Connect with us

TNI / Polri

Berikan 100 Box Nasi Kotak di Lapak Pemulung oleh Koramil 08/Duren Sawit Pada Giat Jumat Berkah

Published

on

Jakarta – Perpanjangan PSBB pada masa transisi ditengah pandemi Covid-19 yang sampai sekarang ini belum berakhir, Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 9 Koramil 08/Duren sawit Kodim 0505/JT berbagi terhadap sesama dengan memberikan bantuan 100 nasi kotak kepada kaum Duafa yang terdampak Covid 19 bertempat dilapak pemulung RT.015/07 Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren sawit, Jumat (08/01/21).

Giat Jumat Berkah Koramil 08/Duren Sawit Kodim 0505/Jakarta timur di awal tahun ini tetap memberikan bantuan makanan siap saji berupa 100 box nasi kotak yang diberikan langsung oleh Persit Ranting 9 Kodim 0505/JT bersama Danramil 08/Duren sawit Kapten Arm Asnawi dan seluruh anggota Babinsa/Bhabinkamtibmas Aiptu Suradi dan pengurus RT Ciptanto.

Bantuan Nasi kotak yang diberikan kepada Kaum Duafa (warga pemulung) berupa Makanan siap saji ini merupakan bentuk kepedulian Koramil 08/Duren sawit kepada warga masyarakat yang tidak mampu dan terdampak pandemi Covid-19 diwilayah Kecamatan Duren sawit.

Rombongan Danramil 08/Duren sawit Kapten Arm Asnawi bersama Persit Ranting 9 Koramil Duren sawit beserta Babinsa, Bhabinkamtibmas disambut dengan senang hati oleh warga sekitar,“ sebagai upaya dalam mengatasi kesulitan rakyat disekelilingnya, Kehadiran kami disini adalah sebagai bentuk peduli terhadap sesama warga masyarakat yang memang harus diberikan bantuan, ucapnya.

Dengan diberikan bantuan makanan siap saji pada Giat Jumat Berkah ini oleh ibu-ibu Persit Ranting 9 Koramil 08 Duren sawit, mudah – mudahan bermanfaat dan dapat sedikit membantu meringankan beban warga yang tinggal disekitar lingkungan lapak pemulung yang terdampak wabah pandemi Covid-19 ini.

Mari kita semua berdoa bersama, agar wabah Covid-19 cepat berakhir, kita semua bisa hidup Normal kembali seperti sediakala dan juga kita tetap mematuhi Protkes adabtasi kebiasaan hidup baru dengan 4M dalam beraktivitas sehari-hari, agar kita aman dari penularan Covid 19 tersebut dan sesuai dengan yang diharapkan menuju Masyarakat sehat aman dan produktif.

Sementara itu Bpk. Manin yang tertua di kampung Lapak pemulung menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Koramil 08/Duren sawit khususnya ibu Persit Ranting 9 yang telah mengunjungi dan memberikan bantuan makanan siap saji kepada warga masyarakat diwilayah binaan Teritorialnya.
*Sumber Kodim 0505/JT*

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending