Connect with us

Metro

Pengurus DPN LPPKI Pusat Bersama Dirwaster Jawa Barat Gelar Acara Peresmian Dan Bimtek POSBAKUM LPPKI Jawa Barat

Published

on

Bekasi, 10 April 2021 – Pengurus DPN LPPKI Pusat bersama Dirwaster Jawa Barat mengadakan acara Peresmian Bimtek POSBAKUM LPPKI Jawa Barat di Yayasan Amanah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu, 10 April 2021 (pk.14.00 WIB).

Acara Peresmian Bimtek POSBAKUM LPPKI ini dihadiri oleh Perwakilan-perwakilan DPC Jawa Barat, tamu-tamu undangan, rekan-rekan media yang berjalan sesuai protokol kesehatan 3M yang dibuka dengan seminar Kinerja LPPKI dalam perlindungan konsumen juga dihadiri oleh :

1. Azwar Siri, SH. Med. Cpl. (Ketua Umum DPN LPPKI)
2. Rahmawati. SH
3. Meylina. SH (Bendahara LPPKI)
4. Pantas Yadiaman Siregar (Dirwaster LPPKI Jabar)
5. Andi Anggara (Ketua DPC Bekasi Raya)
6. Erwin Maulana (Ketua DPC Bogor Raya)
7. Zainal Abidin (Ketua DPC Subang)
8. Dedi Iskandar (Ketua DPC Kerawang)

DPN LPPKI yang berdiri tanggal 20 April 2020 yang didirikan di Kantor DPN LPPKI, Jl. Rimbo Data Bandar Buat RT 01/ RW 02 No. 20 Padang, memiliki DPC di 3 Provinsi di Indonesia.

Seperti yang disampaikan Azwar Siri (Ketum DPN LPPKI) bahwa LPPKI berdiri karena keprihatinan terhadap konsumen yang dirugikan dalam perjanjian bisnis properti, pinjaman online, otomotif, dll karena kita semua adalah konsumen dan LPPKI ini berdiri berdasarkan UU YLKI no. 8 tahun 1999. Salah satu tugas LPPKI adalah melindungi konsumen, memberikan advokasi, dan memberikan nasehat kepada konsumen yang membutuhkan. Jadi, LPPKI ini berjuang untuk konsumen yang dasarnya itu UU YLKI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah sebenernya tugasnya pada pemerintah seperti lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maka berdirilah untuk tujuan perlindungan konsumen diseluruh Indonesia.

LPPKI ini memiliki beberapa DPC di 3 provinsi yaitu Padang, Aceh, Jawa Barat dengan anggota berjumlah kurang lebih 300 orang yang rencananya menyusul lagi DPC baru yaitu Jambi, Palembang, Riau.

LPPKI lebih banyak menangani kasus untuk perlindungan konsumen diadvokasi bidang konsumennya untuk bidang perdatanya yaitu menyelesaikan berbagai persoalan konsumen dalam kasus makanan, obat-obatan, perumahan, dll.
Seperti konsumen yang terkena kasus perumahan contohnya konsumen ini ambil perumahan di Padang dengan dia beli perumahan dan dikasihkan DP ke pengembangnya tetapi rumah itu tidak ada, maka dari itu konsumen ini meminta kembali uang tersebut tapi tidak dikembalikan maka dari itu LPPKI sebagi lembaga konsumen berupaya membantu konsumen tersebuy supaya uang tersebut kembali. Contoh yang lainnya kasus Leasing yaitu 2-3 bulan ditarik karena permasalahan pelunasan dan kasus-kasus lain-lainnya, maka dari itu tugas LPPKI mengayomi, mengadvokasi dan memberikan perjanjian kepada konsumen tersebut agar mereka tidak meminjam. Jadi hal yang penting dari tugas LPPKI yaitu : 1. Memberikan perlindungan sebelum mengalami kerugian, 2. Setelah mengalami kerugian.

Harapan dari LPPKI terhadap perlindungan konsumen adalah agar semua konsumen bisa lebih tegas, mengerti dengan hak dan kewajibannya (kalau seandainya dia mengalami kerugian kemana dia harus mengadu, apa yang harus dia tuntut) maka LPPKI harus hadir diseluruh nusantara Indonesia dengan memberikan perlindungan konsumen dan mencerdaskan seluruh konsumen. Harapan lainnya supaya konsumen itu tidak mengalami kerugian terhadap para pelaku usaha agar para pelaku usaha tersebut menjalankan usahanya dengan jujur dan benar dan tidak merugikan masyarakat konsumen (carilah usaha, keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi jangan merugikan orang lain, marilah sama-sama kita untung), dan saya berharap kepada semua jajaran lembaga perlindungan konsumen, mari kita sama-sama membantu konsumen, mencerdaskan konsumen dan kehidupan bangsa Indonesia.

Sumber dana LKPP didapat dari yaitu : 1. Kekayaan pribadi yang disisihkan oleh pengurus, 2. Iuran sosial daripada anggota pengurus, 3. Sumbangan/hibah yang tidak mengikat dari pihak lain.

Harapan LPPKI terhadap pemerintah yaitu untuk bisa bekerja sama, untuk diperhatikan lembaga LPPKI ini karena lembaga kami ini berswadaya antar pengurus anggota dengan pihak lain, karena kami bekerja juga membantu pemerintah dalam program pemerintah itu sendiri dalam perlindungan konsumen agar terciptanya konsumen yang cerdas, mengerti hak dan kewajibannya sehingga mengurangi kerugian dapat dibantu LPPKI dari kerugian konsumen tersebut.

Keuntungan konsumen terhadap LPPKI ini adalah : 1. Apa yang mereka tuntut dapat kembali, 2. Tidak dikenakan biaya apapun dalam membantu konsumen menangani kasus yang dirugikan oleh konsumen tersebut, 3. Berusaha menyelesaikan kerugian konsumen tersebut dengan bekerja, berusaha, berjuang dengan menyediakan advokat/pengacara yang sudah kita siapkan untuk konsumen yang dirugikan tersebut.

Continue Reading

Metro

Dr. Rahmat Dwi Putranto, SH, MH, Pemerhati Pengusaha : Bahwa Kunci Menuju Masyarakat Adil dan Makmur Pembangunan Sumber Daya Manusia Bukan Semata Eksploitasi Sumber Daya Alam

Published

on

By

Jakarta — Dr. Rahmat Dwi Putranto, SH, MH, Pemerhati Pengusaha, menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8 persen sebagaimana menjadi harapan besar pemerintahan Prabowo–Gibran hanya dapat tercapai apabila Indonesia berani melakukan pembenahan serius pada iklim usaha, sistem perpajakan, serta penguatan sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Nasional Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (KOPSINDO) bertajuk “Mengawal Harapan Tahun 2026: Menakar Kepemimpinan Prabowo–Gibran Menuju Masyarakat Adil Makmur” yang digelar di Gedung Joeang 45, Jakarta, Rabu (11/02/26).

Dalam forum yang menghadirkan sejumlah tokoh nasional itu, Dr. Rahmat menyoroti keberhasilan Vietnam yang mampu mencatat pertumbuhan ekonomi 8 persen. Menurutnya, Indonesia perlu realistis dan bercermin pada negara lain yang berhasil karena konsistensi kebijakan dan keberpihakan nyata terhadap dunia usaha.

“Kita sering bermimpi besar, tetapi pijakan kita belum cukup kuat. Pertumbuhan 8 persen itu mungkin, tapi dengan kondisi hari ini, jujur saja, berat,” ujarnya.

Kekhawatiran Pengusaha: Pajak dan Permodalan

Dr. Rahmat mengungkapkan, dari perspektif pelaku usaha, beban pajak dinilai masih sangat tinggi dan belum sepenuhnya mencerminkan keberpihakan terhadap pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UMKM). Ia menilai struktur perpajakan yang eksesif dapat menghambat ekspansi bisnis dan melemahkan daya saing.

Selain itu, akses permodalan yang digembar-gemborkan melalui berbagai skema kredit dinilai belum sepenuhnya menyentuh pelaku usaha riil. Program kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 6 persen, menurutnya, tetap memiliki tantangan administratif dan persyaratan jaminan yang tidak mudah dipenuhi UMKM pemula.

“Kalau inflasi riil dirasakan masyarakat di atas angka resmi, sementara bunga kredit 6 persen, margin usaha makin tergerus. Kapan UMKM bisa naik kelas?” tegasnya.

Ia juga menyoroti mahalnya biaya hidup dan disparitas daya beli dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan struktural dalam efisiensi ekonomi nasional.

Jangan Jadikan Program Rakyat Alat Politik

Dalam paparannya, Dr. Rahmat turut mengingatkan agar berbagai program strategis pemerintah, termasuk program berbasis desa dan koperasi, tidak menjadi alat sandera politik menjelang kontestasi 2029.

“Kita mendukung program-program Presiden yang banyak di antaranya sangat baik. Tapi jangan sampai pelaksana di lapangan atau pengusaha yang terlibat justru merasa tertekan atau khawatir dipolitisasi,” ujarnya.

Ia mengapresiasi pembaruan dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai memberikan perlindungan hukum lebih baik, termasuk dalam aspek penyadapan dan upaya paksa, sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Reformasi Politik dan Mentalitas

Dr. Rahmat juga menyinggung pentingnya reformasi mentalitas politik sejak di bangku organisasi kepemudaan. Ia menilai praktik transaksional dan orientasi kekuasaan yang terbentuk sejak mahasiswa berkontribusi pada kultur politik nasional hari ini.

“Perubahan harus dimulai dari mentalitas. Kalau sejak mahasiswa sudah terbiasa dengan popularitas dan jejaring kekuasaan, pola itu terbawa sampai ke atas,” katanya.

Menurutnya, batas antara aktivis dan pengusaha kini semakin kabur, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan profesionalisme di kedua bidang.

Kunci Utama: Investasi Besar pada SDM

Menutup paparannya, Dr. Rahmat menekankan bahwa kunci menuju masyarakat adil dan makmur terletak pada pembangunan sumber daya manusia, bukan semata eksploitasi sumber daya alam.

Ia mencontohkan sistem pendidikan Malaysia dan Singapura yang agresif mendorong kualitas kampus hingga masuk 100 besar dunia, dengan dukungan pembiayaan dan standar akademik yang ketat.

“Suplai harta terbesar bangsa ini adalah manusia. Kalau SDM kita unggul, UMKM naik kelas, pengusaha baru lahir, maka pertumbuhan 8 persen bukan mimpi,” ungkapnya.

Ia berharap melalui KOPSINDO, lahir gagasan dan gerakan konkret untuk mengawal potensi bangsa secara kolaboratif dan konstruktif.

Continue Reading

Metro

Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (KOPSINDO) menggelar Dialog Nasional sehari bertajuk “Mengawal Harapan Tahun 2026: Menakar Kepemimpinan Prabowo–Gibran Menuju Masyarakat Adil Makmur”

Published

on

By

Jakarta, 11 Februari 2026 – Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (KOPSINDO) menggelar Dialog Nasional sehari bertajuk “Mengawal Harapan Tahun 2026: Menakar Kepemimpinan Prabowo–Gibran Menuju Masyarakat Adil Makmur” di Gedung Joeang 45, Jakarta, Rabu (11/02/26).

Acara ini menjadi momentum penting bagi KOPSINDO sebagai organisasi nasional yang baru berdiri dan siap menghimpun serta mengoptimalkan potensi bangsa lintas sektor. Dialog menghadirkan para narasumber kompeten dari berbagai bidang, yakni:

Dr. Andrinof Chaniago, M.Si – Pemerhati Ekonomi

Assoc. Prof. Dr. Ahmad Yani, SH, MH – Pemerhati Politik

Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH – Pemerhati Hukum

Dr. Rahmat Dwi Putranto, SH, MH – Pemerhati Pengusaha

🎤 Moderator: H. Dudung Badrun, SH, MH

Ketua Umum Pimpinan Nasional KOPSINDO, Drs. Rambun Sumardi, AK, M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa berdirinya KOPSINDO merupakan langkah konkret untuk menyatukan energi dan potensi masyarakat demi kemajuan bangsa.

“Berdirinya KOPSINDO adalah langkah awal untuk menyatukan potensi masyarakat. Kami ingin KOPSINDO menjadi rumah besar yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Rambun Sumardi.

Lebih lanjut, Rambun menekankan bahwa dialog ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi bagian dari komitmen moral dan kebangsaan dalam mengawal arah pembangunan nasional menuju 2026. Ia mengangkat filosofi “harapan” sebagai simbol kehidupan, optimisme, dan perbaikan berbangsa dan bernegara.

“Kekuatan harapan kita tertuju pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. KOPSINDO siap mendukung penuh misi dan program pemerintah sepanjang berpihak pada kepentingan rakyat serta terwujudnya masyarakat adil dan makmur,” tegasnya.

Sebagai organisasi yang lahir dari semangat kolaborasi lintas sektor, KOPSINDO menargetkan perluasan jaringan hingga ke daerah dengan melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha, serta komunitas masyarakat. Melalui langkah ini, KOPSINDO berharap program-program yang dilahirkan dapat menyentuh langsung kebutuhan rakyat dan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan bangsa.

Dialog nasional ini menghasilkan berbagai pandangan strategis dari perspektif ekonomi, politik, hukum, dan kewirausahaan, yang diharapkan menjadi rekomendasi konstruktif bagi arah kebijakan nasional ke depan.

Menutup sambutannya, Rambun Sumardi mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan memperkuat kolaborasi.
“Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari kontribusi nyata kita untuk bangsa dan negara. Mari kita kawal harapan dengan kerja nyata,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Trending