Connect with us

nasional

Praktisi Hukum : Serikat Pekerja Maupun Pekerja Bisa Memahami Pengesahan UU Cipta Kerja

Published

on

JAKARTA, – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan Pemerintah penolakan dari buruh hingga mahasiswa.

Praktisi hukum Frans Andrianus Polnaya SH, MH dengan disahkannya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini adalah satu pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI atas usulan pemerintah dan ini adalah keputusan tepat dan benar.

“Kenapa saya katakan itu menjadi keputusan tepat dan benar dan menguntungkan para pihak, karena sudah melalui sebanyak 64 kali paripurna,” ujar Wakil Sekjen KAI (Kongres Advokat Indonesia), saat ditemui wartawan dibilangan Dago, Bandung Jawa Barat.Kamis.(8/10/2020)

Dalam proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law semua para pihak dihadirkan dan dilibatkan, baik dari unsur akademisi, para pakar, pemerintah, pengusaha maupun para pekerja dan telah melalui rumusan-rumusan sistematik dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang dalam.

“Karena tidak mungkin, DPR RI itu mengesahkan Undang-undang atas usulan pemerintah yang merugikan pengusaha maupun pekerja ataupun masyarakat. Karena DPR RI itukan adalah suara rakyat. Dengan demikian, segala legitimasi tidak perlu diragukan lagi dengan pengesahan DPR RI itu,” tandas Dewan Pembina Projo.

Mengapa para pekerja atau serikat pekerja menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law itu? Kalau yang namanya penolakan itu adalah sesuatu yang wajar, karena ini sistem demokrasi dan mereka juga mempunyai regulasi yang mengatur itu tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jadi demonstrasi itu boleh, tetapi jangan sampai demokrasi itu diduga ‘diboncengi’ oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuat kondisi negara ini tidak baik. Kalau mau demonstrasi, pekerja juga harus berpikir, dia meninggalkan pekerjaan itu yang berdampak berapa kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Apalagi mereka demontrasi dengan kumpul-kumpul massa yang begitu banyak dimasa pandemi Covid-19. Inikan bisa mengancam nyawa karena akan menimbulkan klaster-klaster baru,” ujarnya kepada wartawan.

Frans menambahkan, mungkin dalam demonstrasi itu tidak semua para pekerja maupun serikat pekerja yang ikut demonstrasi. Karena secara fakta, di perusahaan-perusahaan tidak semua ada serikat pekerja, dan walaupun ada serikat pekerja, mereka tidak mau ikut-ikutan mogok kerja (demontrasi).

“Sebenarnya sederhana, apakah ikut demo itu mereka sudah tahu isi daripada keputusan undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, mungkin mereka belum membaca atau mungkin mereka belum memahami isi daripada keputusan UU tersebut.

Atau mungkin ada diduga penyebaran beberapa statement hoaks yang seolah-olah bahwa dikeluarkan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini menghilangkan hak-hak pekerja seperti yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2003, padahal tidak seperti itu. Karena didalam UU Omnibus Law ini masih dalam Lex Specialis tetap ada dan KepMen 101, 102. Pekerja boleh demo, apabila hak-hak yang diatur dalam UU itu dihapus,” imbuhnya

Mengenai status kerja atau hubungan kerja yang diatur penerapannya adalah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan sudah diatur sebaik mungkin dan itu tidak ada pembatasan. Artinya tidak pengkebirian UU tersebut.

“Terkait ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, adalah tidak benar,” ujarnya.

Frans Andrianus Polnaya SH, MH berharap, agar serikat pekerja maupun pekerja bisa memahami, namun jika pengesahan UU Cipta Kerja belum bisa diterima oleh pihak serikat pekerja maupun pekerja atau pihak lain yang tidak puas, dapat mengajukan judisial review (uji materi) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh 9 fraksi DPR menjadi Undang-undang Cipta Karya, terjadi disinformasi.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujarnya

Continue Reading

nasional

Pelantikan PNS Baru, Empat dari Rutan Cipinang Turut Ambil Sumpah

Published

on

By

Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DK Jakarta. Pelantikan ini digelar di Aula Gedung Rupbasan Kelas I Jakarta Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Heri Azhari, pada momen yang penuh khidmat, Senin (05/05/2025).

4 (empat) di antaranya berasal dari Rutan Kelas I Cipinang. Acara ini turut dihadiri oleh para kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) se-DKI Jakarta serta keluarga dan orang tua dari para CPNS, yang datang memberikan dukungan dan rasa bangga atas pencapaian anak-anak mereka.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menyampaikan rasa bangganya dan menitipkan pesan penting kepada para PNS baru. “Hari ini adalah awal dari pengabdian sejati. Jaga integritas, junjung tinggi loyalitas, dan teruslah belajar menjadi pribadi yang membawa perubahan positif di lingkungan kerja kita,” ujarnya.

Pelantikan ini menjadi simbol komitmen Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Dengan resminya status kepegawaian para CPNS tersebut, diharapkan dapat membawa energi baru dalam mendukung kinerja pemasyarakatan yang semakin profesional dan berintegritas.

Continue Reading

nasional

*Puncak Perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Rutan Cipinang Raih Penghargaan Dari Menteri Imipas*

Published

on

By

Jakarta – Suasana penuh syukur dan kebanggaan menyelimuti acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Acara ini menjadi momentum berharga untuk merefleksikan perjalanan panjang Pemasyarakatan dalam membangun sistem pembinaan yang lebih baik, Senin (28/4).

Sejalan dengan motto “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”, Pemasyarakatan terus memperkuat perannya dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas). Komitmen ini kembali ditegaskan oleh Menimipas, Agus Andrianto, dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 yang jatuh pada 27 April 2025.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H., mengajak seluruh insan Pemasyarakatan untuk terus merefleksikan kinerja mereka berdasarkan 13 Program Akselerasi Menimipas. Ia menekankan bahwa Pemasyarakatan harus terus bertransformasi dalam memberikan pembinaan terbaik kepada warga binaan, sebagai bekal setelah mereka menyelesaikan masa pidana.

Di tengah semaraknya peringatan ini, kabar membanggakan datang dari Rutan Kelas I Cipinang. Dapur Sehati milik Rutan Cipinang berhasil dinobatkan sebagai Dapur Sehat Terbaik Kedua di antara seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia. Penghargaan ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto kepada Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto.

Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Cipinang dalam memberikan layanan terbaik, khususnya dalam memenuhi kebutuhan makan dan minum bagi warga binaan. Dengan torehan ini, Rutan Cipinang semakin memperkokoh posisinya sebagai pelopor pelayanan Pemasyarakatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Melalui inovasi dan kerja sama seluruh elemen, Rutan Cipinang berharap dapat terus menjadi rumah pembinaan yang tidak hanya memulihkan, tetapi juga menginspirasi warga binaan untuk kembali berdaya dan produktif di tengah masyarakat.

Continue Reading

nasional

Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP Ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta di Lapas Cipinang

Published

on

By

Jakarta, – Kepala Lembaga (Lapas) Kelas | Cipinang, Wachid Wibowo, mengungkapkan kebanggaannya atas suksesnya penyelenggaraan Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-61 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta (DK), yang digelar di Aula Lapas Cipinang, Senin (28/4).

“Tasyakuran ini bukan sekedar seremonial perayaan, tapi juga menjadi bukti nyata bahwa semangat perubahan dan pembinaan tumbuh subur di Lapas Cipinang. Melalui pameran karya Warga Binaan, kami ingin menunjukkan bahwa kreativitas, kemandirian, dan harapan tetap hidup di balik jeruji. Kami berharap sinergi yang telah terbangun bersama Pemerintah Daerah dan berbagai pihak semakin kuat dalam mendukung proses reintegrasi sosial Warga Binaan,” harapnya.

Acara ini juga dihadiri oleh tamu kehormatan, termasuk perwakilan Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (pemprov)
DK Jakarta, Sigit Pratama Yudha, serta jajaran pejabat terkait. Momentum ini menjadi sangat penting untuk mempererat sinergi antara pemasyarakatan dan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, adaptif, dan berkelanjutan.

Selain kegiatan utama di aula, diadakan pula pameran karya Warga Binaan di area aula.

Beragam hasil karya seperti batik, kerajinan tangan, lukisan, hingga produk kuliner dipamerkan, menggambarkan keberhasilan program pelatihan yang dijalankan.

Para tamu undangan memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas, kreativitas, dan semangat perubahan yang tercermin dari karya-karya tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DKJ, Heri Azhari, dalam berbagai acaranya juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi DK Jakarta atas dukungan yang diberikan selama ini terhadap program-program peasyarakatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin erat bersama
Pemprov DK Jakarta. Dukungan ini sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan seperti overkapasitas serta dalam meningkatkan kualitas pelatihan dan pelayanan di Lapas dan Rutan. Peringatan Hari Bakti ini menjadi momentum refleksi sekaligus titik tolak memperkuat transformasi sistem pemasyarakatan ke arah yang lebih baik, adaptif, dan terfokus pada pemulihan,” tuturnya.

Sementara itu, mewakili Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Sigit Pratama Yudha menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan jajaran pemasyarakatan, khususnya Kanwil Ditjenpas DKJ, dalam membina Warga Binaan.
“Kami dari Pemerintah Provinsi DK Jakarta menyambut baik berbagai upaya pelatihan yang telah dilakukan. Kreativitas dan keterampilan yang ditampilkan para Warga Binaan hari ini menjadi bukti bahwa pelatihan di dalam Lapas mampu membuka peluang bagi masa depan mereka. Kami siap terus bersinergi mendukung program-program pemasyarakatan agar semakin bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Penyelenggaraan Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 ini mempertegas komitmen Lapas Kelas I Cipinang dan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus bertransformasi dalam mendukung pembinaan Warga Binaan yang lebih humanis, produktif, dan berkelanjutan. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama lintas sektor, masyarakat optimis dapat menghadapi tantangan ke depan dan mewujudkan sistem yang “Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”.

Continue Reading

Trending