Connect with us

Metro

Pengurus DPN LPPKI Pusat Bersama Dirwaster Jawa Barat Gelar Acara Peresmian Dan Bimtek POSBAKUM LPPKI Jawa Barat

Published

on

Bekasi, 10 April 2021 – Pengurus DPN LPPKI Pusat bersama Dirwaster Jawa Barat mengadakan acara Peresmian Bimtek POSBAKUM LPPKI Jawa Barat di Yayasan Amanah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu, 10 April 2021 (pk.14.00 WIB).

Acara Peresmian Bimtek POSBAKUM LPPKI ini dihadiri oleh Perwakilan-perwakilan DPC Jawa Barat, tamu-tamu undangan, rekan-rekan media yang berjalan sesuai protokol kesehatan 3M yang dibuka dengan seminar Kinerja LPPKI dalam perlindungan konsumen juga dihadiri oleh :

1. Azwar Siri, SH. Med. Cpl. (Ketua Umum DPN LPPKI)
2. Rahmawati. SH
3. Meylina. SH (Bendahara LPPKI)
4. Pantas Yadiaman Siregar (Dirwaster LPPKI Jabar)
5. Andi Anggara (Ketua DPC Bekasi Raya)
6. Erwin Maulana (Ketua DPC Bogor Raya)
7. Zainal Abidin (Ketua DPC Subang)
8. Dedi Iskandar (Ketua DPC Kerawang)

DPN LPPKI yang berdiri tanggal 20 April 2020 yang didirikan di Kantor DPN LPPKI, Jl. Rimbo Data Bandar Buat RT 01/ RW 02 No. 20 Padang, memiliki DPC di 3 Provinsi di Indonesia.

Seperti yang disampaikan Azwar Siri (Ketum DPN LPPKI) bahwa LPPKI berdiri karena keprihatinan terhadap konsumen yang dirugikan dalam perjanjian bisnis properti, pinjaman online, otomotif, dll karena kita semua adalah konsumen dan LPPKI ini berdiri berdasarkan UU YLKI no. 8 tahun 1999. Salah satu tugas LPPKI adalah melindungi konsumen, memberikan advokasi, dan memberikan nasehat kepada konsumen yang membutuhkan. Jadi, LPPKI ini berjuang untuk konsumen yang dasarnya itu UU YLKI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah sebenernya tugasnya pada pemerintah seperti lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maka berdirilah untuk tujuan perlindungan konsumen diseluruh Indonesia.

LPPKI ini memiliki beberapa DPC di 3 provinsi yaitu Padang, Aceh, Jawa Barat dengan anggota berjumlah kurang lebih 300 orang yang rencananya menyusul lagi DPC baru yaitu Jambi, Palembang, Riau.

LPPKI lebih banyak menangani kasus untuk perlindungan konsumen diadvokasi bidang konsumennya untuk bidang perdatanya yaitu menyelesaikan berbagai persoalan konsumen dalam kasus makanan, obat-obatan, perumahan, dll.
Seperti konsumen yang terkena kasus perumahan contohnya konsumen ini ambil perumahan di Padang dengan dia beli perumahan dan dikasihkan DP ke pengembangnya tetapi rumah itu tidak ada, maka dari itu konsumen ini meminta kembali uang tersebut tapi tidak dikembalikan maka dari itu LPPKI sebagi lembaga konsumen berupaya membantu konsumen tersebuy supaya uang tersebut kembali. Contoh yang lainnya kasus Leasing yaitu 2-3 bulan ditarik karena permasalahan pelunasan dan kasus-kasus lain-lainnya, maka dari itu tugas LPPKI mengayomi, mengadvokasi dan memberikan perjanjian kepada konsumen tersebut agar mereka tidak meminjam. Jadi hal yang penting dari tugas LPPKI yaitu : 1. Memberikan perlindungan sebelum mengalami kerugian, 2. Setelah mengalami kerugian.

Harapan dari LPPKI terhadap perlindungan konsumen adalah agar semua konsumen bisa lebih tegas, mengerti dengan hak dan kewajibannya (kalau seandainya dia mengalami kerugian kemana dia harus mengadu, apa yang harus dia tuntut) maka LPPKI harus hadir diseluruh nusantara Indonesia dengan memberikan perlindungan konsumen dan mencerdaskan seluruh konsumen. Harapan lainnya supaya konsumen itu tidak mengalami kerugian terhadap para pelaku usaha agar para pelaku usaha tersebut menjalankan usahanya dengan jujur dan benar dan tidak merugikan masyarakat konsumen (carilah usaha, keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi jangan merugikan orang lain, marilah sama-sama kita untung), dan saya berharap kepada semua jajaran lembaga perlindungan konsumen, mari kita sama-sama membantu konsumen, mencerdaskan konsumen dan kehidupan bangsa Indonesia.

