Connect with us

Metro

Saddan Marulitua Sitorus, SH Kuasa Hukum Menolak Pailit Debiturnya PT Indonesia Media Televisi

Published

on

jakarta – Saddan Marulitua Sitorus, SH selaku Kuasa Hukum dari 43 Kreditor dengan jumlah total tagihan yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor sebesar Rp. 22.678.097.647 dari masing-masing Debitor yakni PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JkT.Pst , mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Moehammad Djoenaidi, S.H.,M.H., karena berhasil mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan dalam proses Rapat PKPU hari Selasa (3/11/2020) dimana agenda rapat yang sempat diwarnai intrupsi dan protes serta keberatan ini pada akhirnya dapat dikelola dan diselesaikan secara bijak oleh Hakim Pengawas.
Hakim Djoenaidi mampu mengambil tindakan yang terbaik bagi semua pihak, baik Kreditor dan Debitor dalam persidangan PKPU tersebut.

“Langkah Hakim dalam melakukan pengawasan pada Proses PKPU ini sudah tepat dan patut diajungi jempol karena telah menjunjung tinggi nilai keadilan dan tegas dalam mengambil sebuah keputusan. Ini menjadi panutan dan patut diapresiasi. Untuk itu saran Kami kepada Tim Pengurus harusnya lebih sadar bahwa kita ini adalah bagian dari penegak hukum maka juga harus bersikap dan bertindak patuh dan tunduk demi supremasi hukum. Langkah Hakim Pengawas sudah on the right track dalam mengakomodir seluruh Kreditor yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor secara sah pada rapat-rapat sebelumnya. Sehingga tidak perlu dicari lagi alasan untuk bertindak di luar kewenangannya. Itu karena semua sudah ada rulenya dan ini atas instruksi UU, jadi harus dilaksanakan,” ujar Saddan Marulitua Sitorus di PN JakPus, Selasa (3/11/2020).

Sesuai dengan jadwal PKPU, Rapat Selasa tersebut adalah agenda pengambilan voting, penentuan Hak dan Kewajiban Kreditor berdasarkan jumlah tagihan yang sudah diverifikasi. Namun setelah Hakim Pengawas meminta agar Tim Pengurus membacakan working progress selama Proses PKPU berjalan, kata Saddan, ternyata didapati bahwa ada penjelasan dimana tagihan beberapa Kreditor yang jelas-jelas sudah diakui oleh Debitor saat dilakukan verifikasi tertanggal 14 Agustus 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga disaksikan Tim Pengurus, Ferry Iman Halim, S.H., dan Marulitua Silaban,S.H., malah dicoret dan tidak memilik hak untuk voting. Sungguh ini sangat memalukan karena Tim Pengurus menurut pihaknya bertindak diluar batas kewenangan (Ultra Vires).

“Kalau dijelaskan secara Rule UU Kepailitan dan PKPU, Tim Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas tidak berhak untuk membantah tagihan Kreditor apalagi mencoret hak voting. Jika terjadi, artinya ada tindakan inkonsistensi terhadap UU, dalil yang dibuat harus dibuktikan dengan dasar hukum, cara seperti ini cacat hukum, dan tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggunjawabkan nanti dan tentu ini berdampak kepada Kreditor,“Ujar Saddan.

Dari awal proses PKPU berjalan, dia sudah meminta kepada Hakim Pengawas untuk memberikan perhatian khusus kepada Tim Pengurus, karena ada beberapa tindakan dan kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UU No. 37 Tahun 2004, dan tepat hari Selasa tersebut permohonan pihaknya didengarkan oleh Hakim Pengawas, dimana Hakim Pengawas bertindak dengan tegas dalam menegakkan hukum berdasarkan UU tersebut, menganulir bahwa Kreditor yang sempat dihilangkan hak votingnya oleh pengurus, namun kini dianulir setelah Hakim Pengawas mempertanyakan kepada Debitor perihal tentang daftar piutang yang dimaksud oleh Kreditor. Begitu pun Debitor mengakui secara tegas hutang-hutangnya.

“Kami melihat ada sesuatu yang dipaksakan oleh Tim Pengurus dalam proses PKPU ini, menimpali apa yang dijelaskan oleh Hakim Pengawas bahwa sejak awal dimulai rapat Kreditor, roh dari berjalannya Rapat Kreditor dalam PKPU ini adalah Perdamaian. Oleh karena itu seharusnya Tim Pengurus bisa paham, bahwa satu sama lain harus memberikan dukungan yang terbaik untuk mewujudkan pesan Hakim Pengawas,” jelasnya.

Selama Proses PKPU berjalan Saddan menyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Pengurus tidak profesional, terbukti masih ditemukan tindakan yang dilakukan oleh Tim Pengurus tanpa ada landasan hukum, seperti dokumen penting menjadi hak Kami sebagai Kreditor sesuai dengan pasal 276 UU No. 37 Tahun 2004 yang dijelaskan bahwa daftar piutang menjadi kewenangan Kreditor dan instruksi pasal tersebut menjelaskan bahwa daftar diberikan secara cuma-cuma. Yang terjadi justru sebaliknya, Tim Pengurus tidak pernah mengindahkan permintaan dan merespon Kami sebagai Kreditor baik secara lisan dan tulisan (berdasarkan surat no. 015/Merah Putih/S/X/2020). Kondisi suasana rapat sempat memanas, akibat Tim Pengurus mencoret beberapa hak voting Kreditor dari kuasa hukum Saddan, dan kejadian itu nyata bahwa ada perdebatan sengit, karena memang sejak awal tindakan Tim Pengurus selama proses PKPU tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, sehingga atas kebijaksanaan dari Hakim Pengawas, jadwal voting hari Selasa kemarin akan dilanjutkan pada hari Kamis, 4 November 2020, dengan catatan atas instruksi Hakim Pengawas bahwa tagihan Kreditor yang diverifikasi tanggal 14 Agustus 2020 telah diakomodir secara keseluruhan dan diakui oleh Debitor, sehingga berhak untuk ikut voting demi mewujudkan roh PKPU yakni sebuah perdamaian.

“Instruksi Hakim Pengawas bahwa setiap piutang yang sudah diakui oleh Debitor dibenarkan dan memiliki hak untuk mengikuti voting, selanjutnya Homologasi atau pailit digelar di hari kamis adalah waktu yang menentukan, karena Kami masih meminta pertanggunjawaban Debitor untuk melaksanakan kewajibannya. Jika Debitor tidak kooperatif maka konsekuensi hukum tetap berlanjut, karena hukum adalah panglima tertinggi bagi negara ini, jadi harus ditegakkan,” tutur Saddan.

Continue Reading

Metro

IPHI Lantik Pengurus Pusat 2026–2031, Erman Suparno Tegaskan Komitmen Perkuat Akhlak, Ketahanan Pangan, dan Tata Kelola Haji

Published

on

By

JAKARTA – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) resmi mengukuhkan dan melantik jajaran Pengurus Pusat masa bakti 2026–2031 di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi awal kepengurusan baru hasil Muktamar IPHI sekaligus momentum memperkuat peran organisasi sebagai wadah para alumni haji dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga persatuan bangsa.

Ketua Umum IPHI H. Erman Suparno menegaskan bahwa pelantikan kepengurusan baru bukan sekadar agenda seremonial organisasi, melainkan menjadi titik awal untuk memperkuat kontribusi nyata IPHI dalam pembangunan karakter bangsa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

“IPHI adalah organisasi besar yang mewadahi para haji dan hajah di seluruh Indonesia. Kita harus memiliki komitmen terhadap pembangunan akhlak mulia dan kekuatan iman untuk berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat serta menjadi perekat persatuan bangsa,” ujar Erman Suparno usai acara.

Menurut Erman, tantangan global yang semakin kompleks, baik dari sisi geopolitik maupun geoekonomi, menuntut organisasi kemasyarakatan untuk tidak hanya fokus pada pembinaan internal, tetapi juga aktif memberikan gagasan dan solusi bagi pembangunan nasional.

Pada periode kepengurusan 2026–2031, IPHI menetapkan lima pokok pikiran strategis sebagai arah perjuangan organisasi. Pertama, memperkuat ketahanan pangan nasional melalui dukungan terhadap pemenuhan gizi masyarakat dan upaya mengantisipasi ancaman krisis pangan.

Kedua, mendorong pembenahan sistem pendidikan nasional yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga membangun akhlak mulia, keimanan, dan martabat bangsa.

Ketiga, memperkuat kemandirian ekonomi nasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri. Dalam hal ini, IPHI mengusung semangat Berdikari (Berdiri di Atas Kaki Sendiri) melalui optimalisasi potensi sumber daya manusia, khususnya para alumni haji.

Keempat, mendorong pemerintah mempersiapkan strategi menghadapi potensi krisis energi dengan mempercepat pengembangan teknologi energi masa depan sebelum cadangan energi fosil semakin menipis.

Kelima, mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta pemberantasan korupsi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Selain menyampaikan arah kebijakan organisasi, Erman juga menyoroti tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, IPHI akan terus menjalankan fungsi sebagai mitra strategis sekaligus mitra kritis pemerintah dengan memberikan masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Ia menilai efisiensi anggaran, peningkatan mutu pelayanan, serta pemisahan yang jelas antara fungsi regulator dan pelaksana merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola haji yang profesional dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Erman turut menyoroti peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menyebut IPHI memiliki hubungan historis dengan lahirnya lembaga tersebut sehingga berkepentingan mengawal pengelolaan dana haji agar tetap transparan dan bertanggung jawab.

“IPHI merupakan ibu kandung dari lahirnya gagasan BPKH. Karena itu, pengelolaan dana haji harus benar-benar akuntabel, transparan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah, serta tidak membebani APBN,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Erman mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga persatuan nasional dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kepada seluruh alumni haji dan hajah, ia juga mengingatkan agar kemabruran haji diwujudkan melalui pengabdian dan aksi nyata di tengah masyarakat. Untuk mendukung misi tersebut, IPHI akan menjalankan berbagai program strategis, antara lain pengembangan IPHI Estate, gerakan kepedulian sosial, dakwah dan pendidikan umat, serta pengembangan layanan Klinik Haji sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada para anggota dan masyarakat.

Continue Reading

Metro

IPHI Kukuhkan Pengurus Pusat 2026–2031, Siap Perkuat Peran Alumni Haji dan Sinergi dengan Pemerintah

Published

on

By

Jakarta – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Pusat masa bakti 2026–2031 dalam prosesi yang berlangsung di Batavia Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi tonggak awal kepengurusan baru untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi para alumni haji dalam pembangunan masyarakat dan bangsa.

Wakil Ketua Umum IPHI H. Indra Semi Kadiyono mengatakan kepengurusan yang dikukuhkan merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IPHI yang diselenggarakan di Kuta, Bali, pada 15–16 Juni 2026. Munas tersebut dihadiri para pengurus wilayah dari berbagai provinsi di Indonesia dan menghasilkan kepengurusan baru yang akan menjalankan roda organisasi selama lima tahun ke depan.

“Alhamdulillah, hari ini menjadi momentum penting bagi IPHI untuk memulai pengabdian kepengurusan baru. Setelah Munas di Bali, kini kami resmi dikukuhkan untuk menjalankan amanah organisasi periode 2026–2031,” ujar Indra kepada wartawan usai acara.

Prosesi pengukuhan turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Sekretaris Jenderal MUI yang juga merupakan bagian dari jajaran Dewan Penasehat dan pengurus IPHI. Kehadiran para tokoh tersebut dinilai menjadi dukungan moral sekaligus memperkuat komitmen organisasi dalam menjalankan berbagai program ke depan.

Menurut Indra, sebanyak 52 peserta mengikuti prosesi pengukuhan yang terdiri atas jajaran Pengurus Pusat serta perwakilan pengurus wilayah, termasuk dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang hadir untuk menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap kepengurusan baru.

Ia menegaskan, IPHI memiliki tanggung jawab besar sebagai organisasi yang menghimpun jutaan alumni haji Indonesia. Dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang termasuk terbesar di dunia, IPHI diharapkan mampu menjadi wadah bagi para alumni haji untuk terus mengaktualisasikan nilai-nilai ibadah melalui pengabdian kepada masyarakat.

“Semangat kami bukan berhenti setelah seseorang selesai berhaji. Justru setelah kembali ke Tanah Air, para haji diharapkan terus menjadi teladan, memberikan manfaat bagi lingkungan, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui IPHI,” katanya.

Pada periode kepengurusan 2026–2031, IPHI juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah, khususnya bersama Kementerian Haji, guna mendukung peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menurut Indra, kehadiran kementerian tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan haji yang semakin profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.

Ia berharap berbagai pembenahan yang dilakukan pemerintah dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan, mulai dari persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Selain itu, IPHI menyatakan siap mendukung berbagai program pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Organisasi tersebut juga berkomitmen memperkuat pembangunan ekonomi, menjaga stabilitas kehidupan berbangsa, serta mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kami ingin IPHI menjadi organisasi yang tidak hanya aktif dalam pembinaan alumni haji, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih maju, berintegritas, dan sejahtera,” pungkas Indra.

Continue Reading

Metro

BRI Dorong Transaksi Cashless Untuk Nasabah penikmat kuliner Indonesia

Published

on

By

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Radio Dalam terus berkomitmen untuk memberikan pengalaman transaksi digital yang semakin menyenangkan, cepat, dan menguntungkan bagi para nasabahnya.

Kali ini, BRI BO Radio Dalam menjalin kolaborasi dengan Restoran Hachi Garden untuk menghadirkan program Promo Spesial Cashback 30 persen  bagi nasabah yang bertransaksi menggunakan pembayaran digital QRIS BRImo.

Pemimpin Cabang BRI Branch Office Radio Dalam, Argananta Yuwana menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah nyata BRI dalam mendorong gaya hidup bertransaksi secara cashless sekaligus memberikan nilai tambah bagi nasabah penikmat kuliner Indonesia.

“Kami di BRI Branch Office Radio Dalam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman transaksi digital nasabah. Melalui kolaborasi dengan Hachi Garden ini, kami ingin memberikan kemudahan transaksi non-tunai sekaligus keuntungan nyata berupa cashback menarik bagi masyarakat yang bertransaksi menggunakan QRIS BRImo,” ujar Argananta dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 23 Juli 2026.

Program penawaran spesial berupa cashback 30 persen ini dapat dinikmati seluruh nasabah pengguna QRIS BRImo yang berlaku mulai 20 Juli hingga 30 September 2026 setiap hari Senin sampai Jumat.

Untuk menikmati promo ini, nasabah hanya perlu melakukan transaksi minimal sebesar Rp100.000 di Restoran Hachi Garden, dengan batas maksimal cashback yang didapatkan mencapai Rp500.000. Informasi mengenai ketentuan selengkapnya dapat diakses melalui tautan resmi bbri.id/hachigarden26.

Argananta menambahkan bahwa kemudahan pembayaran digital lewat aplikasi BRImo diharapkan mampu mempermudah gaya hidup masyarakat modern yang serba praktis.
“Kami berharap inovasi layanan dan berbagai program penawaran spesial ini semakin memperkuat kepercayaan nasabah untuk menjadikan BRImo sebagai solusi utama dalam setiap aktivitas transaksi keuangan sehari-hari,” pungkas Argananta.

Continue Reading

Trending