Connect with us

Metro

Setelah Sempat Tertunda Sidang Praperadilan MeMiles Dibuka

Published

on

Surabaya – Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2020/PN.Sby

Diketahui, Pada Rabu 15 April 2020 lalu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah melimpahkan tersangka Investasi ilegal MeMiles beserta barang bukti perkara ke Kejari Surabaya.

Sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan Investasi Ilegal MeMiles Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani (istrinya sebagai saksi) mulai dibuka, Selasa (5/5/2020).

Sempat terjadi perdebatan antara Vidi Galenso Syarief selaku ketua tim kuasa hukum termohon dengan hakim tunggal, Martin Ginting terkait waktu 7 hari sidang praperadilan.

Vidi keberatan dengan keputusan hakim Ginting yang mengartikan sidang praperadilan ini memakan waktu 7 hari kerja atau sepekan dari hari ini.

Menurut Vidi praperadilan paling lambat 7 hari sudah diputus seperti diatur Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP. “Kami usulkan hari 7 hari sudah harus diputus, sebab Polda Jatim sebagai termohon tak hadir dalam sidang perdana hari Senin 27 April 2020 kemarin,” kata Vidi dalam persidangan.

Ginting menolak usulan Vidi dengan alasan jika itu terjadi, maka dirinya tidak memberikan kesempatan yang sama pada pihak termohon praperadilan. “Saya sudah putuskan 7 hari kerja, bukan 7 hari sesuai kalender. Saya sudah sampaikan alasannya,” tandas Ginting kepada Vidi Galenso Syarief.

Perdebatan antara keduanya berakhir saat hakim tunggal Martin Ginting mengambil sikap tegas. “Kalau sudah tidak ada lagi yang ingin disampaikan sudah jangan didiskusikan lagi. Sidang selanjutnya digelar besok pagi dengan agenda jawabab dari pihak termohon, tidak ada replik duplik dan tanggal 14 Mei nanti sidang putusan,” pungkas Ginting.

Tim kuasa hukum pemohon praperadilan Vidi Galenso Syarief dkk membacakan permohonan pengajuan praperadilan mengenai gugatan mereka atas penetapan tersangka dan petitumnya dihadapan hakim tunggal Martin Ginting dan penasehat hukum dari pihak termohon gugatan yakni Polda dan Kejati Jatim.

Pada petitum pertama, Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani serta tim penasehat hukumnya meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.

Ketiga, menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat, menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.

Kelima. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani.

Keenam, menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kamal Tarachand

Ketujuh, menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani

Diketahui, Polda Jatim pada Rabu 15 April 2020 lalu telah melimpahkan tersangka Investasi ilegal MeMiles beserta barang bukti perkara ke Kejari Surabaya. Barang bukti perkara ini terdiri dari uang sebesar Rp 150 milliar, 28 unit mobil mewah, 78 BPKB dan barang berharga lainnya

Continue Reading

Metro

Soft Opening Pilates Re Bar Sunter Our 9 Tn Sudio

Published

on

By

Continue Reading

Metro

Upaya Preventif dan Promotif dalam Pencegahan Penularan HIV AIDS, Rutan Cipinang Bersama RS Premier Jatinegara Gelar Edukasi Kesehatan

Published

on

By

Jakarta – HIV AIDS menjadi masalah global yang merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Di dalam Lapas/Rutan penyakit ini juga termasuk dalam kalangan yang beresiko tinggi bukan hanya bagi warga binaan saja tetapi pegawai pun rentan tertular virus yang menyebabkan kasus kematian menjadi sangat tinggi.

Guna mencegah penyebaran virus HIV/AIDS tersebut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang bekerjasama dengan Rumah Sakit Premier Jatinegara menggelar penyuluhan Kesehatan tentang Pengenalan dan Pencegahan Gangguan Reproduksi dan Pencegahan dini dari virus HIV/AIDS, di Aula Gedung I Rutan Cipinang, Jumat (1/12).

Kegiatan yang diawali dengan pemeriksaan kesehatan seperti tensi, gula darah, kolesterol dan asam urat ini dibuka oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali dihadiri oleh dr. Wawan Kurniawan beserta Tim dari RS Premier Jatinegara serta diikuti oleh Pegawai Rutan Kelas I Cipinang.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali, mengatakan pentingnya pemahaman dan edukasi terkait bahayanya penularan HIV kepada diri kita sendiri sehingga diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi kita agar senantiasa menjaga diri dari penularan penyakit mematikan tersebut.

“Kami sangat berterimakasih telah menyempatkan waktu guna memberikan edukasi kesehatan kepada kami, karena kami sebagai pelayan publik tetap mengedepankan sikap serta perilaku yang menghormati hak asasi manusia seutuhnya tanpa adanya stigma ataupun penilain buruk yang menghakimi. Semoga kegiatan positif dan kerja sama ini terus terjaga dengan baik serta kita selalu dalam keadaan sehat walafiat” harapnya.

Pada kesempatan tersebut, dr. Wawan Kurniawan menjelaskan seputar HIV/AIDS mulai dari gejala klinis HIV/AIDS, penularan, pencegahan dan penalataksanaan HIV AIDS serta isu etika terkait HIV/AIDS.

“Penyakit AIDS ini disebabkan HIV yang penularannya dapat terjadi melalui hubungan seksual(hubungan seksual yang tidak aman, homoseksual/heteroseksual), parenteral (melalui darah/cairan tubuh/semen/organ donor yang ditransplantasi) dan perinatal (transmisi vertikal dari ibu yang terinfeksi HIV ke janin) sehingga pentingnya menjaga diri dari hal-hal tersebut,” bebernya.

Pada akhir kegiatan para Pegawai antusias melontarkan beberapa pertanyaan yang dijawab langsung oleh dr. Wawan Kurniawan terkait HIV/AIDS dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Continue Reading

Metro

Tingkatkan Pengalaman Digital Pelanggan, Telkomsel dan WeTV Hadirkan Eksklusif Langganan WeTV VIP Mobile di Paket Kuota Data Bulanan Favorit Tanpa Biaya Tambahan

Published

on

By

• Pelanggan akan mendapatkan akses eksklusif berlangganan WeTV VIP Mobile tanpa biaya tambahan untuk pembelian Paket OMGI, Paket Internet Sakti, Paket-internetMAX, Paket Super Seru, dan beberapa paket kuota data bulanan lainnya.
• Beberapa judul konten WeTV Original terkini dan terpopuler antara lain Dua Wajah Arjuna, Mozachiko, My Lecturer My Husband, Layangan Putus, Little Mom, dan konten favorit Asia lainnya seperti: Who Rules the World, You Are My Glory, My Girlfriend is An Allen, Soul Land, Bad Genlus the Series, One Piece, Attack on Titon.

• Telkomsel dan WeTV juga sebelumnya telah menghadirkan Paket Langganan Premium Bundling WeTV dengan harga terjangkau mulai dari Rp12 ribu dan Kuota MAXstream hingga 24 GB.

Jakarta, 1 Desember 2023-Meningkatkan pengalaman pelanggan dalam menikmati tontonan hiburan digital terkini, Telkomsel memperkuat kolaborasi dengan WeTV untuk menghadirkan akses eksklusif berlangganan WeTV VIP Mobile dalam berbagai paket kuota data bulanannya.

Dengan pembelian Paket OMGI, Paket Internet Sakti, Paket internetMAX, dan Paket Super Seru, pelanggan kini dapat menonton berbagai konten lokal WeTV Original yang kerap menjadi trending, dan beragam konten terbaik Asia, mulai dari drama serial, variety show, anime dan film yang tersedia di platform WeTV dengan akses VIP Mobile tanpa biaya tambahan. Beragam paket kuota data favorit yang dilengkapi dengan akses eksklusif berlangganan WeTV VIP Mobile tersebut bisa dengan mudah didapatkan melalui saluran pembelian yang tersedia di UMB 363#, aplikasi MyTelkomsel, mitra e-commerce, serta mitra outlet/reseller Telkomsel. Dalam waktu dekat, beberapa paket kuota data bulanan Telkomsel lainnya pun akan dilengkapi dengan akses langganan WeTV VIP Mobile.

Direktur Marketing Telkomsel, Derrick Heng menjelaskan, “Selaras dengan semangat Telkomsel yang terinspirasi dari semangat Indonesia dalam menciptakan terobosan, Telkomsel menghadirkan ragam produk dan layanan bernilai tambah bagi pelanggan melalui kemudahan akses eksklusif berlangganan WeTV VIP Mobile tanpa biaya tambahan dalam beberapa paket kuota datanya. Sebagai kelanjutan kolaborasi bersama WeTV, kami berharap dapat terus meningkatkan pengalaman digital pelanggan dalam mengakses hiburan digital berkualitas teratas dan terkini, terutama menjelang momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Langkah ini sejalan dengan komitmen Telkomsel untuk secara konsisten menyuguhkan ragam konten hiburan digital kelas dunia terlengkap sesuai dengan minat dan kebutuhan berbagai segmen masyarakat Indonesia.”

Head of WeTV Kaichen Li mengatakan, “WeTV selalu berkomitmen memberikan konten berkualitas tinggi. tidak hanya untuk konten lokal original dan konten Tiongkok, tetapi juga untuk berbagai hiburan premium Asia lainnya. Kolaborasi WeTV dan Telkomsel ini diharapkan dapat menghadirkan pengalaman lebih mudah dan menyenangkan bagi masyarakat Indonesia yang lebih luas dalam menikmati berbagai pilihan konten unggulan WeTV tanpa jeda iklan dengan didukung jaringan terbaik yang dimiliki oleh Telkomsel.”

Beberapa di antara konten hiburan digital terbaik WeTV Original yang dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel adalah serial drama viral Layangan Putus yang dibintangi oleh Reza Rahadian, Putri Marino, Anya Geraldine; Little Mom yang dibintangi Natasha Wilona, Al Ghazali, Teuku Rassya; My Lecturer My Husband yang dibintangi Reza Rahadian, Prilly Latuconsina; Antares yang dibintangi Angga Yunanda, Beby Tsabina, Devano Danendra. Di samping itu, pelanggan juga dapat menikmati beragam serial favorit Tiongkok seperti Who Rules The World, You Are My Glory, My Girlfriend is An Alien; anime Tiongkok Soul Lond dan anime Jepang One Piece; serta sejumlah variety show populer seperti Heart Signal, Crush Over 2023, dan Running Man.

Selain membuka akses eksklusif berlangganan WeTV VIP Mobile tanpa biaya tambahan dalam beberapa paket kuota data Telkomsel, kolaborasi Telkomsel dan WeTV sejak 2022¹ juga telah menghadirkan Paket Langganan Premium Bundling WeTV dengan harga terjangkau mulai dari Rp12 ribu dan Kuota MAXstream hingga 24 GB yang bisa digunakan untuk mengakses konten kapan pun dan di mana pun dari WeTV serta berbagai aplikasi video streaming yang telah bekerja sama dengan Telkomsel.

Continue Reading

Trending