Connect with us

Metro

Koperasi Indosurya Gagal Bayar Uang Nasabah Tidak Kembali Utuh

Published

on

Jakarta 17/7/2020 Nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.
Pengacara Agus Wijaya yang mewakili 1000 an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 2.2 Triliun rupiah yang ditemui oleh awak media di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,”Ujar Agus Wijaya S.H,M.H.M.Si.Cla.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar, tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Untuk kedepannya yang akan kami lakukan atas nama 1000an klien dan sebagai pemohon PKPU,kami akan mengawal Pidana yang telah dilaporkan oleh klien kami,yang saat ini menjadi ujung tombak pada kasus koperasi Indosurya,dan pada laporan yang klien kami lakukanlah telah ditetapkan 4 tersangka, yaitu HS,SA,KSP dan ,JI dalam hal ini telah banyak media yang memberitakan dan kami akan terus memantau hingga segalanya terang benderang Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Agus Wijaya sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 1000an kliennya korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami, Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,”Ujar Agus Wijaya.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 6000an sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya mewakili sekitar 890an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 1000-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 2 2 triliun,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.
Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus–kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar, tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok.

Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja, sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Agus Wijaya dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Gelar Diskusi Outlook Hukum Dan Ekonomi 2025 dengan tema ; “Hukum Yes, Pertumbuhan Ekonomi Yes! Mungkinkah”

Published

on

By

Jakarta – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengadakan Diskusi Outlook Hukum Dan Ekonomi 2025 dengan tema ; “Hukum Yes, Pertumbuhan Ekonomi Yes! Mungkinkah” di Taman Ismail Marzuki (Gedung Trisno Sumardjo) Jakarta pada hari Senin, 20 Januari 2025.

Dr. Maqdir Ismail, S H., L.L.M. sebagai Ketua Umum DPP IKADIN mengatakan ; “Kita berharap bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Baru ada Keadilan, sehingga dengan begitu semua orang yang mengalami suatu proses hukum agar mendapatkan keadilan dan tidak lagi hukum itu digunakan untuk kepentingan dan keberpihakan tertentu.

Berharap untuk penegakan hukum yang sudah menjadi bagian program Asta Cita dari Pemerintah Prabowo-Gibran yang bukan hanya dijadikan pokok pikiran tetapi harus mulai dipraktekan sebab bagaimanapun juga ketika suatu hukum terhadap seorang pasti akan berlaku terhadap orang lain, jadi justru keadilan dalam penegakan hukum tetap dirasakan semua orang,” tutupnya

Berly Martawardaya, S.E, M.Sc (Direktur Riset INDEF) Mayoritas dari pengusaha Indonesia memang lebih banyak fokus UMKM, kita harus meningkatkan dan mendorong supaya UMKM ini naik kelas kalo tidak bisa hanya dengan usaha besar perlu usaha mikro kecil agar dipermudah akses pendanaan dan juga perizinan dipermudah termasuk bisa memasok ke BUMN maupun BUMD sehingga bisa memperoleh kepastian dalam jangka panjang.

Bagaimanapun untuk UMKM mikro bisa dibantu dari pinjaman perbankan 20% untuk KUR, dipastikan yang mendapatkan KUR adalah usaha kecil menengah dan perlu ada pendampingan karena mereka sebagaian pencatatan laporan keuangan belum ada. Jadi memang perlu didata, disurvey, dianalisi dan diklarifikasikan dari UMKM tersebut dan kalo bisa yang baru memulai ber UMKM jangan langsung diberikan KUR atau pinjaman besar.

Sedangkan selain KUR juga ada Penanaman Modal Madani (PNM) yang skala pinjamannya 2-5 juta sehingga UMKM bisa bertahap untuk naik kelasnya dengan perlu dikolaborasikan dengan perusahaan BUMN-BUMN maupun Bank-Bank Indonesia dan ini perlu diprioritaskan oleh Menko Perekonomian dan Presiden Prabowo,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Dokter Detektif Laporkan DRL atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Published

on

By

Jakarta – Kabar mengejutkan kembali datang dari sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Setelah sebelumnya mengaku menerima ancaman dari Shella Saukia, kini Doktif melaporkan seorang dokter berinisial DRL atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.

“Saya melaporkan DRL atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan beberapa waktu lalu,” ujar Doktif di kawasan Tebet di sebuah cafe Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Pelanggaran kode etik yang dimaksud terkait dengan dugaan tindakan DRL menjual produk kecantikan yang izin edarnya telah dicabut.

Doktif mengatakan sudah mendatangi undangan badan POM bertemu kepala badan POM bersama LBH Kesra juga sudah menindaklanjuti ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)

“Doktif sudah mendatangi undangan badan POM dan beliau kepala badan POM berpesan untuk melaporkan DRL yang di duga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik yang di lakukan beberapa waktu yang lalu, dan laporan ini di tindak lanjuti oleh LBH Kesra dan sudah di terima oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) , ujar Doktif

LBH KESRA Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi kesehatan rakyat menyampaikan, “Sebelumnya kami sudah bertemu dengan Doktif dengan adanya kegaduhan yang terjadi di media sosial maupun di luar media sosial.
Kami berdiskusi bagaimana kita melakukan edukasi ke masyarakat dan ini menyangkut organisasi profesi atau tenaga kesehatan dalam hal ini dokter maka kami menyarankan untuk di kembalikan ke ranah profesi dalam hal ini profesi dokter.” Kata Salah satu perwakilan LBH Kesra

“Sehingga dalam profesi dokter mempunyai nilai – nilai yang akan di lakukan evaluasi terhadap apa itu pelanggaran etik atau pelanggaran disiplin. Maka dari itu malam ini kami melakukan tahap pendampingan terkait Doktif adanya dugaan pelanggaran etik, karena yang bisa menilai pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin tentu ranah profesi komunitas yang mempunyai nilai – nilai tertentu, ukuran – ukuran tertentu yang nanti akan melalui proses bagiamana seseorang itu apakah benar melakukan pelanggaran-pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin,” ucapnya

“Doktif menambahkan ” untuk temen – temen dokter untuk tidak lagi melakukan flexing , mari kembali lagi ke kehidupan dulu Bagaimana sebenarnya seorang dokter, saya juga koreksi diri sendiri juga mungkin kemarin-kemarin kenceng gitu ya, tapi semuanya Doktif berharap untuk kebaikan seluruh masyarakat indonesia, ” pesannya

Konflik antara Shella Saukia dan Dokter Detektif (Doktif) terus menjadi sorotan publik. Tidak hanya berlangsung melalui perang kata-kata di media sosial, tetapi pemilik merek skincare SS Skin ini bahkan mendatangi langsung Doktif yang tengah mengulas produk SS Skin secara live di TikTok.

Setelah insiden tersebut, Doktif dilaporkan telah melayangkan pengaduan ke Polda Metro Jaya dengan disertai sejumlah barang bukti. Dalam laporannya, Doktif menuduh Shella Saukia melakukan tindakan pemaksaan dan ancaman.

Hingga kini, perseteruan tersebut masih menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan pengguna media sosial yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Continue Reading

Metro

LPBH FAS dan JKLPK Gelar Acara Ibadah dan Diskusi Awal Tahun dengan tema *”Strategi Pemenuhan HAM Pemerintahan Baru”

Published

on

By

Jakarta, – Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Forum Advokasi Sosial (LPBH FAS) menggelar diskusi publik bertajuk *”Strategi Pemenuhan HAM Pemerintahan Baru”* di The Wayang Office Plaza, Jl. Kedondong No. 5, Rawamangun, Jakarta Timur. Senin (20/1/2024)

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Saurlin Siagian dari Komnas HAM, Pdt. Sylvana Apituley dari KPAI, dan Amin Siahaan selaku Direktur Eksekutif JKLPK.

Usai acara Amin Siahaan menjelaskan kepada media latar belakang diskusi ini. “Acara ini kami adakan untuk melihat komitmen pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam hal pemenuhan HAM. Dalam tiga bulan pertama masa pemerintahan baru, belum terlihat langkah konkret terkait kebijakan HAM,” ujarnya.

Amin juga menyoroti pentingnya evaluasi awal terhadap berbagai isu HAM di Indonesia, termasuk konflik agraria, pelanggaran hak anak, dan pelecehan seksual terhadap anak. “Kami ingin mendapatkan gambaran tentang bagaimana prospek pemenuhan HAM ke depan. Apakah akan lebih baik atau justru sebaliknya dibandingkan pemerintahan sebelumnya,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, Amin menekankan pentingnya perlindungan hak anak, terutama dalam akses pendidikan. “Tidak seharusnya anak-anak dilarang bersekolah hanya karena tidak mampu membayar uang sekolah. Selain itu, edukasi tentang hak-hak anak perlu diterapkan sejak dini, mulai dari sekolah dasar hingga universitas,” jelas Amin.

Ia juga menyoroti peran tenaga pendidik dan orang tua dalam memberikan pemahaman tentang hak anak. “Pemerintah perlu memastikan bahwa konten digital, seperti game online atau aplikasi lain, sesuai dengan usia anak. Namun, membatasi akses internet secara berlebihan juga tidak bijak. Edukasi tentang penggunaan internet secara sehat harus menjadi prioritas,” imbuhnya.

Dalam 100 hari pertama pemerintahan, Amin berharap pemerintah dapat menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Selain itu, ia juga menekankan agar tidak ada tambahan kasus pelanggaran HAM baru di masa mendatang.

“Pemerintahan baru ini perlu membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. Kita akan terus memantau kebijakan yang akan dijalankan”. tutup Amin.

Diskusi ini menjadi langkah awal dalam membangun dialog konstruktif antara masyarakat sipil dan pemerintah untuk memperjuangkan pemenuhan HAM di Indonesia.

Continue Reading

Trending