Connect with us

Metro

Ditipu Developer Nakal: Ketua KOAPGI Menuntut Keadilan dan Pengembalian Uang

Published

on

Jakarta – Dunia properti adalah dunia bisnis yang memiliki prospek menjanjikan dan keuntungan investasi. Di Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya, saat ini banyak developer bermunculan membangun perumahan, ruko dan apartemen. Kebutuhan masyarakat urban untuk memiliki hunian yang layak dan nyaman merupakan potensi pasar yang menjadi target utama developer ketika membangun hunian dan memasarkan unitnya kepada calon konsumen.

Apartemen termasuk ke dalam kategori hunian yang layak dan nyaman dengan pangsa pasar mayoritas dari kalangan profesional. Potensi pasar yang menggiurkan ini, seringkali dimanfaatkan oleh developer nakal yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Developer sebelum memasarkan unit apartemen terlebih dahulu harus memiliki kepastian status kepemilikan hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan dari Bupati/Walikota terkait rencana fungsi dan pemanfaatan rencana pembangunan apartemen, jaminan pembiayaan dari lembaga perbankan dan ketersediaan konstruksi 20% dari pembangunan apartemen.

Dalam melancarkan aksi tipu daya muslihatnya, developer nakal membidik target korban demi mengeruk keuntungan semata walaupun dengan menghalalkan segala cara. Sudah banyak korban berjatuhan atas aksi liar developer yang tidak bertanggung-jawab, dan Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) yang memiliki ribuan anggota terdiri dari Awak Pesawat Garuda Indonesia merupakan salah satu korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT. Satiri Jaya Utama yang menjanjikan membangun Apartemen Sky High.

Ketua KOAPGI, Rimond Barkah Sukandi mengatakan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati. “Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama Herman Sumiati menyebabkan kerugian meteriil (Rp17.735.890.134,- belum termasuk bunga bank) dan kerugian imateriil atas transaksi 82 unit proyek Apartemen Sky High berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Sejak tahun 2017 hingga sekarang Apartemen Sky High tidak pernah dibangun oleh PT. Satiri Jaya Utama dan Herman Sumiati tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang tranksaksi yang sudah disetorkan KOAPGI dan Pemesan Unit lainnya secara tunai keras,” ungkap Rimond.

Rimond yang ditemui awak media di Kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 01/04/2021 memberikan keterangan bahwa Herman Sumiati setelah didesak berulangkali oleh KOAPGI untuk segera merealisasikan membangun apartemen, namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak juga direalisasikan oleh PT. Satiri Jaya Utama, maka pada tanggal 20 Agustus 2019 Rimond melaporkan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pemalsuan surat dan pihak turut serta.

Kemudian pada tanggal 06 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2012/V/2020/Ditreskrimum penyidik menetapkan status Herman Sumiati sebagai Tersangka. Namun pada tanggal 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Rimond lebih lanjut menjelaskan bahwa terbitnya SP3 memunculkan kejanggalan. “Dengan terbitnya SP3 memunculkan kejanggalan karena berdasarkan fakta dan bukti Herman Sumiati sudah memenuhi unsur telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyidikan menetapkan Herman Sumiati dari Terlapor menjadi Tersangka,”urai Rimond tegas.

“Disamping itu, jika merujuk pada Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana seharusnya ketika gelar perkara, penyidik melibatkan Pelapor dan Tersangka, sebelum diterbitkannya SP3. Untuk itu dalam jangka waktu dekat saya didampingi Tim Advokasi KOAPGI akan membuat Laporan Pengaduan ke Divisi Propam Polri atas dihentikannya proses penyidikan,” tuturnya dengan penuh harap.

Dalam kasus yang dialami KOAPGI, Rimond berharap surat yang dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal permohonan tuntutan keadilan dan pengembalian uang transaksi 82 unit Apartemen Sky High mendapatkan perhatian, karena kasus ini menyangkut eksistensi koperasi yang merupakan soko guru ekonomi bangsa Indonesia yang dirancang Bung Hatta di atas konsep ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan semangat kekeluargaan.

Demi menjaga marwah koperasi, sekalipun langit runtuh keadilan harus ditegakkan, dan Ketua KOAPGI akan terus berjuang hingga tetes darah terakhir sekalipun harus menjadi “Ronin” yang berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan. Menurut Rimond, koperasi yang didirikan atas cita-cita besar proklamator tidak boleh dikalahkan oleh manuver liar pengembang nakal yang menjual proyek fiktif dengan bermodalkan Akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Satiri Jaya Utama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen yang bertujuan demi memperkaya diri sendiri dan bersekutu dengan oknum penegak hukum.

Tim Advokasi KOAPGI di ranah pidana, Gufroni dan Gan-Gan R.A pasca diterbitkannya SP3 sudah menemukan sejumlah bukti baru (novum) yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama, diantaranya dugaan Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik (Pasal 266 ayat (1) KUHP), dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU). Namun upaya mengajukan gugatan Pra-Peradilan masih dipertimbangkan dan sedang mengupayakan laporan polisi baru berdasarkan novum. Tim Advokasi KOAPGI diranah perdata, Oddie saat ini sedang berproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dalam gugatan perkara perdata perihal permohonan sita aset yang dimiliki Herman Sumiati.

Continue Reading

Metro

Muhammadiyah DKI Jakarta Gelar Silaturahmi Idul Fitri 1447 H, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

Published

on

By

Jakarta, 4 April 2026 – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta menggelar kegiatan Silaturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu (4/4/2026) dengan penuh khidmat dan kehangatan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi antar pengurus, anggota, serta masyarakat luas setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Muhammadiyah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen umat Islam di wilayah DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, perwakilan pimpinan Muhammadiyah DKI Jakarta menyampaikan bahwa Idul Fitri merupakan waktu yang tepat untuk saling memaafkan dan memperkuat ukhuwah Islamiyah. Selain itu, kegiatan silaturahmi ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis dan berkemajuan.

“Melalui momentum Idul Fitri ini, kita tidak hanya saling memaafkan, tetapi juga memperkuat komitmen untuk terus berkontribusi bagi umat dan bangsa,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan rangkaian kegiatan seperti tausiyah, ramah tamah, serta doa bersama. Suasana kekeluargaan begitu terasa, mencerminkan semangat kebersamaan yang menjadi nilai utama dalam ajaran Islam.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Muhammadiyah DKI Jakarta berharap silaturahmi yang terjalin dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial keagamaan di tengah masyarakat.

Continue Reading

Metro

Korban Dugaan Peluru Nyasar di Gresik, Orang Tua Tuntut Keadilan

Published

on

By

Jakarta — Kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua anak saat kegiatan sekolah di Gresik pada Desember 2025 terus menuai sorotan. Orang tua salah satu korban, Dewi Murniati, mendesak adanya kejelasan tanggung jawab dan penegakan hukum atas insiden yang diduga melibatkan latihan tembak satuan Marinir TNI AL di Karangpilang, Surabaya.

Dewi Murniati, ibu dari Darrell Fausta Hamdani (14), menyampaikan kronologi kejadian kepada awak media di Sukabumi Utara, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa insiden terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, saat dua siswa tengah mengikuti kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah di Gresik. Tiba-tiba, keduanya diduga terkena peluru nyasar.

“Anak kami menjadi korban saat berada di lingkungan sekolah. Ini sangat kami sesalkan dan kami menuntut kejelasan serta keadilan,” ujar Dewi.

Menurutnya, setelah kejadian, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban. Dalam proses itu, pihak yang mengaku sebagai perwakilan satuan sempat menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf.
Namun,

Dewi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, keluarga sempat diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta tidak melaporkan insiden tersebut ke publik.

“Kami diminta untuk tidak melaporkan dan tidak memviralkan kejadian ini. Tapi bagi kami, ini menyangkut keselamatan anak dan harus ada pertanggungjawaban jelas,” tegasnya.
Operasi Sempat Tertunda

Dewi juga menyoroti proses medis yang dialami anaknya. Ia menyebut, operasi pengangkatan peluru sempat mengalami penundaan selama beberapa jam akibat adanya perdebatan terkait fasilitas kamar perawatan.

“Operasi yang seharusnya segera dilakukan justru tertunda. Bahkan setelah operasi, ada pihak yang meminta peluru yang diambil untuk diserahkan, padahal itu adalah barang bukti,” ungkapnya.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mengganggu proses penyembuhan korban, tetapi juga berpotensi menghambat proses hukum.

Upaya Mediasi Mandek

Pihak keluarga mengaku telah menempuh jalur mediasi dengan perwakilan satuan pada Januari 2026. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena sejumlah pertanyaan penting tidak mendapatkan jawaban.

Di antaranya terkait evaluasi latihan tembak, tanggung jawab atas korban, serta jaminan masa depan anak yang mengalami trauma dan luka fisik.

“Tidak ada kejelasan. Bahkan kami justru mendapat kesan seolah-olah kesedihan kami ditukar dengan kompensasi,” ungkapnya

Continue Reading

Metro

Public Expose Tahun Buku 2025: Perseroan Fokus pada Efisiensi dan Penguatan Kinerja di Tengah Tantangan Bisnis

Published

on

By

Jakarta – Harus diakui, tahun 2025 merupakan periode sarat dengan berbagai kesulitan bagi Perseroan. Kami dihadapkan pada kondisi yang lebih berat dibandmgkan tahun-tahun sebelumnya, terutama karena kesulitan dalam memenangkan proyek-proyek berskala besar melalui proses tender. Meskipun demikian, kami teguh dalam mempertahankan kelangsungan operasional dan berupaya keras untuk meningkatkan performa Perseroan di waktu yang akan datang.

Menghadapi situasi ini, Perseroan mengalami kesulitan dalam memperoleh proyek-proyek baru. Meskipun kami terus berupaya meningkatkan kualitas proposal dan memperluas jaringan untuk mencari peluang, persaingan yang semakin ketat dan kriteria tender yang lebih selektif menjadi tantangan yang sulit dihadapi.

Perseroan tidak mendapatkan proyek baru pada tahun 2025. Tentu saja ini mempengaruhi kinerja Perseroan, baik dari sisi pendapatan maupun operasional Meskipun demikian, kami terus berupaya menjaga stabilitas finansial dengan langkah-angkah efisiensi biaya dan pengelolaan sumber daya yang lebih bijak.

Meskipun pada periode ini Perseroan belum mencatatkan pendapatan bersih maupun laba bruto, langkah strategis manajemen dalam melakukan efisiensi operasional telah membuahkan hasil yang positif Perseroan berhasil menekan rugi tahun berjalan secara signifikan, dari Rp4,97 miliar menjadi Rp2,59 miliar. Sejalan dengan itu, rugi komprehensif juga mengalami penurunan dari Rp4,97 miliar menjadi Rp2,60 miliar.

Per 31 Desember 2025, Perseroan tetap mempertahankan posisi keuangan dengan total aset sebesar Rp72,21 miliar. Kepercayaan diri terhadap prospek masa depan terus dijaga dengan memaksimalkan potensi internal dan menciptakan inovasi jasa yang relevan dengan kebutuhan pasar. Inovasi ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat terhadap Perseroan.

Continue Reading

Trending