Connect with us

Metro

Ketua Serikat Buruh Pekerja Bergabung Pernyataan Sikap Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Published

on

Jakarta – sejumlah ketua Serikat Buruh pekerja berkumpul di kantor KSPI Jakarta, membuat Pernyataan sikap Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
dan Pernyataan Sikap Stop PHK massal dampak Covid-19. Selain itu persiapan aksi ratusan ribu buruh di 20 provinsi, serentak pada awal Agustus 2020. Senin (20/7/20)

Indra Munajwar dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan Omni Buslaw sangat memberi harapan dan perlindungan kepada Pekerja. Tapi Pasal 59 tentang PKWT dihapus total. Artinya PKWT bebas kembali seperti zaman sebelumnya.

PKWT sekarang diganti menjadi perusahaan alih daya. Bisa diduga perbudakan modern bisa dipindah tangankan. Psl 65 dihapus total nantinya pekerjaan bisa diborongkan. Semua jenis pekerjaan bisa dipekerjakan oleh TKA. Angkatan kerja Indonesia akan hilang karena bisa dikerjakan oleh TKA.

Syaiful Anwar dari SPSI mengatakan
Naskah akademik cukup bagus akan tetapi masuk batang tubuh banyak norma yang bertentangan. Faktanya negara melepaskan tanggung jawabnya untuk melindungi pekerja Indonesia. Kekuasaan pengusaha lebih tinggi dari pekerja. Pasal inkonstitusionil dihidupkan lagi.

PHK sangat mudah dan tidak dibutuhkan serikat pekerja dan penetapan tidak ada lagi. Pasal pasal PHK juga dihapuskan. Peraturan pemerintah yang ditolak serikat buruh tetapi diadopsi dalam RUU.
Jaminan kehilangan pekerjaan hanya ilusi sebatas pelatihan pelatihan dan ada kewajiban iuran.

Asep Salip Hutami dari serikat buruh mengatakan Undang undang cipta kerja sangat berbahaya. Kita akan mengurah energi dan tidak selesai dalam 20 tahun menyelesaikan nya. Mafia mafia pengusaha menguasai tenaga kerja. Organisasi sudah tidak ada artinya. Melawan kezoliman . Perjuangan ini sangat berat karena melawan teman sendiri yang sudah menjadi bemper pemerintah. Semoga kekompakan ini tetap terjaga.

Kami punya kekuatan lebih besar lagi bersama ormas melawan rezim dan menegakkan kedaulatan rakyat. Besok kita akan Istana dilanjutkan ke DPR MPR RI.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan
Sikap serikat pekerja secara umum kita menolak omnibus law. Dampak Covid -19 jutaan buruh terkena PHK. Berimbas sektor industri. Persiapan aksi yang panjang dari serikat serikat pekerja. Yang hadir mayoritas serikat pekerja menolak omnibus Lawa termasuk SPSI Andi Gani dan sebagian SPSI Yoris juga menolak. SPSI Andi Gani full menolak RUU Cipta Kerja.

Mayoritas ( 3/4 ) serikat buruh menolak omnibus law cipta lapangan kerja. Kita tidak melarang yang klim menyetujui RUU Cipta kerja. Kita meragukan sebuah survei yang mengatakan serikat pekerja menyetujui RUU Omnibus law cipta kerja. Kami punya keyakinan Presiden Jokowi belum tentu sepakat dengan kalangan Menteri yang menyetujui omnibus law.

Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi ILO No.144. Konvensi ILO yang berhubungan dengan perburuhan harus melalui pembahasan perburuhan. Konvensi ILO nilai nya sejajar dengan Undang-undang. Kami sudah melaporkan omnibus law ke ILO. Indonesia nantinya akan dikucilkan oleh ILO

Meminta DPR MPR RI menghentikan pembahasan omnibus law. Kelihatan bangat serakahnya pengusah hitam sebut Iqbal mengutip pendapat serikat ICT Union. BPJS perjuangan bersama termasuk dari rekan rekan media. Kita mengharapkan kebijakan presiden.

Said Iqbal anggota Government Body ILO menambahkan Aksi dilakukan perkiraan awal Agustus dengan ratusan buruh masuk Jakarta.Masa depan anak anak kita supaya tidak suram.

Semua pekerjaan diborongkan kepada out sourching dikontak seumur hidup. Pengusaha bisa seenaknya. Pekerja pekerja teknologi digital juga terancam.

Continue Reading

Metro

Prof. Sofyan Sitompul: Integritas Moral Jadi Kunci Membangun Ekosistem Keadilan di Indonesia

Published

on

By

JAKARTA –  Mantan Hakim Agung yang juga mewakili Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menegaskan bahwa pembenahan sistem hukum di Indonesia tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia, terutama integritas moral para penegak hukum, menjadi faktor paling menentukan dalam mewujudkan keadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan oleh PERADI Profesional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Dalam pemaparannya, Prof. Sofyan mengingatkan kembali pentingnya peran empat pilar Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada integritas dan karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending