Jakarta – Acara ini turut dihadiri Bp.Muh. Muslih, S.H., M.H. mengatakan bahwa, “Terkait acara ini pada prinsipnya, memang kita mendorong usaha pemerintah untuk maju investasi yang kemudian pemerintah mempunyai kolese untuk omnibus Law ini perlu direvisi Apakah letaknya menguntungkan bagi perekonomian nasional pemerintah jangan sampai Kita kasih masuk tetapi jangan sampai kehadirannya mengorbankan perekonomian kecil masyarakat lainnya dengan kehadiran omnibus Law ini. diGado-gado Boplo, cikini, jakarta pusat Kamis, (13/2/2020 )
Oleh karena itu kementerian-kementerian ekonomi ini kita lihat lebih mendalam terkait dengan kehadiran omnibus Law ini.
Yang Kemudian mempermudah proses perizinan berinteraksi ini.
Memberikan ruang yang lebih lebar dan lebih luas pada kalangan usaha menengah. “pungkasnya.
“Tentang RUU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Posko Pengaduan”
Tanggal 13 Februari 2020
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam realitasnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) tidak dapat berjalan sendiri dalam upaya mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Hal ini memerlukan dukungan kuat dari civil society untuk mewujudkan maksud mulia tersebut. Oleh karena itulah, kehadiran PUSKAPU sebagai lembaga independen (NGO) yang didukung oleh para aktivis yang concern di bidang persaingan usaha dan hukum, berniat untuk mengisi kekosongan tersebut. PUSKAPU memiliki visi “Mewujudkan Demokrasi Ekonomi melalui Persaingan Usaha yang Sehat”, dengan lingkup kegiatan berupa kaiian dan advokasi di bidang persaingan usaha.
Berpijak pada visi dan lingkup kegiatan PUSKAPU, serta realitas terkini terkait persaingan
usaha di indonesia, kami pengurus PUSKAPU bermaksud menyampaikan beberapa agenda
penting dalam press release ini:
1. Mendukung dan mendorong usulan KPPU dalam upaya memasukkan rancangan undangundangan (RUU) Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam draft rancangan RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, lnvestasi dan lbu Kota Baru
yang saat inf sedang dibahas oleh DPR; 2. Menyikapi adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan kepentingan pelaku usaha lainya dan masyarakat luas, kami berencana membuka Posko Pengaduan Tender Curang dan Kartel, yang berlokasi di Wisma Musi Jl. Raya Pasar Minggu, KM 18 NO 37 Jakarta Selatan.
3 Melakukan kaiian dan advokasi persaingan usaha untuk mendukung peran KPPU dalam
mewuiudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Mendesak kepada semua pihak terkait dalam rangka pemberantasan praktek usaha atau bisnis tidak sehat/kartel seperti kartel dibidang pangan antara Iain: pengadaan import
bawang putih, gula, kartel tiket diindustri penerbangan, penguasaan tiket umroh,
4. Praktek-praktek tender yang tidak sehat di banyak instansi supaya bisa menjadi perhatian
khusus sehingga harapan dari UU no 5 tahun 1999 bisa terwujud.
Demikian press release ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.