Jakarta, – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Anti Narkoba dan Tawuran (Gepenta) Brigjen Polisi (Pur) Dr. Parasian Simanungkalit, SH, MH, mengadakan pertemuan virtual dengan semua Ketua Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya Gepenta Seluruh Indonesia, bertempat di Markas DPN Gepenta Jakarta Selatan, Senin.(15/03/2021)
Pukul 14.00 Wib hingga selesai. Kegiatan pertemuan tersebut dimulai pada pukul 14.00 Wib, dibuka oleh Yoan Hutagalung, SE selaku MC dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sedangkan yang menjadi moderator pada pertemuan virtual dalam bentuk diskusi webinar yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Gepenta bertajuk ‘Usulan perubahan pasal 7 UUD 1945 Amandemen Tentang Periode Presiden RI dari dua menjadi tiga periode’ tersebut adalah Kombes Polisi (Pur) Drs. Kisman Tarigan, MM yang saat ini menjabat Sekjen Gepenta.
Kegiatan pertemuan virtual tersebut juga dihadiri oleh Lukas, SH, S.Sos, MM, CHRM, MED, CLI (Ketua Humas DPN Gepenta), Eka (DPN Gepenta), Nuhadi Arief Yusran, SH, MKn, CLA (Ketua DPP Aceh), DR. Wirman Tobing (Ketua DPP Sumut), DR. Bennardi, SH, MH (Ketua DPP Lampung), Dr. Steven Simanungkalit, M.KM (Ketua DPP DKI Jakarta), Agung Intan Ary Dwi Maya Sukma, SH, MH (Ketua DPP Bali), Maturudi (Sekretaris DPP Kalimantan Tengah), Winda Anwar, SH, MH (Ketua DPP Sulawesi Selatan), Awaluddin (Ketua DPK Banten), dan perwakilan DPK Gepenta lainnya.
Ketua Umum DPN Gepenta Brigjenpol (Pur) Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH, menyatakan dukungan presiden Jokowi dipilih untuk ketiga kalinya. Pernyataan tersebut disampaikannya saat gelar diskusi bersama dengan semua ketua Provinsi dan Kabupaten Gepenta Seluruh Indonesia, melalui virtual zoom.
Pernyataan tersebut adalah sebagai upaya menanggapi banyaknya dukungan kepada Presiden Jokowi oleh masyarakat yang menginginkan Jokowi bisa memimpin sampai tiga periode.
Jika masyarakat menginginkan, tentunya perlu ada payung hukum konstitusi UUD 1945 sebagai payung hukumnya.ujar Pensiunan Jenderal Polisi ini.
Parasian menuturkan ” bahwa Rakyat dan Bangsa serta Negara Indonesia akan kehilangan Momentum yang terbaik mendekatkan Indonesia mencapai cita-cita luhur Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Augustus 1945, apabila Presiden R.I Ir. Joko Widodo hanya dua kali periode saja. Diulasnya dalam semua sudut Asta gatra, Trigatra dan Pancagatra dan keberhasilan Nawa Cita dalam kepemimpinan dan kebijakan serta hasil kerja Presiden Joko Widodo telah berhasil melampaui semua kinerja 6 orang Presiden R.I terdahulu, Tegasnya.
Mengulas dalam sejarah perjalanan Pembangunan Indonesia, Presiden Sukarno menjadi Presiden RI dari tahun 1945 sampai tahun 1967, penuh dengan pergolakan dan pembangunan tidak dapat membangun menyeluruh seantero Indonesia Raya.
Demikian juga Presiden RI kedua memimpin dari 1967 sampai tahun 1998 dapat kita lihat hasilnya sampai didorong Mahasiswa dan rakyat untuk mundur. Presiden ke tiga, ke empat, kelima dan keenam dapat kita simpulkan tidak seberapanya hasil yang dikerjakan Presiden Joko Widodo dalam Periode pertama 2014-2019.
Dengan gamblang diuraikan keberhasilan Program Nawacita, yang sangat di tonjolkan pembangunan desa ke kota.Saya pernah bertugas di Irian Jaya hampir lima tahun 1987 sampai 1999. Saat itu, jalan dari Jayapura ke Wamena dan ke Nduga, atau ke Kiwirok, dan perbatasan tidak ada jalan raya. Sekarang jalan raya dapat dibangun dengan mulus, sudah kalah bagusnya jalan dari Sibolga ke Barus dan ke Pakkat menuju Tarutung,
Belum lagi Tambang Freeport, Exon, tambang minyak, dan lain- lain sahamnya milik Nasional dan profitnya masuk ke kas Negara bukan masuk kantong sendiri.
INDONESIA Bagian Timur, Bagian Tengah dan Bagian Barat dibangun menghubung kan desa ke kota, baik jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kodya maupun jalan Tol.
Belum lagi rasa aman dan damai tercipta, tidak ada seperti Presiden Joko Widodo yang punya prinsip hidup “Satu lawan terlalu banyak seratus juta kawan terlalu sedikit”. Tetapi jangan menutup mata yang MENGHIANATI Pancasila adalah musuh Rakyat Bangsa dan Negara maka harus dilawan untuk tetap kokohnya NKRI berdasarkan Pancasila.
Maka dengan paparannya Dr.Parasian Simanungkalit dibawah kepemimpinan Nasional Presiden Joko Widodo selama tiga periode akan dapat semakin dekat tercapainya masyarakat adil dan makmur dan Rakyat Indonesia akan melihat Indonesia Negeri Aman Damai Makmur dan Sejahtera.
Jika rakyat menghendaki, maka langkah langkah yang perlu ditempuh adalah rakyat yang mengusulkan agar UU tentang masa jabatan presiden harus di amandemen terlebih dahulu. Sehingga upaya agar Presiden R.I yang sangat berprestasi dapat melanjutkan periodenya sampai tiga periode yang didukung Konstitusi dan Undang Undang.
KITA dapat menelisik kegagalan para Presiden yang terdahulu, misalnya Presiden Habibie tidak di inginkan rakyat melanjutkan kepemimpinan karena digusur MPR RI, Presiden Gusdur demikian juga digusur MPR RI, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak di inginkan rakyat dan tidak terpilih dalam Pilpres pada periode kedua lagi.
Bagaimana dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai dua periode, tidak dapat mencalonkan diri lagi karena dihambat Konstitusi pasal 7 UUD 1945.
Seandainya konstitusi membolehkan Amandemen, apakah masih dapat meraih suara, ini dapat dianalisa sendiri. Namun dengan prestasi Presiden Jokowi yang akan berakhir tahun 2024 mengapa tidak dapat dilanjutkan tiga periode kalau untuk mendekatkan tercapainya tujuan Proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Maka langkah yang ditempuh adalah:
MPR RI bersidang mencabut Amandemen UUD 1945 dan Kembali KE UUD 1945 ASLI. Karena Amandemen UUD 1945 kita telah meninggalkan Demokrasi Pancasila. Sejatinya Pemilihan Presiden dilaksanakan oleh MPR RI. Presiden RI menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 dan memberlaku kan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945.
Apabila tidak dilakukan Dekrit Presiden maka langkah yang harus dilakukan adalah langkah ketiga yaitu:
MPR RI bersidang khusus merobah pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN periode Presiden hanya dua kali menjadi dapat dipilih kembali hanya pada periode ketiga.
Apabila MPR RI tidak berkeinginan kembali ke UUD 1945 ASLI tersebut nomor 1 diatas maka diupayakan nomor 2 Dekrit Presiden.
Apabila Presiden R.I tidak berkeinginan menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI maka agar diupayakan upaya nomor 3. Yaitu MPR RI merobah isi pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN yakni dari 2 periode maka dapat dipilih kembali periode ketiga kalinya.
Harus ada payung hukum konstitusi tersebut maka pada tahun 2024 Presiden Joko Widodo dapat dicalonkan kembali oleh Parpol dan koalisi pendukung.
Karena begitu besar keinginan rakyat dan Bangsa Indonesia untuk mempertahankan Presiden Joko Widodo memimpin Bangsa dan Negara Indonesia.
Sekarang masalahnya mungkin Presiden Joko Widodo tidak ingin dicalonkan kembali, tetapi kalau permintaan dan penugasan rakyat dan Bangsa Indonesia maka sebagai WNI yang baik wajib menerima tugas tersebut. Tegas Parasian Simanungkalit.
Oleh karena itu MPR RI wajib dan sejatinya mendengarkan suara Rakyat. Karena rakyat yang memilih anggota Legislatif.
Maka anggota Legislatif wajib hukumnya melaksanakan apa yang diinginkan rakyat.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPN GEPENTA , Dr. Parasian Simanungkalit, SH, MH, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) dalam Webinar oleh pengurus GEPENTA di daerah.