya pelaku berangkat menuju Jakarta untuk kemudian rencananya akan dibawa menuju ke Madura. Jawa Timur.
Selanjutnya sekitar 15 menit kemudian, pada saat para Anggota Polres Pelabuhan Tg Priok melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku MS, ditemukan kembaIi 1 pembungkus teh merek GUANYINWANG yang di dalamnya terdapat plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 1.022 gram brutto, yang disimpan di dalam celana dalam bagian depan/selangkangan.
Dari basil pemeriksaan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari sebuah wisma di Tanjung Balai Karimun, Kepri atas suruhan SP (DPO) dan SN (DPO). Bahwa sebelumnya pelaku dipertemukan dan diminta oleh IS als BG (Tertangkap) untuk membawa Narkoba jenis sabu-sabu dari Kepri menuju Jakarta.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penangkapan IS als BG yang berada di rumahnya. Setelah ditangkap, mengaku bahwa pelaku sebelumnya disuruh mengambil sabu-sabu di Batam oleh SP dan IP (DPO), namun karena pelaku IS als BG takut, pelaku menyuruh peIaku MS untuk mengambil sabu-sabu di Batam Kepri.
“Apabila barang bukti tersebut beredar, maka berpotensi merusak sebanyak 9.000 orang. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kasatresnarkoba AKP Emerich Simangunsong, SH, SIK, MSi dalam jumpa pers di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok.