Connect with us

nasional

Pengenaan Sanksi Administratif Pembongkaran Dan Pelebaran Alur Sungai Cakung Pada Kawasan GRAND KOTA BINTANG Di Kota Bekasi

Published

on

Bekasi, 27 Januari 2021 – Pelaksanaan pemanfaatan ruang, berupa pembangunan sektoral dan masyarakat harus mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Banyaknya alih fungsi lahan, antara lain kawasan lindung menjadi kawasan budi daya, penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, serta banyaknya bencana yang timbul dalam beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan suatu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan di kawasan perkotaan yang salah satunya pada Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Dengan semakin maraknya kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang berlaku di wilayahnya. UU 26/2007 mengatur mengenai mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik itu berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.

Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini, penegakan hukum dalam bidang penataan ruang ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Serta diharapkan dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi.

Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi berupa:

perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersil dan penambahan unit perumahan, perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 m menjadi kembali 12 m beserta sempadan sungai selebar 5 m yang diperuntukan sebagai RTH.

pada kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar, Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW
Kota Bekasi Tahun 2011-2031 merupakan Kawasan Perlindungan Setempat dan Zona

Perlindungan Setempat dalam Perda RDTR Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Saat ini kondisi sungai sudah tertutup menjadi lahan parkir dan sebagian kecil Ruko, dalam RDTR diperbolehkan peruntukan lahan parkir, namun dengan beberapa syarat Sekurang-kurangnya berorientasi pada fungsi jalan lokal primer, Berupa ruangan terbuka, dan Pengerasan Lahan diperbolehkan dengan syarat menggunakan materiall grassblock.

Pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri oleh pengembang kawasan dengan berdasarkan atas Kajian Indikasi

Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap Perubahan Alur Sungai Cakung di Perumahan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.

Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Diharapkan dengan adanya Penertiban berupa Pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang.

Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Kawasan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi

Continue Reading

nasional

Tegakkan Disiplin, Kepala Rutan Lakukan Pemeriksaan Pakaian Dinas Beserta Atribut

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka menegakkan kedisiplinan pegawai dalam berpakaian dinas, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra bersama jajaran Pejabat Struktural lakukan pemeriksaan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Rutan Kelas I Cipinang yang dilaksanakan pada saat pelaksanaan apel pagi, Senin (7/10). Pemeriksaan tersebut dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pegawai yang hadir, dengan tujuan memastikan penggunaan seragam dinas yang sesuai aturan.

 

Kepala Rutan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pakaian dinas bagi setiap pegawai. Menurutnya, kedisiplinan dalam berpakaian dinas tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nantinya pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap pegawai tetap disiplin. I

 

“Kedisiplinan dalam mengenakan seragam dinas mencerminkan integritas dan profesionalitas kerja yang harus senantiasa dijaga. Ini bukan hanya soal penampilan, tetapi juga menunjukkan komitmen kita dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Irwanto.

 

Untuk menegakkan aturan tersebut, pihak Rutan Cipinang telah menerapkan sistem punishment bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pakaian dinas. Pegawai laki-laki yang tidak mengenakan seragam lengkap akan dikenakan hukuman fisik berupa push-up, sementara pegawai wanita diwajibkan melakukan squat. Sanksi ini diharapkan dapat membentuk kebiasaan disiplin dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan dimulai dari berpakaian.

 

Langkah tegas ini mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andhika Dwi Prasetya. Menurutnya, penegakan disiplin dalam segala aspek, termasuk pakaian dinas, sangat penting untuk menjaga kinerja ASN. “Kedisiplinan pegawai, baik dalam berpakaian maupun bekerja, adalah fondasi dari pelayanan publik yang berkualitas. Penerapan aturan seperti ini sangat mendukung terciptanya budaya kerja yang profesional dan berintegritas,” ujar Andhika.

 

Selain pemberian punishment, pihak Rutan juga gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan atribut dinas yang sesuai. Irwanto berharap, dengan menggabungkan langkah edukatif dan tindakan tegas, seluruh pegawai dapat lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku, sehingga standar profesionalitas terus terjaga.

 

“Dengan penerapan inspeksi rutin dan pemberian sanksi yang efektif, diharapkan kedisiplinan di lingkungan Rutan Kelas I Cipinang dapat meningkat secara signifikan. Hal ini diharapkan berdampak positif pada optimalisasi kinerja pegawai dan pelayanan kepada masyarakat serta warga binaan yang semakin baik,” tuturnya.

Continue Reading

nasional

Gerakan Jumat Bersih, Rutan Cipinang Ciptakan Lingkungan Sehat dan Produktif

Published

on

By

Jakarta – Cuaca cerah di pagi hari ini memberikan semangat penuh bagi para pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang yang melaksanakan kegiatan Gerakan Jumat Bersih dan Sehat. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan suasana Rutan yang asri, nyaman, serta sehat, Jumat (4/10).

 

Dalam rangka mendukung gerakan ini, kegiatan bersih-bersih di sekitar Rutan Cipinang dikomandoi langsung oleh Kepala Rutan Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Rutan Kelas I Cipinang.

 

Gerakan Jumat Bersih dan Sehat ini dimulai dengan apel bersama, dilanjutkan dengan semangat gotong-royong dari para pegawai untuk membersihkan lingkungan sekitar rutan seperti area parkir, halaman depan dan kantin Rutan Cipinang. Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini bertujuan untuk mewujudkan pola hidup sehat dan bersih, guna mendukung produktivitas kerja yang lebih berkualitas.

 

Gerakan ini juga memiliki beberapa tujuan penting lainnya, yaitu mempererat tali silaturahmi dan semangat kekeluargaan di antara seluruh pegawai, meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja, serta mendorong partisipasi aktif pegawai dalam menciptakan lingkungan kerja yang asri, nyaman, dan sehat. Selain itu, lingkungan yang bersih diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan berbagai penyakit.

 

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengatakan kegiatan ini tidak hanya untuk menjaga kebersihan, tetapi juga untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian di antara pegawai. Dengan lingkungan yang sehat, kita berharap dapat menciptakan suasana kerja yang lebih produktif dan kondusif bagi semua.

 

Lanjutnya, “Saya berharap melalui berbagai kegiatan yang kita selenggarakan dan semangat Zona Integritas ini, kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga produktivitas kerja semakin meningkat dan suasana kerja menjadi lebih nyaman serta kondusif, sekaligus menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan kerja demi menciptakan Rutan Kelas I Cipinang yang lebih asri, nyaman, sehat, serta produktif,” tandasnya.

 

Sementara itu ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, juga menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. “Gerakan Jumat Bersih adalah langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif. Saya mengapresiasi semua pegawai Rutan Cipinang yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

 

Dengan bersama-sama menjaga kebersihan, kita tidak hanya menjaga kesehatan diri sendiri, tetapi juga menciptakan suasana kerja yang lebih baik,” ungkapnya

Continue Reading

nasional

Sukses Jalani Desk Evaluasi, Rutan Cipinang Optimis Raih Predikat WBK Tahun 2024

Published

on

By

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang sukses jalani Desk Evaluasi oleh Tim Penilai Mandiri (TPM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara virtual, Kamis (3/10).

Kepada Tim Penilai, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra didamping oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Zona Integritas (ZI), Syaiful Akbar serta Tim Pokja Rutan Cipinang memaparkan perkembangan Pembangunan ZI Rutan Cipinang pada enam area perubahan.

 

Selain itu, Kepala Rutan juga menyebutkan sejumlah inovasi-inovasi unggulan yang telah diterapkan di Rutan Cipinang, diantaranya Dapur Sehati, Poliklinik, Pesantren dan Applikasi Senyaman.

 

“Inovasi-inovasi ini kami kembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas di Rutan Cipinang,” ujar irwanto

 

Usai pemaparan, Tim Penilai Mandiri silih berganti melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada Tim Pokja Rutan Cipinang. Namun dengan persiapan yang sangat matang, semua pertanyaan tersebut dijawab tuntas oleh Kepala Rutan, Ketua Tim ZI, Ketua Pokja, maupun anggota Tim Pokja lainnya.

 

Setelah sukses menjalani Desk Evaluasi, Rutan Cipinang semakin percaya diri dalam meraih predikat WBK pada tahun ini. Kepala Rutan Cipinang, Irwanto menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus berkomitmen dalam melanjutkan Pembangunan Zona Integritas.

 

Evaluasi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, sekaligus mempertegas dedikasi Rutan Cipinang dalam reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

 

“Kami akan terus berkomitmen dalam melanjutkan Pembangunan Zona Integritas dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun budaya integritas dan memberantas korupsi. Kami sangat optimis bahwa Rutan Cipinang dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2024 ini,” ucap Irwanto dengan semangat.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, Kami sangat mengapresiasi pencapaian Rutan Kelas I Cipinang dalam menjalani Desk Evaluasi. Inovasi yang diterapkan, seperti Dapur Sehati dan Applikasi Senyaman, menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan pelayanan dan integritas.

 

Dengan persiapan matang dan dedikasi seluruh tim, kami yakin Rutan Cipinang akan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2024.

Continue Reading

Trending