Connect with us

Metro

Pengurus DPN LPPKI Pusat Bersama Dirwaster Jawa Barat Gelar Acara Peresmian Dan Bimtek POSBAKUM LPPKI Jawa Barat

Published

on

Bekasi, 10 April 2021 – Pengurus DPN LPPKI Pusat bersama Dirwaster Jawa Barat mengadakan acara Peresmian Bimtek POSBAKUM LPPKI Jawa Barat di Yayasan Amanah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu, 10 April 2021 (pk.14.00 WIB).

Acara Peresmian Bimtek POSBAKUM LPPKI ini dihadiri oleh Perwakilan-perwakilan DPC Jawa Barat, tamu-tamu undangan, rekan-rekan media yang berjalan sesuai protokol kesehatan 3M yang dibuka dengan seminar Kinerja LPPKI dalam perlindungan konsumen juga dihadiri oleh :

1. Azwar Siri, SH. Med. Cpl. (Ketua Umum DPN LPPKI)
2. Rahmawati. SH
3. Meylina. SH (Bendahara LPPKI)
4. Pantas Yadiaman Siregar (Dirwaster LPPKI Jabar)
5. Andi Anggara (Ketua DPC Bekasi Raya)
6. Erwin Maulana (Ketua DPC Bogor Raya)
7. Zainal Abidin (Ketua DPC Subang)
8. Dedi Iskandar (Ketua DPC Kerawang)

DPN LPPKI yang berdiri tanggal 20 April 2020 yang didirikan di Kantor DPN LPPKI, Jl. Rimbo Data Bandar Buat RT 01/ RW 02 No. 20 Padang, memiliki DPC di 3 Provinsi di Indonesia.

Seperti yang disampaikan Azwar Siri (Ketum DPN LPPKI) bahwa LPPKI berdiri karena keprihatinan terhadap konsumen yang dirugikan dalam perjanjian bisnis properti, pinjaman online, otomotif, dll karena kita semua adalah konsumen dan LPPKI ini berdiri berdasarkan UU YLKI no. 8 tahun 1999. Salah satu tugas LPPKI adalah melindungi konsumen, memberikan advokasi, dan memberikan nasehat kepada konsumen yang membutuhkan. Jadi, LPPKI ini berjuang untuk konsumen yang dasarnya itu UU YLKI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah sebenernya tugasnya pada pemerintah seperti lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maka berdirilah untuk tujuan perlindungan konsumen diseluruh Indonesia.

LPPKI ini memiliki beberapa DPC di 3 provinsi yaitu Padang, Aceh, Jawa Barat dengan anggota berjumlah kurang lebih 300 orang yang rencananya menyusul lagi DPC baru yaitu Jambi, Palembang, Riau.

LPPKI lebih banyak menangani kasus untuk perlindungan konsumen diadvokasi bidang konsumennya untuk bidang perdatanya yaitu menyelesaikan berbagai persoalan konsumen dalam kasus makanan, obat-obatan, perumahan, dll.
Seperti konsumen yang terkena kasus perumahan contohnya konsumen ini ambil perumahan di Padang dengan dia beli perumahan dan dikasihkan DP ke pengembangnya tetapi rumah itu tidak ada, maka dari itu konsumen ini meminta kembali uang tersebut tapi tidak dikembalikan maka dari itu LPPKI sebagi lembaga konsumen berupaya membantu konsumen tersebuy supaya uang tersebut kembali. Contoh yang lainnya kasus Leasing yaitu 2-3 bulan ditarik karena permasalahan pelunasan dan kasus-kasus lain-lainnya, maka dari itu tugas LPPKI mengayomi, mengadvokasi dan memberikan perjanjian kepada konsumen tersebut agar mereka tidak meminjam. Jadi hal yang penting dari tugas LPPKI yaitu : 1. Memberikan perlindungan sebelum mengalami kerugian, 2. Setelah mengalami kerugian.

Harapan dari LPPKI terhadap perlindungan konsumen adalah agar semua konsumen bisa lebih tegas, mengerti dengan hak dan kewajibannya (kalau seandainya dia mengalami kerugian kemana dia harus mengadu, apa yang harus dia tuntut) maka LPPKI harus hadir diseluruh nusantara Indonesia dengan memberikan perlindungan konsumen dan mencerdaskan seluruh konsumen. Harapan lainnya supaya konsumen itu tidak mengalami kerugian terhadap para pelaku usaha agar para pelaku usaha tersebut menjalankan usahanya dengan jujur dan benar dan tidak merugikan masyarakat konsumen (carilah usaha, keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi jangan merugikan orang lain, marilah sama-sama kita untung), dan saya berharap kepada semua jajaran lembaga perlindungan konsumen, mari kita sama-sama membantu konsumen, mencerdaskan konsumen dan kehidupan bangsa Indonesia.

Sumber dana LKPP didapat dari yaitu : 1. Kekayaan pribadi yang disisihkan oleh pengurus, 2. Iuran sosial daripada anggota pengurus, 3. Sumbangan/hibah yang tidak mengikat dari pihak lain.

Harapan LPPKI terhadap pemerintah yaitu untuk bisa bekerja sama, untuk diperhatikan lembaga LPPKI ini karena lembaga kami ini berswadaya antar pengurus anggota dengan pihak lain, karena kami bekerja juga membantu pemerintah dalam program pemerintah itu sendiri dalam perlindungan konsumen agar terciptanya konsumen yang cerdas, mengerti hak dan kewajibannya sehingga mengurangi kerugian dapat dibantu LPPKI dari kerugian konsumen tersebut.

Keuntungan konsumen terhadap LPPKI ini adalah : 1. Apa yang mereka tuntut dapat kembali, 2. Tidak dikenakan biaya apapun dalam membantu konsumen menangani kasus yang dirugikan oleh konsumen tersebut, 3. Berusaha menyelesaikan kerugian konsumen tersebut dengan bekerja, berusaha, berjuang dengan menyediakan advokat/pengacara yang sudah kita siapkan untuk konsumen yang dirugikan tersebut.

Continue Reading

Metro

DPD ARUN DKI Jakarta Gelar Musda I, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) DKI Jakarta menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I di Gren Alia Hotel, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, sebagai forum konsolidasi organisasi sekaligus penyusunan arah kebijakan kepengurusan masa bakti 2025–2030.

Musda mengusung tema “Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” dan menjadi forum untuk memperkuat struktur organisasi serta menyelaraskan program kerja daerah dengan visi pembangunan nasional.
Ketua DPD ARUN DKI Jakarta Faisal Sangadji mengatakan Musda I merupakan momentum strategis bagi organisasi dalam memperkuat peran advokasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.

“ARUN harus hadir sebagai pilar penegak advokasi dan ruang aspirasi yang nyata bagi masyarakat Jakarta. Melalui kepengurusan masa bakti 2025–2030, kami siap menyongsong tantangan global serta mengawal realisasi Asta Cita demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” kata Faisal.

Sementara itu, Ketua Panitia Musda I ARUN DKI Jakarta Deka, SE, menyampaikan pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar dan menjadi cerminan soliditas organisasi.

Menurut dia, dinamika yang berkembang selama musyawarah menunjukkan komitmen para kader dalam memperkuat peran ARUN di wilayah DKI Jakarta.

Musda I turut dihadiri Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan, Bendahara Umum DPP ARUN Zaria Assegaf, jajaran pengurus DPD ARUN DKI Jakarta, serta perwakilan kader dari lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Melalui Musda tersebut, DPD ARUN DKI Jakarta menargetkan penguatan program kerja di bidang advokasi hukum, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan pemuda sebagai bagian dari kontribusi organisasi dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

Metro

GMKR Gelar Pernyataan Sikap: JANGAN BIARKAN JOKOWI & OLIGARKI MERAMPOK KEDAULATAN RAKYAT

Published

on

By

JAKARTA, 4 Juli 2026 –Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)  menggelar aksi *Pernyataan Sikap Nasional* pada Sabtu, *11 Juli 2026* di *Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat*. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi para aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan elemen perjuangan untuk menyuarakan keresahan atas kondisi demokrasi dan kedaulatan rakyat saat ini.

Acara yang berlangsung tertib dan damai ini dihadiri oleh Mayjen TNI (Purn.) Soenarko, Said Didu, Dr. Marwan Batubara, Muhammad Rizal Fadillah, S.H., Ahmad Khozinudin, Rustam Effendi, Laksma TNI (Purn.) drg. Moeryono Aladin, S.IP., M.M., serta berbagai tokoh masyarakat lainnya.

Dengan mengusung tema *“JANGAN BIARKAN JOKOWI & OLIGARKI MERAMPOK KEDAULATAN RAKYAT”*, GMKR menegaskan bahwa kedaulatan yang diamanatkan konstitusi harus kembali sepenuhnya ke tangan rakyat.

*1. Latar Belakang:
Kedaulatan Rakyat dalam Bahaya*GMKR menilai dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyimpangan prinsip demokrasi. Kekuasaan negara dinilai semakin dikendalikan oleh kepentingan segelintir elite dan oligarki, sementara aspirasi rakyat dikesampingkan.

“Ini bukan soal individu. Ini soal sistem. Ketika kebijakan negara lebih berpihak pada kepentingan modal dan kekuasaan, maka rakyatlah yang dirugikan. Kami menyerukan agar seluruh elemen bangsa kembali merebut kedaulatan rakyat,” demikian pernyataan Panitia GMKR.
GMKR melihat momentum ini penting untuk menyatukan kembali gerakan civil society yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, agar memiliki satu sikap dan satu barisan perjuangan.

Kegiatan Pernyataan Sikap GMKR diikuti ratusan  anggota dan jaringan GMKR dari berbagai daerah. dengan kegiatan:1. *Orasi Kebangsaan* dari tokoh-tokoh civil society dan akademisi seperti Mayjen. Soenarko, Marwan Batubara, Said Didu.
2. *Pembacaan Pernyataan Sikap Nasional GMKR*
3. *Diskusi Terbuka* terkait strategi merebut kembali kedaulatan rakyat
4. *Deklarasi Komitmen Bersama* seluruh elemen yang hadir
*3. Ajakan untuk Seluruh Pejuang Civil Society*

GMKR berkomitmen mengawal 4 pilar: *Demokrasi, Keadilan Sosial, Kedaulatan Ekonomi, dan Penegakan Konstitusi*. Gerakan ini menolak segala bentuk monopoli kekuasaan, oligarki, dan kebijakan yang merugikan rakyat banyak.
*5. Harapan Pasca Kegiatan*Setelah Pernyataan Sikap di Gedung Joeang, GMKR akan menyusun langkah lanjutan berupa konsolidasi nasional, pendidikan politik kerakyatan, dan aksi-aksi damai di berbagai daerah. Tujuannya satu: memastikan suara rakyat kembali menjadi penentu arah bangsa.

Panitia berharap kegiatan ini menjadi titik awal kebangkitan gerakan rakyat yang lebih masif, tertib, dan konstitusional.

“Perjuangan ini panjang. Tapi kami yakin, jika rakyat bersatu, kedaulatan pasti bisa kita rebut kembali,” tutup Panitia GMKR.
Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menggelar *Pernyataan Sikap Nasional* di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam forum yang dihadiri ratusan aktivis civil society, GMKR secara tegas menuntut *H. Joko Widodo diadili* dan *Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan* dari jabatan Wakil Presiden RI.
GMKR menilai proses demokrasi, konstitusi, dan kedaulatan rakyat telah dirusak secara sistematis oleh praktik kekuasaan dan oligarki.
*1. Dasar Tuntutan GMKR*Dalam pernyataan sikapnya, GMKR menyampaikan 3 poin utama tuntutan:
1. *Adili Jokowi*GMKR menuntut agar Joko Widodo diadili secara hukum atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, intervensi politik, dan kebijakan yang dinilai menguntungkan kelompok oligarki serta merugikan kepentingan rakyat. GMKR mendorong DPR, KPK, dan lembaga hukum independen membentuk Tim Pencari Fakta dan mengusut dugaan pelanggaran konstitusi selama masa pemerintahan 10 tahun terakhir.2. *Makzulkan Gibran Rakabuming Raka*GMKR menuntut DPR RI segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Alasannya: proses pencalonan dinilai cacat konstitusi, melanggar etika, dan mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. “Jabatan Wakil Presiden bukan warisan politik keluarga,” tegas GMKR.3. *Kembalikan Kedaulatan ke Rakyat*GMKR menuntut penghentian segala bentuk politik dinasti, intervensi kekuasaan terhadap lembaga negara, dan penguasaan sumber daya nasional oleh segelintir oligarki.
*2. Pernyataan GMKR*Koordinator GMKR dalam orasinya menyampaikan:“Kedaulatan ada di tangan rakyat. Hari ini kedaulatan itu dirampok. Kami tidak diam. Kami menuntut pertanggungjawaban hukum untuk Jokowi dan pemakzulan untuk Gibran. Ini bukan soal dendam pribadi. Ini soal menyelamatkan konstitusi dan masa depan demokrasi Indonesia.”

GMKR juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, buruh, petani, dan akademisi untuk bergabung dalam gerakan konstitusional merebut kembali kedaulatan rakyat.
*3. Langkah Lanjutan GMKR*Setelah Pernyataan Sikap di Gedung Joeang, GMKR akan:1. *Mengirimkan tuntutan resmi* ke DPR RI, MPR RI, dan Mahkamah Konstitusi2. *Melakukan konsolidasi nasional* di 20 provinsi untuk membangun barisan civil society3. *Menggelar aksi damai konstitusional* di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap politik dinasti dan oligarki
*4. Seruan kepada DPR dan Penegak Hukum*GMKR mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan hak angket, hak interpelasi, serta proses pemakzulan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Kepada aparat penegak hukum, GMKR menuntut proses hukum yang transparan, tanpa tebang pilih.
“Jika hukum tidak ditegakkan hari ini, maka besok anak cucu kita akan hidup di negara yang dikuasai keluarga dan oligarki, bukan oleh rakyat,” tutup pernyataan GMKR.

*Tentang GMKR*Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat adalah koalisi organisasi masyarakat sipil dan aktivis yang memperjuangkan demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan ekonomi, dan penegakan konstitusi. GMKR menolak politik dinasti, korupsi, dan segala bentuk perampasan hak rakyat.

Continue Reading

Metro

DPC MKGR Jakarta Timur Siap Sukseskan Mubeslub DPP ORMAS MKGR*

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPC ORMAS MKGR) Kota Jakarta Timur menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Dewan Pimpinan Pusat ORMAS MKGR yang digelar Sabtu, 11 Juli 2026 di Jakarta.

Ketua DPC MKGR Jakarta Timur, Agus Harta, mengatakan Mubeslub merupakan forum tertinggi organisasi untuk memperkuat konsolidasi dan arah perjuangan MKGR ke depan. “Kami tegak lurus dengan keputusan DPP. Mubeslub ini jadi momentum MKGR untuk semakin relevan menjawab tantangan bonus demografi dan politik benefisial,” kata Agus Harta di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Turut hadir dalam persiapan Mubeslub jajaran pengurus DPC MKGR Jaktim, Sekretaris Gorbiyan Khurmaini dan Bendahara Meta. DPC MKGR Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pilar kaderisasi Partai Golkar berbasis kekaryaan dan gotong royong.

Continue Reading

Trending