Connect with us

Metro

*Pendataan Bantuan PSBB Amburadul, FWJ Kritik Keras Pemprov DKI*

Published

on

Jakarta– Ratusan jurnalis yang mengatasnamakan dirinya Forum Wartawan Jakarta (FWJ) turun kejalan untuk suarakan aspirasinya. Kedatangan kelompok wartawan secara spontan menggelar aksinya dengan membentangkan spanduk dan tulisan-tulisan protes keras atas kinerja Pemprov DKI dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai progran pencegahan wabah covid-19 dinilai amburadul.

“Kami mendukung apa yang telah ditetapkan pemerintah, namun kami kecewa atas sistemnya yang tak jelas. “Ucap Penasehat Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Lemens Kodongan, di depan Balaikota Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020) siang.

Ia mengkritisi sistem pendataan penerima bantuan paket sembako yang dijanjikan Gubernur DKI Jakarta tidak sesuai dengan ucapan Anies Baswedan. Bahkan Lemens menilai ada kekeliruan dan bersumber pada sistem maupun SDM dari jajaran Pemprov DKI yang kurang mumpuni.

“Warga DKI yang terdampak semua menunggu realisasi yang dijanjikan Anies, tapi faktanya tidak sesuai. “Kritik Lemens.

Dalam penerapan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona yang digaungkan pemerintah untuk tetap dirumah akan membuat rakyat kelaparan. Pasalnya, rakyat disuguhkan banyak aturan dan janji-janji pemerintah yang berbanding berbalik 180 derajat.

“Faktanya kan memang seperti itu. Kami sebagai pengawas kebijakan anggaran pemerintah, sekaligus kontrol sosial publik sangat kecewa dengan ketidakjelasan pembagian paket sembako ke warga DKI. Kita bisa hitung pakai logika saja bahwa 70% warga DKI sudah diambang kepanikan akibat tidak adanya sistem yang baik. “Ulasnya.

Permasalahan aturan PSBB berlaku untuk semuanya, termasuk profesi wartawan, namun sangat disayangkan Pemprov DKI terkesan tak peduli dan terlihat adanya indikasi pembiaran atas surat yang dikirim FWJ untuk bantuan kepada 120 media dan 300 wartawan yang ada di Forum Wartawan Jakarta (FWJ).

“Itu namanya diskriminasi, karena kami yakin adanya oknum dari pemprov DKI sendiri yang menjegal surat kami sehingga tak mendapatkan disposisi pak Gubernur. Jika itu terjadi, maka bisa kami katakan oknum itu telah melanggar HAM berat. “Tegas Lemens.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Esa Tjatur Setiawan selepas orasi di depan balaikota Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020). Ia menyayangkan Gubernur Anies Baswedan tidak mendengarkan jeritan warganya. “Anies terkesan tak melihat warganya secara langsung dilapangan, dia hanya menerima laporan-laporan dari para pembisiknya, padahal dilapangan terdengar dan terlihat warganya hampir terkapar. “Cecer Esa.

Dengan peristiwa itu, melalui Forum Wartawan Jakarta menawarkan solusi terbaik. FWJ menawarkan dibentuknya Hotline call centre diluar dari instansi pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Karena ia menilai dengan sistem yang dibangun FWJ akan membantu Pemprov DKI Jakarta dalam hal pendataan penerima bantuan dan data berapa banyak warga yang tak menerima. Sistem itu bekerja update per 6 jam sekali dengan hasil input setiap RT, RW dan kelurahan. “Urainya.

Ia juga menambahkan, selain pendataan yang akan dilakukan FWJ dilapangan, pihaknya membuka pengaduan secara online dan langsung diterima serta direport, “selama ini kan hotline hanya ada di Dinsos, dan warga mengeluhkan karena pengaduan warga terkesan dibiarkan dan diabaikan. Bahkan untuk masuk ke sistemnya saja susah. “Sindir Esa.

Sementara Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ini membenarkan adanya aksi serentak dan dadakan tanpa adanya komando khusus. “Ini aksi dadakan loh atas banyaknya laporan masyarakat ke kami. Selain dari temen-teman wartawan dilapangan, kami juga menerima banyak pengaduan warga soal tak meratanya subsidi pembagian paket sembako yang dijanjikan pak Anies. “Terang Opan.

Opan juga merinci adanya lima (5) tuntutan Forum Wartawan Jakarta atas aksi damainya di depan balaikota Jakarta Pusat. Menurutnya tuntutan itu juga mengarah pada sistem pendataan dan tidak adanya perhatian Pemprov DKI terhadap para wartawan diluar lingkup pokja balaikota.

“Tuntutan kami itu simple ajah, yakni:

1). Kami Wartawan Bukan Musuh Pemprov DKI, Jangan Pentingkan Diri Sendri, Ingat Kita Senasib;

2). Singkirkan Naufal dan para Pembisik Busuk Gubernur DKI Jakarta;

3). Wartawan Juga Manusia, dan Layak Diperhatikan;

4). Diskriminasi terhadap Para Wartawan adalah pelanggaran HAM berat;

5). FWJ Tawarkan Hotline Call Centre sebagai Solusi penerapan PSBB cegah Covid-19 untuk warga DKI Jakarta.

Sebelumnya dikabarkan aksi damai tersebut dihadiri kurang lebih 100 lebih wartawan dari perwakilan 160 media yang tergabung dalam FWJ,

Dalam orasinya Opan mempertegas bahwa seluruh rakyat Indonesia sedang menangis menghadapi wabah Covid-19 yang sangat mematikan, selaku garda terdepan, para jurnalis juga manusia, karena ini adalah bencana nasional, janganlah dipandang sebelah mata. “Pungkas Opan.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending