Connect with us

Metro

*Pendataan Bantuan PSBB Amburadul, FWJ Kritik Keras Pemprov DKI*

Published

on

Jakarta– Ratusan jurnalis yang mengatasnamakan dirinya Forum Wartawan Jakarta (FWJ) turun kejalan untuk suarakan aspirasinya. Kedatangan kelompok wartawan secara spontan menggelar aksinya dengan membentangkan spanduk dan tulisan-tulisan protes keras atas kinerja Pemprov DKI dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai progran pencegahan wabah covid-19 dinilai amburadul.

“Kami mendukung apa yang telah ditetapkan pemerintah, namun kami kecewa atas sistemnya yang tak jelas. “Ucap Penasehat Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Lemens Kodongan, di depan Balaikota Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020) siang.

Ia mengkritisi sistem pendataan penerima bantuan paket sembako yang dijanjikan Gubernur DKI Jakarta tidak sesuai dengan ucapan Anies Baswedan. Bahkan Lemens menilai ada kekeliruan dan bersumber pada sistem maupun SDM dari jajaran Pemprov DKI yang kurang mumpuni.

“Warga DKI yang terdampak semua menunggu realisasi yang dijanjikan Anies, tapi faktanya tidak sesuai. “Kritik Lemens.

Dalam penerapan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona yang digaungkan pemerintah untuk tetap dirumah akan membuat rakyat kelaparan. Pasalnya, rakyat disuguhkan banyak aturan dan janji-janji pemerintah yang berbanding berbalik 180 derajat.

“Faktanya kan memang seperti itu. Kami sebagai pengawas kebijakan anggaran pemerintah, sekaligus kontrol sosial publik sangat kecewa dengan ketidakjelasan pembagian paket sembako ke warga DKI. Kita bisa hitung pakai logika saja bahwa 70% warga DKI sudah diambang kepanikan akibat tidak adanya sistem yang baik. “Ulasnya.

Permasalahan aturan PSBB berlaku untuk semuanya, termasuk profesi wartawan, namun sangat disayangkan Pemprov DKI terkesan tak peduli dan terlihat adanya indikasi pembiaran atas surat yang dikirim FWJ untuk bantuan kepada 120 media dan 300 wartawan yang ada di Forum Wartawan Jakarta (FWJ).

“Itu namanya diskriminasi, karena kami yakin adanya oknum dari pemprov DKI sendiri yang menjegal surat kami sehingga tak mendapatkan disposisi pak Gubernur. Jika itu terjadi, maka bisa kami katakan oknum itu telah melanggar HAM berat. “Tegas Lemens.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Esa Tjatur Setiawan selepas orasi di depan balaikota Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020). Ia menyayangkan Gubernur Anies Baswedan tidak mendengarkan jeritan warganya. “Anies terkesan tak melihat warganya secara langsung dilapangan, dia hanya menerima laporan-laporan dari para pembisiknya, padahal dilapangan terdengar dan terlihat warganya hampir terkapar. “Cecer Esa.

Dengan peristiwa itu, melalui Forum Wartawan Jakarta menawarkan solusi terbaik. FWJ menawarkan dibentuknya Hotline call centre diluar dari instansi pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Karena ia menilai dengan sistem yang dibangun FWJ akan membantu Pemprov DKI Jakarta dalam hal pendataan penerima bantuan dan data berapa banyak warga yang tak menerima. Sistem itu bekerja update per 6 jam sekali dengan hasil input setiap RT, RW dan kelurahan. “Urainya.

Ia juga menambahkan, selain pendataan yang akan dilakukan FWJ dilapangan, pihaknya membuka pengaduan secara online dan langsung diterima serta direport, “selama ini kan hotline hanya ada di Dinsos, dan warga mengeluhkan karena pengaduan warga terkesan dibiarkan dan diabaikan. Bahkan untuk masuk ke sistemnya saja susah. “Sindir Esa.

Sementara Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ini membenarkan adanya aksi serentak dan dadakan tanpa adanya komando khusus. “Ini aksi dadakan loh atas banyaknya laporan masyarakat ke kami. Selain dari temen-teman wartawan dilapangan, kami juga menerima banyak pengaduan warga soal tak meratanya subsidi pembagian paket sembako yang dijanjikan pak Anies. “Terang Opan.

Opan juga merinci adanya lima (5) tuntutan Forum Wartawan Jakarta atas aksi damainya di depan balaikota Jakarta Pusat. Menurutnya tuntutan itu juga mengarah pada sistem pendataan dan tidak adanya perhatian Pemprov DKI terhadap para wartawan diluar lingkup pokja balaikota.

“Tuntutan kami itu simple ajah, yakni:

1). Kami Wartawan Bukan Musuh Pemprov DKI, Jangan Pentingkan Diri Sendri, Ingat Kita Senasib;

2). Singkirkan Naufal dan para Pembisik Busuk Gubernur DKI Jakarta;

3). Wartawan Juga Manusia, dan Layak Diperhatikan;

4). Diskriminasi terhadap Para Wartawan adalah pelanggaran HAM berat;

5). FWJ Tawarkan Hotline Call Centre sebagai Solusi penerapan PSBB cegah Covid-19 untuk warga DKI Jakarta.

Sebelumnya dikabarkan aksi damai tersebut dihadiri kurang lebih 100 lebih wartawan dari perwakilan 160 media yang tergabung dalam FWJ,

Dalam orasinya Opan mempertegas bahwa seluruh rakyat Indonesia sedang menangis menghadapi wabah Covid-19 yang sangat mematikan, selaku garda terdepan, para jurnalis juga manusia, karena ini adalah bencana nasional, janganlah dipandang sebelah mata. “Pungkas Opan.

Continue Reading

Metro

GERAKAN AKTIVIS JAKARTA DESAK POLRI PERIKSA RISMON SIANIPAR, PENEBAR FITNAH MANTAN WAKIL PRESIDEN JUSUF KALLA

Published

on

By

Selasa 7 April 2026, Gerakan Aktivis Jakrta menyampaikan aspirasi ke Mabes Polri, dalam aksinya mendesak Polri segera tangkap dan periksa Rismon Sianipar yang dirasa kerap membuat kegaduhan di media sosial,

Muhammad Awab selaku Preidium Gerakan Aktivis Jakarta menyampaikan dalam Orasinya, bahwa sebelumnya Rismon telah mencibir dan menggugat Ijazah mantan presiden jokowi, Dan saat ini Rismon memfitnah Mantan presiden Jusuf Kalla dengan tuduhan bahwa yang memberikan anggaran untuk menggugat Ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs sebanyak 5 Milyar Rupiah.

Kami menganggap Tuduhan tersebut tanpa mendasar secara Hukum dan ada upaya untuk mengadu domba antar tokoh bangsa. Sikap provokator Rismon dianggap membahayakan terhadap sistem demokrasi yang sedang dibangun oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Orasi ditutup oleh Agus Harta yang juga Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, agus dalam orasinya Polri Harus menjerat Rismon Sianipar Dengan UU ITE dengan masa tahanan 10 Tahun. Tutup agus

Continue Reading

Metro

PD IGRA Jakarta Utara Luncurkan Rumah Tahfiz dan Gelar Halal Bihalal Bersama Ratusan Guru

Published

on

By

Jakarta Utara, 7 April 2026 – Pimpinan Daerah Ikatan Guru Raudhatul Athfal (PD IGRA) Jakarta Utara menggelar kegiatan AKSARA RA yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal bertema “Membangun Kreativitas dan Karakter Religius Anak melalui Seni, Olahraga dan Nilai Keagamaan”, bertempat di Pasar Seni Ancol, Selasa (07/04/2026).

Kegiatan ini berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 500 guru dari berbagai lembaga Raudhatul Athfal (RA) se-Jakarta Utara. Acara tersebut merupakan penggabungan dua agenda besar yang sebelumnya sempat mengalami penundaan.

Ketua PD IGRA Jakarta Utara, Hj.Subur Sutrismi M.PD, menyampaikan bahwa penundaan jadwal justru membawa hikmah besar karena mampu menghadirkan jumlah peserta yang jauh lebih banyak.

“Alhamdulillah, hikmah di balik penundaan kegiatan ini sangat luar biasa. Hari ini kami dapat mengumpulkan hampir 500 guru sekaligus di Ancol. Biasanya sangat sulit mengumpulkan guru dalam jumlah sebesar ini,” ujar Subur Sutrisno.

Ia menambahkan, momentum Halal Bihalal pasca-Idulfitri menjadi semangat baru bagi para guru untuk kembali menjalankan tugas mendidik anak-anak usia dini dengan penuh kegembiraan dan kasih sayang.

“Setelah Idulfitri, guru-guru memiliki semangat baru untuk mendidik anak-anak dengan penuh kesenangan dan kegembiraan, menjadi guru yang menyenangkan dan selalu dinantikan oleh anak didik,” lanjutnya.

PD IGRA Jakarta Utara sendiri merupakan organisasi yang menaungi para guru Raudhatul Athfal (RA) atau pendidikan anak usia dini di bawah naungan Kementerian Agama, dengan jumlah anggota mencapai sekitar 800 guru.

Pada kegiatan AKSARA RA yang berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, tercatat sebanyak 120 RA dari total 160 RA di Jakarta Utara turut berpartisipasi. Sebanyak 410 peserta mengikuti perlombaan yang terdiri dari 11 mata lomba.

Tidak hanya itu, pada kesempatan yang sama, PD IGRA Jakarta Utara juga meluncurkan Rumah Tahfiz PD IGRA Jakarta Utara, sebuah terobosan baru untuk membina anak-anak berprestasi dalam menghafal Al-Qur’an sejak usia dini.

Program tersebut saat ini telah berjalan selama tiga bulan dan telah membina sekitar 30 santriwan dan santriwati yang berasal dari berbagai sekolah di Jakarta Utara.

Peluncuran Rumah Tahfiz tersebut secara resmi dilakukan oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Jakarta Utara Bapak Samsurial.
Menurut Subur Sutrisno, program ini diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai keagamaan.

“Kami berharap guru-guru Jakarta Utara menjadi guru yang berkualitas, berdedikasi, inovatif, kreatif, dan memiliki skill yang baik agar dapat memberikan pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi perkembangan anak-anak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini memiliki peran penting dalam membentuk karakter calon pemimpin bangsa di masa depan.

“Agar anak-anak kelak menjadi pemimpin Indonesia yang baik, jujur, amanah, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Themis Indonesia dan 10 Pelapor Desak Penegakan Hukum atas Kejahatan Kemanusiaan di Myanmar

Published

on

By

JAKARTA – Managing Partner Themis Indonesia Law Firm sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan bahwa dirinya bersama 10 orang pelapor telah menyerahkan laporan terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam keterangannya, Feri menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun bersama sejumlah tokoh nasional, pegiat kemanusiaan, dan unsur masyarakat sipil. Senin (6/4/2026)

Di antara para pelapor tersebut terdapat Marzuki Darusman, perwakilan dari PP Muhammadiyah, aktivis dari KontraS, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta sejumlah tokoh kemanusiaan lainnya yang selama ini konsisten memperjuangkan isu hak asasi manusia.

“Laporan ini merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh tim Themis Indonesia atas permintaan saudara Kris Ganes terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar terhadap etnis Rohingya,” ujar Feri dalam ulasannya.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut dilandasi oleh prinsip-prinsip konstitusional Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menempatkan penghormatan terhadap kemerdekaan segala bangsa sebagai fondasi berdirinya negara.

“Negara ini dibentuk sebagai bagian dari semangat anti-penjajahan yang mengakui kemerdekaan segala bangsa. Prinsip itu juga mencakup perlindungan terhadap etnis Rohingya sebagai bagian dari komunitas bangsa yang harus dihormati hak-haknya,” tegasnya.

Feri menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak hanya melindungi hak warga negara, tetapi juga hak setiap orang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I dan Pasal 28J UUD 1945.

Dalam ketentuan tersebut, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun menjadi bagian penting dari perlindungan konstitusional.

Menurutnya, implementasi perlindungan HAM di kawasan Asia masih menghadapi banyak tantangan.

Salah satu kendala terbesar adalah belum adanya ruang hukum yang memadai untuk menindak pelaku kejahatan kemanusiaan lintas negara, terutama di wilayah ASEAN.

“Ini menjadi penting karena hak yang dilindungi oleh konstitusi kita bukan hanya milik warga negara Indonesia, tetapi hak setiap manusia. Karena itu, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk ikut memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Feri juga mengungkapkan bahwa perjuangan untuk menghadirkan ruang hukum bagi penanganan kejahatan kemanusiaan di kawasan Asia sebenarnya telah lama dilakukan, bahkan sebelum KUHP baru diterapkan.

Menurutnya, pihaknya pernah mengajukan gagasan ke Mahkamah Konstitusi agar pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar wilayah Indonesia dapat diproses melalui mekanisme hukum nasional, khususnya untuk memperkuat prinsip yurisdiksi universal.

“Kami ingin agar kejahatan-kejahatan kemanusiaan, khususnya di kawasan Asia, memiliki ruang perjuangan hukum bersama negara-negara ASEAN,” katanya.

Ia berharap langkah ini dapat menjadi pintu masuk bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih aktif dalam memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia di tingkat regional maupun internasional.

Continue Reading

Trending