Connect with us

Metro

Koperasi Indosurya Gagal Bayar Uang Nasabah Tidak Kembali Utuh

Published

on

Jakarta 17/7/2020 Nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.
Pengacara Agus Wijaya yang mewakili 1000 an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 2.2 Triliun rupiah yang ditemui oleh awak media di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,”Ujar Agus Wijaya S.H,M.H.M.Si.Cla.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar, tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Untuk kedepannya yang akan kami lakukan atas nama 1000an klien dan sebagai pemohon PKPU,kami akan mengawal Pidana yang telah dilaporkan oleh klien kami,yang saat ini menjadi ujung tombak pada kasus koperasi Indosurya,dan pada laporan yang klien kami lakukanlah telah ditetapkan 4 tersangka, yaitu HS,SA,KSP dan ,JI dalam hal ini telah banyak media yang memberitakan dan kami akan terus memantau hingga segalanya terang benderang Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Agus Wijaya sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 1000an kliennya korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami, Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,”Ujar Agus Wijaya.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 6000an sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya mewakili sekitar 890an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 1000-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 2 2 triliun,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.
Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus–kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar, tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok.

Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja, sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Agus Wijaya dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

Fryda Lucyana Kenang Sosok Titiek Puspa Sebagai Pahlawan Cinta Damai

Published

on

By

Jakarta, Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan, Fryda Lucyana mengenang sosok Titiek Puspa sebagai pribadi luar biasa yang penuh cinta damai dan memiliki banyak kenangan yang membekas. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Tahlil 7 Hari wafatnya Almarhumah Titiek Puspa yang digelar di PTIK, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/4/2025).

“Menurutku, Eyang sangat luar biasa, dengan menebarkan cinta damai. Banyak kenangan, dan susah ya mencari sosok seperti Eyang Titiek Puspa. Bagiku, dia menganggap seorang pahlawan,” ujar Fryda

Fryda juga menceritakan salah satu kenangan manisnya bersama almarhumah saat syuting video klip lagu Sampah Sayang, Seusai proses pengambilan gambar, ia diajak naik satu mobil dengan Titiek Puspa, dan tanpa diduga Eyang mengajaknya makan di sebuah restoran yang lokasinya cukup jauh dari lokasi syuting. “Tiba-tiba Eyang bertanya, ‘Laper nggak?’. Selanjutnya momen kebersamaan sepanjang jalan kami tertawa tanpa henti karena Eyang menceritakan banyak pengalamannya. Momen itu tak terlupakan,” kenangnya.

Ia juga menyentuh pesan moral yang disampaikan Eyang dalam proses syuting lagu “Sampah Sayang”. Lagu tersebut, menurut Fryda, merupakan bentuk kampanye sosial yang sarat makna namun disampaikan secara sederhana.

“Waktu syuting Sampah Sayang, Eyang mengingatkan kita untuk peduli terhadap sampah, jangan merasa jijik atau bermusuhan dengan sampah. Buanglah sampah di tempatnya. Dari situlah lahir lagu ciptaan Eyang yang berjudul Sampah Sayang,” ungkapnya.

Fryda juga menghimbau masyarakat, khususnya warga Jakarta, untuk lebih peduli terhadap persoalan sampah yang menjadi salah satu penyebab banjir di Ibu Kota. Ia mengajak semua pihak meneladani semangat Eyang Titiek Puspa dalam menjaga lingkungan.

“Kita harus tangani dan mengelola sampah dengan baik dan benar. Seperti yang dikatakan Eyang Titiek, kita harus sayangi sampah agar tidak menyebabkan banjir”. Fryda juga menambahkan pentingnya menanam pohon yang efektif menyerap udara dan membantu mencegah banjir, selain menghasilkan oksigen. Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menjaga lingkungan dengan baik,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Desliana Desi sebagai Dewan Pembina Betawi Hadiri Acara Forkkabi Gelar Halal Bihalal dan Milad ke 24 tahun

Published

on

By

Jakarta – Forum Komunikasi Kaum Betawi Indonesia (Forkkabi) menggelar Acara Halal Bihalal dan Milad ke 24 tahun
Pagelaran Seni Budaya Betawi 2025 bertema “MengGlobalkan Adat Budaya Betawi MengINDONESIA FORKKABI pada Jum’at, 18 April 2025 bertempat di GOR Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Adapun acara Milad Forkkabi ke 24 ini turut dihadiri oleh Ketum Forkkabi, Ihsan, Marsekal Muda TNI AU, Ahmad Sajiri, dan beberapa organ ormas Betawi lainnya termasuk Bu Fahira Idris, salah satu anggota DPD DKI serta Ketua Bang Japar, beberapa tamu undangan, salah satunya, Desliana Desi, Ketua Dewan Forkkabi dan IKA FBR.

Ditemui awak media Desliana Desi sebagai Ketua Pembina Betawi mengatakan,
“Semoga warga betawi ini menjadi lebih solid, semakin berwawasan dan juga lebih kompak lagi, selanjutnya seluruh anggota Forkkabi dan masyarakat warga Betawi ini dapat melihat bahwa forkabi ini adalah wadah baik dan berwawasan untuk meningkatkan kreativitas anak bangsa Betawi,” Kata Desliana Dessy.

Lebih lanjut Ia mengatakan,
“Harapan kedepannya supaya Forkkabi bisa bersinergi dengan pemerintah terutama pemerintah daerah supaya bisa membantu mensejahterakan masyarakat Betawi umumnya dan pengurus dari Forkkabi itu sendiri, khususnya,” harap Desliana Dessy.

Ia pun menerangkan bahwa,
“Sebenarnya harus dengan cermat terkait untuk untuk menarik wanita masuk kedalam Forkabbi ini Jadi sebenarnya harus dengan cermat memasukkan wawasan kemudian dengan mengadakan agenda kegiatan untuk kaum wanita,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa,
“Pada peringatan acara milad Forkabbi ini yang jatuh setiap tanggal 21 April untuk memperingati milad Forkkabi yang ke-24 ini secara efektif,” jadi saja jelasnya.

“Jadi bukan hanya acara pelantikan ataupun acara wanita saja tetapi yang lebih penting adalah menggali potensi dari wanita itu sendiri mulai dari nilai dapur : masakan tradisional Betawi yang sebenarnya rasanya enak mantap dan bisa kita sajikan untuk masyarakat Betawi, jadi banyak potensi dari wanita Betawi yang bisa Kita gali potensinya,” tuturnya.

Terkait potensi wanita di sektor UMKM itu, m
“Menurut saya bagus banget ya, terutama yaitu UMKM wanita itu sedang dikembangkan oleh pemerintah terutama pemerintah daerah agar secara cepat untuk mengembangkan potensi yang ada di masyarakat dan menyertakan masyarakat yang ada di daerah akan akan mampu mempunyai produk kreativitas dan
produk UMKM itu baru bisa diproduksi secara Mantap ya,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter Kembali Terjadi, KKI Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor

Published

on

By

Jakarta – Dalam waktu berdekatan, sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis kembali mencuat.

Kasus terbaru terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Malang, menyusul dua kasus sebelumnya yang melibatkan dokter di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang dokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.

Menanggapi hal ini, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran lain yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Terkait kasus di RS Hasan Sadikin, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. KKI pun telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga telah mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut.

“Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan, kemudian kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat baik di provinsi, kabupaten/ kota, untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Tanpa STR, otomatis SIP nya gugur,” jelas drg. Arianti.

Lebih lanjut, drg. Arianti mengungkapkan bahwa KKI menerima laporan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut. Hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. STR pelaku telah dinonaktifkan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berbeda dengan kasus di RSHS Bandung, pelaku di Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR yang bersangkutan secara permanen.

drg. Arianti menyayangkan terjadinya kasus-kasus tersebut dan menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan. Tetapi intinya pengawasan, itu memang harus terus kita lakukan tentu ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” tutur drg Arianti.

Selain pengawasan internal, KKI juga mendorong masyarakat, baik pasien maupun keluarga pasien, untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan atau pelanggaran etik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP. Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

  • “Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” pungkas drg. Arianti.

Continue Reading

Trending