Connect with us

Hukum

Nasabah Korban Pembobolan Rekening Bank

Published

on

Jakarta – Sering kita membaca atau mendengar nasabah bank yang menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab, dimana uang yang disimpan di bank hilang dengan banyaknya transaksi yang tidak wajar serta tidak dilakukan oleh pemilik rekening bank itu sendiri.

Seperti yang dialami oleh Ilham Bintang nasabah Bank Commonwealth di Jakarta.Uangnya telah dicuri dengan 94 kali transaksi, juga pembobolan terjadi atas kartu kredit BNI, kartu kredit BCA dan Citibank miliknya.

Mengenai kasus ini, Ilham Bintang telah memberi kuasa hukumnya kepada pengacara Elza Sjarief, S.H, M.H

Ilham Bintang melalui kuasa hukumnya Elza Sjarief mengatakan, bahwa dirinya tidak hanya bermaksud sekedar untuk mengganti kerugian secara materiil maupun imateriil tetapi bagaimana Pemerintah dapat membuat regulasi.

“Maksud dan kebaikan dari Pak Ilham, tidak hanya untuk mengganti kerugian secara materiil ataupun imateriil tetapi agar Pemerintah tertarik untuk membuat regulasi untuk meminimalisir kerugian dari nasabah,” urai Elza Sjarief kepada para awak media di kantornya Jalan Latuharhari, Menteng Jakarta Selatan Jumat (31/01/2020)

Pembobolan ini bisa terjadi dikarenakan adanya seseorang yang mengaku bernama Ilham Bintang, pada hari Jumad 3 Januari 2020 pukul 21.02 WIB mendatangi gerai Indosat Bintaro Xchange meminta sim card Ilham Bintang dengan alasan sim cardnya rusak dan petugas pun meluluskan permintaan orang itu.

Peristiwa 3 menit itu dampaknya sangat luar biasa, pada tanggal 4, 5 dan 6 Januari 2020 terjadi pencurian uang di rekening Ilham Bintang di Commonwealth Bank dalam mata uang Dollar Australia (AUD) sejumlah 25.286 AUD dan Indonesia (IDR) sejumlah Rp. 40.000.000 yang totalnya sekitar Rp. 290.000.000 (Dua ratus sembilan puluh juta rupiah). Uang tersebut dikirim oleh pelaku ke beberapa rekening Bank dan Uang Eletronik dengan 94 kali transaksi.

Lalu pada tanggal 7 dan 8 Januari 2020 terungkap pula pembobolan kartu kredit BNI sebesar Rp. 85.600.000 (Delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), pada kartu kredit Citibank terjadi 5 kali transaksi senilai Rp. 31.000.000 (Tiga puluh satu juta rupiah), namun Citibank segera memblokir kartu kreditnya karena mencurigai transaksi tersebut. Di hari yang sama kartu kredit BCA milik Ilham Bintang juga dibobol dengan nilai transaksi Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Lalu pada tanggal 16 Januari 2020, Ilham Bintang memberi kuasa hukum kepada pengacara Elza Sjarief dan keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan pada 22 Januari 2020.

Pada tanggal 24 Januari 2020 Ilham Bintang telah membuat pertemuan dengan pihak Commonwealth Bank yang diprakarsai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan tersebut pihak Commonwealth Bank tidak mengaku bersalah dan pihaknya merasa sudah melakukan sesuai dengan prosedur atau SOP.

Yang sangat disesalkan oleh Ilham Bintang yaitu kenapa pihak Commonwealth Bank tidak menghubunginya bila telah terjadi transaksi yang mencurigakan dan tidak wajar telah terjadi.

Ilham Bintang juga heran mengapa sampai hari itu, pihak Indosat dan Commonwealth Bank tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, padahal pelaku tindak pidana itu jelas-jelas membobol sistem Indosat dan Commonwealth Bank sehingga dirinya harus menderita kerugian ratusan juta rupiah.

Continue Reading

Hukum

Konferensi Pers YUDHISTIRA, PURBA & PARTNERS Advocate And Legal Consuitants Law Office

Published

on

By

Sunter Lakeside Hotel Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas biaya perjanyan sewa-menyewa gedung Restoran oleh PT SRI MURUGAN INDONESIA.

JAKARTA – PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagus

bahan bukti. Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjan adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter LakesideJakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter LakesideJakarta dengan PT. SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perlaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Continue Reading

Hukum

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Published

on

By

Kota Bekasi – Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.

Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.

Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.
“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian
narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya

Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19.

Continue Reading

Hukum

Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Handphone ke Dalam Nasi

Published

on

By

Serang – Dilarangnya membawa alat komunikasi untuk diberikan pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang tak membuat pengunjung yang satu ini kehilangan akal.

Berbekal kelihaiannya dengan trik memasukan Handphone di dalam nasi, ia dengan santainya memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan

Beruntung, petugas P2U Lapas Kelas IIA Serang Agus Andi Pratama dan Agustyana berhasil menggagalkan aksi tersebut. kamis.(4/03/2021)

Untuk selanjutnya hal ini untuk dapat di pahami oleh seluruh pengunjung bahwasanya tak di perkenankan untuk membawa masuk alat komunikasi dalam bentuk apapun, termasuk Handphone.

Salah satu Petugas P2U Lapas Serang Agus Andi Pratama menjelaskan bahwa awalnya Pengunjung tersebut yang berinisial YL masuk ke Lapas Serang untuk menitipkan makanan kepada salah seorang WBP an. Andre Saputra Kamar A8. Kejadian itu berlangsung sekitar 15:40.

“Saat kami gledah barang tersebut, kami mendapatkan 1 Handphone merek Nokia dan Charger yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang berusaha melanggar peraturan.

“Kami langsung sita barang tersebut, dan memberikan himbauan kepada para petugas dan pengunjung untuk tidak coba-coba melanggar aturan di Lapas Serang,” tegas Heri Kusrita.

Continue Reading

Trending