Connect with us

Metro

Soal UKW dan Verifikasi Media, Majelis Pers Dorong Dewan Pers Kembali Pada Relnya

Published

on

BOGOR – Sebagai wadah pemersatu organisasi kewartawanan, Majelis Pers akhirnya kembali gaungkan fungsinya sebagai kontrol kinerja Dewan Pers. Hal itu dikatakan sejumlah ketua umum organisasi kewartawanan dari berbagai lembaga dalam acara Temu Wicara dan Diklat Jurnalis yang dilaksanakan Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, di Wisma Arga Muncar Bogor (27/6/2021).

Kegiatan yang di inisiasi FWJ – Indonesia bersama delapan organisasi kewartawanan Nasional, yakni KWRI, AWDI, KO-WAPPI, AWPI, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), pendiri IPJI, dan IWARI telah menghasilkan kesepakatan bersama menjadi Pers Bermartabat. Sekjen Majelis Pers dan juga sebagai Ketua Umum KWRI Ozzy Sulaiman Sudiro yang diwakili Budi Wahyudin selaku Ketua umum AWDI, Mustofa Hadi Karya selaku Sekretaris Eksekutif Majelis Pers, Dewan Penasehat FWJ-Indonesia Djoko Irianto, dan beberapa pelaku perumus Kode Etik Jurnalistik lainnya, yakni Hans M Kawangian, Adji, dan Waketum AWPI Ardhi Solehudin.

Diklat jurnalis yang juga dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media dan berbagai wilayah ini telah menyusun langkah-langkah untuk mengedepankan etika profesi sehingga muncul Lembaga Diklat Profesi (LDP) menuju pers bermartabat. Hal itu dikatakan ketua lembaga profesi KOWAPPI Adji dalam keterangannya sebagai pembicara.

Melatari hal itu, kata Adji, Majelis Pers menilai kedudukan Dewan Pers selama ini dianggap tak mampu membangun kepribadian wajah pers Indonesia, bahkan dinilai lebih kepada penyekatan ruang gerak jurnalis dan media dalam melakukan fungsi kontrolnya. “Dengan LDP, kita yakin dapat di ikuti semua kawan-kawan wartawan, karena tingkatan atau greatnya dapat dikontrol melalui materi, sehingga terarah pada object pencapaian yang di inginkan. “Kata Adji.

Landasan sejarah Majelis Pers Indonesia diyakini dapat memberikan angin segar bagi perubahan dinamika perkembangan media dan jurnalis di Indonesia. Dalam keterangannya, Hans M Kawangian merupakan orang yang ikut andil dalam perumusan kode etik jurnalis pada Agustus 1999 itu menyebut kedudukan Majelis Pers sangat vital dan memiliki peran penting dalam pengembalian hak-hak pers.

Bahkan dia mengulas setelah dibubarkannya dewan pers paska reformasi tahun 1998. Maka Majelis Pers lah yang berjuang menghidupkan dsn membentuk kembali Dewan Pers. Ia merinci, persoalan dewan pers saat itu merupakan parameter corong politik pemerintah sehingga lembaga pers tersebut dijadikan indikator boneka para elit.

“Pembubaran dewan pers paska reformasi tahun 1998 adalah satu contoh regulasi yang buruk.bagi tatanan dewan pers saat itu, dimana kami akhirnya melakukan gerakan bersama 26 organisasi kewartawanan dan membentuk Majelis Pers Indonesia untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan menghidupkan kembali dewan pers. “Jelas Hans.

Mendorong hal itu, senior wartawan Eks Jawa Pos yang juga sebagai Ketua Dewan Penasehat Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Djoko Irianto mengulas pers adalah profesi yang sangat mulia. Kemuliaan itu menjadi dasar penyampaian informasi melalui karya tulisnya dan tersaji untuk konsumsi publik.

“Sejatinya fungsi pers merupakan corong mencerdaskan kehidupan bangsa. Tak terlepas dari ini, pers juga memiliki peran penting sebagai pengawasan dan kontrol penggunaan anggaran Negara. Oleh karenanya, ketika pejabat publik ditemui adanya dugaan penyimpangan, maka pers berkewajiban melakukan fungsinya, meski fakta dilapangan kerap terjadi pengancaman, dan intimidasi bahkan sampai mengakibatkan pembunuhan terhadap wartawan. “Ujarnya.

Investigasi yang harus diterapkan disebutkan Djoko harus merunut pada perspektif hukum, arah hukum, dan tetap pada konteks dasar-dasar jurnalis dengan tidak meninggalkan kode etik jurnalisnya. “Pemberitaan kasus yang tergolong sebagai hot news tergadang menjadi ancaman bagi wartawan, dan keluarganya. Disinilah peran dewan pers harus hadir untuk melakukan perlindungan terhadap wartawan tanpa pilih kasih dan tebang pilih. “Sindirnya.

Penguasaan sistem managerial media akan menjadi penting guna menunjang eksistensi yang mengacu kesejahteraan wartawan. Muatannya dijelaskan Wakil Ketua Umim AWPI Ardhi Solehudin ketika berbicara didepan puluhan peserta Diklat jurnalis Majelis Pers di Ciawi Bogor.

Dia menyinggung konsep penunjangnya kembali pada Sumber Daya Manusia nya (SDM). “Pengelolaan media akan terus berkesinambungan jika memahami sistem managerialnya secara akuntable.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia yang juga diamanahkan sebagai sekretaris eksekutif Majelis Pers Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ini menilai perlu adanya realisasi peningkatan kualitas SDM nya itu sendiri.

Korelasinya, dijelaskan secara singkat bahwa Majelis Pers menjadi indikator lembaga yang diakui secara the facto. “Inilah muatannya yang dapat menjadi trendjng topik kedepan dengan melakukan peningkatan kualitas jurnalis. “Sebut Opan.

Dalam konteks tersebut, dia juga mengajak para stakeholder kewartawanan untuk segera melakukan objektivitas pertemuan sesering mungkin untuk kembalinya marwah pers Indonesia.

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Metro

Adang Suharjo Aktivis Nasional Dan Dewan Pakar Partai Ummat Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Aktivis nasional sekaligus Dewan Pakar Partai Ummat, Adang Suharjo, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Kedaulatan” akibat kuatnya cengkeraman oligarki yang merusak sistem politik, ekonomi, hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Deklarasi GMKR dihadiri para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta aktivis lintas generasi. GMKR dideklarasikan sebagai gerakan perjuangan bersama untuk merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, baik melalui gerakan individu maupun organisasi di seluruh Indonesia.

Dalam wawancaranya, Adang Suharjo menilai kerusakan bangsa yang terjadi saat ini bukan persoalan satu figur semata, melainkan hasil dari sistem politik yang telah menyimpang dalam waktu lama.

“Negeri ini sudah dirusak selama 10 tahun dan semua lini rusak. Presiden bukan satu-satunya yang bisa disalahkan. Yang paling merusak justru partai politik,” tegas Adang.

Menurutnya, partai politik memegang peran sentral dalam lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang yang justru menjauh dari kepentingan rakyat. Ia juga mengkritik sikap partai politik yang dinilai abai saat rakyat menghadapi krisis dan bencana nasional.

“Undang-undang dibuat oleh partai politik. Tapi saat bencana nasional, mereka diam. Korupsinya luar biasa, sementara rakyat makin terpinggirkan,” ujarnya.

Adang mengingatkan, tanpa perlawanan dan kesadaran kolektif, rakyat Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan di negeri sendiri.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya jadi penumpang di negeri ini. Bahkan bukan tidak mungkin negara ini terpecah-pecah,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, Adang menyebut Presiden Prabowo Subianto memikul beban yang sangat berat akibat kerusakan sistemik yang diwariskan sebelumnya. Namun ia menekankan pentingnya dukungan rakyat agar pemerintah mampu melakukan pembenahan menyeluruh.

“Prabowo menghadapi persoalan yang sangat rumit. Kita wajib mendoakan dan mendukung beliau. Kalau tidak mendukung Prabowo untuk menyelesaikan kerusakan bangsa ini, justru kita yang salah,” jelasnya.

Deklarasi GMKR, lanjut Adang, diharapkan menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa dan memastikan Indonesia tetap utuh, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Adang Suharjo dikenal sebagai aktivis nasional angkatan 1977–1978, saat ini aktif di berbagai forum kebangsaan, menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Ummat, serta terlibat dalam sejumlah gerakan advokasi kedaulatan rakyat.

Continue Reading

Metro

PASTI Indonesia Gelar Konferensi Pers Bongkar Dugaan Skandal Pendidikan SD Kalam Kudus Sorong: Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Diskriminasi dan Trauma Psikis

Published

on

By

Jakarta, 10 Februari 2026 – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia menggelar konferensi pers di Restoran Malacca Toassa, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026), untuk membongkar dugaan skandal pendidikan yang terjadi di SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, Juru Bicara PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa antara orang tua dan pihak sekolah, melainkan rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi terhadap anak, hingga pembiaran aparat penegak hukum.

“Kami melihat ini bukan konflik biasa. Ini adalah potret buram dunia pendidikan ketika sentimen personal diduga berujung pada diskriminasi anak dan pembiaran hukum,” tegas Lex Wu.
Dugaan Awal: Kritik Transparansi Berujung Sanksi terhadap Anak PASTI Indonesia mengungkap bahwa seorang siswa berusia sembilan tahun, Marisca Karyn Anggawan, diduga dikeluarkan secara sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong.

Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan sikap ayahnya, Johanes Anggawan, yang mempertanyakan transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar sejak 2018.

Menurut Lex Wu, pembangunan tersebut diduga tidak disertai keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik yang disampaikan orang tua, kata dia, justru diduga dibalas dengan sentimen personal yang berdampak pada anak.

Karyn disebut ditolak saat pendaftaran ulang dan datanya ditahan dalam sistem Dapodik, sehingga kehilangan hak mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Dugaan Kekerasan Psikis dan Trauma
PASTI Indonesia memaparkan hasil pemeriksaan psikologis resmi pada 8–13 Oktober 2025 yang menyatakan Karyn mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat tekanan dan stigma sosial di lingkungan sekolah.

Dalam asesmen tersebut terungkap dugaan kekerasan psikis oleh seorang guru berinisial Pattipeilohy yang disebut mempermalukan korban di hadapan siswa lain saat ibadah sekolah, hingga membuatnya menangis dan mengalami trauma mendalam.

“Anak ini bukan hanya kehilangan hak pendidikan, tetapi juga mengalami luka batin yang serius. Ini soal kemanusiaan,” ujar Lex Wu.
Di sisi lain, pihak sekolah disebut tampil di ruang publik dengan narasi bahwa korban malas, sering terlambat, dan kerap absen—pernyataan yang dinilai PASTI Indonesia sebagai bentuk fitnah dan kampanye hitam terhadap anak.

Sorotan terhadap Aparat Penegak Hukum
PASTI Indonesia juga menyoroti penanganan kasus oleh aparat di Papua Barat Daya. Beberapa laporan keluarga korban, mulai dari dugaan pelanggaran ITE hingga perlindungan anak, disebut dihentikan penyelidikannya.
Tercatat pada:

8–13 Oktober 2025: Pemeriksaan psikologis menyatakan PTSD Oktober 2025: Dugaan kekerasan psikis oleh guru terungkap 4 Desember 2025: Laporan perlindungan anak dihentikan dengan SP2L 13 Desember 2025: Laporan dugaan intimidasi massa di rumah keluarga ditolak PASTI Indonesia menilai terdapat indikasi pembiaran dan ketidakseriusan dalam penanganan perkara, bahkan menyebut Polda Papua Barat Daya terkesan tidak menindaklanjuti laporan secara optimal.

Seruan Keadilan PASTI Indonesia menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan reformasi penegakan hukum di Indonesia.

“Diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, dan fitnah publik terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang memadamkan cahaya keadilan bagi generasi masa depan,” tutup Lex Wu.
PASTI Indonesia mendesak:
Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yayasan dan sekolah.

Penyelidikan independen atas dugaan kekerasan psikis dan diskriminasi.
Pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.
Pemulihan hak pendidikan dan rehabilitasi psikologis korban.

Continue Reading

Trending