Sumber dana LKPP didapat dari yaitu : 1. Kekayaan pribadi yang disisihkan oleh pengurus, 2. Iuran sosial daripada anggota pengurus, 3. Sumbangan/hibah yang tidak mengikat dari pihak lain.

Harapan LPPKI terhadap pemerintah yaitu untuk bisa bekerja sama, untuk diperhatikan lembaga LPPKI ini karena lembaga kami ini berswadaya antar pengurus anggota dengan pihak lain, karena kami bekerja juga membantu pemerintah dalam program pemerintah itu sendiri dalam perlindungan konsumen agar terciptanya konsumen yang cerdas, mengerti hak dan kewajibannya sehingga mengurangi kerugian dapat dibantu LPPKI dari kerugian konsumen tersebut.

Keuntungan konsumen terhadap LPPKI ini adalah : 1. Apa yang mereka tuntut dapat kembali, 2. Tidak dikenakan biaya apapun dalam membantu konsumen menangani kasus yang dirugikan oleh konsumen tersebut, 3. Berusaha menyelesaikan kerugian konsumen tersebut dengan bekerja, berusaha, berjuang dengan menyediakan advokat/pengacara yang sudah kita siapkan untuk konsumen yang dirugikan tersebut.

Continue Reading

Metro

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Gelar Diskusi Panel Nasional “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri”

Published

on

By

Jakarta,  – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKA FH UKI) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap isu-isu hukum dan kenegaraan dengan menyelenggarakan Diskusi Panel Nasional bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri”. Kegiatan ini digelar sebagai wadah refleksi dan dialog konstruktif terkait arah pembenahan institusi kepolisian di Indonesia pasca dua dekade reformasi.

Diskusi yang dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan mahasiswa ini bertujuan menggali gagasan substantif mengenai bagaimana Polri dapat kembali ke khitahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat — sekaligus menjauh dari potensi peran ganda atau “dwifungsi” yang berisiko mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan politik kekuasaan.

Dorma Sinaga SH.MH Sekjen KA FH UKI, menyampaikan bahwa diskusi ini diharapkan menjadi ruang akademis yang mampu memberikan masukan konkret bagi pemerintah dan institusi kepolisian.

“Reformasi Polri bukan hanya soal struktur dan regulasi, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan publik melalui integritas, profesionalisme, dan netralitas aparat,” ujar Dorma Sinaga SH.MH Sekjen KA FH UKI

Sejumlah narasumber terkemuka dihadirkan dalam forum ini, di antaranya [Nama-nama tokoh, misalnya akademisi hukum pidana, mantan perwira Polri, anggota DPR, dan pegiat HAM]. Para panelis membahas berbagai dimensi persoalan Polri saat ini—mulai dari aspek hukum dan kelembagaan, hingga tantangan politik dan sosial dalam menjalankan fungsi kepolisian di negara demokrasi.

Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:

1. Perlunya pembenahan mendasar dalam tata kelola organisasi Polri agar lebih transparan dan akuntabel.
2. Pembatasan keterlibatan Polri dalam urusan politik praktis.
3. Penguatan fungsi pengawasan eksternal dan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
4. Pengembalian fokus Polri pada pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan

Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi IKA FH UKI untuk menegaskan peran strategis alumni hukum dalam menjaga ruh reformasi dan mengawal supremasi hukum di Indonesia.

Kita ingin Polri yang modern, humanis, dan profesional — bukan Polri yang terjebak pada dwifungsi atau kepentingan kekuasaan,” tutup  Ketua Panitia

Melalui diskusi ini, IKA FH UKI berharap dapat mendorong lahirnya sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam membangun institusi kepolisian yang benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat dan cita-cita reformasi.

Continue Reading

Metro

Dorma H. Sinaga Sekretaris Umum IKAFAH-UKI : Reformasi Polri Yang Berorientasi Profesionalisme, Akuntabilitas, dan Supremasi Hukum Dalam Hadapi Tantangan Dwifungsi Polri

Published

on

By

Jakarta, –  Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKAFAH- UKI), Dorma H. Sinaga, menegaskan pentingnya reformasi Polri yang berorientasi pada profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam menghadapi tantangan dwifungsi Polri. Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Panel bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri” yang digelar oleh IKAFAH- UKI di Gedung AB Universitas Kristen Indonesia, Cawang, Jakarta, Jumat (07/11/25).

Dorma  menambahkan Ini event yang diawali daripada rencana ke depan dari optimalisasi organisasi IKAFAH- UKI.  Kita ambil semua isu-isu yang terkait daripada kejadian bulan Agustus kemarin. Yang pertama kita ambil mengenai reformasi Polri. Habis itu kita akan bicara masalah kewenangan DPR dan keseimbangannya dengan DPD. Baru isu-isu yang lain ke belakang, terangnya.

Kita merasa bahwa IKAFAH -UKI itu bagian daripada reformasi.  Polri adalah anak kandung dari pada reformasi selain KPK, kewenangan Yudikatif yang kembali kepada Mahkamah Agung. Kebetulan kita  adalah pelaku sejarah langsung.  Kita merasa bahwa untuk meminimalisir dwi fungsi ABRI pada saat itu,  menghapuskan dwi fungsi ABRI pada saat itu kuncinya adalah di Polri, beber Dorma.

Bagaimana bisa terciptanya supremasi hukum. Itu awal daripada reformasi kita pada saat itu.  Sehingga diikuti oleh pemerintah-pemerintah pada saat itu, terakhir oleh Gus Dur yang melahirkan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian.

Waktu itu lanjut Dorma kita berharap bahwa di bawah Presiden, Polri bisa lebih mengedepankan penegakan hukum. Tapi ternyata setelah 23 tahun berjalan, kita lihat apalagi kejadian Agustus kemarin  kok krisis kepercayaan terhadap Polri dari hasil reformasi ini justru semakin menyusut. Krisis percayaan terus mendalam,

Dorma juga menyoroti bahwa reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari pembenahan sistem hukum dan budaya birokrasi di internal institusi. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan pengawasan publik harus menjadi bagian dari agenda reformasi yang berkelanjutan.

Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya jargon. Harus ada mekanisme yang memungkinkan masyarakat turut mengawasi kinerja aparat, tanpa rasa takut atau tekanan,” tegasnya.

Mungkin dengan diskusi ini, kita bisa melahirkan pemikiran-pemikiran yang baik  dan nantinya akan kita jadikan naskah akademik untuk kita sumbangkan kedua tim reformasi yang dibentuk oleh Polri  dan yang dibentuk oleh Presiden. Jadi dua-duanya akan kita berikan.

Harapan kita seperti apa yang sudah tadi kita dengar sama-sama.  Kita berharap Polisi itu dapat kembali dalam cita-cita reformasi  menjadi Polisi yang humanis, Polisi yang mengedepankan kepentingan rakyat, Polisi yang mengedepankan penegakan hukum. Karena supremasi hukum itu ada di tangan mereka.

Mereka adalah penegak hukum terdepan yang dekat dengan masyarakat.  Kita berharap sebenarnya Polisi yang berpihak kepada rakyat, pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Komjen Pol (Purn) Dr. Ito Sumardi Djunisanyoto, S.H., M.H., M.Kom. Hadiri Acara Diskusi Panel Bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri”

Published

on

By

Jakarta — Upaya mendorong reformasi kepolisian kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri” yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKAFAH UKI) di Gedung AB UKI, Cawang, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).

Salah satu narasumber utama, Komjen Pol (Purn) Dr. Ito Sumardi Djunisanyoto, S.H., M.H., M.Kom., menegaskan bahwa reformasi Polri tidak cukup hanya bersifat administratif , melainkan harus menyentuh akar persoalan terkait dwifungsi Polri yakni tarik menarik peran antara fungsi keamanan dan kepentingan kekuasaan.

Mantan Kabareskrim ini menambahkan kita jangan melihat reformasi ini dari sudut pandang negatif, tapi justru dari sudut pandang masyarakat peduli. Kalau masyarakat sudah tidak peduli, itu yang paling berbahaya. Kepedulian masyarakat sekeras apapun dan respon dari masyarakat harus kita jadikan sesuatu yang positif, imbuhnya.

Polisi itu tidak anti-kritik. Kalau dia anti-kritik, maka justru akan menghancurkan bangunan polisi itu sendiri. Sudah dibuat aturan Polri untuk penampilan, pelayanan, penegakan hukum, penanganan unjuk rasa termasuk rekrutmen personil sebut Penasehat Kapolri ini.

Menurut Ito, peran Polri sebagai aparat penegak hukum yang memiliki wewenang dalam penyidikan harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat dan transparan. Ia menilai, pengawasan eksternal maupun internal masih perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sekarang tinggal satu apakah aturan itu dilaksanakan?. Kalau dilaksanakan, ada tidak pengawasannya, ada tidak sanksi bagi orang yang tidak melaksanakan Tinggal itu saja.

Bagaimanapun hebatnya reformasi, seperti pernyataan saya di kesempatan lain, kuncinya satu, kita mau berubah tidak?. Kalau kita tidak mau berubah ya sudah goodbye lah, bebernya.
Semuanya harus lurus sesuai aturan. Ada sesuatu yang memang aturannya tidak boleh, ya kita tidak bisa harus mengikuti kemauan penguasa. Ada aturan dan negara kita masih negara hukum, tegasnya.

Reformasi Polri diarahkan pada peneguhan prinsip sipil atas militer-polisi, penataan kelembagaan berbasis merit system, dan pembenahan regulasi yang menegaskan batas peran Polri dalam ranah keamanan nasional maupun sosial-politik, tutupnya.

Continue Reading

Trending