Connect with us

Metro

Peluncuran Catatan Akhir Tahun SBMI: Menagih Pelindungan Buruh Migran Indonesia di Tengah Pandemi Covid 19

Published

on

Jakarta, – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Sedunia 2020, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2020 bertajuk ‘Menagih Pelindungan Buruh Migran Indonesia di Tengah Pandemi Covid 19 yang mengulas tentang kerentanan buruh migran dengan pendekatan pengelolaan data. di hotel Akmani menteng jakarta pusat.Selsa.(22/12/2020)

Selama ini, SBMI telah bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan bagi Buruh Migran Indonesia dan keluarganya. SBMI menentang perbudakan, pemerasan dan
perdagangan orang. Organisasi buruh migran ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi bagi buruh migran dan keluarganya.

SBMI juga mendukung penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan gender, non-diskriminasi serta membangun persaudaraan dan solidaritas gerakan sosial, baik di tingkat nasional, regional dan internasional.

SBMI telah melakukan kerja-kerja penanganan kasus yang dialami oleh buruh migran, baik di sektor darat maupun sektor laut. Catahu 2020 ini mengungkap realitas data yang selama ini ditangani SBMI.

“Berdasarkan pendokumentasian aduan, sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2020, trennya cenderung meningkat. Berdasarkan analisis SBMI, faktor pendorong terjadinya migrasi tidak hanya faktor kemiskinan, tetapi juga karena adanya pemiskinan,” jelas Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno.

Dalam kurun waktu antara tahun 2010 s/d 2020, SBMI mendokumentasikan total aduan kasus sebanyak 3.099 kasus. Tren peningkatan per tahunnya mencapai rata-rata 20,754,Bdengan aduan tertinggi terjadi di tahun 2020 sebanyak 643 kasus.

Dalam 10 tahun terakhir, sektor Pekerja Rumah Tangga menempati urutan tertinggi, yaitu sebesar 55,445 (1.718 kasus), diikuti oleh kasus ABK Perikanan sebesar 14,239 (441 kasus), kasus TPPO modus pengantin pesanan sebesar 196 (31Ikasus), dan kasus buruh pabrik sebesar 13,784 (427 kasus). Sedangkan sisanya, sebesar 15,554 (482 kasus) adalah jenis kasus dari sektor pekerjaan yang lainnya.

Khusus terkait kasus ABK Perikanan, investigasi SBMI bersama Greenpeace Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mengungkap penyebaran asal ABK Perikanan yang diberangkatkan ke luar negeri.

Sebagian besar ABK Perikanan berasal dari Pulau Jawa, lalu diikuti oleh Sumatera, Indonesia bagian Timur dan Kalimantan. Proses pemberangkatan ABK Perikanan ini dipusatkan di wilayah pantai utara Jawa Tengah. Adapun tujuan utama penempatan adalah di kapal-kapal ikan berbendera Taiwan dan kapal berbendera Cina.

Sementara sepanjang tahun 2020, SBMI menerima pengaduan sebanyak 643 kasus. Sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih menempati urutan pertama, yaitu sebanyak 232 kasus, diikuti oleh pekerjaan di sektor ABK Perikanan sebanyak 129 kasus, sektor buruh pabrik sebanyak 100 kasus, dan sisanya di sektor lain.

Di tahun 2020, SBMI tampil sebagai Pihak Terkait kontra pemohon atas permohonan uji materi 3 pasal UU PPMI yang diajukan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

SBMI menilal, 3 pasal UU PPMI yang dipersoalkan Aspataki, yaitu Pasat 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a merupakan jantung bagi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada proses advokasi yang berjalan sampai 11 persidangan, akhirnya MK memberikan putusan bahwa permohonan dari Aspataki tersebut ditolak seturuhnya.

Meski demikian, tantangan advokasi kebijakan masih begitu nyata terlihat di depan mata ketika tiba-tiba beberapa pasat UU PPMI masuk ke Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tumpang tindih kewenangan yang sudah dirapikan oleh UU PPMI, justru diobrak-abrik UU Cipta Kerja hingga menjadi semakin tidak jelas.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa buruh migran masih jauh dari keadilan hak, keaditan hukum, sosial dan kesehatan di tengah situasi pandemi Covid 19.

Catatan tersebut membuktikan bahwa perjuangan belum bisa dinikmati oleh kelompok rentan, salah satunya adalah buruh migran dan anggota keluarganya. Namun perjuangan tidak boleh berhenti dan putus asa. Perjuangan akan terus berlangsung dengan upaya pendekatan penguatan lintas sektor.

CATAHU 2020 ini bisa menjadi acuan untuk membangun strategi bersama, mendesain peningkatan perlindungan buruh migran melalui berbagai mekanisme yang ada serta untuk memperkuat gerakan buruh migran dari hulu dan hilir dengan memakai mekanisme saling berbagi informasi lintas sektor.

Data-data yang terdokumentasikan di CATAHU ini juga bisa menjadi rujukan untuk perubahan regulasi yang lebih melindungi kelompok rentan atau yang direntankan, khususnya percepatan RPP ABK Perikanan.

“Peran media diharapkan akan lebih efektif dalam advokasi kasus dan advokasi kebijakan tentang buruh migran. Perspektif dan pemahaman yang sama terkait dengan mekanisme perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya diharapkan juga akan semakin meningkat, sehingga dapat terbangun strategi bersama untuk mendesain peningkatan pelindungan buruh migran melalui berbagai mekanisme yang ada,” pungkas Hariyanto.

Continue Reading

Metro

Faomasi Laia, S.H., M.H. Apresiasi Putusan PN Jakut: Bukti Nyata Hukum Masih Tegak

Published

on

By

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan sela dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi, pada sidang pembacaan putusan pokok perkara Nomor: 1295/Pid.B/2025/PN JKT.Utr, yang digelar pada Kamis (29/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan karena terdapat cacat kewenangan penuntutan, sehingga proses hukum dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, terdakwa Budi dinyatakan bebas demi hukum.

Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, termasuk ketentuan pidana yang mensyaratkan pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta kebenaran materiil dari peristiwa yang didakwakan. Ketidakmampuan penuntut umum dalam memenuhi unsur tersebut menjadi dasar utama dikabulkannya putusan sela.

Apresiasi Kuasa Hukum

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim atas putusan tersebut.

“Putusan sela hari ini adalah bukti konkret bahwa hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Majelis Hakim telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan KUHP Nasional,” ujar Faomasi.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, keadilan harus didahulukan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum, sebagaimana prinsip yang kini ditegaskan dalam KUHP baru.

Faomasi juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar membaca dan menerapkan undang-undang secara komprehensif, serta tidak melakukan praktik kriminalisasi yang berpotensi menyesatkan proses peradilan.

“Jika suatu perkara sebenarnya dapat dihentikan namun tetap dipaksakan hingga ke pengadilan, itu dapat dikategorikan sebagai penyesatan proses peradilan dan memiliki konsekuensi pidana, bukan sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap oknum penegak hukum yang diduga tidak menjalankan proses secara profesional, sekaligus meminta pengawasan ketat dari Mahkamah Agung guna menjaga marwah dan independensi peradilan.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Santoso Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI : literasi Digital Penting Harus Disertai Kemampuan Memilah Informasi Yang Kredibel

Published

on

By

Jakarta – Di tengah derasnya arus media sosial dan maraknya konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan yang semakin serius. Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M., yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Lantai 1, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini menghadirkan akademisi, pustakawan, pegiat literasi, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap masa depan literasi nasional. Seminar ini menegaskan bahwa buku tetap memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia, meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

Salah satu narasumber utama sekaligus penyelenggara kegiatan, Dr. Joko Santoso, selaku Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI dan Ketua Umum Ikatan Pustakawan Nasional, menegaskan bahwa literasi digital memang penting, namun harus disertai dengan kemampuan memilah informasi yang kredibel.

“Di era digital, sumber informasi di internet sangat melimpah. Namun tidak semuanya terkurasi dan tervalidasi. Oleh karena itu, membaca buku tetap menjadi hal yang penting karena buku melalui proses kurasi dan validasi yang ketat,” ujar Dr. Joko Santoso.

Menurutnya, perubahan zaman tidak dapat dihindari, sehingga pendekatan literasi juga harus menyesuaikan karakter generasi masa kini, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha. Ia mendorong pengembangan buku dengan pendekatan multimodal, tidak hanya berbasis teks, tetapi juga audio dan visual.

“Buku yang diminati generasi muda saat ini cenderung audio visual. Audiobook sudah mulai berkembang dan bahkan dipasarkan melalui media sosial. Ini menjadi alternatif bagi mereka yang kurang tertarik membaca buku tekstual,” jelasnya.

Meski demikian, Dr. Joko Santoso mengingatkan bahwa inovasi digital tidak boleh menghilangkan kedalaman pemahaman. Ia menyoroti maraknya audiobook yang diringkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang menurutnya sering kali kehilangan substansi.

“Ringkasan berbasis AI kadang tidak menarik dan kurang bernas. Jika ingin memahami suatu gagasan secara mendalam, mau tidak mau kita harus kembali membaca teks dan buku aslinya,” tegasnya.

Selain aspek literasi, ia juga menyoroti potensi besar industri perbukuan nasional. Berdasarkan data tahun 2024, sektor penerbitan buku disebut telah menyumbang sekitar 10 persen dari total industri kreatif Indonesia.

“Buku merupakan bagian penting dari industri kreatif. Potensi pasarnya masih sangat terbuka dan menjanjikan, baik untuk komunitas, swasta, maupun pelaku industri lainnya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan bedah buku dan seminar literasi ini, para pemangku kepentingan berharap budaya membaca buku tidak tergerus oleh perkembangan teknologi, melainkan mampu beradaptasi secara cerdas tanpa kehilangan esensi literasi sebagai fondasi utama peradaban bangsa.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Nugroho: Membaca Buku, Melatih Literasi, dan Meningkatkan Kualitas SDM

Published

on

By

Jakarta — Di tengah derasnya arus media sosial dan konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan serius. Hal ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Perpusnas RI Lantai 1, Jakarta Pusat. (Rabu, 28 Januari 2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Joko Nugroho menegaskan bahwa membaca dan menulis buku merupakan fondasi penting dalam membangun literasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, buku bukan sekadar kumpulan tulisan, melainkan sarana pembentuk peradaban sekaligus pemicu perubahan sosial.
“Dengan membaca buku, sejatinya kita sedang melatih literasi kita.

Dari ilmu itulah manusia bisa menjadi sesuatu yang hebat. Hampir seluruh kemajuan berpijak pada pengetahuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejarah telah membuktikan kekuatan buku dalam mengubah pola pikir masyarakat, bahkan memengaruhi kebijakan negara. Salah satu contoh nyata adalah pemikiran R.A. Kartini yang dituangkan dalam tulisan-tulisannya.

Melalui buku, Kartini mampu menggugah kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki kedudukan setara dengan laki-laki, menentang pandangan lama yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Contoh lainnya adalah novel Max Havelaar karya Multatuli yang mengkritik sistem tanam paksa pada masa kolonial.

Buku tersebut memberikan dampak besar hingga akhirnya memengaruhi kebijakan Pemerintah Belanda terhadap praktik tanam paksa. “Ini membuktikan bahwa buku dapat menjadi alat kontrol sosial dan penggerak perubahan kebijakan,” jelasnya.

Dr. Joko Nugroho juga menyinggung karya klasik The Republic karya Plato yang ditulis sekitar 300 SM. Menurutnya, buku tersebut telah memuat gagasan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, jauh sebelum sistem demokrasi modern berkembang.

“Gagasan besar dunia lahir dari buku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran negara dalam mendukung ekosistem perbukuan. Ia membandingkan kebijakan di India yang memberikan subsidi besar sehingga harga buku menjadi sangat terjangkau.

Sementara di Indonesia, harga buku masih relatif mahal, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Meski perkembangan teknologi digital memungkinkan masyarakat membaca secara daring, Dr. Joko Nugroho menilai dukungan kebijakan pemerintah tetap krusial. “Baik buku cetak maupun digital, literasi tetap memerlukan keberpihakan kebijakan agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Terkait bukunya Kutu Buku, ia menyampaikan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan adalah pentingnya membiasakan diri membaca secara sungguh-sungguh. “Makna Mengunyah Buku, Melahap Ilmu adalah membaca dengan serius, mencerna isinya. Dari situlah ilmu dan inspirasi lahir. Harapan saya, terutama untuk generasi muda, agar menjadikan membaca sebagai kebiasaan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending