Connect with us

nasional

Pengenaan Sanksi Administratif Pembongkaran Dan Pelebaran Alur Sungai Cakung Pada Kawasan GRAND KOTA BINTANG Di Kota Bekasi

Published

on

Bekasi, 27 Januari 2021 – Pelaksanaan pemanfaatan ruang, berupa pembangunan sektoral dan masyarakat harus mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Banyaknya alih fungsi lahan, antara lain kawasan lindung menjadi kawasan budi daya, penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, serta banyaknya bencana yang timbul dalam beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan suatu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan di kawasan perkotaan yang salah satunya pada Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Dengan semakin maraknya kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang berlaku di wilayahnya. UU 26/2007 mengatur mengenai mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik itu berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.

Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini, penegakan hukum dalam bidang penataan ruang ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Serta diharapkan dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi.

Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi berupa:

perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersil dan penambahan unit perumahan, perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 m menjadi kembali 12 m beserta sempadan sungai selebar 5 m yang diperuntukan sebagai RTH.

pada kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar, Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW
Kota Bekasi Tahun 2011-2031 merupakan Kawasan Perlindungan Setempat dan Zona

Perlindungan Setempat dalam Perda RDTR Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Saat ini kondisi sungai sudah tertutup menjadi lahan parkir dan sebagian kecil Ruko, dalam RDTR diperbolehkan peruntukan lahan parkir, namun dengan beberapa syarat Sekurang-kurangnya berorientasi pada fungsi jalan lokal primer, Berupa ruangan terbuka, dan Pengerasan Lahan diperbolehkan dengan syarat menggunakan materiall grassblock.

Pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri oleh pengembang kawasan dengan berdasarkan atas Kajian Indikasi

Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap Perubahan Alur Sungai Cakung di Perumahan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.

Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Diharapkan dengan adanya Penertiban berupa Pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang.

Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Kawasan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi

Continue Reading

nasional

Berhasil Gagalkan Upaya Pelarian Warga Binaan, KaRutan Apresiasi Kinerja Petugas Pengamanan Rutan Cipinang

Published

on

By

Jakarta –Apresiasi diberikan kepada petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang atas berhasilnya menggagalkan salah satu warga binaan yang mencoba kabur dengan memanjat tembok. Menyikapi adanya upaya pelarian tersebut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang lakukan evaluasi internal dan penguatan tugas dan fungsi pengamanan, Kamis (30/11).

Bercermin pada kejadian tersebut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali menekankan kembali kepada seluruh jajaran pengamanan agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan SOP serta bangun komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja dengan melaksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basic.

Adapun 3 Kunci Pemasyarakatan diantaranya Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Peredaran Narkoba serta Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pihak Terkait.

Terkhusus untuk poin 1 yakni Deteksi Dini, “Saya mengingatkan kepada Ka.KPR untuk tidak bosan-bosannya memerintahkan kepada jajaran Kesatuan Pengamanan Rutan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas pengamanan.

Intensifkan lagi kegiatan kontrol dan pengawasan, serta pastikan kondisi benar-benar aman dan kondusif. Jangan pernah lengah dan merasa kondisi sudah aman, karena jika kita merasa aman maka kewaspadaan kita akan menurun,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dalam menggagalkan upaya percobaan pelarian kemarin, Rutan Kelas I Cipinang memberikan piagam penghargaan kepada rekan-rekan sekalian yang akan diwakili oleh Komandan Rupam 2 Bapak Raymond, Komandan Rupam 3 Bapak Agus, Komandan P2U 2 Bapak Rivan dan Komandan P2U 3 Bapak Joko

“Pada kesempatan yang baik ini juga kami atas nama pribadi dan pimpinan menyampaikan apresiasi, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja yang luar biasa ini, kesigapan dan ketangkasan serta kecermatan seluruh jajaran Petugas Pengamanan dalam menjalankan tugas,” ucapnya

Lebih lanjut, “Tetap semangat dalam bertugas, jangan pernah lengah, tingkatkan kewaspadaan, awas jangan jangan, lakukan terus upaya cegah dini dan deteksi dini terhadap potensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban, dan semoga Rutan Kelas I Cipinang yang kita cintai ini dapat terus maju, aman dan kondusif,” tutup Sukarno Ali

Continue Reading

nasional

Koprikan Indonesia, Karutan Cipinang Pimpin Upacara Peringatan Hut Korpri Ke-52

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang Ke-52, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Upacara Bendera yang mengusung tema “Koprikan Indonesia” di Lapangan Upacara Rutan Cipinang, Rabu (29/11).

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian integral dari Pemerintahan, didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. Oleh karena itu, KORPRI memiliki peran dalam mendukung ASN melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Kegiatan upacara bendera ini dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara, Sukarno Ali selaku Kepala Rutan Kelas I Cipinang dan diikuti oleh Pejabat Struktural, Pegawai serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cipinang. Para peserta upacara terlihat berbaris dengan rapi seluruh kompak menggunakan seragam batik KORPRI.

Dalam Sambutanya, Sukarno Ali membacakan sambutan tertulis Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. KORPRI yang memiliki peran penting dan strategis dalam membangun bangsa Indonesia, merupakah salah satu wadah perekat dan pemersatu bangsa.

“Melalui KORPRI, mari kita senantiasa berperan dengan meningkatkan kinerja, berkolaborasi dan bersinergi, serta menumbuhkan energi positif dalam setiap pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu saya mengingatkan kembali tentang netralitas dimaksud karena orientasi KORPRI tetap tidak berubah yaitu untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga keutuhan NKRI.

Saya minta kepada seluruh Pengurus KORPRI dimanapun berada untuk terus menjaga anggotanya, agar tetap tegak lurus kepada Negara, Pancasila dan UUD 1945”, ujar Sukarno Ali

Karutan Cipinang juga menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Rutan Kelas I Cipinang untuk tetap bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan nasional.

Pengabdian dan hasil kerja seluruh jajaran KORPRI selalu dinantikan oleh Masyarakat, Bangsa Dan Negara. “Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia,” ucapnya.

Continue Reading

nasional

Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas Tingkatkan Dialog dengan Pemkab Bangka Tengah

Published

on

By

Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan anggaran negara, oleh karena itu pengunaannya harus tepat sasaran. Diperlukan kerja sama semua pihak agar distribusi BBM subsidi terkendali, sekaligus mencegah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan.

Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Bupati Bangka Tengah ini, dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Iwan Prasetya Adhi, Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, instansi terkait, dan badan usaha.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, tugas dan fungsi BPH Migas, khususnya terkait pengaturan dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi dan BBM kompensasi agar tepat sasaran.

“Perlu diketahui, terdapat dua konsep pengaturan dan pengawasan BBM yang dilakukan BPH Migas, yaitu BBM bersubsidi seperti solar dan minyak tanah (Jenis BBM Tertentu/JBT) serta BBM kompensasi yaitu pertalite (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/JBKP), di mana keduanya menggunakan anggaran negara.

Kami menjelaskan hal tersebut agar pemahaman kita sama, satu persepsi tentang mana yang termasuk subsidi dan mana yang kompensasi, dan bagaimana kami dari BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan sehingga pendistribusian JBT dan JBKP ini tepat sasaran,” terang Halim.

Dipaparkan pula oleh Halim mengenai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP yang bertujuan agar segmentasinya lebih tepat.

“Jadi saudara-saudara kita yang bekerja di bidang pertanian, nelayan, UMKM, dan pelayanan umum seperti rumah sakit tipe C, mendapatkan akses BBM subsidi dan BBM kompensasi yang lebih mudah dengan surat rekomendasi.

Nantinya, akses ini terintegrasi antara Dinas-Dinas Penerbit Surat Rekomendasi, BPH Migas, dan Badan Usaha Penugasan.

Pendistribusian serta pengawasan nantinya menggunakan sistem IT. Kalau menggunakan IT, penyalahgunaan Surat Rekomendasi, akan terdeteksi sehingga kita dapat melakukan preventif terhadap potensi dan modus-modus penyalahgunaan BBM Subsidi,” kata Halim.

BPH Migas menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terhadap pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran dan terus bekerja sama agar kuota BBM dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. “Insya Allah dengan pengendalian yang kita lakukan ini, kuota BBM subsidi tersebut mencukupi.

Kami berusaha semaksimal mungkin agar BBM subsidi selalu tersedia untuk masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Halim.

Sementara, Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi meminta agar Hiswana Migas dapat memberikan edukasi dan menegur dengan tegas terhadap operator-operator SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kalau operator itu memang salah, mestinya operator ini sendiri yang harus menanggung akibat dari penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Iwan.

Dia juga meminta agar operator dapat melaporkan ke pihak terkait, termasuk BPH Migas, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan QR Code.

“Pengerit BBM ini rata-rata menggunakan satu kendaraan, tapi memiliki beberapa QR Code. Operator agar melapor jika menemukan hal tersebut dan nanti kita blokir nomor-nomor QR Code itu, karena ini jelas ada penyalahgunaan.

Mestinya satu kendaraan satu QR Code, tidak boleh ada satu kendaraan tapi memiliki sepuluh QR Code,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya menegaskan bahwa BBM subsidi menjadi perhatian khusus Komisi VII DPR dan ingin memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Sedangkan, mengenai keluhan masyarakat seperti petani dan nelayan, serta transportasi umum yang mengalami kendala mendapatkan BBM subsidi, Bambang mengharapkan persoalan tersebut dapat segera diatasi.

“Pak Bupati menyampaikan persoalan-persoalan yang ditemukan di lapangan dan ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, bagaimana mencari solusinya agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan benar, tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran dalam distribusinya,” kata Bambang.

Hal senada disampaikan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman. Menurutnya, BBM sangat dibutuhkan masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari-hari.

Namun demikian, sebagian masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan BBM subsidi. Diharapkan melalui dialog ini, masyarakat Bangka Tengah mendapatkan BBM subsidi dengan lebih mudah.

Bupati Bangka Tengah menyambut gembira rencana BPH Migas menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi agar BBM subsidi tepat sasaran.

“Nantinya ada aplikasi mengurus surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM subsidi dan ini menarik buat saya karena kami tidak lagi harus bersusah-susah.

Kami mendorong agar masyarakat di Bangka Tengah mendapat kemudahan memperoleh BBM subsidi,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending