Connect with us

Metro

Koperasi Indosurya Gagal Bayar Uang Nasabah Tidak Kembali Utuh

Published

on

Jakarta 17/7/2020 Nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.
Pengacara Agus Wijaya yang mewakili 1000 an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 2.2 Triliun rupiah yang ditemui oleh awak media di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,”Ujar Agus Wijaya S.H,M.H.M.Si.Cla.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar, tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Untuk kedepannya yang akan kami lakukan atas nama 1000an klien dan sebagai pemohon PKPU,kami akan mengawal Pidana yang telah dilaporkan oleh klien kami,yang saat ini menjadi ujung tombak pada kasus koperasi Indosurya,dan pada laporan yang klien kami lakukanlah telah ditetapkan 4 tersangka, yaitu HS,SA,KSP dan ,JI dalam hal ini telah banyak media yang memberitakan dan kami akan terus memantau hingga segalanya terang benderang Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Agus Wijaya sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 1000an kliennya korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami, Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,”Ujar Agus Wijaya.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 6000an sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya mewakili sekitar 890an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 1000-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 2 2 triliun,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.
Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus–kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar, tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok.

Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja, sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Agus Wijaya dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

OPTIMALKAN POTENSI LOKAL LEWAT BRANDING MEDIA

Published

on

By

Kulon progo, 23 /4/2026 -Karyapost.com,LKAP Bersama PWMOI DIY dan Tuwanggana Gelar sarasehan Pembangunan di Galur,Kulon Progo dalam upaya mempercepat kemajuan wilayah melalui kekuatan informasi, Lembaga Kajian Advokasi dan Pembangunan (LKAP) Kulon Progo bekerja sama dengan Pirukunan Tuwanggana Galur dan PWMOI DIY akan menggelar sarasehan pembangunan bertajuk “Media dan Potensi Lokal dalam Rangka Penguatan Akses dan Kemajuan Wilayah”.

Acara strategis ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, bertempat di Pendopo Kapanewon Galur.

Kegiatan ini bertujuan untuk membedah peran krusial media dalam mengangkat potensi lokal agar memiliki nilai tawar yang kuat di tingkat regional maupun nasional.

Pimpinan LKAP Kulon Progo sekaligus penggiat media sosial Priyo Santoso SH menjelaskan bahwa akses informasi yang kuat adalah kunci bagi percepatan pembangunan di Kulon Progo, Kita memiliki potensi lokal yang luar biasa namun tanpa branding media yang tepat potensi tersebut sulit untuk berkembang maksimal.

Melalui sarasehan ini kita ingin membangun sinergi agar media menjadi katalisator bagi kemajuan ekonomi dan infrastruktur wilayah ujar Priyo Santoso SH kemudian sarasehan ini akan menghadirkan narasumber  berkompeten yakni dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kulon Progo yang akan memaparkan kebijakan akses informasi publik serta praktisi dari Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) DIY yang akan berbagi strategi teknis mengenai pengemasan konten dan publikasi digital.

Acara ini merupakan kolaborasi lintas sektor antara lembaga kajian, institusi pemberdayaan masyarakat tingkat kalurahan (Tuwanggana) serta organisasi profesi jurnalis.

Sinergi ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi konkret bagi pembangunan wilayah yang lebih inklusif dan berbasis data.

Undangan Terbuka bagi Masyarakat khususnya para pelaku media maupun jurnalis membuka kesempatan untuk hadir dalam acara tersebut terutama bagi tokoh masyarakat yang ada di wilayah kabupaten kulon Progo kemudian penggerak ekonomi lokal maupun warga yang peduli terhadap kemajuan wilayah sebagai peserta acara sarasehan tersebut.

Mengingat pentingnya materi yang akan disampaikan dan terbatasnya tempat masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran dan bagi masyarakat yang berminat mengikuti kegiatan ini untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui LKAP Kulon Progo di nomor WhatsApp: 0858-7814-5556.

Priyo Santoso SH menyampaikan dengan semangat gotong royong dan literasi digital  mari kita wujudkan wilayah yang lebih maju, berdaya saing, dan melek informasi begitu di sampaikan kepada awak media Karyapost saat wawancara liputan di kecamatan Galur kabupaten kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jurnalis Budi Legowo Santoso (lebih…)

Continue Reading

Metro

10 Kota Raih Penghargaan IKT 2025, Setara Institute Dorong Kepemimpinan Pro-Toleransi

Published

on

By

Jakarta, – Setara Institute menyelenggarakan kegiatan Launching & Penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2025 di Mangkuluhur Artotel.Rabu (22/04/2026)

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memberikan apresiasi kepada 10 kota dengan skor toleransi tertinggi di Indonesia.
Peluncuran IKT 2025 tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga bentuk penguatan komitmen terhadap pembangunan kota yang toleran, inklusif, setara, dan berkeadilan, serta menghargai keberagaman.

Ketua Badan Pengurus Harian Setara Institute, Ismail Hasani, menegaskan bahwa indeks ini merupakan hasil kerja berkelanjutan yang telah memasuki tahun ke-9. Ia menekankan bahwa IKT bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan instrumen penting untuk mengukur perkembangan, baik kemajuan maupun kemunduran, dalam praktik toleransi di berbagai daerah.

“Indeks Kota Toleran ini adalah bentuk konsistensi kami dalam memastikan pengukuran berkelanjutan untuk mencatat progres dan regresi kerja bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, serta tokoh-tokoh lokal dalam menjaga toleransi,” ujarnya.

Menurut Ismail, capaian toleransi di sebuah kota bukan semata prestasi kepala daerah atau lembaga tertentu, melainkan hasil kerja kolektif seluruh elemen, termasuk pemerintah, birokrasi, dan masyarakat sipil.

Ia memaparkan, terdapat tiga kunci utama dalam memajukan toleransi di tingkat kota.

Pertama, kepemimpinan politik yang memiliki komitmen kuat dalam mempromosikan nilai-nilai toleransi. Peran wali kota dan wakil wali kota dinilai sangat menentukan dalam menciptakan arah kebijakan yang inklusif.

Kedua, kepemimpinan birokrasi yang berkelanjutan. Ismail menyoroti bahwa birokrasi memiliki peran strategis karena keberadaannya yang lebih permanen dibandingkan kepemimpinan politik yang bersifat periodik.

“Tidak cukup hanya mengandalkan kepala daerah. Birokrasi yang kuat dan berkomitmen menjadi kunci dalam memastikan praktik toleransi berjalan konsisten,” jelasnya.

Ketiga, kepemimpinan sosial dari masyarakat.
Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat sipil, upaya membangun toleransi tidak akan berjalan optimal meskipun didukung oleh kepemimpinan politik dan birokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Setara Institute juga memberikan penghargaan kepada perwakilan masyarakat sipil yang dinilai berkontribusi dalam mempromosikan toleransi.

Langkah ini menjadi bentuk pengakuan terhadap peran penting masyarakat sebagai pilar utama dalam menjaga harmoni sosial.
Ismail juga mengingatkan bahwa dinamika sosial di daerah, termasuk peristiwa-peristiwa yang berpotensi memicu intoleransi, akan terus menjadi perhatian dalam penilaian indeks ke depan.

Meski di tengah tantangan efisiensi anggaran, ia mengapresiasi kehadiran para kepala daerah dalam acara tersebut sebagai bukti bahwa isu toleransi bukan sekadar agenda pinggiran, melainkan bagian dari arus utama pembangunan.

“Promosi toleransi harus menjadi mainstream dalam pemerintahan. Kehadiran para kepala daerah hari ini menunjukkan komitmen tersebut,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Ponsianus Monek: 9 DPC dan 2 Sekretaris DPC PPP Menyatakan Kepengurusan PPP NTT Belum Final

Published

on

By

Karyapost.com – Pasca Muktamar ke X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muncul konflik internal di tubuh partai berlambang Kabah hingga ke tingkat DWP yang berdampak dengan munculya istilah kubu Mardiono dan Gus Yasin, bahkan mirisnya konflik ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengingat putusan pengadilan belum memberikan hasil, maka masing-masing pihak yang mengaku kubu Mardiono dan dan kubu Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin khususnya di Provinsi NTT hendaknya saling menahan diri hingga ada putusan pengadilan. Demikian dikatakan Ketua DPC PPP Kab Malaka Ponsianus Monek sekaligus pendukung Gus Yasin pada media, Rabu, (22/4/2026)

Ponsianus juga menanggapi pernyataan dari Wakil Ketua OKK DPP PPP NTT Ramli Muda H MH,  didampingi Sekretaris DPW PPP NTT, Kasim Bapang, Sabtu 18 April 2026 dikutip dari zona linenews.com. yang mengaku  bahwa Muswil PPP NTT telah selesai dan memenuhi ketentuan organisasi dan dinyatakan sah secara hukum oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Atas pernyataan tersebut, Ponsianus Monek angkat bicara, ia mengaku heran dengan terlaksananya acara Muswil dan Muscab PPP NTT melalui surat dari DPP yang ditandatangani oleh Ketum dan Wasekjen. Menurutnya legalitas Wakil Sekjen untuk menandatangani surat pelaksanaan Muswil tersebut tidak sah karena semua telah diatur dalam UU Pemilu No 2 ayat 11 Pasal 32 ayat 1 yang mengatur tentang struktur dan kewenangan kepengurusan pusat juga dalam AD/ART jelas disebutkan pengurusan ditingkat pusat terdiri dari Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.

“Kenapa pelaksanaan Muswil dan Muscab PPP di NTT di tandatangani oleh Wakil Sekjen, legalitas Wakil Sekjen itu tidak sah, ketika kita daftar ke KPUD tandatangan yang sah adalah Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP bukan Wakil Sekjen.” Tandasnya.

Ketua DPC Malaka meminta penjelasan kepada kubu Mardiono tentang pelaksanaan Muswil dan Muscab PPP NTT yang lalu menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muktamar keberapa yang digunakan? dan apakah PO lebih tinggi dari AD/ART partai?

“Untuk itu alangkah baiknya mari sama-sama kita menunggu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika hasil keputusan PN memenangkan kubu Mardiono maka silahkan lanjutkan.” Tegas Ponsianus Monek lagi.

Tidak hanya mempersoalkan pelaksanaan Miswil dan Muscab, Ketua DPC PPP Malaka juga mengkritik penyebutan untuk mantan ketua, menurutnya kerja-kerja politik hendaknya tidak seperti yang sedang terjadi saat ini yakni saling menuding sebagai mantan ketua, jika dicermati kata Ponsianus bahwa pak Ketua DPW PPP NTT Djainudin Lonek pun telah menyandang predikat seorang mantan ketua terhitung sejak 10 Januari 2026 telah demisioner.

“Kami dari 9 DPC dan 2 Sekretaris DPC PPP NTT minta untuk Muscab NTT segera dibatalkan karena kita sedang menunggu  keputusan pengadilan.” Tandas Ponsianus.

Diketahui berikut nama-nama  DPC PPP Pendukung Gus Yasin:
1 DPC Manggarai
2 DPC Manggarai Timur
3 DPC Ngada
4 DPC Ende
5 DPC Nagekeo
6 DPC Lembata
7 DPC Malaka
8 DPC Sumba Barat
9 DPC Sumba Timur
10 Sekretaris DPC Sumba Tengah
11 Sekretaris DPC Sumba barat Daya.

Continue Reading

Trending