Connect with us

Metro

Koperasi Indosurya Gagal Bayar Uang Nasabah Tidak Kembali Utuh

Published

on

Jakarta 17/7/2020 Nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.
Pengacara Agus Wijaya yang mewakili 1000 an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 2.2 Triliun rupiah yang ditemui oleh awak media di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,”Ujar Agus Wijaya S.H,M.H.M.Si.Cla.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar, tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Untuk kedepannya yang akan kami lakukan atas nama 1000an klien dan sebagai pemohon PKPU,kami akan mengawal Pidana yang telah dilaporkan oleh klien kami,yang saat ini menjadi ujung tombak pada kasus koperasi Indosurya,dan pada laporan yang klien kami lakukanlah telah ditetapkan 4 tersangka, yaitu HS,SA,KSP dan ,JI dalam hal ini telah banyak media yang memberitakan dan kami akan terus memantau hingga segalanya terang benderang Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Agus Wijaya sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 1000an kliennya korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami, Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,”Ujar Agus Wijaya.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 6000an sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya mewakili sekitar 890an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 1000-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 2 2 triliun,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.
Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus–kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar, tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok.

Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja, sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Agus Wijaya dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

Atlantis Subsea Indonesia Optimistis Tangkap Peluang Industri Migas Lepas Pantai, Paparkan Strategi Pertumbuhan dalam Public Expose 2026

Published

on

By

Jakarta – PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Public Expose Tahunan pada Kamis (4/6/2026) di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut menjadi ajang bagi perseroan untuk memaparkan kinerja perusahaan, prospek bisnis, serta strategi pengembangan usaha di sektor survei dan jasa penunjang industri minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai.

Acara diawali dengan perkenalan jajaran manajemen yang hadir, yakni Komisaris Utama Rudi Reksa Sutantra, Komisaris Independen Yohanes Hendri Prasetyo, Direktur Andreas Setiawan, serta Corporate Secretary Uba Rianin.

Dalam pemaparannya, manajemen menyampaikan bahwa Atlantis Subsea Indonesia merupakan penyedia layanan dan teknologi survei terintegrasi yang berfokus pada sektor energi, khususnya industri minyak dan gas bumi, energi terbarukan, serta infrastruktur kelautan. Perseroan menyediakan berbagai layanan seperti survei geofisika dan geoteknik, survey and positioning, inspection repair and maintenance (IRM), dukungan Remotely Operated Vehicle (ROV), hingga layanan post construction support.

Direktur Andreas Setiawan menjelaskan bahwa perseroan memiliki visi menjadi pionir di bidang survei dengan meningkatkan standar kualitas dan keselamatan kerja pada proyek-proyek infrastruktur, khususnya sektor energi dan transportasi.

“Perusahaan berkomitmen membangun budaya kerja yang proaktif, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kami juga terus menghadirkan solusi inovatif melalui manajemen proyek yang profesional dan pelaksanaan yang efektif guna memberikan nilai tambah bagi para pelanggan,” ujarnya.

Didirikan pada tahun 2016 dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Atlantis Subsea Indonesia resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 16 April 2024. Saat IPO, perseroan melepas 1,2 miliar saham atau 19,36 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga Rp100 per saham, sehingga memperoleh dana sebesar Rp120 miliar yang digunakan untuk mendukung modal kerja dan pengembangan usaha.

Manajemen memaparkan perjalanan bisnis perusahaan sejak berdiri pada 2016 hingga 2025 yang ditandai dengan peningkatan portofolio proyek dan penguatan kapabilitas operasional. Salah satu proyek yang menjadi sorotan sepanjang 2025 adalah pekerjaan survei bawah laut pada pipa gas berdiameter 28 inci untuk proyek West Natuna Transportation System (WNTS) to Pemping Line Gas Pipeline.

Perseroan menilai prospek industri migas lepas pantai Indonesia masih sangat menjanjikan. Meningkatnya kebutuhan energi nasional mendorong aktivitas eksplorasi, pengembangan lapangan, serta pemeliharaan fasilitas offshore yang berdampak pada meningkatnya permintaan jasa survei dan layanan maritim.

“Kebutuhan data survei yang akurat menjadi faktor penting untuk mendukung efisiensi dan keselamatan operasional. Selain itu, meningkatnya kebutuhan inspection, repair and maintenance serta penerapan standar Health, Safety and Environment (HSE) yang semakin tinggi menjadi peluang bagi perusahaan,” jelas manajemen.

Dengan pengalaman operasional yang dimiliki serta kemampuan menyediakan layanan survei dan positioning yang terintegrasi, perseroan optimistis mampu memperkuat posisinya sebagai mitra strategis bagi industri migas offshore di Indonesia.

Dari sisi keuangan, Atlantis Subsea Indonesia mencatat total aset sebesar Rp174,73 miliar hingga akhir 2025. Posisi kas dan setara kas tercatat Rp14,57 miliar. Sementara itu, laba bersih perusahaan mencapai Rp1,13 miliar dengan pendapatan sebesar Rp18,74 miliar berdasarkan data trailing twelve months (TTM) per Desember 2025.

Pada laporan tahunan sebelumnya, perseroan juga pernah membukukan pendapatan sebesar Rp84,91 miliar dengan laba bersih mencapai Rp15,14 miliar dan total aset Rp174,83 miliar. Capaian tersebut menunjukkan kemampuan perusahaan menjaga kinerja di tengah dinamika industri energi yang masih menghadapi berbagai tantangan global.

Manajemen mengakui bahwa ketidakpastian ekonomi dunia, termasuk gejolak tarif perdagangan internasional dan kondisi pasar energi global, masih menjadi tantangan yang perlu diantisipasi. Namun, perusahaan tetap fokus menjaga kualitas layanan, memperkuat efisiensi operasional, serta memperluas peluang kontrak baru guna mendorong pertumbuhan berkelanjutan.

Per 3 Juni 2026, saham ATLA diperdagangkan pada level Rp50 per saham dengan kapitalisasi pasar sekitar Rp309,98 miliar. Dengan prospek industri offshore yang masih positif dan meningkatnya kebutuhan layanan survei bawah laut, manajemen optimistis Atlantis Subsea Indonesia dapat terus memperluas kontribusinya dalam mendukung pengembangan sektor energi nasional.

Public Expose ditutup dengan sesi tanya jawab antara manajemen dan para investor serta media, yang membahas prospek bisnis, strategi pertumbuhan, hingga peluang pengembangan proyek-proyek offshore dalam beberapa tahun mendatang.

Continue Reading

Metro

Agus Harta Desak KPK: Periksa Semua Yayasan SPPG dan Seluruh Pejabat BGN

Published

on

By

Jakarta — Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa seluruh Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan seluruh pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

“Program pemenuhan gizi ini menyangkut hajat hidup rakyat dan anggaran negara triliunan rupiah. Tidak boleh ada celah penyimpangan. KPK harus masuk, audit semua Yayasan SPPG dari pusat sampai daerah. Periksa juga seluruh pejabat BGN yang terkait,” tegas Agus Harta,

Menurut Agus, transparansi anggaran dan tata kelola SPPG wajib dibuka ke publik. Gerakan Aktivis Jakarta menilai, pengawasan melekat dari KPK penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kami mendukung penuh program gizi untuk rakyat. Tapi dukungan itu harus dibarengi pengawasan ketat. Jangan sampai niat baik negara dikorupsi oknum. Semua Yayasan SPPG wajib diaudit. Semua pejabat BGN yang terlibat penentuan kebijakan dan anggaran harus diperiksa,” lanjutnya.

Gerakan Aktivis Jakarta menyatakan akan mengawal isu ini dan membuka posko pengaduan publik terkait dugaan penyimpangan program SPPG di lapangan. Tutup Agus.

Continue Reading

Metro

PIRUKUNAN TUWANGGANA GALUR MINTA DPU DIY SEGERA PERBAIKI JEMBATAN TEGALBURET GALUR

Published

on

By

KULON PROGO –karyapost.com,Lambatnya respons pemangku kebijakan terhadap kerusakan infrastruktur publik memicu langkah taktis dari elemen masyarakat.

Pirukunan Tuwanggana Galur secara resmi menginisiasi permohonan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi III DPRD Kulon Progo H Suradi ST.MT guna meninjau langsung kondisi Jembatan Tegalburet,Galur, yang kian memprihatinkan pada Rabu (3/6/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan konstruktif agar otoritas terkait segera mengambil tindakan nyata.

Sekretaris Pirukunan Tuwanggana Galur, Priyo Santoso, S.H., M.H., yang juga dikenal luas sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat sekaligus aktivis NGO, mengungkapkan kekecewaannya atas mandeknya penanganan fasilitas publik tersebut.

Menurutnya, jembatan yang melintang di atas saluran air vital tersebut telah mengalami kerusakan parah selama lima bulan terakhir tanpa menyentuh solusi konkret “Kami tidak tinggal diam kemudian kami sudah melayangkan surat resmi dan melampirkan bukti foto kondisi lapangan kepada para pihak pemangku kebijakan namun hingga hari ini belum ada hasil yang signifikan oleh karena itu hari ini kami sengaja mengajak Komisi III DPRD Kulon Progo dan rekan-rekan media massa untuk menyuarakan kembali persoalan ini secara masif agar mendapat perhatian serius  tegas Priyo di sela-sela kegiatan sidak.

Aksi tanggap darurat yang digerakkan oleh Pirukunan Tuwanggana ini langsung mendapat respons positif di lapangan oleh Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo yang membidangi sektor pembangunan, Suradi, S.T. dari Partai AmanatNasional, hadir langsung memantau lokasi tersebut.

Mengingat rekam jejaknya H Suradi ST.MT sebagai mantan pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Suradi memberikan arahan taktis mengenai birokrasi kewenangan infrastruktur tersebut kemudian suradi ST MT menyatakan dirinya siap pasang badan untuk segera membantu mengoordinasikan percepatan perbaikan ini namun dengan catatan administratif yang tepat sasaran agar tidak salah kewenangan kemudian kami minta surat permohonannya langsung ditujukan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DIY, jangan ke BBWSSO, agar bisa segera ditindaklanjuti secara teknis.

Suradi ST.MT Menegaskan kami akan kawal dan koordinasikan ini secepatnya dengan DPU DIY agar perbaikan jembatan bisa segera direalisasikan secara keseluruhan agar tidak berdampak membahayakan pengguna jalan umum yang melintas.

Menegaskan posisi tawar lembaga maka
langkah taktis yang diambil hari ini semakin mengukuhkan posisi Pirukunan Tuwanggana Galur sebagai lembaga yang memiliki positioning kuat dan strategis sebagai jembatan komunikasi antara arus bawah (masyarakat) dengan pemangku kebijakan (pemerintah) karena saat ini lembaga tersebut memang tengah gencar dan konsisten memperjuangkan akselerasi pembangunan di berbagai sektor di wilayah Galur dan sekitarnya.

Pergerakan yang dinamis dan terukur ini terbukti mendapatkan banyak apresiasi serta tanggapan positif dari berbagai elemen masyarakat maupun birokrasi jadi ke depan Pirukunan Tuwanggana berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu publik dengan pendekatan yang lebih intensif dan ini baru awal ke depan sebab kami telah mempersiapkan sekaligus mengagendakan ruang-ruang diskusi, konsultasi,serta komunikasi intensif secara berkala dengan berbagai pihak multi-sektor artinya target kami jelas memastikan setiap persoalan mendasar di tingkat bawah dapat segera dicarikan solusi cepat dan mendapat penanganan konkret dari pemerintah  pungkas Priyo Santoso S.H.,M.H, disampaikan kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending