Connect with us

nasional

Agustinus Nahak: Sidang Perdana Perkara Pilkada Kabupaten Malaka Berlangsung Lancar

Published

on

Jakarta – Sidang perdana sengketa pilkada kabupaten Malaka pada tanggal 26 Januari 2021 mulai jam 8 pagi berlangsung lancar.

“Kami bersyukur semua berjalan lancar,” ujar Agustinus Nahak tim hukum Simon Nahak-Louise Lucky Taolin Selasa (26/1), kepada awak media di depan kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Agustinus Nahak menjelaskan bahwa sidang pada hari ini agendanya baru pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

“Selanjutnya kita sangat yakin Para Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan memutuskan perkara dengan profesioanal.

Tentu kita sangat yakin SNKT akan dimenangkan karena tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak SBSWT terindikasi tidak sesuai fakta.” Lanjut Agustinus Nahak.

Sebagai informasi dalam laman situs MK bahwa sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan 19—24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.

Saat ini Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 114 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.

Sebagai pengingat kembali Keputusan KPU Nomor: 99/PL.02.3-PU/03/KPU-Kab/IX/2020,” kata Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, Rabu (23/9).

Pasangan calon yang ditetapkan itu, terdiri dari dua pasangan calon. Keduanya adalah pasangan calon Stef Bria Seran-Wande Taolin yang dikenal dengan tagline SBS-WT dan Simon Nahak-Kim Taolin yang menggunakan sandi politik, SN-KT.

“Profesionalitas hakim – hakim mahkamah konstitusi sudah tidak diragukan, walau ada berkas berkontainer-kontainer yang diajukan sebagai bukti oleh pihak penggugat. Namun hal itu keputusan pada akhirnya tidak akan bisa ditekan oleh bentuk apapun.”Tutup Agustinus Nahak.

Continue Reading

nasional

Malam Nuzulul Qur’an 1445 Hijriyah, Rutan Cipinang Gelar Tausiyah dan Tarawih Bersama

Published

on

By

Jakarta – Tak terasa Ramadhan sudah memasuki malam ke-17 yang biasanya oleh umat Islam, bahkan bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang di peringati sebagai malam Nuzulul Qur’an, Rabu, (27/03).

 

Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriyah di Rutan Kelas I Cipinang di peringati dengan menggelar tausiyah dan tarawih bersama dengan mengangkat tema “Mengenal Al- Quran Lebih Dekat Melalui Peristiwa Nuzulul Quran”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali beserta jajaran dan Penceramah KH. Zaky Mubarok serta warga binaan Rutan Cipinang.

 

Pada kesempatan itu, KH. Zaky Mubarok menyampaikan makna dan hakikat memperingati terjadinya peristiwa Nuzulul Qur’an. “Hakikat Nuzulul Qur’an merupakan hal penting yang harus diketahui umat Islam agar menambah keteguhan iman kepada kitab Allah SWT berupa Al-Quran. Tetapi, jauh lebih penting adalah menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk dan pedoman dalam kehidupan manusia,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali menyampaikan pada kesempatan malam hari ini dalam rangka memperingati Nuzulul Qur’an 1445 H di Lingkungan Rutan Kelas I Cipinang, hendaknya dapat dijadikan pembinaan  kerohanian bagi seluruh warga binaan kami di Rutan kelas I Cipinang

 

Kegiatan Nuzulul Quran malam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada warga binaan agar mereka senantiasa mengamalkan nilai – nilai Al-Qur’an dalam kehidupan mereka. “Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dan makna yang tersirat dari peristiwa Nuzulul Quran ini, dan saya senantiasa mendukung penuh kegiatan – kegiatan yang bertujuan untuk membangun jiwa dan rohani bagi Pegawai dan warga Binaan Pemasyarakatan di Lingkungan Rutan Kelas I Cipinang,” ucap Ka.Rutan.

 

Sementara salah satu warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut, mengungkapkan wujud syukurnya. “Alhamdulillah, terima kasih kepada petugas Rutan Cipinang yang telah memfasilitasi berbagai kegiatan sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan maksimal. Semoga dengan dukungan Petugas kami selalu dapat mendekatkan diri dan bisa memperbaiki diri ke yang lebih baik,” tandasnya.

Continue Reading

nasional

Pastikan Warga Binaan Sehat Di Bulan Puasa, Tim Poliklinik Pratama Rutan Cipinang Jemput Bola ke Blok Lansia

Published

on

By

Jakarta – Bulan Ramadhan sudah memasuki hari ke-15 segala kegiatan mulai dari sahur, puasa, berbuka, taraweh, mengaji, dan lain sebagainya harus dilakukan oleh mereka yang berkewajiban menjalankan. Supaya ibadah tetap lancar, rangkaian kegiatan tersebut tentu juga harus dibarengi dengan usaha menjaga kesehatan supaya tubuh tetap bugar dan produktif selama berpuasa.

 

Untuk itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang terus berupaya meningkatkan pemenuhan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dengan melakukan jemput bola dengan mendatangi blok hunian khususnya blok lansia, Selasa (26/3).

 

Dokter Poliklinik Pratama Rutan Kelas I Cipinang yang dikomandoi oleh dr. Benieta W. Sonda melakukan pengecekan kondisi kesehatan dan pengobatan bagi warga binaan yang sakit khususnya para lansia. Selain pemeriksaan kesehatan, para warga binaan juga diberikan Susu, Bubur, Kacamata, Popok dewasa, obat-obatan sesuai yang dikeluhkan serta diberikan berbagai vitamin agar tetap sehat.

 

Dokter Poliklinik Pratama Rutan Kelas I Cipinang, dr. Benieta W. Sonda menyampaikan bahwa kesehatan warga binaan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi, maka dari itu pemeriksaan kesehatan dengan cara jemput bola mendatangi langsung ke blok hunian merupakan aksi nyata kami dalam pelayanan kesehatan untuk mengetahui masalah kesehatan sekaligus monitoring penyakit warga binaan.

 

“Ini program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang kami adakan secara rutin seminggu kali secara gratis. Kali ini pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Blok Lansia dan kami akan melakukan kontrol kesehatan serta memberikan obat-obatan bagi warga binaan secara rutin,” tandasnya.

 

Selain pemeriksaan kesehatan, Tim Poliklinik Pratama Rutan Kelas I Cipinang juga melakukan penyuluhan terhadap warga binaan mengenai kesehatan dan kebersihan lingkungan serta menghimbau kepada seluruh warga binaan untuk tetap menjaga kebersihan diri, lingkungan sekitar serta menjaga pola makan dan tidurnya. “Mari budayakan pola hidup sehat agar terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman dan kondusif,” tutup dr. Bene

Continue Reading

nasional

Bangun Integritas dan Anti Korupsi, Rutan Cipinang Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI)

Published

on

By

Jakarta – Guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta bebas dari gratifikasi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengikuti kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI) yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, di Aula Lapas Kelas I Cipinang, Senin (25/3).

 

Para penyuluh hukum yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Mudam, David Nur Iman, Mirda Hartianingsi, dan Wajyu Warsito serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Sukoco Hendarto merupakan para penyuluh yang telah mendapatkan sertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

 

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Rizal, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang. “Diharapkan para peserta dapat mawas diri dalam pelaksanaan di lapangan agar terhidar dari praktik Pungutan Liar dan Gratifikasi,” Jelas Rizal.

 

Selanjutnya Para Narasumber menyampaikan materi tentang Bahaya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara, Nilai–Nilai Integritas, Gratifikasi, Pelayanan Prima Berintegritas. Kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi kepada Aparatur Sipil Negara untuk menanamkan dan meningkatkan nilai–nilai integritas agar dapat meningkatkan Budaya Kerja dalam pelaksanaan tugas sehari–hari agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

 

Delik tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Delik ini terdiri dari kerugian keuangan negara, pemberian sesuatu/janji/kepada Pegawai negeri/Penyelenggara Negara, Penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Continue Reading

Trending