Connect with us

Hukum

Majelis Hakim Tolong Berikan Ganti RUGI Tanah Kami Masyarakat Semper Barat

Published

on

Jakarta – Dalam rangka acara peninjauan setempat dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam Perkara Perdata No. 254 / Pdt / G / PN.Jakut (Terkait Mengawal APBN sebagai ganti rugi untuk Pembangunan Jalan Tol)

Syukuran warga Semper Barat RT 16 RW 04 No.245/G.Pdt/2019/PN Jakarta Utara.

kecamatan Cilincing jakarta utara atas di tinjaunya lokasi obyek sengketa yang dihuni warga sejak lebih dari 20 tahun oleh para Majelis Hakim dari PN jakarta utara dalam perkara perdata

Warga sebagai penggugat intervensi Ingin menunjukkan bahwa tanah yang diperebutkan oleh para pihak penggugat asal dan, tergugat asal adalah secara eksistensi ditempati oleh para warga dan di rawat sejak 20 tahun yang lalu.

Kalau ada para pihak yang tiba2 menggugat dan menjadi tergugat kenapa mereka baru sadar, baru tiba-tiba muncul dan baru merasa memiliki lahan yang sudah di huni oleh warga selama 20 tahun, yang selama ini tidak pernah ada masalah apapun.

Warga selaku penggugat intervensi ingin menunjukkan bahwa lahan yang diperebutkan oleh para pihak itu benar-benar di huni di rawat di kembangkan sejak lebih dari 20 tahun lalu ,tanpa ada masalah apapun sebelumnya dan selama ini belum pernah ada yang datang yang mengaku sebagai pemilik sebelumnya.

Namun sejak diterbitkannya sertifikat yang tidak jelas yang tidak dikenal alamatnya,warga mulai selalu di usik oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan.

Tergugat asal adalah H. Maqbul Dan keluarganya memiliki 5 (lima) sertifikat yang alamatnya tidak dikenal oleh warga .Sedangkan penggugat asal yakni Purwanto cs menggugat dengan dasar dokumen tanah adat berikut vervonding yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Warga Sebagai penggugat intervensi yang berdiri dipihak independen yang tidak ada kepentingan baik dipihak penggugat asal dan tergugat asal,
tentu ingin membela hak-haknya dimana rumah yang didiami dihuni oleh warga yang tiba-tiba diperebutkan oleh pihak-pihak lain.

Harapannya :

1. Seluruh Warga dan kuasa hukum Ar Effendy dan rekan berharap putusan majelis hakim Bapak Tiares Sirait sebagai ketua majelis hakim, Bapak Ramses Pasaribu Dan Bapak Munarwan Narsongko sebagai hakim Anggota.
Dapat Berpihak kepada warga yang selama berpuluh puluh tahun sudah memelihara,menghuni dan mengembangkan lingkungan dengan Baik sehingga menjadi satu wilayah yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yang selama ini tidak pernah ada masalah untuk secara sah bisa kembali kepada Warga.

2. Seluruh warga meminta penggugat asal dan tergugat asal , silahkan bisa membuktikan dokumen2 yang dimiliki identik dengan lahan sengketa yang dihuni warga, Karena pada dasarnya warga menempati tanah negara.

“Dan Warga menunggu ganti rugi atas tanah mereka”,yang mana ganti rugi atas bangunan sudah diterima oleh warga sebelumnya.
Dan saat ini pihak PUPR sebagai pihak tergugat telah mendaftarkan untuk konsinyasi dana ganti rugi atas tanah yang dimaksud di pengadilan negeri jakarta utara untuk pembangunan .

Continue Reading

Hukum

Konferensi Pers YUDHISTIRA, PURBA & PARTNERS Advocate And Legal Consuitants Law Office

Published

on

By

Sunter Lakeside Hotel Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas biaya perjanyan sewa-menyewa gedung Restoran oleh PT SRI MURUGAN INDONESIA.

JAKARTA – PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagus

bahan bukti. Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjan adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter LakesideJakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter LakesideJakarta dengan PT. SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perlaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Continue Reading

Hukum

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Published

on

By

Kota Bekasi – Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.

Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.

Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.
“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian
narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya

Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19.

Continue Reading

Hukum

Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Handphone ke Dalam Nasi

Published

on

By

Serang – Dilarangnya membawa alat komunikasi untuk diberikan pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang tak membuat pengunjung yang satu ini kehilangan akal.

Berbekal kelihaiannya dengan trik memasukan Handphone di dalam nasi, ia dengan santainya memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan

Beruntung, petugas P2U Lapas Kelas IIA Serang Agus Andi Pratama dan Agustyana berhasil menggagalkan aksi tersebut. kamis.(4/03/2021)

Untuk selanjutnya hal ini untuk dapat di pahami oleh seluruh pengunjung bahwasanya tak di perkenankan untuk membawa masuk alat komunikasi dalam bentuk apapun, termasuk Handphone.

Salah satu Petugas P2U Lapas Serang Agus Andi Pratama menjelaskan bahwa awalnya Pengunjung tersebut yang berinisial YL masuk ke Lapas Serang untuk menitipkan makanan kepada salah seorang WBP an. Andre Saputra Kamar A8. Kejadian itu berlangsung sekitar 15:40.

“Saat kami gledah barang tersebut, kami mendapatkan 1 Handphone merek Nokia dan Charger yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang berusaha melanggar peraturan.

“Kami langsung sita barang tersebut, dan memberikan himbauan kepada para petugas dan pengunjung untuk tidak coba-coba melanggar aturan di Lapas Serang,” tegas Heri Kusrita.

Continue Reading

Trending