Connect with us

nasional

Praktisi Hukum : Serikat Pekerja Maupun Pekerja Bisa Memahami Pengesahan UU Cipta Kerja

Published

on

JAKARTA, – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan Pemerintah penolakan dari buruh hingga mahasiswa.

Praktisi hukum Frans Andrianus Polnaya SH, MH dengan disahkannya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini adalah satu pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI atas usulan pemerintah dan ini adalah keputusan tepat dan benar.

“Kenapa saya katakan itu menjadi keputusan tepat dan benar dan menguntungkan para pihak, karena sudah melalui sebanyak 64 kali paripurna,” ujar Wakil Sekjen KAI (Kongres Advokat Indonesia), saat ditemui wartawan dibilangan Dago, Bandung Jawa Barat.Kamis.(8/10/2020)

Dalam proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law semua para pihak dihadirkan dan dilibatkan, baik dari unsur akademisi, para pakar, pemerintah, pengusaha maupun para pekerja dan telah melalui rumusan-rumusan sistematik dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang dalam.

“Karena tidak mungkin, DPR RI itu mengesahkan Undang-undang atas usulan pemerintah yang merugikan pengusaha maupun pekerja ataupun masyarakat. Karena DPR RI itukan adalah suara rakyat. Dengan demikian, segala legitimasi tidak perlu diragukan lagi dengan pengesahan DPR RI itu,” tandas Dewan Pembina Projo.

Mengapa para pekerja atau serikat pekerja menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law itu? Kalau yang namanya penolakan itu adalah sesuatu yang wajar, karena ini sistem demokrasi dan mereka juga mempunyai regulasi yang mengatur itu tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jadi demonstrasi itu boleh, tetapi jangan sampai demokrasi itu diduga ‘diboncengi’ oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuat kondisi negara ini tidak baik. Kalau mau demonstrasi, pekerja juga harus berpikir, dia meninggalkan pekerjaan itu yang berdampak berapa kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Apalagi mereka demontrasi dengan kumpul-kumpul massa yang begitu banyak dimasa pandemi Covid-19. Inikan bisa mengancam nyawa karena akan menimbulkan klaster-klaster baru,” ujarnya kepada wartawan.

Frans menambahkan, mungkin dalam demonstrasi itu tidak semua para pekerja maupun serikat pekerja yang ikut demonstrasi. Karena secara fakta, di perusahaan-perusahaan tidak semua ada serikat pekerja, dan walaupun ada serikat pekerja, mereka tidak mau ikut-ikutan mogok kerja (demontrasi).

“Sebenarnya sederhana, apakah ikut demo itu mereka sudah tahu isi daripada keputusan undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, mungkin mereka belum membaca atau mungkin mereka belum memahami isi daripada keputusan UU tersebut.

Atau mungkin ada diduga penyebaran beberapa statement hoaks yang seolah-olah bahwa dikeluarkan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini menghilangkan hak-hak pekerja seperti yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2003, padahal tidak seperti itu. Karena didalam UU Omnibus Law ini masih dalam Lex Specialis tetap ada dan KepMen 101, 102. Pekerja boleh demo, apabila hak-hak yang diatur dalam UU itu dihapus,” imbuhnya

Mengenai status kerja atau hubungan kerja yang diatur penerapannya adalah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan sudah diatur sebaik mungkin dan itu tidak ada pembatasan. Artinya tidak pengkebirian UU tersebut.

“Terkait ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, adalah tidak benar,” ujarnya.

Frans Andrianus Polnaya SH, MH berharap, agar serikat pekerja maupun pekerja bisa memahami, namun jika pengesahan UU Cipta Kerja belum bisa diterima oleh pihak serikat pekerja maupun pekerja atau pihak lain yang tidak puas, dapat mengajukan judisial review (uji materi) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh 9 fraksi DPR menjadi Undang-undang Cipta Karya, terjadi disinformasi.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujarnya

Continue Reading

nasional

Forkabi Gelar Tasyakuran Milad Ke-23 Tahun 2024 Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H II

Published

on

By

Continue Reading

nasional

Sambut HBP Ke-60, Rutan Cipinang Gelar Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menggelar kegiatan penyuluhan kesehatan tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan fokus pada pencegahan Demam berdarah dengue (DBD)  kepada warga binaan, Rabu (17/4).

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali yang di wakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf dan di hadiri oleh Tim dari Puskesmas Kelurahan Cipinang Besar Utara yaitu dr. florentina reddy dan lusi nurrokhmawati sekaligus sebagai narasumber.

 

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini dimaksudkan guna memelihara kesehatan warga binaan dan peningkatan kualitas kehidupan nya selama menjalanin masa pembinaan di Rutan Cipinang.

 

“Penyuluhan PHBS ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan kebersihan. Saya berharap melalui kegiatan ini, para warga binaan dapat memiliki kualitas hidup yang lebih baik dan sehat di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan,” ucapnya.

Penyuluhan kesehatan ini diisi oleh Petugas Penyuluh Kesehatan Puskesmas Kelurahan Cipinang Besar Utara dr. florentina reddy dan lusi nurrokhmawati. Dalam materinya, Ia menjelaskan tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan untuk mencegah DBD. Mereka juga menjelaskan tentang gejala DBD, cara penularannya dan bagaimana cara pencegahannya.

 

Kegiatan penyuluhan kesehatan ini disambut dengan antusias oleh 50 orang perwakilan warga binaan yang mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut. Peserta di ambil dari berbagai blok seperti blok hunian rehabilitasi medis, blok lansia, blok santri, disabilitas, pramuka dan para tahanan pendamping dengan harapan mereka dapat berbagi ilmu kepada warga binaan yang lain.

 

Ditempat yang berbeda, Kepala Rutan Kelas I Cipinang menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan kesehatan ini merupakan salah satu upaya Rutan Cipinang untuk meningkatkan kesehatan para warga binaan. “Saya berharap dengan mengikuti kegiatan ini, para warga binaan dapat memahami pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta dapat terhindar dari penyakit DBD,” tandasnya.

Continue Reading

nasional

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Rutan Cipinang Semarakkan HBP Ke-60 Dengan Donor Darah

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 dengan tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak”, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta turut berkontribusi dengan mengadakan aksi donor darah di Aula Rutan Cipinang, Rabu (17/4).

 

Kegiatan Donor Darah ini dilaksanakan berkat kerjasama Rutan Cipinang dengan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kota Tanggrang dan dibuka langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali.

 

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali yang turut mendonorkan darahnya mengatakan bahwa kegiatan donor darah ini ada banyak manfaat yang kita dapat, selain mendonorkan darah untuk menolong sesama, juga membuat tubuh kita menjadi lebih sehat karena regenerasi sel darah dalam tubuh kita serta meningkatkan produksi sel darah merah yang sangat baik untuk kesehatan.

 

Lebih lanjut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua jajaran dalam kegiatan donor darah ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara institusi pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran akan pentingnya donor darah untuk membantu sesama yang membutuhkan.

 

“Donor darah yang hari ini kita langsungkan merupakan wujud sikap peduli dan bentuk kontribusi dalam memberi manfaat kepada sesama, satu tetes darah kita sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan,” ucapnya

 

Untuk diketahui, kegiatan donor darah ini diikuti oleh 51 Orang yang mendonorkan darahnya, terdiri dari 42 Orang Pegawai Rutan Kelas I Cipinang dan 7 Petugas dari Rutan Salemba serta 2 orang Keluarga dari Petugas Lapas Cipinang.

Continue Reading

Trending