Connect with us

nasional

Bincang dan Tebar Perpers No.7 Tahun 2021

Published

on

Jakarta – Diskusi Nasional yang diadakan Hotel Diradja, Jl. Kapten Tendean no.38-Jakarta Selatan dengan tema Bincang & Tebar Perpres no.7 tahun 2021 berkaitan Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan & Penanggulangan Ekstremisme Tahun 2020-2024 Meramu Semangat memahat tekad untuk Indonesia cerdas, santun, toleran, bersatu dan damai.

Diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

Maka dari itu itu dalam Diskusi Nasional tersebut hadir para pembicara :

1. Ken Setiawan

(Pendiri NII Crisis Center)

2. Al A’raf

(Dewan Pengawas Imparsial)

3. Soffa Ihsan

(Pendiri Rudalku Jihadis Literasi)

*MODERATOR:*

Boas Simanjuntak

(Pendiri Space Indonesia)

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2021 di Jakarta.

Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

“RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait,” demikian bunyi petikan Perpres.

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024 terbit mengawali tahun 2021 setelah pada akhir tahun 2020 Pemerintah membungkam sebuah ormas dan menjadikannya ormas terlarang karena hal tersebut dalam Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024. Rangkaian aksi penghasutan, berita bohong hingga framing berita merupakan hal lain yang tidak dibahas dalam Perpres 7 tahun 2021 ini, padahal “teror” dalam hal Informasi merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada aksi kekerasan dan terorisme. Namun terbitknya Perpres tantang RAN PE 2020-2024 ini cukup menggembirakan.

Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024 mendefinisikan apa itu Ektremisme berbasis Kekerasan dan Terorisme. Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Terorisme dalam Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024 adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Apakah itu Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme menurut Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024, Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut PE adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Apa yang dimaksud dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024 mendefiniskannya sebagai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Sementara itu Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut Aksi PE dalam Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024 adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Continue Reading

nasional

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Gelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026

Published

on

By

Jakarta, 4 Maret 2026 – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Rabu (04/03/26).

Kongres ini menjadi momentum konsolidasi nasional dalam memperjuangkan hak royalti yang wajar dan berkeadilan bagi para pencipta lagu, khususnya terkait performing rights dalam pertunjukan langsung atau konser. Kongres tersebut dihadiri Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, serta para musisi senior dan pemangku kepentingan industri musik nasional.

Komposer Bukan Pelengkap, Tapi Fondasi

Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa perjuangan AKSI bukanlah bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan upaya memperbaiki dan menyeimbangkan ekosistem musik nasional.

“Lisensi bukan formalitas. Royalti bukan sukarela atau belas kasihan. Itu adalah hak konstitusional pencipta. Penggunaan lagu tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejak berdiri, AKSI sering dicap sebagai pembangkang atau perusak ekosistem. Namun seiring waktu, AKSI justru menjadi rujukan penting dalam perumusan kebijakan, dilibatkan dalam berbagai forum diskusi lintas kementerian, hingga dikukuhkan sebagai bagian dari tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR.

“Kongres ini adalah momentum sejarah untuk menegaskan bahwa pencipta lagu bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama ekosistem musik nasional,” ujarnya.

Dukungan Pemerintah: Negara Wajib Memajukan Kebudayaan

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa negara memiliki mandat konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945.

Menurutnya, musik merupakan bagian penting dari 10 objek pemajuan kebudayaan, sehingga ekosistemnya harus dibangun secara adil dan proporsional.

“Komposer adalah the first owner dari hak atas karya cipta. Ini adalah common sense. Apa yang diciptakan, sepenuhnya menjadi hak penciptanya—mau digunakan, dikomersialkan, atau tidak, itu hak mereka,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam proses revisi regulasi agar tercipta solusi win-win bagi seluruh pelaku industri—pencipta, penyanyi, produser, label, dan penyelenggara konser.

“Kita tidak perlu menemukan ulang roda. Praktik baik di negara lain bisa menjadi referensi agar ekosistem musik Indonesia tumbuh sehat dan berkeadilan,” tambahnya.

Ahmad Dhani: “Harga Mati Hak Komposer”

Ketua Pembina AKSI, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa perjuangan hak komposer bukan perkara mudah, namun harus diperjuangkan tanpa menyerah.

“Harga mati tentang hak komposer. Jangan pernah menyerah. Kalau kita lengah, nasib komposer tidak akan berubah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya terdapat perbedaan pandangan di kalangan pencipta lagu terkait izin penggunaan lagu dalam konser. Namun bagi sebagian besar komposer, terutama generasi senior, izin tetap merupakan prinsip fundamental.

Menurutnya, perjuangan AKSI bertujuan memastikan hak moral dan ekonomi pencipta lagu tidak lagi terpinggirkan sebagaimana yang terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta 2014.

Tentang AKSI

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia didirikan secara resmi pada 3 Juli 2023 oleh Ahmad Dhani, Piyu Padi, dan sejumlah musisi Indonesia lainnya. Organisasi ini berfokus pada perlindungan hak moral dan ekonomi komposer, tata kelola royalti, direct licensing, serta pembenahan sistem manajemen kolektif pertunjukan.

Kongres Nasional AKSI 2026 juga menghasilkan konsolidasi internal organisasi serta maklumat perjuangan komposer Indonesia yang akan diumumkan sebagai sikap resmi terhadap dinamika revisi regulasi hak cipta.

Dengan semangat “Berkarya, Bergerak, Bersuara”, AKSI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan, penghormatan, dan kesejahteraan pencipta lagu Indonesia demi terwujudnya ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

nasional

Kornas Presidium Pemuda Timur Deklarasi Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden

Published

on

By

Jakarta – Presidium Pemuda Timur menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan dialog kebangsaan terkait posisi institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selasa (3/2/2026)

Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi pemuda-pemudi Indonesia Timur dalam menyuarakan dukungan terhadap penguatan reformasi serta profesionalisme Polri yang tetap berada di bawah komando Presiden sesuai amanat konstitusi.

Sekretaris Jenderal Presidium Pemuda Timur, Masnia Ahmad, dalam sambutannya menyampaikan perspektif sebagai perempuan asal Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa Polri bukan sekadar institusi penegak hukum, tetapi juga wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat.

“Bagi kami, khususnya masyarakat di Indonesia Timur, polisi adalah representasi kehadiran negara. Ketika masyarakat menghadapi persoalan keamanan, aparat kepolisianlah yang pertama hadir,” ujar Masnia.

Namun demikian, ia menekankan bahwa dukungan tersebut bukan berarti tanpa kritik. Menurutnya, kepedulian terhadap Polri justru harus diwujudkan dalam dorongan agar institusi tersebut semakin profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.

“Kita tetap kritis. Kita ingin Polri terus berbenah secara struktural dan kultural. Dukungan ini lahir dari kepedulian agar Polri semakin kuat dan benar-benar melayani kepentingan rakyat,” tambahnya.

Masnia juga menegaskan pentingnya garis komando yang jelas demi menjaga stabilitas keamanan nasional. Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari amanat reformasi dan konstitusi, serta penting untuk mencegah tarik-menarik kepentingan politik sektoral.

Sementara itu, Ketua Umum Presidium Pemuda Timur, Sandy Rumanama, menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar pernyataan dukungan terhadap institusi Polri, melainkan upaya memperkuat persatuan pemuda Timur dari Papua hingga Sulawesi, dari NTT hingga Maluku Utara.

“Indonesia adalah negara dengan kompleksitas tinggi, ratusan bahasa dan keberagaman budaya. Anak-anak muda Timur tidak boleh terus termarginalkan. Kita harus bersatu, saling mengenal, dan membangun kekuatan bersama,” tegas Sandy.

Ia juga mengingatkan bahwa dinamika global dan politik nasional yang semakin kompleks menuntut stabilitas keamanan yang kuat. Oleh karena itu, menurutnya, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar memiliki garis komando yang tegas dan tidak mudah terpolitisasi.

“Menjaga indeks demokrasi dan stabilitas politik berarti menyelamatkan masyarakat dari konflik horizontal. Kita di Timur sangat merasakan pentingnya keamanan untuk pembangunan pendidikan dan ekonomi,” jelasnya.

Ketua Pelaksana kegiatan, Yusuf Hermina, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen persatuan dan persahabatan pemuda Timur. Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, posisi Polri di bawah Presiden telah memiliki landasan konstitusional yang kuat.

“Keputusan ini bersumber dari ketetapan MPR dan mekanisme konstitusi yang berlaku. Dukungan luas dari DPR menjadi bukti bahwa profesionalisme Polri harus terus diperkuat,” ujar Yusuf.

Acara ini menjadi tonggak awal konsolidasi Presidium Pemuda Timur dalam mengawal reformasi, menjaga demokrasi, serta memastikan generasi muda Indonesia Timur memiliki ruang yang setara dalam pembangunan nasional.

Dalam semangat Ramadan dan keberagaman, para pemuda yang hadir menegaskan bahwa perbedaan agama dan latar belakang bukan penghalang persatuan, melainkan kekuatan untuk menjaga Indonesia tetap aman, damai, dan berkeadilan.

Continue Reading

nasional

Ristadi, S.T., S.H.Presiden KSPN : Komitmen Ngawal Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Inklusif, Keadilan, dan Berpihak Pada Perlindungan Pekerja Indonesia

Published

on

By

Jakarta – Ristadi, S.T., S.H.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menegaskan pentingnya pelibatan aktif kaum buruh dalam setiap proses legislasi ketenagakerjaan dan reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal tersebut disampaikan dalam acara Declaration of Trade Union Confederations Joint Commitment for National Social Security System Reform in Indonesia yang digelar di Le Meridien Jakarta, Kamis (26/02/26).

Dalam forum yang dihadiri 10 konfederasi serikat pekerja terbesar yang tergabung dalam Tripartit Nasional tersebut, Ristadi menekankan bahwa pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan DPR agar tidak lagi mengabaikan aspirasi buruh dalam penyusunan undang-undang.

“Pengalaman kurang baik kemarin harus diperbaiki. Soal partisipasi dan pelibatan buruh dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu wajib. Kalau pemerintah dan DPR tidak ingin terjadi gelombang besar-besaran seperti sebelumnya, maka buruh harus dilibatkan dari awal,” tegas Ristadi.

Menurutnya, keterlibatan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar membuka ruang dialog substantif dengan konfederasi yang memiliki basis anggota riil di lapangan. Dari 23 konfederasi yang tercatat di Indonesia, hanya 10 konfederasi yang memiliki keanggotaan terbesar dan terlibat dalam Tripartit Nasional, dan mereka hadir dalam deklarasi tersebut.

Soroti Ketimpangan Upah Antar Daerah

Dalam wawancara usai acara, Ristadi juga menyoroti persoalan ketimpangan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilainya semakin tidak rasional dan tidak adil.

“Jogjakarta sekitar Rp2 juta, sementara Karawang sudah lebih dari Rp5 juta. Selisihnya 2,5 kali lipat. Jam kerja sama, kompetensi sama, tapi upah berbeda jauh. Ini tidak adil bagi pekerja, juga tidak adil bagi pengusaha,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar penetapan upah yang terlalu bertumpu pada dinamika tekanan industrial di masing-masing daerah, bukan pada standar kebutuhan hidup yang objektif.

“Kalau alasannya kebutuhan hidup layak, mari kita cek. Apakah biaya hidup di Karawang 2,5 kali lebih mahal dari Jogja? Harga kos, beras, BBM tidak jauh berbeda. Yang membedakan hanya tekanan,” tegasnya.

KSPN mendorong agar regulasi sistem pengupahan nasional direvisi dan dimasukkan dalam pembahasan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sehingga tercipta sistem yang lebih adil dan proporsional antar wilayah.

Tolak Outsourcing dan Impor Ilegal

Sebagai Presiden KSPN, Ristadi juga konsisten menyuarakan penolakan terhadap sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan pekerja serta mendesak penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal yang berdampak langsung pada gelombang PHK massal, khususnya di sektor tekstil dan garmen.

“Kita ingin industri dalam negeri dilindungi. Kalau impor ilegal terus dibiarkan, yang jadi korban adalah buruh. PHK terjadi di mana-mana,” katanya.

Melalui deklarasi bersama ini, konfederasi serikat pekerja berkomitmen mengawal reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional agar lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada perlindungan pekerja Indonesia.

Ristadi berharap proses politik yang saat ini berjalan di DPR dapat benar-benar menyerap aspirasi buruh dan tidak mengulang kesalahan masa lalu.

“Reformasi jaminan sosial dan ketenagakerjaan harus menjadi momentum memperbaiki hubungan industrial nasional. Libatkan buruh secara nyata, bukan sekadar simbolik,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending