Connect with us

Metro

Ditipu Developer Nakal: Ketua KOAPGI Menuntut Keadilan dan Pengembalian Uang

Published

on

Jakarta – Dunia properti adalah dunia bisnis yang memiliki prospek menjanjikan dan keuntungan investasi. Di Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya, saat ini banyak developer bermunculan membangun perumahan, ruko dan apartemen. Kebutuhan masyarakat urban untuk memiliki hunian yang layak dan nyaman merupakan potensi pasar yang menjadi target utama developer ketika membangun hunian dan memasarkan unitnya kepada calon konsumen.

Apartemen termasuk ke dalam kategori hunian yang layak dan nyaman dengan pangsa pasar mayoritas dari kalangan profesional. Potensi pasar yang menggiurkan ini, seringkali dimanfaatkan oleh developer nakal yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Developer sebelum memasarkan unit apartemen terlebih dahulu harus memiliki kepastian status kepemilikan hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan dari Bupati/Walikota terkait rencana fungsi dan pemanfaatan rencana pembangunan apartemen, jaminan pembiayaan dari lembaga perbankan dan ketersediaan konstruksi 20% dari pembangunan apartemen.

Dalam melancarkan aksi tipu daya muslihatnya, developer nakal membidik target korban demi mengeruk keuntungan semata walaupun dengan menghalalkan segala cara. Sudah banyak korban berjatuhan atas aksi liar developer yang tidak bertanggung-jawab, dan Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) yang memiliki ribuan anggota terdiri dari Awak Pesawat Garuda Indonesia merupakan salah satu korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT. Satiri Jaya Utama yang menjanjikan membangun Apartemen Sky High.

Ketua KOAPGI, Rimond Barkah Sukandi mengatakan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati. “Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama Herman Sumiati menyebabkan kerugian meteriil (Rp17.735.890.134,- belum termasuk bunga bank) dan kerugian imateriil atas transaksi 82 unit proyek Apartemen Sky High berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Sejak tahun 2017 hingga sekarang Apartemen Sky High tidak pernah dibangun oleh PT. Satiri Jaya Utama dan Herman Sumiati tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang tranksaksi yang sudah disetorkan KOAPGI dan Pemesan Unit lainnya secara tunai keras,” ungkap Rimond.

Rimond yang ditemui awak media di Kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 01/04/2021 memberikan keterangan bahwa Herman Sumiati setelah didesak berulangkali oleh KOAPGI untuk segera merealisasikan membangun apartemen, namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak juga direalisasikan oleh PT. Satiri Jaya Utama, maka pada tanggal 20 Agustus 2019 Rimond melaporkan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pemalsuan surat dan pihak turut serta.

Kemudian pada tanggal 06 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2012/V/2020/Ditreskrimum penyidik menetapkan status Herman Sumiati sebagai Tersangka. Namun pada tanggal 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Rimond lebih lanjut menjelaskan bahwa terbitnya SP3 memunculkan kejanggalan. “Dengan terbitnya SP3 memunculkan kejanggalan karena berdasarkan fakta dan bukti Herman Sumiati sudah memenuhi unsur telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyidikan menetapkan Herman Sumiati dari Terlapor menjadi Tersangka,”urai Rimond tegas.

“Disamping itu, jika merujuk pada Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana seharusnya ketika gelar perkara, penyidik melibatkan Pelapor dan Tersangka, sebelum diterbitkannya SP3. Untuk itu dalam jangka waktu dekat saya didampingi Tim Advokasi KOAPGI akan membuat Laporan Pengaduan ke Divisi Propam Polri atas dihentikannya proses penyidikan,” tuturnya dengan penuh harap.

Dalam kasus yang dialami KOAPGI, Rimond berharap surat yang dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal permohonan tuntutan keadilan dan pengembalian uang transaksi 82 unit Apartemen Sky High mendapatkan perhatian, karena kasus ini menyangkut eksistensi koperasi yang merupakan soko guru ekonomi bangsa Indonesia yang dirancang Bung Hatta di atas konsep ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan semangat kekeluargaan.

Demi menjaga marwah koperasi, sekalipun langit runtuh keadilan harus ditegakkan, dan Ketua KOAPGI akan terus berjuang hingga tetes darah terakhir sekalipun harus menjadi “Ronin” yang berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan. Menurut Rimond, koperasi yang didirikan atas cita-cita besar proklamator tidak boleh dikalahkan oleh manuver liar pengembang nakal yang menjual proyek fiktif dengan bermodalkan Akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Satiri Jaya Utama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen yang bertujuan demi memperkaya diri sendiri dan bersekutu dengan oknum penegak hukum.

Tim Advokasi KOAPGI di ranah pidana, Gufroni dan Gan-Gan R.A pasca diterbitkannya SP3 sudah menemukan sejumlah bukti baru (novum) yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama, diantaranya dugaan Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik (Pasal 266 ayat (1) KUHP), dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU). Namun upaya mengajukan gugatan Pra-Peradilan masih dipertimbangkan dan sedang mengupayakan laporan polisi baru berdasarkan novum. Tim Advokasi KOAPGI diranah perdata, Oddie saat ini sedang berproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dalam gugatan perkara perdata perihal permohonan sita aset yang dimiliki Herman Sumiati.

Continue Reading

Metro

Wujudkan Sekolah Unggul, SMP 2 Galur Bangun Kolaborasi Kuat Bersama Komite dan Paguyuban Orang Tua

Published

on

By

Kulon Progo, Karyapost.com ,Galur menjadi saksi lahirnya komitmen besar dalam dunia pendidikan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Rabu hingga Jumat, 15–17 Juli 2026.

Bertempat di Gedung Pertemuan Komplek Balai Kalurahan Nomporejo, SMP 2 Galur mengambil langkah strategis dengan menghadirkan seluruh elemen penting sekolah dalam satu forum besar. Kepala SMP 2 Galur, Fathkul Anshori, S.Pd., bersama jajaran perwakilan guru, Ketua Komite Sekolah, Priyo Santoso, S.H., M.H., serta seluruh orang tua siswa dan pengurus Paguyuban Orang Tua (POT), berkumpul untuk menyatukan visi. Pertemuan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya sadar untuk membangun komunikasi dua arah yang kolaboratif dan partisipatif sejak awal tahun ajaran, demi menciptakan kekuatan yang kompak dalam membangun pendidikan yang lebih baik.

Dalam suasana diskusi yang penuh keterbukaan, Ketua Komite, Priyo Santoso, S.H., M.H., menyampaikan pandangan yang tegas mengenai hakikat peran komite. Ia menekankan bahwa kemajuan sekolah bukanlah beban yang harus dipikul oleh pihak sekolah sendirian. Sebaliknya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan pembagian tugas yang jelas.

Priyo menegaskan bahwa sinergi tripartit antara sekolah, komite, dan orang tua harus terbangun kokoh dari awal sebagai fondasi utama. Ia pun menyampaikan komitmen kuat komite untuk bekerja maksimal. Pihaknya menyatakan dengan lugas bahwa komite SMP 2 Galur tidak akan sekadar menjadi “stempel” bagi kebijakan sekolah, melainkan akan hadir sebagai mitra pendobrak kemajuan yang siap mengawal setiap langkah strategis sekolah ke depan.

Senada dengan semangat tersebut, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah, Fathkul Anshori, S.Pd., memberikan pemaparan komprehensif mengenai strategi pengembangan sekolah, yang kemudian disandingkan dengan ruang partisipasi bagi wali murid dan POT. Pihak sekolah mengambil pendekatan yang demokratis dan memberdayakan; sekolah bertindak sebagai perancang konsep dan strategi kemajuan, namun untuk urusan eksekusi dan tindak lanjut di lapangan, sekolah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada POT. Pembagian peran ini dirancang sedemikian rupa agar setiap pihak merasa nyaman dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing tanpa ada tumpang tindih.

Melalui sinergi yang terbangun di Nomporejo ini, SMP 2 Galur telah mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat. Sinergi antara kebijakan sekolah yang terarah dan dukungan orang tua yang aktif adalah kunci utama untuk melejitkan potensi pendidikan. Kini, dengan adanya keselarasan visi dan kekompakan langkah antara sekolah, komite, serta seluruh orang tua, SMP 2 Galur siap melangkah lebih jauh, menjadikan sekolah sebagai tempat yang benar-benar bisa diandalkan untuk mencetak generasi masa depan yang unggul dan berkarakter, sekaligus menumbuhkan keyakinan penuh masyarakat akan kualitas pendidikan di sekolah ini.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Komandan PP Barisan AMPG: Dedi Sitorus Harus Pertanggungjawabkan Pernyataannya, PP Barisan AMPG Siapkan Langkah Hukum

Published

on

By

Jakarta, 15 Juli 2026 – Komandan Pimpinan Pusat Barisan Angkatan Muda Partai Golkar (PP Barisan AMPG), Nuansa Rambe, menegaskan bahwa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Sitorus, harus mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang disampaikan di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuansa Rambe di sela-sela rapat pleno PP AMPG di Jakarta. Ia menilai setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik, terlebih anggota DPR RI, harus didasarkan pada fakta dan menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.

“Dedi Sitorus harus mempertanggungjawabkan pernyataannya. Jangan sampai opini yang dibangun justru menyesatkan publik dan menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang jelas,” ujar Nuansa Rambe.

Sebagai bentuk keseriusan menyikapi persoalan ini, PP Barisan AMPG tengah mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan. Menurut Nuansa Rambe, tim hukum PP AMPG saat ini sedang mengumpulkan berbagai bukti dan melakukan kajian hukum atas pernyataan yang disampaikan Dedi Sitorus.

“Tim hukum PP AMPG sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kami siap menunggu perintah dari Ketua Umum PP AMPG untuk mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu,” tegasnya.

Nuansa Rambe menyebutkan bahwa langkah yang sedang dipertimbangkan antara lain melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait aspek etik, serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menggiring opini publik melalui tuduhan yang belum diuji melalui proses yang berwenang.

“Indonesia adalah negara hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, maka biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Jangan ada pihak yang membentuk persepsi publik seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan dari lembaga yang berwenang,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PP AMPG, Ubaidillah, juga telah mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak dimanfaatkan untuk menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan hal yang sah dalam demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

PP Barisan AMPG menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara konstitusional dan mengajak seluruh elite politik untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Continue Reading

Metro

Gencarkan Edukasi Lalu Lintas, Dishub Hadirkan Program ‘Sahabat Transportasi Anak

Published

on

By

KULON PROGO — Karyapost.com, Dinas Perhubungan Kulon Progo terus menggencarkan edukasi ketertiban lalu lintas melalui program inovatif “Sahabat Transportasi Anak” (STA). Langkah nyata ini dilakukan sebagai upaya membangun budaya disiplin serta mengenalkan tata cara berkendara dan berlalu lintas yang benar kepada siswa sejak dini.

Sosialisasi program STA kali ini menyasar siswa di SLB Panjatan. Perwakilan Dinas Perhubungan Kulon Progo, Tejo Priyono dari Dishub kabupaten kulon Progo, hadir langsung memberikan edukasi yang didampingi oleh tenaga pendidik SLB Panjatan, Ibu Palupi.

Program ini diharapkan menjadi bekal penting bagi siswa agar mampu mendapatkan akses transportasi yang nyaman, aman, dan terjangkau.

Pihak sekolah menyambut positif inisiatif ini. Ibu Rr Palupi Budiastuti S.P d Waka Humas SLB Negeri 1 Kulon Progo menyatakan apresiasinya terhadap program tersebut dan berharap agar jangkauan sosialisasi STA dapat diperluas ke seluruh sekolah di wilayah Kulon Progo demi keselamatan bersama.

Advokasi Kebijakan Transportasi Berbasis Demografi

Dukungan penuh datang dari Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP). Direktur LKAP, Priyo Santoso, SH, MH, menegaskan bahwa program STA bukan sekadar edukasi biasa, melainkan langkah strategis yang harus dikembangkan lebih luas di Kulon Progo.

“Kami di LKAP memandang ide program ini sangat tepat dan mendesak. Mengingat kondisi demografi Kulon Progo yang sekitar 70 persen wilayahnya merupakan daerah dataran tinggi dan berbukit, akses mobilitas anak sekolah menjadi tantangan tersendiri,” ujar Priyo Santoso.

Menurut Priyo, pemerintah daerah perlu hadir dengan kebijakan yang lebih komprehensif terkait kemudahan transportasi sekolah.

“Edukasi tertib berlalu lintas adalah fondasi, namun harus dibarengi dengan kebijakan kemudahan transportasi yang mampu menjangkau siswa di wilayah perbukitan. LKAP siap terus mengawal dan mendukung langkah Dinas Perhubungan dalam mewujudkan sistem transportasi pelajar yang aman dan merata,” tegasnya.

Program ini diharapkan menjadi titik awal sinergi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan institusi pendidikan dalam mewujudkan lingkungan transportasi yang lebih ramah anak di Kulon Progo.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending