Connect with us

Metro

PUSAT KAJIAN DAN ADVOKASI PERSAINGAN USAHA (PUSKAPU) Gelar Diskusi “Tentang RUU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Posko Pengaduan”

Published

on

Jakarta – Acara ini turut dihadiri Bp.Muh. Muslih, S.H., M.H. mengatakan bahwa, “Terkait acara ini pada prinsipnya, memang kita mendorong usaha pemerintah untuk maju investasi yang kemudian pemerintah mempunyai kolese untuk omnibus Law ini perlu direvisi Apakah letaknya menguntungkan bagi perekonomian nasional pemerintah jangan sampai Kita kasih masuk tetapi jangan sampai kehadirannya mengorbankan perekonomian kecil masyarakat lainnya dengan kehadiran omnibus Law ini. diGado-gado Boplo, cikini, jakarta pusat Kamis, (13/2/2020 )

Oleh karena itu kementerian-kementerian ekonomi ini kita lihat lebih mendalam terkait dengan kehadiran omnibus Law ini.

Yang Kemudian mempermudah proses perizinan berinteraksi ini.
Memberikan ruang yang lebih lebar dan lebih luas pada kalangan usaha menengah. “pungkasnya.

“Tentang RUU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Posko Pengaduan”

Tanggal 13 Februari 2020

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam realitasnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) tidak dapat berjalan sendiri dalam upaya mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Hal ini memerlukan dukungan kuat dari civil society untuk mewujudkan maksud mulia tersebut. Oleh karena itulah, kehadiran PUSKAPU sebagai lembaga independen (NGO) yang didukung oleh para aktivis yang concern di bidang persaingan usaha dan hukum, berniat untuk mengisi kekosongan tersebut. PUSKAPU memiliki visi “Mewujudkan Demokrasi Ekonomi melalui Persaingan Usaha yang Sehat”, dengan lingkup kegiatan berupa kaiian dan advokasi di bidang persaingan usaha.

Berpijak pada visi dan lingkup kegiatan PUSKAPU, serta realitas terkini terkait persaingan

usaha di indonesia, kami pengurus PUSKAPU bermaksud menyampaikan beberapa agenda

penting dalam press release ini:

1. Mendukung dan mendorong usulan KPPU dalam upaya memasukkan rancangan undangundangan (RUU) Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam draft rancangan RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, lnvestasi dan lbu Kota Baru

yang saat inf sedang dibahas oleh DPR; 2. Menyikapi adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan kepentingan pelaku usaha lainya dan masyarakat luas, kami berencana membuka Posko Pengaduan Tender Curang dan Kartel, yang berlokasi di Wisma Musi Jl. Raya Pasar Minggu, KM 18 NO 37 Jakarta Selatan.

3 Melakukan kaiian dan advokasi persaingan usaha untuk mendukung peran KPPU dalam

mewuiudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Mendesak kepada semua pihak terkait dalam rangka pemberantasan praktek usaha atau bisnis tidak sehat/kartel seperti kartel dibidang pangan antara Iain: pengadaan import

bawang putih, gula, kartel tiket diindustri penerbangan, penguasaan tiket umroh,

4. Praktek-praktek tender yang tidak sehat di banyak instansi supaya bisa menjadi perhatian

khusus sehingga harapan dari UU no 5 tahun 1999 bisa terwujud.

Demikian press release ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Continue Reading

Metro

Prof. Sofyan Sitompul: Integritas Moral Jadi Kunci Membangun Ekosistem Keadilan di Indonesia

Published

on

By

JAKARTA –  Mantan Hakim Agung yang juga mewakili Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menegaskan bahwa pembenahan sistem hukum di Indonesia tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia, terutama integritas moral para penegak hukum, menjadi faktor paling menentukan dalam mewujudkan keadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan oleh PERADI Profesional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Dalam pemaparannya, Prof. Sofyan mengingatkan kembali pentingnya peran empat pilar Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada integritas dan karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending