Connect with us

Metro

Muhammad Maahir Abdullah Relawan PMI Kota Jakarta Selatan Ekspedisi Jelajah Nusantara

Published

on

Jakarta, – Muhammad Maahir Abdullah (PIND. 2507) akan menuntaskan obsesi kecilnya untuk menjelajah Nusantara dengan bersepeda.

Dalam Ekspedisi Tunggal Jelajah
Nusantara yang dimulai sejak 11 Maret 2018 itu, Maahir telah bersepeda sejauh 21.926 km melintasi 34 provinsi. Dia juga sekaligus mendaki 30 gunung, termasuk di dalamnya pendakian ke tujuh puncak gunung tertinggi di Indonesia (7 Summits). Semua itu dia jalani selama lebih kurang 975 hari.Selasa.(10/11/2020)

Komunitas Organisasi Pendukung Ekspedisi Penjelajahan Nusantara
(Pataga Indoenesia – Korps Sukarela PMI Jaksel – Pramuka – MTB Federal Indonesi – Gowes Literasi – Bike to work)

Salah satu kegiatan ekspedisi yang belakangan cukup ramai dibicarakan adalah perjalanan bertajuk Ekspedisi Tunggal Penjelajahan Nusantara yang dilakukan Muhammad Maahir Abdulloh. Suatu perjalanan yang telah berlangsung sejak Maret 2018.

Ekspedisi ini memang tak biasa. Maahir seorang diri bersepeda melintasi 34 provinsi di Indonesia. Bersepeda dipilih lantaran kesehariannya yang memang gemar menggunakan sepeda. Di samping juga sebagai alat transportasi ramah lingkungan. Tak bising pula. Ini memungkinkannya menikmati perjalanan tanpa distraksi.

Pria 25 tahun tersebut kesehariannya sebelum memulai perjalanan ini adalah anggota Korps Suka Rela Palang Merah Indonesia Jakarta Selatan. Ia juga aktif di organisasi Pramuka. Juga tergabung komunitas pencinta alam Pataga Indonesia.

Perjalanan panjang yang dimulai sejak 11 Maret 2018 semula ditargetkan finis di Jakarta pada Maret 2020. Namun perkiraan tersebut meleset. “Karena lama di Papua. Banyak bikin taman baca di Kabupaten Mimika,” sebut Maahir.

Selain agenda melintasi 34 provinsi, dalam ekspedisi Maahir menargetkan pendakian di tujuh gunung tertinggi Indonesia.

“Pada akhir perjalanan, saya akan membuat buku. Bermaksud menjadi literasi karena selama ini belum ada panduan untuk ekspedisi seluruh provinsi di Indonesia,” sebutnya.

Ketiadaan referensi memang sudah jadi pergumulan Maahir ketika memulai ekspedisi. Akhirnya ia banyak berburu referensi secara mandiri. Dari pemetaan hingga literasi di tiap-tiap daerah.

Misi lainnya dalam perjalanan itu juga, adalah mendirikan 10 taman baca di sejumlah wilayah Indonesia. Sejauh ini sudah empat taman baca yang terbangun. Termasuk di Papua.

Buku-buku untuk taman bacaan itu dikirim dari Jakarta lewat bantuan rekannya. Baik dari hasil donasi atau bantuan dari berbagai pihak yang turut melibatkan diri. Dalam sekali pengiriman, meliputi 10 kilogram berat buku. Satu taman baca, ada yang mendapat lebih sekali pengiriman.

Mendirikan taman baca di Papua adalah salah satu kenangan paling berkesan untuknya. Provinsi ini memang memberi banyak kenangan mendalam. Tak heran ia sampai menghabiskan sembilan bulan di sana. Paling lama dibanding provinsi lainnya.

Hari ini di terima oleh Pengurus Daerah pmi dki Jakarta Bapak Rustam Effendi diteruskan di terima oleh Pengurus Pusat PMI Bapak M.Muas

Selanjutnya mengakhiri ekspedisi di PMI Kota Jakarta Selatan.

Continue Reading

Metro

Prof. Sofyan Sitompul: Integritas Moral Jadi Kunci Membangun Ekosistem Keadilan di Indonesia

Published

on

By

JAKARTA –  Mantan Hakim Agung yang juga mewakili Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menegaskan bahwa pembenahan sistem hukum di Indonesia tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia, terutama integritas moral para penegak hukum, menjadi faktor paling menentukan dalam mewujudkan keadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan oleh PERADI Profesional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Dalam pemaparannya, Prof. Sofyan mengingatkan kembali pentingnya peran empat pilar Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada integritas dan karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending