Jakarta – Dalam rangka acara peninjauan setempat dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam Perkara Perdata No. 254 / Pdt / G / PN.Jakut (Terkait Mengawal APBN sebagai ganti rugi untuk Pembangunan Jalan Tol)
Syukuran warga Semper Barat RT 16 RW 04 No.245/G.Pdt/2019/PN Jakarta Utara.
kecamatan Cilincing jakarta utara atas di tinjaunya lokasi obyek sengketa yang dihuni warga sejak lebih dari 20 tahun oleh para Majelis Hakim dari PN jakarta utara dalam perkara perdata
Warga sebagai penggugat intervensi Ingin menunjukkan bahwa tanah yang diperebutkan oleh para pihak penggugat asal dan, tergugat asal adalah secara eksistensi ditempati oleh para warga dan di rawat sejak 20 tahun yang lalu.
Kalau ada para pihak yang tiba2 menggugat dan menjadi tergugat kenapa mereka baru sadar, baru tiba-tiba muncul dan baru merasa memiliki lahan yang sudah di huni oleh warga selama 20 tahun, yang selama ini tidak pernah ada masalah apapun.
Warga selaku penggugat intervensi ingin menunjukkan bahwa lahan yang diperebutkan oleh para pihak itu benar-benar di huni di rawat di kembangkan sejak lebih dari 20 tahun lalu ,tanpa ada masalah apapun sebelumnya dan selama ini belum pernah ada yang datang yang mengaku sebagai pemilik sebelumnya.
Namun sejak diterbitkannya sertifikat yang tidak jelas yang tidak dikenal alamatnya,warga mulai selalu di usik oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan.
Tergugat asal adalah H. Maqbul Dan keluarganya memiliki 5 (lima) sertifikat yang alamatnya tidak dikenal oleh warga .Sedangkan penggugat asal yakni Purwanto cs menggugat dengan dasar dokumen tanah adat berikut vervonding yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Warga Sebagai penggugat intervensi yang berdiri dipihak independen yang tidak ada kepentingan baik dipihak penggugat asal dan tergugat asal,
tentu ingin membela hak-haknya dimana rumah yang didiami dihuni oleh warga yang tiba-tiba diperebutkan oleh pihak-pihak lain.
Harapannya :
1. Seluruh Warga dan kuasa hukum Ar Effendy dan rekan berharap putusan majelis hakim Bapak Tiares Sirait sebagai ketua majelis hakim, Bapak Ramses Pasaribu Dan Bapak Munarwan Narsongko sebagai hakim Anggota.
Dapat Berpihak kepada warga yang selama berpuluh puluh tahun sudah memelihara,menghuni dan mengembangkan lingkungan dengan Baik sehingga menjadi satu wilayah yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yang selama ini tidak pernah ada masalah untuk secara sah bisa kembali kepada Warga.
2. Seluruh warga meminta penggugat asal dan tergugat asal , silahkan bisa membuktikan dokumen2 yang dimiliki identik dengan lahan sengketa yang dihuni warga, Karena pada dasarnya warga menempati tanah negara.
“Dan Warga menunggu ganti rugi atas tanah mereka”,yang mana ganti rugi atas bangunan sudah diterima oleh warga sebelumnya.
Dan saat ini pihak PUPR sebagai pihak tergugat telah mendaftarkan untuk konsinyasi dana ganti rugi atas tanah yang dimaksud di pengadilan negeri jakarta utara untuk pembangunan .