Connect with us

TNI / Polri

Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda Dalam Mobil

Published

on

Jakarta ,- Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang mengangkut sepeda di dalam mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Ya, SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono,”Jumat (1/10/2021).

Argo mengatakan, polisi lalu lintas yang menilang pengemudi itu juga telah minta maaf. “Iya, betul. Sudah ada permintaan maaf dari polisi itu,” ujar Argo.

Sebelumnya, video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (3/9/2021) sore.

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

Sopir bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

“Jadi kesalahannya apa?” tanya pengemudi. “Tentang daya angkut barang. Ada di Pasal 307, lihat di Google,” kata Rizky.

“Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam,” timpal polisi lain bernama Fahmi.

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.

“Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo,Kamis kemarin.

Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.

Isinya: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara,” ucap Sambodo.

Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

“Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” tutur Sambodo. (red)

Continue Reading

TNI / Polri

Menhub: Manfaatkan WFA dan Diskon Tarif Tol untuk Urai Kepadatan Arus Balik

Published

on

By

Bekasi – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat untuk menghindari penumpukan arus balik pada 28 dan 29 Maret 2026 dengan memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta diskon tarif tol. Imbauan itu disampaikan usai peninjauan arus balik bersama lintas kementerian dan stakeholder di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center, Jati Asih, Kota Bekasi, Rabu (25/3/2026). Dudy Purwagandhi merupakan Menteri Perhubungan saat ini, dan pada hari yang sama Kemenhub juga menegaskan pentingnya kewaspadaan menghadapi arus balik.

Dalam keterangannya, Menhub menyampaikan bahwa pergerakan angkutan umum selama masa Lebaran menunjukkan tren kenaikan. Pergerakan angkutan umum pada periode H-8 sampai H-3 tercatat meningkat, begitu pula dengan keberangkatan penumpang yang disebut masih bersifat dinamis hingga akhir masa pemantauan pada 29 Maret.

Menhub mengatakan, pemerintah terus mengantisipasi potensi kepadatan pada puncak arus balik yang masih mungkin terjadi dalam beberapa hari ke depan. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan lebih awal agar distribusi kendaraan tidak menumpuk pada hari-hari terakhir masa libur.

“Kami mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan WFA maupun diskon tarif tol yang diberlakukan pada tanggal 26 dan 27 Maret, sehingga kepadatan yang diperkirakan terjadi pada tanggal 28 dan 29 Maret dapat dikurangi,” ujarnya.

Selain itu, Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai cukup disiplin mengikuti arahan petugas di lapangan. Menurutnya, kepatuhan pengguna jalan turut berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan dan fatalitas selama masa angkutan Lebaran.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026, mulai dari TNI, Polri, BUMN, operator transportasi, hingga seluruh petugas lapangan yang terus bekerja menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Menko PMK: Arus Mudik Lancar, Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Menumpuk Saat Arus Balik

Published

on

By

Bekasi – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa pelaksanaan arus mudik Lebaran Idulfitri 1447 H/2026 M sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu disampaikannya usai peninjauan arus balik di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center, Jati Asih, Kota Bekasi, Rabu (25/3/2026). Pratikno saat ini menjabat sebagai Menko PMK.

Dalam keterangannya, Pratikno menyebut volume kendaraan selama periode H-12 hingga H-3 tercatat cukup tinggi. Meski demikian, arus mudik tetap dapat dikendalikan dengan baik berkat sinergi lintas sektor dan kesiapan para petugas di lapangan.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan paparan yang diterimanya, terjadi kenaikan pada sejumlah indikator pergerakan masyarakat, baik di jalan tol maupun pada sektor penyeberangan. Namun di tengah kenaikan itu, pelaksanaan arus mudik tetap berjalan tertib dan lancar, bahkan angka kecelakaan lalu lintas dilaporkan mengalami penurunan sekitar 16 persen.

Menurut Pratikno, kelancaran arus mudik tahun ini patut disyukuri. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, aparat pemerintah, BUMN, hingga perusahaan angkutan yang telah bekerja keras selama masa Lebaran.

“Keberhasilan ini tidak hanya karena langkah antisipatif, tetapi juga karena respons cepat yang berbasis data riil. Teknologi monitoring yang ketat membuat setiap perkembangan di lapangan dapat segera direspons,” ujarnya.

Menko PMK juga mengingatkan bahwa arus balik sudah mulai berlangsung dan diperkirakan masih akan meningkat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menumpuk perjalanan pada tanggal 28 dan 29 Maret, serta mulai memanfaatkan waktu kembali lebih awal agar kepadatan dapat terurai

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Jati Asih Pastikan Perjalanan Masyarakat Aman dan Nyaman

Published

on

By

Bekasi – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M. di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center, Jati Asih, Kota Bekasi, Rabu (25/3/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memantau langsung volume kendaraan, pola pergerakan arus lalu lintas, serta kesiapan personel dalam mengantisipasi kepadatan di masa arus balik. Dari pusat kendali itu, jajaran Polri juga memonitor titik-titik rawan kepadatan dan menyiapkan langkah cepat agar perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan seluruh jajaran diminta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama arus balik Lebaran. Menurutnya, kehadiran personel di lapangan harus benar-benar dirasakan, baik dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas maupun saat memberikan bantuan kepada pemudik yang membutuhkan.

“Kami ingin memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelaksanaan arus balik Lebaran. Kehadiran personel di lapangan harus benar-benar dirasakan, baik dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas maupun dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan selama perjalanan,” ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan arus balik agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, serta memanfaatkan rest area secara bijak untuk beristirahat. Ia menegaskan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama, sehingga perjalanan dapat berlangsung lancar, aman, dan nyaman hingga tiba di tujuan.

Continue Reading

Trending