Connect with us

Metro

DIREKTORAT TINDAK PIDANA TERTENTU BARESKRIM POLRI BAHAN PRESS RELEASE TP. ILLEGALLOGGING

Published

on

Jakarta, 30 Desember 2020 – MABES POLRI melalui Tipidter Bareskrim Polri melaksanakan Presscon TP. ILLEGAL LOGGING di Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo no.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dimana dalam realease tersebut hadir sebagai narasumber penyampaian terhadap Wartawan Online dan TV :

1. Bridjen Rusdi (Karopemas Div Humas Polri)

2. Kombes Kurniadi (Kasubdit 3 Tipidter Bareskrim Polri)

3. Kombes Ramadhan (Kabag Penum Ropemas Div Humas Polri)

4. Sustyo (PolHut KLHK)

Perkara dugaan Tindak Pidana Kehutanan yang dilakukan oleh Korporasi dengan cara memuat, membongkar. mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau Tindak Pidana Korporasi yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang dilakukan oleh UD. KARYA ABADI dan sdr. RPS alamat Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

I. LAPORAN POLISI Laporan Polisi Nomor : LP / A / 0645 / Xー / 2020 / Bareskrim, tanggal 13 November 2020

II. PASAL SANGKAAN
Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 83 ayat (4) huruf a Korporasi yang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d.

Pasal 12 huruf d
Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal 83 ayat (4) huruf b
Korporasi yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e.

Pasal 12 huruf e
Setiap orang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Iima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000.00 (lima belas miliar rupiah) dan/atau korporasi dikenakan pemberatan 1/3 dari denda pokoknya.

Pasal 109 ayat (1)
Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan/atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

III. WAKTU & LOKASI KEJADIAN

Pada tanggal 13 November 2020 Tim Bareskrim Polri didampingi oleh tim dari Anggota Ditkrimsus Polda Kalteng, anggota Polres Katingan dan anggota Polsek Sanaman Mantikei melakukan penindakan di :

a. sawmill UD. Karya Abadi;
b. KM. 35;
c. Desa Batu Tukan;
d. Desa Tumbang Tangoi.

IV. BARANG BUKTI

1. Kayu
a. Kayu Bulat : 150 Batang = 170.56 M3 (Kelompok jenis Meranti)
b. Kayu Olahan : 6586 keping = 112,2923 M3 (Kelompok jenis Meranti)

2. Alat Berat
a. Excavator : 2 Unit
b. Buldozer : 1 Unit
c. Jonder : 1 Unit

3. Alat Angkut
a. Truck Fuso : 1 Unit
b. Dump Truck : 6 Unit
c. Double Cabin : 1 Unit

4. Dokumen
a. IUIPHHK
b. SKSHHK
c. Dokumen Perizinian
d. Dokumen lain

V. TERSANGKA

Nama : RPS (pengurus)
Usia : 52 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pimpinan UD. Karya Abadi & UD. Kawus Masauh)

Pekerjaan

Nama : UD.Karya Abadi (Korporasi)
Alamat : Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

VI. MODUS OPERANDI

Terasngka RPS merupakan pemilik industri UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH yang merupakan pemegang lzin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang berada di desa Tumbang Kaman. Kec. Senaman Mantikei Kab. Katingan Prov. Kalteng.

UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH memiliki kontrak suplai dari beberapa perusahaan dan hutan hak milik masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan kemudian masuk ke UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Lokasi penebangan liar yang dilakukan oleh UD. KARYA ABADI terdapat di banyak tempat yang berada di Kab. Katingan. namun yang dilakukan penindakan oleh tim Dittipidter Bareskrim Polri berada di Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran.

Untuk melindungi hasil penebangan liar tersebut, UD. KARYA ABADI memanfaatkan dokumen resmi dari suplaier yang di input ke dalam Surat lnformasi Penatausahaan Hassil Hutan Online (SlPUHH-online). sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO).

Selain itu, dari hasil penyidikan ditemukan juga Dokumen SKSHHK-KO yang digandakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

VII. KRONOLOGIS

1. Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI / 232 I X / 2020 I Tipidter, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Hutan (Illegal Logging) di Kalimantan tengah.

2. Menindak lanjuti Ll tersebut Tim dari Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri langsung menuju ke wilayah Kabupaten Katingan. Provinsi Kalimantan Tengah.

3. 13 November 2020. tim berangkat ke lokasi industri dan lokasi penebangan tanpa izin. Ada 4 titik lokasi yang dicurigai yaitu:

a. sawmill UD. Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman;
b. KM. 35, Desa Hiran;
c. Desa Batu Tukan;
d. Desa Tumbang Tangoi.

4. Di lokasi tebangan ditemukan kayu bulat hasil pembalakan liar beserta alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan pembalakan liar.

5. Di lokasi industri ditemukan Dokumen, Kayu Bulat dan Kayu Olahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.

6. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

7. Berdasarkan dari hasil gelar perkara di tetapakan bahwa RPS dan UD. KARYA ABADI sebagai tersangka.

8. Tanggal 23 Desember 2020, Tim Bareskrim Polri yang dipimpin oleh KASUBDIT 3 KOMBES Pol. KURNIADI S.H., S.IK., M.Si dengan bantuan dari Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel melakukan pengejaran dari VWayah Hukum Polda Kalimantan Selatan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di Ampah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

VIII. TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN – – Pemeriksaan terhadap 42 saksi
– Penyitaan barang bukti
– Pengukuran Barang Bukti (Kayu Olahan dan Kayu Bulat)
– Pengambilan Titik Kordinat Lokasi Penebangan (berada di dalam kawasan hutan).
– Pemeriksaan Tersangka

IX. RENCANA TINDAK LANJUT
– Lelang Barang Bukti
– Pengiriman Berkas Perkara (TAHAP l)

X. PESAN I STATEMENT

– Agar seluruh penggiat usaha atau Industri yang bergerak di sektor kehutanan harus melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
– Bareskrim Polri akan menindak tegas para penggiat usaha atau industri yang tidak mentaati aturan yang berlaku.
– Agar seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada dan segera melaporkan apabila ada kegiatan perusakan hutan.

XI. PENUTUP
Demikian Iaporan Press Release ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Continue Reading

Metro

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila Gelar Pelantikan Pengurus dan Buka Bersama

Published

on

By

Jakarta, – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila resmi menggelar acara Pelantikan Pengurus dan Buka Bersama yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat.Sabtu (28 Februari 2026)

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen organisasi untuk menjadikan Pancasila sebagai landasan utama gerakan dalam membangun peradaban bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian sesuai semangat Trisakti.

Acara dihadiri oleh para pengurus pusat, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, serta tamu undangan dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan. Suasana kebersamaan semakin terasa hangat dengan rangkaian buka puasa bersama yang mempererat tali silaturahmi dan solidaritas antaranggota.

Dalam sambutannya, Dr. Antonius Manurung selaku Ketua Umum DPP Gerakan Pembumian Pancasila menegaskan bahwa organisasi ini hadir sebagai wadah perjuangan ideologis yang berorientasi pada penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyampaikan bahwa Pancasila bukan sekadar simbol atau slogan, melainkan harus diwujudkan secara nyata dalam sikap, kebijakan, dan tindakan sosial.

“Pancasila harus menjadi pondasi organisasi sekaligus arah gerak perjuangan kita. Dengan menjadikan Trisakti sebagai jembatan, kita ingin memastikan bangsa ini mampu berdiri tegak secara politik, berdikari dalam ekonomi, serta berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran generasi muda dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila di era globalisasi dan digitalisasi. Menurutnya, tantangan zaman menuntut organisasi untuk adaptif tanpa meninggalkan jati diri bangsa.

Pelantikan pengurus ditandai dengan pembacaan ikrar dan penyerahan mandat kepengurusan sebagai simbol dimulainya tanggung jawab baru dalam menjalankan roda organisasi. Para pengurus yang dilantik diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan, mengedukasi, serta mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat.

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, menegaskan tekad seluruh jajaran untuk bersinergi membangun bangsa melalui gerakan ideologis yang konstruktif, inklusif, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

JALAN RUSAK BELUM ADA PERBAIKAN DI TAMBAH POTENSI HUJAN DERAS SISA MATRIAL TERLIHAT MEMADATI AREA JALAN

Published

on

By

Kulon Progo ,27/2/2026 – Karya Post,
Ada tetembangan jawa begini sopo-sopo sing liwat mesti sambate dalan koyo ampyang aspalan kari brangkale mongko kono kene legok ilang aspale begitu disampaikan oleh Riyanto SH terkait kondisi jalan di wilayah dusun banaran lor, kelurahan banguncipto, kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo,Yogyakarta.

Riyanto SH Sekertaris DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekan Indonesia kabupaten kulon Progo menyampaikan keluhan warga terkait akses tersebut jika tidak ada potensi hujan kering gronjal – gronjal ujarnya karena aspalnya hilang tinggal batu koral yg tergerus air hujan, kemudian pada saat hujan lebat drainase pindah ke tengah jalan sampai menggenang dan air hujan mengalir begitu deras membawa sisa material split maupun tetelan aspal.

Mohon kiranya Dinas PU Kabupaten kulon Progo maupun anggota DPRD Kulon Progo berkenan kiranya memikirkan perbaikan jalan tersebut agar kembali normal untuk  kepentingan akses transportasi bagi masyarakat sekitarnya.

Riyanto SH menyampaikan sekitar 26 tahun yg lalu jalan tersebut setelah di aspal naik kelas menjadi jalan kabupaten, tetapi sekarang kurang lebih 3 tahun sudah rusak dan belum di perbaiki kemudian turun kelas jadi jalan lingkungan, sungguh berat masyarakat untuk memperbaiki secara swadaya gotong royong andai dulu sebelum rusak parah sudah di turunkan kelas mungkin masyarakat mampu gotong royong untuk perbaikan tapi sekarang kondisinya sudah rusak parah dan baru di turunkan kelas.

Riyanto SH menjelaskan bahwa jalan tersebut juga menghubungkan ke makam Ki Sorogeni yg oleh masyarakat sekitar di keramatkan dan setiap bulan tertentu diadakan upacara adat saparan oleh masyarakat banaran lor maka Riyanto SH menyampaikan harapannya supaya jalan yang rusak tersebut segera mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah khususnya dinas terkait yaitu PU kabupaten kulon Progo,begitu aspirasinya mewakili warga masyarakat disampaikan kepada awak media di lapangan.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Pelantikan Pengurus Pusat KAGAMAHUT UGM 2025–2028, Ir.K.R.T.H, Darori Wonodipuro M.M., IPU Tekankan Sinergi Atasi Persoalan Kehutanan Nasional

Published

on

By

Jakarta, — Pengurus Pusat KAGAMAHUT UGM masa bakti 2025–2028 resmi dilantik dalam sebuah seremoni khidmat yang digelar di Ruang Rimbawan, Gedung Manggala Wanabakti, kantor Kementerian Kehutanan, Palmerah, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh nasional dan alumni kehutanan Universitas Gadjah Mada, di antaranya Dwi Januarto Nugroho selaku Ketua Umum KAGAMAHUT periode 2025–2028, Nezar Patria (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital sekaligus Sekjen PP KAGAMA), Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Ketua Umum PP KAGAMA), serta Rohmat Marzuki (Wakil Menteri Kehutanan dan Dewan Penasehat PP KAGAMAHUT).

Turut hadir Darori Wonodipuro, Anggota DPR RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat PP KAGAMAHUT, yang dalam keterangannya kepada awak media menekankan pentingnya soliditas pengurus baru dalam menghadapi persoalan kehutanan nasional yang kompleks.

“Pengurus sekarang menerima warisan persoalan yang cukup rumit, mulai dari banjir, longsor, kekeringan, hingga isu legalitas kawasan. Karena itu, kepengurusan baru harus mampu menghadirkan solusi nyata. Kita harus kompak dan tidak bisa bekerja sendiri. Dari Komisi IV kami siap mendukung program yang benar dan konstruktif,” ujarnya.

Darori menambahkan bahwa pengelolaan hutan harus dikembalikan pada fungsi ekologisnya. Ia menyoroti pentingnya pengembalian kawasan tertentu ke fungsi konservasi, termasuk kawasan yang menjadi habitat satwa dan tumbuhan dilindungi, serta penguatan kembali fungsi hutan lindung sebagai penyerap air alami.

Ia menjelaskan bahwa hutan yang sehat mampu menyerap sekitar 70 persen air hujan, sementara sisanya mengalir ke sungai. Hal ini menurutnya menjadi kunci mencegah bencana hidrologis sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Selain itu, Darori juga mendorong konsep pengelolaan hutan produksi berkelanjutan dengan sistem penanaman kembali minimal 30 persen jenis pohon kehutanan bernilai tinggi seperti meranti atau mahoni. Ia optimistis dalam 20 tahun mendatang kebijakan ini dapat menghasilkan jutaan tanaman produktif yang memberi manfaat ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja bagi generasi muda.

Pelantikan ini menjadi momentum strategis bagi KAGAMAHUT untuk memperkuat kontribusi alumni kehutanan dalam mendukung kebijakan negara, memperbaiki tata kelola hutan, serta menghadirkan solusi berkelanjutan bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending