Connect with us

Metro

Dugaan Korupsi Bansos DKI, Pemberian PO Kepada Perusahaan IT Salahi Aturan

Published

on

JAKARTA – Pemberian purchase order (PO) dari Perumda Pasar Jaya kepada PT Bismacindo Perkasa senilai Rp280 juta menunjukan semakin kuat adanya dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) DKI Jakarta.

Salah satu contoh, PT Bismacindo adalah perusahaan ini bergerak di bidang Information technology (IT). Tidak berkomenten dalam pengepakan dan penyaluran paket natura sembako bansos.

“Itu salah prosedur. Masa PO dikasih ke PT yang bergerak di bidang IT. Seharusnya perusahaannya disesuaikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau NIB-nya pengadaan sembako atau restoran,” ujar Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto kepada Suarakarya.Id, Minggu (20/12/2020).

Menurut Rudy, pemberian PO kepada perusahaan yang tidak sesuai dengan usahanya, semakin kuat adanya dugaan korupsi. “Masalah ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemprov DKI,” ucap Rudy lagi.

Sementara ìtu, Rudy Darmawanto menyebut ada selisih Rp44 ribu per paket bansos DKI yang diberikan kepada masyarakat di hampir 11 putaran pembagian. Ia juga menyebut selama itu pula, kerap ditemukan beras dari bansos tersebut tidak layak konsumsi.

Dihubungi melalui sambungan selular, Minggu (20/12/2020) dini hari, Rudy mengaku prihatin akan bansos DKI yang selama ini diberikan kepada masyarakat Jakarta terdampak covid-19, terutama beberapa kecamatan di wilayah Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil survei pihaknya di lapangan, Rudy mengaku ada selisih 44 ribu dari nilai paket bansos yang seharusnya. Ia juga mengaku, pada sebagian besar putaran pembagian bansos, beras yang diberikan dinilai tidak layak konsumsi.

“Prinsip saya begini. Kalau bersedekah itu, kata Rosulullah, sedekahlah sebaik-baiknya sedekah. Berasnya yang cakep. Tidak boleh mengurangi timbangan. Syukur apa yang biasa kita makan, itu yang kita sedekahkan. Jadi beras bansos tidak memenuhi standar azas kepatutan,” kata.

Ia menuturkan, bansos yang diberikan Pemprov DKI kepada masyarakat terdampak covid-19 sebanyak 12 putaran. Sekitar tanggal 14 Desember 2020 lalu, bansos DKI memasuki putaran ke-11. Adapun putaran terakhir akan disalurkan pada akhir bulan ini.

Menurutnya, nilai paket bansos sendiri pada putaran pertama sejumlah 149.500, dengan 8 item barang, tidak temasuk kantong plastik. Menginjak putaran ketiga, nilai bansos naik menjadi 275 ribu perpaket dengan 10 item, tidak termasuk kardus.

Ketua Poros Rawamangun ini menegaskan, dugaan ada selisih nilai paket bansos DKI ini terjadi sejak putaran ketiga. Masyarakat juga mengeluhkan kualitas beras bansos yang dinilai tak layak konsumsi. Namun ia mengaku baru mendapatkan bukti pada putaran kedelapan hingga terakhir.

Sebenarnya kejadian tersebut sudah ada sejak putaran ketiga. Yang saya ada bukti, ya putaran 8,9,10 sama 11. Putaran ketiga, nilainya dinaikkan menjadi 10 dengan total harga 275.000. Itu di luar kardus dan ongkos produksi serta kirim. Pada putaran keempat, orang pada protes soal beras. Dimasak hitam, banyak kerikil.

“Pada putaran kedelapan, saya memang mendapati beras yang tidak bisa dimakan. Saya simpan. Itu bulan Agustus. Putaran 9 juga begitu. Kesepuluh, malah ada yang 4,2 kilo, seharusnya 5 kilo,” ujarnya. Kepada Ketua RT yang masyarakatnya mengeluhkan bansos tersebut, ia menyarankan untuk dilaporkan ke pihak Inspektorat Jakarta Timur.

Rudy mengaku, laporan masyarakat tersebut sudah diterima namun hingga putaran 11 belum juga ada perbaikan kualitas. Sekitar tanggal 14 Desember, Rudy menuturkan, dirinya menggelar jumpa pers dengan wartawan.

Pada jumpa pers tersebut ia menjabarkan bahwa nilai bansos DKI sejumlah 275 ribu itu terdiri dari 10 item, diantaranya 10kg beras, 2 sarden, 2 opor ayam kalengan, kecap, mie instan, sabun, tepung terigu, minyak goreng.

Berdasarkan temuannya di lapangan, kualitas bansos yang diberikan pada beberapa putaran terakhir berbeda dengan putaran awal. Ia menyebut, produk yang ada di bansos tersebut sama, namun mereknya berbeda. Ia menekankan, harga barang yang sama dengan merek yang berbeda, hampir seluruhnya lebih murah dibanding merek sebelumnya.

Di jumpa pers tersebut juga dikatakan, Rudy meminta stafnya untuk berbelanja dengan item yang sama persis seperti yang ada di paket bansos. Ia pun meminta stafnya untuk berbelanja secara retail di Indomaret atau Indogrosir.

“Kalau beli satuan, ketemunya 216.500. Padahal beli satuan di Indogrosir. OK lah asumsi termahal 231 ribu. Jadi kita temukan di angka 44 ribu. Kalau 44 ribu satu kotak, sementara penerima bantuan itu 2,4 juta orang. Kalau 44 ribu kali 2 juta saja, itu sudah 88 miliar satu putaran. Anggaplah 10 kali putaran, 880 miliar. Hampir 1 triliun,” ucap Rudy. melanjutkan.

Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Rudi menekankan, semua upaya untuk mengambil keuntungan dengan tidak seharusnya adalah perbuatan tindak pidana korupsi. Terlebih program bansos DKi ini aalah program pemberian bantuan karena terdampak bencana.

“Meskipun ada omongan perusahaan harus profit. Kalau mau profit, pakai modal sendiri, jangan APBD atau APBN. Modal sendiri boleh loe cari profit, ini APBD atau APBN, tidak boleh ada profit. Pajak aja di-nol-in. Itu yang jadi masalah,” katanya.

Ia mengaku sempat mengkonfirmasikan hal ni kepada PD Pasar Jaya selaku pihak yang dikuasakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menyediakan barang yang akan dibagikan. Ia mengaku sempat berdialog dengan humas PD Pasar Jaya yang bernama Gatra dan beberapa stafnya.

Rudy menuturkan, pada dialog tersebut, pihak PD Pasar Jaya disebutnya tidak bisa menjelaskan alasan yang mengapa terjadi selisih harga dan beras bansos tidak layak konsumsi.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending