Connect with us

TNI / Polri

Dandim 1606/Lobar Silaturrahmi dan Beri Bantuan Ke Nenek Kalsum

Published

on

Lombok Barat – Kondisi kehidupan seorang nenek di Dusun Karang Bedil Desa Kediri Induk Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang sempat viral di media sosial khususnya di Pulau Lombok beberapa hari ini, mengundang simpati banyak pihak. Termasuk Komandan Kodim 1606/Lobar Kolonel Czi Efrijon Kroll, SIP., MM.

Seperti diketahui beberapa hari terakhir ini Papuq (Nenek) Kalsum (78) sempat ramai diberitakan di media online dan sosial media setelah salah satu media online di NTB menaikkan tulisan terkait kondisi Papuq Kalsum yang hidup bersama putranya yang pengangguran, tak sanggup memenuhi kebutuhan hidup dan tinggal di rumah yang juga tak layak huni.

Dandim 1606/Lobar setelah mendengar kabar tersebut menyempatkan diri bersilaturrahim menyambangi Papuq Kalsum, dikediamannya di Dusun Karang Bedil Desa Kediri Induk Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, Ahad (17/5).

“Dari laporan Babinsa keadaan Nenek Kalsum memang cukup memprihatinkan hingga kami dari Keluarga Besar Kodim 1606/Lobar menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dan melihat keadaan Papuq Kalsum, serta memberikan bantuan sembako,” kata Dandim.

Didampingi Danramil 1606-04/Gerung Lettu Inf Maturidi, Pasilog Kodim 1606/Lobar Kapten Inf Sutarmin, Dandim menyerahkan bantuan sumbangan berupa sembako kepada Papuq Kalsum. Hadir juga dalam penyerahan bantuan Sekda Lobar DR Baihaki, Camat Kediri dan Kadus Karang Bedil.

“Semoga apa yang kita berikan bisa meringankan beban hidup Papuq Kalsum. Ini juga sebagai bentuk perhatian serta kepedulian TNI kepada rakyat,” kata Efrijon.

Selain memberikan bantuan sembako Dandim juga membagikan masker kepada Papuq Kalsum dan anaknya serta warga sekitar. Tak lupa, Dandim Lobar Alumni Akmil 1995 ini mengingatkan warga agar tetap menjaga kesehatan dan mengikuti semua anjuran pemerintah terkait tata cara pencegahan penyebaran virus Corona.

Sementara itu, dari keterangan Muhlis putra Papuq Kalsum bahwa sebenarnya banyak sumbangan atau bantuan dari pemerintah seperti program jambanisasi atau perbaikan rumah yang mau diberikan kepada dia dan ibunya. Namun seringkali mereka tolak karena terkendala harus ada kontribusi dari penerima manfaat yang tidak sanggup mereka penuhi.

Untuk itu Dandim meminta agar pihak terkait, baik Camat, Kades dan Kadus yang kebetulan juga hadir untuk membantu mencari jalan keluarnya agar rumah Papuq Kalsum bisa diperbaiki tanpa harus berkontribusi atau mengeluarkan dana untuk bisa menerima manfaat dari program pemerintah, seperti program bedah rumah dan jambanisasi tersebut.

“Kami berharap semoga ada jalan keluar untuk permasalahan ini agar rumah Papuq Kalsum ini bisa segera di perbaiki,“ ucap Dandim.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending