Connect with us

Metro

Ditipu Developer Nakal: Ketua KOAPGI Menuntut Keadilan dan Pengembalian Uang

Published

on

Jakarta – Dunia properti adalah dunia bisnis yang memiliki prospek menjanjikan dan keuntungan investasi. Di Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya, saat ini banyak developer bermunculan membangun perumahan, ruko dan apartemen. Kebutuhan masyarakat urban untuk memiliki hunian yang layak dan nyaman merupakan potensi pasar yang menjadi target utama developer ketika membangun hunian dan memasarkan unitnya kepada calon konsumen.

Apartemen termasuk ke dalam kategori hunian yang layak dan nyaman dengan pangsa pasar mayoritas dari kalangan profesional. Potensi pasar yang menggiurkan ini, seringkali dimanfaatkan oleh developer nakal yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Developer sebelum memasarkan unit apartemen terlebih dahulu harus memiliki kepastian status kepemilikan hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan dari Bupati/Walikota terkait rencana fungsi dan pemanfaatan rencana pembangunan apartemen, jaminan pembiayaan dari lembaga perbankan dan ketersediaan konstruksi 20% dari pembangunan apartemen.

Dalam melancarkan aksi tipu daya muslihatnya, developer nakal membidik target korban demi mengeruk keuntungan semata walaupun dengan menghalalkan segala cara. Sudah banyak korban berjatuhan atas aksi liar developer yang tidak bertanggung-jawab, dan Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) yang memiliki ribuan anggota terdiri dari Awak Pesawat Garuda Indonesia merupakan salah satu korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT. Satiri Jaya Utama yang menjanjikan membangun Apartemen Sky High.

Ketua KOAPGI, Rimond Barkah Sukandi mengatakan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati. “Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama Herman Sumiati menyebabkan kerugian meteriil (Rp17.735.890.134,- belum termasuk bunga bank) dan kerugian imateriil atas transaksi 82 unit proyek Apartemen Sky High berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Sejak tahun 2017 hingga sekarang Apartemen Sky High tidak pernah dibangun oleh PT. Satiri Jaya Utama dan Herman Sumiati tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang tranksaksi yang sudah disetorkan KOAPGI dan Pemesan Unit lainnya secara tunai keras,” ungkap Rimond.

Rimond yang ditemui awak media di Kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 01/04/2021 memberikan keterangan bahwa Herman Sumiati setelah didesak berulangkali oleh KOAPGI untuk segera merealisasikan membangun apartemen, namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak juga direalisasikan oleh PT. Satiri Jaya Utama, maka pada tanggal 20 Agustus 2019 Rimond melaporkan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pemalsuan surat dan pihak turut serta.

Kemudian pada tanggal 06 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2012/V/2020/Ditreskrimum penyidik menetapkan status Herman Sumiati sebagai Tersangka. Namun pada tanggal 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Rimond lebih lanjut menjelaskan bahwa terbitnya SP3 memunculkan kejanggalan. “Dengan terbitnya SP3 memunculkan kejanggalan karena berdasarkan fakta dan bukti Herman Sumiati sudah memenuhi unsur telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyidikan menetapkan Herman Sumiati dari Terlapor menjadi Tersangka,”urai Rimond tegas.

“Disamping itu, jika merujuk pada Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana seharusnya ketika gelar perkara, penyidik melibatkan Pelapor dan Tersangka, sebelum diterbitkannya SP3. Untuk itu dalam jangka waktu dekat saya didampingi Tim Advokasi KOAPGI akan membuat Laporan Pengaduan ke Divisi Propam Polri atas dihentikannya proses penyidikan,” tuturnya dengan penuh harap.

Dalam kasus yang dialami KOAPGI, Rimond berharap surat yang dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal permohonan tuntutan keadilan dan pengembalian uang transaksi 82 unit Apartemen Sky High mendapatkan perhatian, karena kasus ini menyangkut eksistensi koperasi yang merupakan soko guru ekonomi bangsa Indonesia yang dirancang Bung Hatta di atas konsep ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan semangat kekeluargaan.

Demi menjaga marwah koperasi, sekalipun langit runtuh keadilan harus ditegakkan, dan Ketua KOAPGI akan terus berjuang hingga tetes darah terakhir sekalipun harus menjadi “Ronin” yang berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan. Menurut Rimond, koperasi yang didirikan atas cita-cita besar proklamator tidak boleh dikalahkan oleh manuver liar pengembang nakal yang menjual proyek fiktif dengan bermodalkan Akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Satiri Jaya Utama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen yang bertujuan demi memperkaya diri sendiri dan bersekutu dengan oknum penegak hukum.

Tim Advokasi KOAPGI di ranah pidana, Gufroni dan Gan-Gan R.A pasca diterbitkannya SP3 sudah menemukan sejumlah bukti baru (novum) yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama, diantaranya dugaan Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik (Pasal 266 ayat (1) KUHP), dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU). Namun upaya mengajukan gugatan Pra-Peradilan masih dipertimbangkan dan sedang mengupayakan laporan polisi baru berdasarkan novum. Tim Advokasi KOAPGI diranah perdata, Oddie saat ini sedang berproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dalam gugatan perkara perdata perihal permohonan sita aset yang dimiliki Herman Sumiati.

Continue Reading

Metro

Gus Nur: RAPIMNAS LMP 2026 Jadi Titik Balik Persatuan Laskar Merah Putih Jawa Timur

Published

on

By

Jakarta, 13 Juni 2026 – Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Laskar Merah Putih (LMP) 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, menjadi momentum penting bagi konsolidasi organisasi sekaligus upaya mempererat persatuan seluruh kader LMP di Indonesia.

Ketua Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Jawa Timur, Gus Nur, menyambut positif pelaksanaan RAPIMNAS yang mengusung tema “NKRI Harga Mati” dengan slogan “Loyalitas Tanpa Batas”. Menurutnya, forum nasional tersebut menjadi kesempatan strategis untuk memperkuat komunikasi dan membangun kembali soliditas organisasi, khususnya di Jawa Timur.

Gus Nur mengaku optimistis seluruh elemen LMP Jawa Timur dapat kembali bersatu dalam semangat persaudaraan dan loyalitas terhadap organisasi. Ia menilai perbedaan pandangan yang pernah muncul merupakan bagian dari dinamika organisasi yang harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan semangat kebersamaan.

“RAPIMNAS ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menyatukan kembali seluruh potensi kader. Kita memiliki tujuan yang sama, yaitu membesarkan organisasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta bangsa,” ujar Gus Nur di sela kegiatan RAPIMNAS, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, tantangan organisasi ke depan membutuhkan kekompakan seluruh jajaran pengurus dan anggota. Karena itu, semangat rekonsiliasi dan persatuan harus terus dikedepankan demi menjaga marwah organisasi serta memperkuat peran LMP di tengah masyarakat.

Gus Nur juga mengapresiasi langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LMP yang terus mendorong terciptanya suasana harmonis dan kondusif di seluruh daerah. Ia berharap hasil RAPIMNAS dapat menjadi pedoman bersama dalam menjalankan roda organisasi secara lebih solid dan terarah.

“Yang terpenting bukan lagi melihat perbedaan yang pernah ada, tetapi bagaimana kita melangkah bersama untuk masa depan organisasi yang lebih kuat. Saya yakin Laskar Merah Putih Jawa Timur memiliki semangat yang sama untuk kembali bersatu dan maju,” tegasnya.

RAPIMNAS LMP 2026 dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, pengurus markas daerah, markas cabang, serta kader Laskar Merah Putih dari berbagai provinsi.

Forum tersebut membahas arah kebijakan organisasi, penguatan konsolidasi nasional, serta strategi memperkuat peran LMP dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan semangat persatuan yang mengemuka dalam RAPIMNAS kali ini, Gus Nur berharap LMP Jawa Timur dapat menjadi contoh bagaimana rekonsiliasi dan kebersamaan mampu menjadi kekuatan besar dalam membangun organisasi yang semakin solid, berwibawa, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Continue Reading

Metro

Peluncuran Buku “Jihad Melawan Ketidakadilan”, Pontjo Sutowo Soroti Sengketa Hotel Sultan dan Kepastian Hukum

Published

on

By

Jakarta, 13 Juni 2026 – Peluncuran buku Jihad Melawan Ketidakadilan karya tokoh nasional dan pengusaha Pontjo Sutowo berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Acara tersebut dihadiri berbagai kalangan, mulai dari aktivis, akademisi, tokoh masyarakat, hingga sejumlah tokoh nasional.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait sengketa Hotel Sultan yang hingga kini masih bergulir.

Dalam kesempatan tersebut, Musni Umar mengungkapkan bahwa buku tersebut lahir dari kegelisahan atas berbagai bentuk ketidakadilan yang dinilai masih terjadi di Indonesia.

Menurutnya, semangat melawan ketidakadilan harus terus dijaga sebagaimana perjuangan yang pernah dilakukan pada masa lalu.

“Dulu kami berjuang melawan ketidakadilan pada masa Orde Baru. Hari ini, semangat yang sama harus terus dijaga. Negara yang sesungguhnya adalah rakyat, sementara penguasa datang dan pergi. Karena itu, ketidakadilan tidak boleh didiamkan,” ujar Musni Umar.

Ia menambahkan, peluncuran buku ini merupakan bagian dari gerakan moral untuk membangkitkan kesadaran publik agar berani menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Berbagai aksi solidaritas, termasuk petisi keadilan untuk Hotel Sultan dan rencana aksi mahasiswa pada pertengahan Juni 2026, disebut menjadi bagian dari upaya tersebut.

Sementara itu, Pontjo Sutowo menjelaskan bahwa Hotel Sultan dibangun atas amanah yang diberikan kepada ayahnya dan dibiayai melalui pinjaman perbankan internasional. Ia menegaskan bahwa pembangunan hotel tersebut tidak menggunakan dana negara maupun hasil praktik korupsi.

“Hotel ini dibangun dengan pinjaman bank dan dikelola secara profesional selama puluhan tahun. Hingga hari ini Hotel Sultan tetap menunjukkan kinerja yang baik dan menjadi salah satu hotel yang berhasil mempertahankan eksistensinya selama lebih dari 50 tahun,” kata Pontjo.

Pontjo juga membantah berbagai tudingan yang menyebut kepemilikan dan pengelolaan Hotel Sultan bermasalah. Menurutnya, sejak awal perusahaan pengelola tidak pernah berubah dan seluruh proses pengembangan hotel dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mempertanyakan tuntutan pembayaran royalti yang dinilainya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem pertanahan nasional. Selain itu, Pontjo menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang saat ini berlangsung.

“Kalau saya diam, tidak akan ada perubahan. Perlawanan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga untuk mempertahankan hak-hak banyak orang yang bergantung pada keberlangsungan usaha ini,” tegasnya.

Pontjo menyebut perjuangannya sebagai bentuk “jihad”, yakni perjuangan menegakkan keadilan melalui jalur hukum, argumentasi, dan dukungan publik. Menurutnya, persoalan Hotel Sultan tidak semata-mata merupakan sengketa bisnis, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Dalam orasinya, Pontjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang terjadi di Indonesia. Ia menilai sejarah bangsa menunjukkan bahwa perubahan besar selalu lahir dari keberanian masyarakat untuk bersatu dan memperjuangkan kebenaran.

“Indonesia dibangun oleh semangat persatuan dan perjuangan. Jika kita ingin negeri ini menjadi lebih baik, maka kita tidak boleh diam ketika melihat ketidakadilan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keadilan dan masa depan bangsa,” ujarnya.

Peluncuran buku Jihad Melawan Ketidakadilan diharapkan menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan semangat masyarakat dalam memperjuangkan keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini.

Continue Reading

Metro

Pemkab Kulon Progo Mulai Rekonstruksi Jalan Strategis di Kapanewon Panjatan, Warga Diajak Dukung Kelancaran Pembangunan Dan Pengawasan Bersama

Published

on

By

KULON PROGO– karyapost.com, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menggelar sosialisasi pembangunan rekonstruksi jalan di wilayah Kapanewon Panjatan yang berlangsung di Balai Desa Cerme, Panjatan. Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum dimulainya pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur jalan yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan (12/6/2026 ).

Dalam kesempatan tersebut,Lurah Cerme Bapak Suroto, menyampaikan bahwa pembangunan rekonstruksi Jalan Cerme , Kapanewon Panjatan akan segera dimulai pada pekan depan. Ia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas terealisasinya aspirasi masyarakat yang mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Pada pagi hari ini kami melaksanakan sosialisasi pembangunan rekonstruksi Jalan Cerme–Ndemangan yang akan dikerjakan oleh CV Sidomulyo. Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari Bapak Bupati Kulon Progo sehingga program ini dapat terlaksana tahun 2026 ini. Pekerjaan direncanakan dimulai minggu depan dan berlangsung selama kurang lebih empat bulan tutur bapak Lurah Suroto kepada awak media.

Perwakilan Dinas PU menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah resmi dikontrakkan kepada CV Sidomulyo sebagai pelaksana, dengan pengawasan oleh CV Karsa Prawira. Kontrak pekerjaan telah dimulai sejak 29 Mei dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Nilai proyek mencapai sekitar Rp960 juta, yang digunakan untuk penanganan ruas jalan sepanjang kurang lebih 200 meter. Pekerjaan meliputi rekonstruksi jalan beton yang akan dilapisi aspal guna meningkatkan kualitas dan daya tahan infrastruktur jalan bagi masyarakat.

Sementara itu, H. Suradi, ST., MT., anggota DPRD kabupaten kulon Progo dari Partai Amanat Nasional menambahkan bahwa paket pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut mencakup tiga titik lokasi strategis di wilayah Panjatan. Ruas pertama berada pada jalur Cerme menuju Demangrejo,ruas kedua di wilayah Lepos menuju Depok dan ruas ketiga pada jalur Pleret Panjatan menuju kawasan pantai.

“Ketiga lokasi tersebut merupakan satu paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Sidomulyo. Kami berharap seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan dengan menjaga mutu, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Infrastruktur yang dibangun harus benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi
Masyarakat ujar  H. Suradi ST MT di sela acara tersebut.

Ia juga mengajak seluruh pihak mulai dari pelaksana,pengawas, pemerintah desa, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan kemudian dengan pengawasan dan partisipasi yang baik insyaallah hasil pembangunan diharapkan mampu menjadi investasi infrastruktur yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi, mobilitas warga serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kapanewon Panjatan.

Pembangunan jalan yang berkualitas tidak hanya memperlancar akses transportasi, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Melalui sinergi antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat, pembangunan ini diharapkan menjadi langkah positif menuju Kulon Progo yang semakin maju, nyaman, dan berdaya saing.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending