Connect with us

Metro

Ketua Serikat Buruh Pekerja Bergabung Pernyataan Sikap Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Published

on

Jakarta – sejumlah ketua Serikat Buruh pekerja berkumpul di kantor KSPI Jakarta, membuat Pernyataan sikap Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
dan Pernyataan Sikap Stop PHK massal dampak Covid-19. Selain itu persiapan aksi ratusan ribu buruh di 20 provinsi, serentak pada awal Agustus 2020. Senin (20/7/20)

Indra Munajwar dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan Omni Buslaw sangat memberi harapan dan perlindungan kepada Pekerja. Tapi Pasal 59 tentang PKWT dihapus total. Artinya PKWT bebas kembali seperti zaman sebelumnya.

PKWT sekarang diganti menjadi perusahaan alih daya. Bisa diduga perbudakan modern bisa dipindah tangankan. Psl 65 dihapus total nantinya pekerjaan bisa diborongkan. Semua jenis pekerjaan bisa dipekerjakan oleh TKA. Angkatan kerja Indonesia akan hilang karena bisa dikerjakan oleh TKA.

Syaiful Anwar dari SPSI mengatakan
Naskah akademik cukup bagus akan tetapi masuk batang tubuh banyak norma yang bertentangan. Faktanya negara melepaskan tanggung jawabnya untuk melindungi pekerja Indonesia. Kekuasaan pengusaha lebih tinggi dari pekerja. Pasal inkonstitusionil dihidupkan lagi.

PHK sangat mudah dan tidak dibutuhkan serikat pekerja dan penetapan tidak ada lagi. Pasal pasal PHK juga dihapuskan. Peraturan pemerintah yang ditolak serikat buruh tetapi diadopsi dalam RUU.
Jaminan kehilangan pekerjaan hanya ilusi sebatas pelatihan pelatihan dan ada kewajiban iuran.

Asep Salip Hutami dari serikat buruh mengatakan Undang undang cipta kerja sangat berbahaya. Kita akan mengurah energi dan tidak selesai dalam 20 tahun menyelesaikan nya. Mafia mafia pengusaha menguasai tenaga kerja. Organisasi sudah tidak ada artinya. Melawan kezoliman . Perjuangan ini sangat berat karena melawan teman sendiri yang sudah menjadi bemper pemerintah. Semoga kekompakan ini tetap terjaga.

Kami punya kekuatan lebih besar lagi bersama ormas melawan rezim dan menegakkan kedaulatan rakyat. Besok kita akan Istana dilanjutkan ke DPR MPR RI.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan
Sikap serikat pekerja secara umum kita menolak omnibus law. Dampak Covid -19 jutaan buruh terkena PHK. Berimbas sektor industri. Persiapan aksi yang panjang dari serikat serikat pekerja. Yang hadir mayoritas serikat pekerja menolak omnibus Lawa termasuk SPSI Andi Gani dan sebagian SPSI Yoris juga menolak. SPSI Andi Gani full menolak RUU Cipta Kerja.

Mayoritas ( 3/4 ) serikat buruh menolak omnibus law cipta lapangan kerja. Kita tidak melarang yang klim menyetujui RUU Cipta kerja. Kita meragukan sebuah survei yang mengatakan serikat pekerja menyetujui RUU Omnibus law cipta kerja. Kami punya keyakinan Presiden Jokowi belum tentu sepakat dengan kalangan Menteri yang menyetujui omnibus law.

Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi ILO No.144. Konvensi ILO yang berhubungan dengan perburuhan harus melalui pembahasan perburuhan. Konvensi ILO nilai nya sejajar dengan Undang-undang. Kami sudah melaporkan omnibus law ke ILO. Indonesia nantinya akan dikucilkan oleh ILO

Meminta DPR MPR RI menghentikan pembahasan omnibus law. Kelihatan bangat serakahnya pengusah hitam sebut Iqbal mengutip pendapat serikat ICT Union. BPJS perjuangan bersama termasuk dari rekan rekan media. Kita mengharapkan kebijakan presiden.

Said Iqbal anggota Government Body ILO menambahkan Aksi dilakukan perkiraan awal Agustus dengan ratusan buruh masuk Jakarta.Masa depan anak anak kita supaya tidak suram.

Semua pekerjaan diborongkan kepada out sourching dikontak seumur hidup. Pengusaha bisa seenaknya. Pekerja pekerja teknologi digital juga terancam.

Continue Reading

Metro

Tirta sanjaya General Manager Onda Ikut Mempromosikan Produk di Pameran Indonesia Water dan Wastewater Expo dan Forum

Published

on

By

Jakarta – acara indonesia water di buka oleh Wapres -RI.KH Maa’ruf Amin ,Expo Forum ini membahas persoalan multilateral dalam menghadapin perubahan iklim dan pendanaan untuk meningkatkan ketahanan iklim dalam sektor air minum,

Tirta sanjaya general manager Onda ikut dalam pameran Indonesia Water dan Wastewater Expo dan Forum di hotel Bidakara jakarta 6-8 juni 2023.

Tirta sanjaya general manager Onda menjelaskan IWWEF EXPO Forum Untuk mempromosikan produk produk ONDA ,Water Meter Brass 1/2,ada juga water meter brass3/4&1,Gate Valve,dan Check valve.plug kran std.

Tirta sanjaya ajang expo forum ini menjadi muara bertemunya tiga komponen penentu pengembangan air minum ,BUMD ,dunia usaha dan pemerintah.

IWWEF yang di selenggarakan perpamsi dan didukung oleh kementerian dan lembaga bertujuan mendorong pembangunan sistem penyediaan air minum.

Continue Reading

Metro

On The Soft Opening New Tempo Doeloe Kelapa Gading

Published

on

By

Continue Reading

Metro

KESEDIHAN DI PUSAT IBUKOTA MENGETUK NURANI BANGSA

Published

on

By

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara telah menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak – hak dari warga korban kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 03 Maret 2023.

Persitiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan bangunan terbakar, hingga memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa, bahkan ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan sedang saling berpelukan.

Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap, serta korban yang mengalami kerugian harta benda, kejadian ini mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan sekitarnya.

Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut terjadi.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggung jawab dari PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT. Pertamina (Persero), atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widyawati, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Kami meminta Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023.

Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

Continue Reading

Trending