Connect with us

nasional

PT Abipraya Tuntaskan Proyek Bendungan Tukul Di Pacitan Jatim

Published

on

Pacitan –Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Tukul, Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Minggu (14/02/2021) siang.

Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno tiba di lokasi sekitar pukul 11.50 WIB yang langsung disambut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Bupati Pacitan Indartato.

“Alhamdulillah siang hari ini, Bendungan Tukul yang telah dimulai pengerjaannya enam tahun yang lalu dengan biaya, tadi Bu Gubernur menyampaikan, Rp916 miliar hari ini sudah selesai dan siap difungsikan,” ujar Presiden mengawali sambutannya dalam acara peresmian.

Kepala Negara mengungkapkan, terdapat 65 bendungan di seluruh Tanah Air yang telah mulai dibangun sejak enam tahun yang lalu yang beberapa di antaranya juga telah selesai pengerjaannya dan diresmikan, seperti Bendungan Raknamo dan Rotiklot di Nusa Tenggara Timur, Bendungan Tanju dan Bendungan Mila di Nusa Tenggara Barat, Bendungan Teritip di Kalimantan Timur, Bendungan Gondang di Jawa Tengah, Bendungan Sei Gong di Kepulauan Riau, serta Bendungan Nipah di Jawa Timur.

“Dan hari ini diresmikan Bendungan Tukul di Pacitan, Jawa Timur, selain nanti minggu depan ini kita akan resmikan lagi Bendungan Napun Gete di NTT, Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan, dan Bendungan Sindang Heula di Provinsi Banten,” ujarnya.

Bendungan ini memiliki peran yang sangat penting untuk pengendalian banjir, mengairi sawah atau irigasi, dan juga penyediaan air baku.

“Yang di sini nanti kurang lebih 300 liter per detik dan tentu saja ini adalah untuk warganya Bapak Bupati Pacitan. Dengan kapasitas tampung 8,7 juta meter kubik bendungan ini bisa memberikan manfaat yang sangat besar yaitu 600 hektare sawah sehingga meningkatkan indeks pertanaman dari biasanya 1 kali, 1 kali tanam padi dan 1 kali tanam palawija, menjadi 2 kali tanam padi dan 1 kali tanam palawija,” terangnya.

Kepala Negara mengharapkan dengan berfungsinya Bendungan Tukul di Pacitan ini akan menjadi infrastruktur yang penting untuk memperkuat ketahanan pangan dan juga memperkuat ketahanan air di wilayah sekitar.

“Saya minta agara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten betul-betul memanfaatkan infrastruktur ini sebaik-baiknya sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah, memberikan keuntungan bagi masyarakat, meningkatkan produksi pertanian bagi daerah, dan juga memudahkan penyediaan air bersih bagi daerah,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam laporannya mengatakan Bendungan Tukul adalah salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang pengerjaannya telah dimulai sejak enam tahun silam di tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dan dibiayai oleh APBN.

“Bendungan Tukul di Kabupaten Pacitan ini 1 Oktober yang lalu sudah impounding (pengisian awal) dan tentu ini akan jadi bagian dari penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Pacitan ini karena bisa menyuplai irigasi sampai 600 hektare, kemudian penyediaan air baku sampai dengan 300 liter per detik, dan potensi sebagai energi listrik, tentu juga adalah untuk wisata dan konservasi,” tutur Khofifah.

Dalam sambutannya, Gubernur Jatim juga menyampaikan ucapan terima kasih atas ditetapkannya enam proyek bendungan di Jawa Timur sebagai Proyek Strategis Nasional, yaitu Bendungan Tukul di Pacitan, Bendungan Tugu dan Bendungan Bagong di Trenggalek, Bendungan Bendo di Ponorogo, Bendungan Gongseng di Bojonegoro, dan Bendungan Semantok di Nganjuk.

Continue Reading

nasional

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone Ziarah Makam Leluhur Dalam Rangka Hari Jadi Bone ke-696 Tahun 2026

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026, Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone bersama jajaran pemerintah daerah melaksanakan ziarah makam leluhur sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendiri dan tokoh bersejarah Kabupaten Bone.

Kegiatan ziarah tersebut berlangsung khidmat di sejumlah kompleks pemakaman Taman Makam Palawan Nasional Kalibata Jakarta selatan. Selasa (31/3/2026)

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone beserta rombongan melakukan tabur bunga dan doa bersama, sebagai wujud mengenang jasa para pendahulu yang telah berjasa dalam membangun dan membesarkan daerah Bone.

Dalam sambutannya, Andi Akmal Pasluddin wakil Bupati Bone menyampaikan bahwa ziarah ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi bagi seluruh masyarakat untuk meneladani nilai-nilai perjuangan, kepemimpinan, dan pengabdian para leluhur.

“Melalui kegiatan ini, kita diingatkan untuk terus menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta melanjutkan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Bone,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peringatan Hari Jadi Bone sebagai sarana memperkuat identitas daerah dan meningkatkan semangat gotong royong.

Rangkaian peringatan Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026 sendiri diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara resmi, kegiatan budaya, hingga acara sosial yang melibatkan masyarakat luas.

Ziarah makam ini menjadi salah satu agenda penting yang sarat makna historis dan spiritual, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya serta menghormati jasa para pendiri Kabupaten Bone.

Continue Reading

nasional

Rivan A. Purwantono Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk : Pengendalian Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2026 Berjalan Efektif

Published

on

By

BEKASI – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menyatakan pengendalian lalu lintas selama arus balik Lebaran 2026 berjalan efektif meski volume kendaraan masih tinggi. Masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dengan mengatur waktu perjalanan kembali ke kota masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Rivan usai peninjauan arus balik di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia mengatakan lonjakan kendaraan yang terjadi sejak masa mudik telah diantisipasi melalui berbagai skema pengendalian lalu lintas.

“Alhamdulillah arus mudik berjalan dengan baik. Memang terjadi kenaikan cukup tinggi, dari H-12 sampai H+3 volume kendaraan mencapai puncak sekitar 270 ribu kendaraan,” kata Rivan.

Ia menyebutkan kenaikan volume kendaraan pada masa mudik berkisar antara 4,6 hingga 45 persen dibandingkan periode normal. Meski demikian, kondisi lalu lintas tetap terkendali, termasuk pada sektor penyeberangan yang juga mengalami peningkatan.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan arus mudik tidak lepas dari koordinasi lintas instansi. “Ini berkat kerja keras seluruh jajaran, mulai dari Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, hingga para operator transportasi dan BUMN. Selain antisipasi, juga karena respons cepat berbasis teknologi monitoring yang ketat,” ujarnya.

Rivan menambahkan, angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik juga tercatat menurun sekitar 16 persen. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil sinergi berbagai pihak di lapangan.

“Ini patut kita syukuri. Di saat masyarakat bisa mudik, para petugas tetap bekerja di lapangan dan tidak berlebaran bersama keluarga. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata dia.

Memasuki arus balik, Rivan mengatakan tren pergerakan kendaraan masih tinggi dan diperkirakan meningkat lebih dari 5 persen. Namun, ia memastikan kondisi tersebut masih dalam skema pengendalian yang dapat diurai melalui rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow.

“Arus balik sudah mulai meningkat dan diperkirakan terus naik. Kami harapkan tidak terjadi penumpukan pada 28–29 Maret,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda perjalanan hingga puncak arus balik. Pengguna jalan diminta memanfaatkan waktu lebih awal, termasuk mulai kembali pada 25–27 Maret 2026, serta memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol guna mendistribusikan arus kendaraan lebih merata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menumpuk di hari-hari akhir. Bisa mulai arus balik lebih awal agar perjalanan lebih nyaman,” kata Rivan.

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik. Menurutnya, dukungan media berperan dalam membantu masyarakat menentukan waktu perjalanan yang lebih tepat, aman, dan efisien, sehingga kepadatan dapat diminimalkan selama arus balik Lebaran 2026.***

Continue Reading

nasional

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

Published

on

By

MOJOKERTO – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan.

Continue Reading

Trending