Connect with us

Metro

Kompak, 2 Forum Wartawan Ini Bangun Sinergi Akan Santuni 1000 Anak Yatim

Published

on

JAKARTA – Dua forum yang menaungi media media baik maenstrem maupun secondline bersinergitas berfungsi membangun komunikasi baik untuk masyarakat. Sebut saja Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia dan Forum Wartawan Peduli Jakarta (FWPJ).

Gelaran perdana demi kepentingan publik, Forum Bersama ini memfokuskan diawal pada 1000 Anak Yatim dan Yatim Piatu di wilayah DKI Jakarta untuk disantuni sebagai bentuk kepedulian sosial nyata.

Dikatakan Ketua Panitia sub Eksternal Forum Bersama Agus Supriyanto bahwa acara sosial di bulan suci Ramadan ini dipusatkan di Masjid At Taubah yang berada di wilayah di Jl. Kramat Jaya, Koja Utara, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 Mei 2021, dan roadshow per wilayah akan digelar pada tanggal 8 – 12 Mei 2021 dalam konferensi pers nya, Jumat malam (23/4/2021).

“Bismillahirrahmanirrahim. Insya Allah kami, dua forum wartawan yaitu Forum Wartawan Peduli Jakarta (FWPJ) dan Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia bersinergi dalam sebuah Forum Bersama. Kami sepakat akan menggelar Santunan 1000 Anak Yatim dan Yatim Piatu di Masjid At-Taubah, Koja Utara, Jakut, pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB, 7 Mei 2021, “kata Agus di Kantor Sekretariat Forum Bersama, Jl. Dr. Saharjo, No. 238, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Agus yang juga ketua Forum Wartawan Peduli Jakarta (FWPJ) ini mengatakan, pembagian santunan itu dibagi dalam beberapa sesi. “Ini untuk mengantisipasi kerumunan massa. Karena, di tengah pandemi. Kita harus selalu menjaga protokol kesehatan. Jadi, secara simbolis, 30 anak yatim akan kita santuni di sesi pertama, yang Insya Allah dipusatkan di Masjid At Taubah, Koja Utara, Jakut, pada 7 Mei 2021. Lalu, 970 anak yatim/piatu lainnya kita santuni di setiap wilayah di enam wilayah DKI Jakarta pada hari berbeda, “Jelas wartawan Harian Lampu Hijau Thejak (Grup Rakyat Merdeka/Holding Grup Jawa Pos) itu.

Gelaran santunan itu kata Agus, Forum Bersama akan menggandeng Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta.

“Insya Allah ketiga institusi tersebut berkenan men-support kegiatan sosial di bulan suci ramadan nan penuh berkah ini. Kami juga apresiasi kepada Sekda DKI, H. Marullah Matali, Abang kami M. Taufik yang merupakan wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus pembina Masjid At Taubah, Koja Utara, Jakut, serta senator atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Hj. Fahira Idris yang menjadi Dewan Pembina di kegiatan tersebut. “Ulasnya.

Sementara Ketua Internal Forum Bersama Panitia Santunan 1000 Anak Yatim dan Yatim Piatu Nafis Qurdubi menjelaskan, acara itu akan berlangsung dalam beberapa sesi. “Acara seremony sebanyak 30 anak yang disantuni diadakan pada 7 Mei 2021, Kemudian yang 970 anak yatim akan kita santuni pada 8 sampai 12 Mei 2021 di 5 wilayah DKI Jakarta lainnya, yakni di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu. Masing-masing wilayah kita santuni sekitar 161 anak yatim,” sebut Nafis yang merupakan ketua bimtek FWJ Indonesia itu.

Sebagai bentuk kepedulian, Johan S menyebut kelangsungan acara ini juga mengundang lintas agama, serta kental dengan budaya dan nuansa islam. “Kami yakin dengan hadirnya lintas agama, maka akan membangun sebuah tatanan toleransi beragama. Ini patut dijadikan sebuah contoh. “Beber Johan.

Bentuk pengumpulan dana santunan, Bendahara Forum Bersama Tri Wulansari juga menambahkan bahwa pihaknya sangat membuka diri kepada seluruh stakeholder maupun masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam acara santunan yatim dan yatin piatu. Ia mengulas mereka yang berhak berusia 6 sampai 11 tahun.

“Kami mempersilakan stakeholder dan masyarakat yang akan memberikan donasinya bisa menghubungi panitia, di nomor 081284814896 081283217521, dan 081388777935. “Pinta Wulan.

Ia juga memaparkan bagi para donasi yang terketuk hatinya untuk menyalurkannya ke Rekening Bendahara Kepanitian, yakni 147001003779507 Rek BRI atas nama Tri Wulansari, dan 0866023115 Rek BNI atas nama Sarwini.

Terpisah, Ketua Forum Wartawan Jakarta-Indonesia (FWJ), Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ini ketika di konfirmasi wartawan membenarkan akan adanya Forum Bersama. Ia juga mengapresiasi terbentuknya acara mulia dengan Santunan 1000 Anak Yatim dan Yatim Piatu, Acara ini diharapkan dapat menggugah hati semua pihak untuk bersama-sama dan berlomba dalam kebaikan,

“Sebagai manusia yang memiliki nurani, pastinya memahami manfaat kegiatan ini. Oleh karenanya kami sebagai insan pers memandang perlu adanya karya nyata untuk membangun kepribadian masyarakat yang baik. “Pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending