Connect with us

nasional

Praktisi Hukum : Serikat Pekerja Maupun Pekerja Bisa Memahami Pengesahan UU Cipta Kerja

Published

on

JAKARTA, – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan Pemerintah penolakan dari buruh hingga mahasiswa.

Praktisi hukum Frans Andrianus Polnaya SH, MH dengan disahkannya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini adalah satu pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI atas usulan pemerintah dan ini adalah keputusan tepat dan benar.

“Kenapa saya katakan itu menjadi keputusan tepat dan benar dan menguntungkan para pihak, karena sudah melalui sebanyak 64 kali paripurna,” ujar Wakil Sekjen KAI (Kongres Advokat Indonesia), saat ditemui wartawan dibilangan Dago, Bandung Jawa Barat.Kamis.(8/10/2020)

Dalam proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law semua para pihak dihadirkan dan dilibatkan, baik dari unsur akademisi, para pakar, pemerintah, pengusaha maupun para pekerja dan telah melalui rumusan-rumusan sistematik dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang dalam.

“Karena tidak mungkin, DPR RI itu mengesahkan Undang-undang atas usulan pemerintah yang merugikan pengusaha maupun pekerja ataupun masyarakat. Karena DPR RI itukan adalah suara rakyat. Dengan demikian, segala legitimasi tidak perlu diragukan lagi dengan pengesahan DPR RI itu,” tandas Dewan Pembina Projo.

Mengapa para pekerja atau serikat pekerja menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law itu? Kalau yang namanya penolakan itu adalah sesuatu yang wajar, karena ini sistem demokrasi dan mereka juga mempunyai regulasi yang mengatur itu tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jadi demonstrasi itu boleh, tetapi jangan sampai demokrasi itu diduga ‘diboncengi’ oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuat kondisi negara ini tidak baik. Kalau mau demonstrasi, pekerja juga harus berpikir, dia meninggalkan pekerjaan itu yang berdampak berapa kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Apalagi mereka demontrasi dengan kumpul-kumpul massa yang begitu banyak dimasa pandemi Covid-19. Inikan bisa mengancam nyawa karena akan menimbulkan klaster-klaster baru,” ujarnya kepada wartawan.

Frans menambahkan, mungkin dalam demonstrasi itu tidak semua para pekerja maupun serikat pekerja yang ikut demonstrasi. Karena secara fakta, di perusahaan-perusahaan tidak semua ada serikat pekerja, dan walaupun ada serikat pekerja, mereka tidak mau ikut-ikutan mogok kerja (demontrasi).

“Sebenarnya sederhana, apakah ikut demo itu mereka sudah tahu isi daripada keputusan undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, mungkin mereka belum membaca atau mungkin mereka belum memahami isi daripada keputusan UU tersebut.

Atau mungkin ada diduga penyebaran beberapa statement hoaks yang seolah-olah bahwa dikeluarkan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini menghilangkan hak-hak pekerja seperti yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2003, padahal tidak seperti itu. Karena didalam UU Omnibus Law ini masih dalam Lex Specialis tetap ada dan KepMen 101, 102. Pekerja boleh demo, apabila hak-hak yang diatur dalam UU itu dihapus,” imbuhnya

Mengenai status kerja atau hubungan kerja yang diatur penerapannya adalah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan sudah diatur sebaik mungkin dan itu tidak ada pembatasan. Artinya tidak pengkebirian UU tersebut.

“Terkait ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, adalah tidak benar,” ujarnya.

Frans Andrianus Polnaya SH, MH berharap, agar serikat pekerja maupun pekerja bisa memahami, namun jika pengesahan UU Cipta Kerja belum bisa diterima oleh pihak serikat pekerja maupun pekerja atau pihak lain yang tidak puas, dapat mengajukan judisial review (uji materi) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh 9 fraksi DPR menjadi Undang-undang Cipta Karya, terjadi disinformasi.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujarnya

Continue Reading

nasional

Tausiah Ustadz Abdurrahman Al-Banjari Ajak Warga Binaan Tingkatkan Iman dan Cinta kepada Nabi

Published

on

By

Jakarta – Ustadz Abdurrahman Al-Banjari memberikan tausiah di Masjid Nurul Iman, Rutan Kelas I Cipinang dengan tema “Tingkatkan Keimanan dengan Berbuat Baik untuk Mengejar Surga Firdaus” dan “Tingkatkan Cinta kepada Nabi dengan Menjalankan Sunnah-Nya.” Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Abdurrahman mengajak warga binaan untuk menjadikan perbuatan baik sebagai cara meningkatkan keimanan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT, Selasa (10/09/2024).

 

Dalam ceramahnya, Ustadz menegaskan bahwa amal kebaikan adalah salah satu jalan menuju surga Firdaus, tempat tertinggi di surga yang dijanjikan Allah bagi orang-orang yang bertakwa. “Berbuat baik adalah cerminan dari keimanan kita, semakin banyak amal kebaikan, semakin dekat kita kepada Allah,” ucapnya. Ustadz Abdurrahman juga mengingatkan pentingnya menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai bukti cinta kepada Rasulullah.

 

Selain itu, Ustadz menjelaskan bahwa manusia diciptakan dengan dua sifat, yaitu baik dan buruk, yang berbeda dari malaikat yang hanya memiliki sifat baik dan setan yang hanya memiliki sifat buruk. “Sebagai manusia, kita memiliki pilihan untuk mengikuti jalan kebaikan atau keburukan, maka kita harus terus memperkuat sisi kebaikan kita agar selalu berada di jalan Allah,” tambahnya.

 

Kunjungan di Rutan Kelas I Cipinang ini merupakan kunjungan ke 429 dari program dakwah Ustadz Abdurrahman di Lapas dan Rutan se-Indonesia. Tausiah tersebut diharapkan mampu memberikan pencerahan dan motivasi spiritual bagi para warga binaan agar semakin dekat kepada Allah, serta menjadikan momen ini sebagai langkah awal dalam memperbaiki diri.

 

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana, menyampaikan apresiasi atas tausiah tersebut. “Kami berterima kasih atas kehadiran Ustadz Abdurrahman. Tausiah ini sangat berarti bagi warga binaan untuk membangun spiritualitas dan memperbaiki diri. Harapan kami, mereka dapat mengambil hikmah dari ceramah ini dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Irwanto. Ia juga berharap kegiatan ini dapat terus membangun moral dan spiritualitas warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Continue Reading

nasional

Berikan Penguatan, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak serta Pengelolaan Basan dan Baran DitjenPAS Kunjungi Rutan Cipinang

Published

on

By

Jakarta – Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang mendapat kunjungan dari Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak serta Pengelolaan Basan dan Baran, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memberikan penguatan tugas dan fungsi serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pelayanan Tahanan dan Anak, Senin (10/9).

 

Kedatangan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak serta Pengelolaan Basan dan Baran DitjenPAS disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra, beserta jajarannya.

 

Dalam sesi supervisi ini, Jahari Sitepu juga memberikan arahan dan petunjuk mendalam mengenai kebijakan serta strategi terkini dalam pengelolaan tahanan. Beliau menekankan tiga kunci utama dalam pemasyarakatan maju yang harus diperhatikan, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat hukum.

 

Lebih lanjut, Bapak Jahari Sitepu memaparkan berbagai aspek penting terkait pelayanan tahanan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 4 tentang Pemasyarakatan, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan tahanan. Ia menjelaskan alur pelayanan tahanan mulai dari penerimaan, penempatan, pelaksanaan pelayanan, hingga pengeluaran tahanan.

 

Selain itu, beliau menyoroti berbagai kegiatan penting yang harus diperhatikan dalam pelayanan tahanan, seperti Mapenaling, asesmen risiko, layanan kepribadian, fasilitas bantuan hukum, konseling psikologi, rehabilitasi, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta layanan kemandirian dalam keterampilan kesenian dan kewirausahaan.

 

Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek pelayanan dan pengelolaan tahanan di Rutan Cipinang sesuai dengan standar dan kebijakan yang telah ditetapkan, serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.

 

Menyambut baik masukan dari Diryantah Anak serta Pengelolaan Basan dan Baran, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran Rutan Cipinang siap dan segera menindaklanjuti arahan tersebut. “Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan bapak. Masukan dan arahan akan langsung kami tindaklanjuti dan laksanakan agar Rutan Cipinang berkinerja lebih baik lagi,” tandasnya.

Continue Reading

nasional

Pimpin Apel Pagi: Kepala Rutan Cipinang Tekankan Peran Aktif Pegawai Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Published

on

By

Jakarta – Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan kegiatan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra diikuti oleh Pejabat Struktural serta Pegawai Rutan Kelas I Cipinang, di Halaman Apel Rutan Cipinang, Senin (9/9).

 

Pelaksanaan apel pagi ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh pegawai Rutan Kelas I Cipinang. Tujuannya yaitu untuk mendengar arahan dan informasi dari pimpinan, untuk melatih kedisiplinan dan tanggungjawab sebagai ASN, serta mengetahui informasi perkembangan situasi terkini. Hal ini juga sebagai poin penting dalam pencapaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Rutan Kelas I Cipinang.

 

Dalam kegiatan apel pagi tersebut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto menyampaikan beberapa hal penting kepada pegawai, yang pertama dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Rutan Kelas I Cipinang maka dipandang perlu seluruh pegawai dapat mengerti dan memahami serta memiliki integritas tertinggi untuk mewujudkan Zona Integritas.

 

“Dalam pembangunan Zona Integritas kita haruslah menyatukan persepsi dan menjadikan WBK sebagai komitmen bersama, oleh karenanya kita harus persiapkan secara optimal, lakukan internalisasi substansi WBK secara menyeluruh agar semua dapat memahami serta memiliki integritas diri yang nantinya akan membawa perubahan budaya kepada seluruh jajaran Rutan Cipinang,” ucapnya

 

Kemudian yang kedua, kepada seluruh pegawai untuk mengisi survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) agar diperhatikan sebagai perbaikan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini juga sebagai poin penting dalam pencapaian Wilayah Bebas Korupsi  pada Rutan Kelas I Cipinang.

 

Selanjutnya Ka.Rutan juga menyampaikan kepada para Pejabat Struktural untuk memonitoring kinerja stafnya. Ini bertujuan agar setiap staf dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka secara optimal. “Yang terpenting bukan hanya predikat WBK, tetapi komitmen dan integritas kita. Saya yakin dengan semangat, kebersamaan, dan kekompakan, WBK akan terwujud. Rutan Cipinang Pasti Bahagia, Pasti WBK,” ujar Irwanto

 

Di akhir amanatnya, Kepala Rutan juga menyampaikan pesan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya yaitu agar seluruh pegawai terus berupaya menjadikan Rutan Kelas I Cipinang sebagai Zona Bahagia. Hal ini mencakup penyelesaian masalah kedisiplinan, penegakan integritas tinggi, serta membangun rasa bangga dalam melayani masyarakat. Kepala Rutan menekankan bahwa setiap insan pengayoman harus merasa bahagia terlebih dahulu agar dapat membahagiakan masyarakat dengan lebih baik.

Continue Reading

Trending