Connect with us

Metro

Opan Ketua FWJ : Polsek Pituruh Jangan Tebang pilih

Published

on

Jakarta – Yok Atmoko warga dukuh Sutogaten, Pituruh Purworejo Jawa Tengah ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi sejak tanggal 17 Juni 2020 malam gegara melerai perkelahian antara Sarino dan Teguh. Hal itu dikatakan Pimpinan rumah makan seafood Montok Agus Darma Wijaya tempat Yok Atmoko bekerja saat mendatangi kediaman ketua Forum Wartawan Jakarta, Jum’at (11/7/2020) malam.

Berdasarkan hasil klarifikasinya saat mendatangi lokasi kejadian pada tanggal 25 Juni 2020 lalu yang berhasil menemui Supariyo, dan Slamet. Selain itu, Agus Darma juga, Riksi Haryanto, Kepala Dusun Suprat, Kepala Dusun Darno, Sarino (korban), dan Rihman (adik korban). Dalam mediasi klarifikasinya, Agus menyatakan telah diterimanya permohonan maaf oleh pihak korban dengan hal-hal internal penyelesaian, bahkan korban sudah berjanji tidak akan melanjutkan perkara ini, dan diselesaikan cara kekeluargaan dengan mencabut laporan kepolisian.

“Hasil mediasi dan klarifikasi saya rumah korban di Pituruh sudah menemukan hasil yang baik antara kedua belah pihak, tapi ketika korban akan mencabut berkas, pihak Polsek Pituruh tidak mengabulkannya. “Ulas Agus.

Mendengar uraian dan penjelasan Agus Darma Wijaya yang juga sebagai Ketua Advokasi Forum Wartawan Jakarta wilayah Tangerang ini, maka Ketua umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan akan segera kirimkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan (SP3).

“Ya kami akan kirimkan surat permohonan penangguhan penahanan (SP3) yang kami tujukan ke Kapolsek Pituruh, Iptu Sapto Hadi, dan nanti kita tembuskan ke pihak-pijak terkait. “Ucap Opan.

Untuk itu, Opan mempertimbangkan dan memutuskan perlu adanya pembelaan terhadap Yok Atmoko, mengingat tersangka adalah tulang punggung keluarga, tersangka membela diri dan secara spontan memukul Sarino di wajah hingga terlihat sedikit lebam dibawah kelopak mata kiri dan kanannya sedangkan Yok Atmoko mengalami luka gigit oleh Sarino dan hanya Yok Atmoko yang di Tangkap dan di Tahan

“Penyelesaian perkara Yok Atmoko saya kira tidak harus dibesar-besarkan dan tidak perlu lanjut, mengingat sudah adanya keihklasan korban memaafkan Yok Atmoko, bahkan akan mencabut laporan kepolisian karena korban sudah menerima uang kompensasi dari Kel. Yok Atmoko, Teguh dan Maniso “Tegas Opan.

Sebelumnya dikabarkan Yok Atmoko yang disangkakan sebagai tersangka pasal 170 mengungkapkan dirinya bukanlah sebagai pelaku yang dituduhkannya. Yok juga menceritakan peristiwa terjadinya insiden tersebut bahwa awalnya ia melerai pertikaian antara Sarino dan Teguh karena cek cok mulut dan Teguh sempat di cekik juga baju Teguh robek, lalu tiba-tiba lengan kanannya digigit oleh Sarino hingga luka gigitan yang cukup serius. Kejadian itupun dibenarkan Sarino saat Agus Darma menanyakan langsung ke Sarino pada tanggal 27 Juni 2020 di kantor Polsek Pituruh.

“Jika kasus ini dipaksakan sampai naik ke meja hijau, maka kami akan minta Pra-Peradilan agar kasus ini menjadi terang benderang. “Kata Agus.

Proses mediasi yang tak mendapatkan titik temu, dikatakan Agus, pihaknya telah melaporkan permasalahan tersebut ke Kasie Propam Polres Purwerojo dan Propam Polrese Purworejo sudah memprosesnya.

Continue Reading

Metro

Restoran Cepat Saji Almaz Fried Chicken Buka Cabang Baru ke 113 Cidodol Jakarta Selatan

Published

on

By

Jakarta, – Restoran cepat saji Almaz Fried Chicken yang membuka cabangnya yang ke 113 Jln Panjang No. 24 RT 07 RW 05 Kelurahan Cipulir Kec Cidodol Kebayoran Lama Jakarta, Selasa, Senin (16/06/25).

sama diketahui Almaz Fried Chicken adalah jaringan restoran cepat saji yang menjual ayam goreng dengan rasa khas Arab, terinspirasi dari ayam goreng Albaik yang populer di Arab Saudi.

Restoran ini didirikan oleh Okta Wirawan pada tanggal 14 Juni 2024. Almaz Fried Chicken menawarkan berbagai menu ayam goreng, termasuk varian original dan varian pedas, dengan cita rasa yang kuat dan daging yang tebal dan juicy.

Owner Almaz Fried Chicken Joko Purnomo mengatakan Dengan kehadiran Almaz ini bermanfaat untuk warga sekitar dan makanan almaz ini islami dengan andalannya ayam goreng Saudi No 1 di Indonesia.

Kelebihannya ayam goreng Saudi sangat khas dan berbeda dengan produk ayam goreng lainnya ungkap Joko.

Selain itu program Almaz ada program sosial salah satunya setiap malam ada donasi untuk warga sekitar, kemudian setiap bulan donasi beras untuk warga sekitar dan ada juga donasi untuk Palestina 5% dari keuntungan sebut Waluyo Wakil Joko Purnomo.

Lebih lanjut Waluyo tambahkan kami berbagi keuntungan dengan memberikan sedekah. Supaya bermanfaat bagi masyarakat sekitar membawa berkah dari kita untuk kita dan warga sekitar, terangnya.

Untuk harga Almaz Fried Chicken lebih murah dari produk serupa lainnya. 20.000- 25.000 harga paket ayam nasi minuman, sambungnya.

Almaz Fried Chicken Didirikan oleh pengusaha Okta Wirawan pada 14 Juni 2024. Almaz Fried Chicken berdiri di bawah grup yang sama dengan Nasi Kebuli Abuya, PT Abuya Berkah Indonesia (Abindo), yang dikenal membawa makanan khas Timur Tengah.

 

Continue Reading

Metro

Majedi Darham Forkoda PP DOB Kaltim Hadiri Acara Pelantikan Forkonas PP DOB

Published

on

By

Jakarta, – Pelantikan pengurus Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) ini dihadiri sejumlah tokoh. Di antaranya Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Ketua Komite I DPD Andy Sofyan Hasdam, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Dolly Kurnia, Anggota Komisi I DPR Oleh Sholeh, Anggota Komisi IV DPR Usman Husin, dan Anggota Komisi V DPR Irmawan di Ruang Komisi IV RI Gedung Kura- kura, Selasa (10/06/25).

Sebagaimana diketahui, Forkonas PP DOB mendesak pemerintah berbuat adil dengan memberikan punishment wilayah baru dengan kinerja rendah untuk kembali ke daerah induk sehingga tidak menghalangi objektifitas pembentukan wilayah baru.

Dalam kesempatan ini hadir Forkoda PP DOB Kaltim Majedi Darham mengatakan dengan pindahnya IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) adalah sebuah anugrah buat masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim. Sehingga dengan adanya IKN di Kaltim, banyak dibutuhkan daerah mitra dan daerah penyangga, terangnya..

Ketua pemekaran Kutai Utara ini menambahkan dengan hadirnya IKN, Kaltim diproyeksikan akan mengalami peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi, sehingga diperlukan pemekaran untuk mengelola pembangunan yang lebih terfokus, bebernya.

Lebih lanjut ungkap Majedi, Kita tau Kaltim luasnya satu kali Pulau jawa. Sementara kabupaten dan kota masih sedikit. Sehingga dengan adanya IKN membutuhkan sebuah konektivitas daerah mitra atau daerah penyangga.

Mudah mudahan dengan momentum IKN pindah ke Kaltim daerah daerah yang sudah lama mengusulkan pemekaran wilayah segera diwujudkan daerah otonomi barunya.
Pemekaran wilayah ini bukan sekadar penambahan daerah administratif. Langkah tersebut diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat infrastruktur

Dari 8 CDOB sudah ada 2 yang masuk Ampres dan sudah siap dimekarkan. Tinggal kita minta kebijakan dari presiden dan wakil presiden sebelum pindah ke Kaltim daerah daerah yang sudah mengajukan pemekaran segera dimekarkan. Sehingga konektivitas daerah jangan sampai tertinggal.

Kami tidak menginginkan IKN menjadi daerah mercusuar sementara daerah pinggir atau pedalaman malahan menjadi daerah tertinggal.

Pemekaran wilayah ini tidak hanya untuk mendukung kegiatan pemerintahan IKN tetapi juga menguatkan potensi ekonomi lokal. Serta memperkuat posisi strategis Kalimantan Timur di level nasional, pungkasnya.

 

Continue Reading

Metro

TANGGAPAN ATAS LAPORAN POLISI DARI YONI DORES KEPADA LESTI KEJORA

Published

on

By

Jakarta, 16 Juni 2024 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Sejahtra bagi kita semua.

Seperti yang telah kami sampaikan kami sangat menghormati keputusan dari Saudara Yoni Dores untuk melaporkan Klien kami Lesti Kejora Kepolisian Republik Indonesia Daerah Khusus Metro Jaya (POLDA Metro Jaya), Saudara Yoni Dores bagi kami adalah sosok yang harus kita hormati mengingat dia merupakan salah satu pencipta lagu senior yang sudah berpengalaman di dunia musik Indonesia.

Namun demikian, kami sebagai kuasa hukum dan perwakilan Manajemen, dari Lesti Kejora perlu menyampaikan dan menjelaskan beberapa hal terkait pemberitaan dugaan adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Klien kami Lesti Kejora sebagai berikut:

1. Bahwa, dapat kami jelaskan terkait dengan kehadiran Saudara Yoni Dores beserta rekan-rekannya di kediaman Lesti Kejora hanya diketahui sebanyak satu kali yang dimana saat itu Klien kami tidak berada di kediaman karena sedang melakukan kegiatan syuting, hal ini sangat kami sayangkan karena seharusnya pihak saudara Yoni Dores dapat membuat janji temu terlebih dahulu melalui manajemen.

2. Bahwa, terkait dengan adanya surat teguran hukum (SOMASI) yang dilayangkan oleh saudara Yoni Dores melalui kuasanya sebanyak 2 kali namun, pada faktanya Klien kami hanya menerima I kali yaitu pada tanggal 1 Maret 2025 dan telah diberikan tanggapan pada tanggal 6 Maret 2025 melalui Manajemen dari Lesti Kejora ke kantor kuasa hukum dari Yoni Dores dan telah diterima pada 11 Maret 2025 (Bukti terlampir)

3. Bahwa sesuai penjelasan sebelumnya menanggapi pernyataan dari saudara Yoni Dores yang tidak mengetahui manajemen Lesti Kejora sebenarnya hal tersebut perlu kami tegaskan dan sampaikan bahwa pihak manajemen dari Lesti Kejora telah mencantumkan dengan jelas nama dan alamat manajemen dari Lesti Kejora pada surat tanggapan Somasi, dan apabila saudara Yoni Dores dan kuasa masih belum puas dan belum mengetahui juga harus menghubungi siapa pihak manajemen Lesti Kejora maka dapat melihat media sosial (Instagram) milik Lesti Kejora untuk menghubungi manajer dari Lesti Kejora

4. Bahwa, terkait dengan adanya yang disampaikan saudara Yoni Dores beserta kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa Lesti Kejora informasi melakukan Cover Lagu dan disebutkan juga telah mempublikasikan (Upload) Cover lagu Ciptaan Yoni Dores, informasi tersebut kami nyatakan tidak benar, karena tidak ada satupun dari 13 Link Youtube yang dilampirkan dari surat somasi tersebut milik Lesti Kejora dan tim.

5. Bahwa melalui ini, kami juga sangat menyayangkan terkait pernyataan dan kalimat yang disampaikan baik oleh Saudara Yoni Dores beserta Asisten, serta kuasa hukum yang Menyebutkan dan menuduh Klien kami (“Tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan dan kata-kata lainnya yang tidak pantas kepada Klien kami dimana telah terdokumentasi di seluruh media”)

6. Bahwa kami hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan kami juga berkomitmen akan mengikuti, patuh terhadap seluruh proses hukum yang wajib kami lakukan.

Demikian penjelasan serta kelarifikasi yang dapat kami sampaikan, kami harapkan melalui penjelasan ini dapat membaca beberapa hal terkait pemberitaan yang telah beredar di media masa.

Continue Reading

Trending