Connect with us

Metro

*Pendataan Bantuan PSBB Amburadul, FWJ Kritik Keras Pemprov DKI*

Published

on

Jakarta– Ratusan jurnalis yang mengatasnamakan dirinya Forum Wartawan Jakarta (FWJ) turun kejalan untuk suarakan aspirasinya. Kedatangan kelompok wartawan secara spontan menggelar aksinya dengan membentangkan spanduk dan tulisan-tulisan protes keras atas kinerja Pemprov DKI dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai progran pencegahan wabah covid-19 dinilai amburadul.

“Kami mendukung apa yang telah ditetapkan pemerintah, namun kami kecewa atas sistemnya yang tak jelas. “Ucap Penasehat Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Lemens Kodongan, di depan Balaikota Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020) siang.

Ia mengkritisi sistem pendataan penerima bantuan paket sembako yang dijanjikan Gubernur DKI Jakarta tidak sesuai dengan ucapan Anies Baswedan. Bahkan Lemens menilai ada kekeliruan dan bersumber pada sistem maupun SDM dari jajaran Pemprov DKI yang kurang mumpuni.

“Warga DKI yang terdampak semua menunggu realisasi yang dijanjikan Anies, tapi faktanya tidak sesuai. “Kritik Lemens.

Dalam penerapan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona yang digaungkan pemerintah untuk tetap dirumah akan membuat rakyat kelaparan. Pasalnya, rakyat disuguhkan banyak aturan dan janji-janji pemerintah yang berbanding berbalik 180 derajat.

“Faktanya kan memang seperti itu. Kami sebagai pengawas kebijakan anggaran pemerintah, sekaligus kontrol sosial publik sangat kecewa dengan ketidakjelasan pembagian paket sembako ke warga DKI. Kita bisa hitung pakai logika saja bahwa 70% warga DKI sudah diambang kepanikan akibat tidak adanya sistem yang baik. “Ulasnya.

Permasalahan aturan PSBB berlaku untuk semuanya, termasuk profesi wartawan, namun sangat disayangkan Pemprov DKI terkesan tak peduli dan terlihat adanya indikasi pembiaran atas surat yang dikirim FWJ untuk bantuan kepada 120 media dan 300 wartawan yang ada di Forum Wartawan Jakarta (FWJ).

“Itu namanya diskriminasi, karena kami yakin adanya oknum dari pemprov DKI sendiri yang menjegal surat kami sehingga tak mendapatkan disposisi pak Gubernur. Jika itu terjadi, maka bisa kami katakan oknum itu telah melanggar HAM berat. “Tegas Lemens.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Esa Tjatur Setiawan selepas orasi di depan balaikota Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020). Ia menyayangkan Gubernur Anies Baswedan tidak mendengarkan jeritan warganya. “Anies terkesan tak melihat warganya secara langsung dilapangan, dia hanya menerima laporan-laporan dari para pembisiknya, padahal dilapangan terdengar dan terlihat warganya hampir terkapar. “Cecer Esa.

Dengan peristiwa itu, melalui Forum Wartawan Jakarta menawarkan solusi terbaik. FWJ menawarkan dibentuknya Hotline call centre diluar dari instansi pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Karena ia menilai dengan sistem yang dibangun FWJ akan membantu Pemprov DKI Jakarta dalam hal pendataan penerima bantuan dan data berapa banyak warga yang tak menerima. Sistem itu bekerja update per 6 jam sekali dengan hasil input setiap RT, RW dan kelurahan. “Urainya.

Ia juga menambahkan, selain pendataan yang akan dilakukan FWJ dilapangan, pihaknya membuka pengaduan secara online dan langsung diterima serta direport, “selama ini kan hotline hanya ada di Dinsos, dan warga mengeluhkan karena pengaduan warga terkesan dibiarkan dan diabaikan. Bahkan untuk masuk ke sistemnya saja susah. “Sindir Esa.

Sementara Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ini membenarkan adanya aksi serentak dan dadakan tanpa adanya komando khusus. “Ini aksi dadakan loh atas banyaknya laporan masyarakat ke kami. Selain dari temen-teman wartawan dilapangan, kami juga menerima banyak pengaduan warga soal tak meratanya subsidi pembagian paket sembako yang dijanjikan pak Anies. “Terang Opan.

Opan juga merinci adanya lima (5) tuntutan Forum Wartawan Jakarta atas aksi damainya di depan balaikota Jakarta Pusat. Menurutnya tuntutan itu juga mengarah pada sistem pendataan dan tidak adanya perhatian Pemprov DKI terhadap para wartawan diluar lingkup pokja balaikota.

“Tuntutan kami itu simple ajah, yakni:

1). Kami Wartawan Bukan Musuh Pemprov DKI, Jangan Pentingkan Diri Sendri, Ingat Kita Senasib;

2). Singkirkan Naufal dan para Pembisik Busuk Gubernur DKI Jakarta;

3). Wartawan Juga Manusia, dan Layak Diperhatikan;

4). Diskriminasi terhadap Para Wartawan adalah pelanggaran HAM berat;

5). FWJ Tawarkan Hotline Call Centre sebagai Solusi penerapan PSBB cegah Covid-19 untuk warga DKI Jakarta.

Sebelumnya dikabarkan aksi damai tersebut dihadiri kurang lebih 100 lebih wartawan dari perwakilan 160 media yang tergabung dalam FWJ,

Dalam orasinya Opan mempertegas bahwa seluruh rakyat Indonesia sedang menangis menghadapi wabah Covid-19 yang sangat mematikan, selaku garda terdepan, para jurnalis juga manusia, karena ini adalah bencana nasional, janganlah dipandang sebelah mata. “Pungkas Opan.

Continue Reading

Metro

M Zepriansyah Komandan Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia (Korpus Brigade PII), M Zepriansy : Desak Kejaksaan Agung Republik Indonesia Untuk Bertindak Tegas,Transparan, dan Tanpa Kompromi Tuntaskan Persoalan

Published

on

By

Jakarta – 26/2/2026 -Kasus dugaan praktik mafia minyak yang kembali mencuat di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk organisasi pelajar. Komandan Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia (Korpus Brigade PII), M Zepriansyah mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi dalam menuntaskan persoalan tersebut.

Menurutnya, praktik mafia minyak bukan sekadar persoalan hukum atau ekonomi, melainkan persoalan keadilan sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas, termasuk pelajar.

“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar praktik mafia minyak tidak terus merugikan negara dan rakyat. Kami mendesak Kejagung mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Komandan Koordinator Pusat Brigade PII, M Zepriansyah dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Pelajar

Brigade PII menilai praktik mafia minyak berkontribusi pada ketidakstabilan harga energi yang berujung pada meningkatnya biaya hidup masyarakat. Kondisi ini secara langsung memengaruhi pelajar dan dunia pendidikan.

Beberapa dampak nyata yang disoroti antara lain:

Kenaikan biaya transportasi
Banyak pelajar bergantung pada transportasi umum atau kendaraan pribadi untuk bersekolah. Ketika harga energi terdampak praktik mafia, biaya mobilitas pelajar ikut meningkat.

Tekanan ekonomi keluarga
Ketika pengeluaran rumah tangga meningkat akibat mahalnya energi, alokasi dana pendidikan bisa terpengaruh. Hal ini berpotensi menurunkan akses dan kualitas pendidikan bagi sebagian pelajar.

Ketidakstabilan sosial dan moral
Praktik mafia yang tidak ditindak tegas dapat menumbuhkan ketidakpercayaan generasi muda terhadap sistem hukum dan keadilan di Indonesia .

Ancaman terhadap masa depan generasi muda
Jika praktik korupsi dan mafia ekonomi terus terjadi, pelajar sebagai generasi penerus bangsa akan mewarisi sistem yang tidak sehat secara struktural.

Brigade PII menegaskan bahwa pemberantasan mafia minyak bukan hanya kewajiban aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi masa depan generasi muda.

“Kami percaya penegakan hukum yang tegas bukan hanya menyelamatkan ekonomi negara, tetapi juga menjaga harapan pelajar terhadap keadilan dan masa depan bangsa,” lanjut Komandan Zepri.

Brigade PII menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini serta mendorong kesadaran publik, khususnya di kalangan pelajar, agar berperan aktif dalam mengawasi praktik-praktik yang merugikan negara.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Asep Saefuddin, M.Sc. Rektor UICI dan Guru Besar Statistika dari IPB University : Pentingnya Integrasi Antara Pendidikan Tinggi dan Industri

Published

on

By

Jakarta, – Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) menggelar Exclusive Media Gathering & Iftaring Night di Cafe Bowl Coffee Connection UICI Jakarta, Rabu (25/02/26). Acara ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus forum diskusi strategis mengenai masa depan pendidikan Indonesia di era digital.

Rektor UICI, Prof. Dr. Asep Saefuddin, M.Sc., menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dipandang sebagai komoditas pembangunan, melainkan sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.

“Pendidikan adalah fondasi dari semuanya. Jika pendidikan dianggap komoditas, ia akan kalah oleh hitung-hitungan untung rugi. Padahal, kualitas sumber daya manusia menentukan masa depan negara,” tegas Prof. Asep dalam sambutannya.

Mantan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia itu kini memimpin UICI kampus digital pertama di Indonesia yang diresmikan pada 2021 dan berada di bawah naungan Majelis Pendidikan Tinggi KAHMI. UICI mengusung sistem pembelajaran 100% daring (asinkron) berbasis teknologi digital, dengan metode simulasi, artificial intelligence, dan virtual reality.

Kampus Digital, Menjangkau yang Tak Terjangkau

Mengusung semangat reaching the unreachable, UICI hadir untuk menjangkau masyarakat yang sulit mengakses pendidikan tinggi secara fisik. Program studi yang dikembangkan berfokus pada kebutuhan era industri dan ekonomi kreatif, seperti Bisnis Digital, Sains Data, Informatika, Komunikasi Digital, Teknik Industri, Neuropsikologi Digital, hingga Teknologi Industri Pertanian.

Sebagai Guru Besar Statistika dari IPB University, Prof. Asep menekankan pentingnya integrasi antara pendidikan tinggi dan industri.

“Kita masih mengalami mismatch. Kampus berjalan sendiri, industri berjalan sendiri. Harus ada link and match yang nyata, terutama dalam hilirisasi industri pertanian dan digitalisasi ekonomi,” ujarnya.

Pendidikan Bermartabat: Unggul Tanpa Kehilangan Akhlak

Dalam sesi wawancara, Prof. Asep yang juga penulis buku Pendidikan Membangun Manusia Unggul Bermartabat edisi ke-2, menyoroti urgensi pendidikan berbasis akhlakul karimah.

“Unggul saja tidak cukup. Banyak orang pintar, tapi tidak bermartabat. Pintar bisa saja digunakan untuk korupsi. Pendidikan harus memanusiakan manusia,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa alokasi 20% APBN untuk pendidikan harus benar-benar dirasakan manfaatnya, termasuk afirmasi bagi daerah tertinggal agar tidak ada lagi anak bangsa yang tertinggal hanya karena faktor ekonomi.

Komitmen UICI: Digital, Terjangkau, dan Holistik

UICI tidak hanya fokus pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada model Spiritual Holistic Education (SAE) yang dikembangkan Prof. Asep—sebuah pendekatan pendidikan yang memadukan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.

Acara yang berlangsung hangat ini turut dihadiri akademisi, praktisi, alumni, serta rekan-rekan media. Momentum buka puasa bersama menjadi simbol kolaborasi antara dunia pendidikan, industri, dan media dalam membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan bermartabat.

Prof. Asep berharap, melalui kepemimpinannya, UICI dapat menjadi pelopor transformasi pendidikan digital Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

“Pendidikan harus membangun manusia seutuhnya cerdas, kompeten, dan bermartabat,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Trending