Connect with us

TNI / Polri

Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda Dalam Mobil

Published

on

Jakarta ,- Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang mengangkut sepeda di dalam mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Ya, SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono,”Jumat (1/10/2021).

Argo mengatakan, polisi lalu lintas yang menilang pengemudi itu juga telah minta maaf. “Iya, betul. Sudah ada permintaan maaf dari polisi itu,” ujar Argo.

Sebelumnya, video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (3/9/2021) sore.

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

Sopir bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

“Jadi kesalahannya apa?” tanya pengemudi. “Tentang daya angkut barang. Ada di Pasal 307, lihat di Google,” kata Rizky.

“Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam,” timpal polisi lain bernama Fahmi.

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.

“Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo,Kamis kemarin.

Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.

Isinya: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara,” ucap Sambodo.

Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

“Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” tutur Sambodo. (red)

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolsek Bekasi Barat dan Pengurus Bhayangkari Jenguk Anggota yang Sedang Sakit di RS Polri

Published

on

By

Bekasi Kota – Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap anggotanya, Kapolsek Bekasi Barat AKP Wahyudi, SH., MH., didampingi sejumlah anggota dan pengurus Bhayangkari, menjenguk salah satu personel yang sedang sakit, Briptu Prayoga Kurnia Sugi, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Sabtu (31/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek menyampaikan rasa empati dan keprihatinan atas musibah yang tengah dialami Briptu Prayoga. Ia juga mendoakan agar anggotanya tersebut segera diberi kesembuhan dan dapat kembali menjalankan tugas seperti sedia kala.

“Kami keluarga besar Polsek Bekasi Barat turut prihatin atas ujian yang sedang dialami Briptu Prayoga. Semoga lekas sembuh dan segera kembali bergabung bersama kami dalam bertugas,” ujar AKP Wahyudi.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari semangat solidaritas dan kebersamaan di lingkungan Polsek Bekasi Barat, yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Helikopter AW 189 Polri Melaksanakan Pelayanan Penerbangan Kepresidenan untuk Presiden RI dan Presiden Perancis dengan Sukses

Published

on

By

Yogyakarta – Helikopter Polri jenis AW 189 dengan nomor registrasi P-7001 sukses melaksanakan Pelayanan Penerbangan Kepresidenan dalam rangka kegiatan kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, bersama Presiden Perancis Emmanuel Macron, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Helikopter tersebut diawaki oleh Pilot AKBP Sugiarto, S.E., M.M. dan AKBP Udia Agung SK., S.H., M.M. serta Pilot Cadangan Kompol Janji Tambunan, S.H. , dan FSO AKP Andreas Ricky T., S.T.K., S.I.K., M.Si., Mekanik Iptu Muhammad Ikhsan, S.T., Ipda Febrio Gomgom, S.H. dan Bripka Abdon Teuf.

Sebelum digunakan dalam kegiatan penting ini, helikopter AW 189 P-7001 telah menjalani serangkaian pemeriksaan menyeluruh, terutama terkait aspek keamanan dan kesiapan terbang. Pengecekan ini dilakukan secara ketat guna memastikan keselamatan VVIP dalam penerbangan yang akan dilaksanakan.

Helikopter ini mulai bertugas dengan bergeser dari Mako Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri pada tanggal 27 Mei 2025, langsung menuju Lanud Adi Sutjipto, Yogyakarta. Setibanya di lokasi, dilakukan pengecekan ulang untuk memastikan seluruh sistem dan peralatan dalam kondisi prima, mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan tersebut

Puncak tugas terjadi pada hari Kamis, 29 Mei 2025, saat helikopter AW 189 P-7001 secara resmi melaksanakan dukungan penerbangan bagi Presiden Republik Indonesia dan Presiden Perancis. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan aman, menunjukkan profesionalisme tinggi dari tim awak helikopter serta kesiapan teknis dari armada Ditpoludara Polri.

Usai melaksanakan tugas dengan sukses, pada hari Jumat, 30 Mei 2025, helikopter AW 189 P-7001 kembali ke Mako Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, menandai selesainya misi dukungan kenegaraan ini dengan hasil yang membanggakan.

Keberhasilan misi ini menjadi bukti nyata dedikasi dan kesiapan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Ditpoludara, dalam menjalankan tugas pengamanan dan dukungan terhadap kegiatan Kenegaraan, kepada Kepala Negara dan Tamu Negara, hal ini juga mengukir sejarah dalam Penerbangan Polri yang belum pernah melayani Penerbangan Kepresidenan sejak berdirinya Kepolisian Udara pada Tahun 1956.

Continue Reading

TNI / Polri

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 : Polres Metro Bekasi Peduli Tempat Ibadah, Salurkan 100 Sak Semen di Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa Lippo Cikarang

Published

on

By

Cikarang Selatan – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Metro Bekasi menggelar kegiatan bakti religi di Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/5/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., yang hadir bersama Kasat Binmas Kompol Abdul Rasyid, S.H., M.M., Kasi Humas AKP Akhmadi, S.H., Kasi Propam AKP Painondang Marbun, S.H., M.M., dan Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan, S.I.K., M.H.

Bakti religi tersebut ditandai dengan penyerahan bantuan 100 sak semen kepada pengurus Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa. Bantuan ini diterima langsung oleh Romo Aan selaku pimpinan pengurus gereja, yang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian Polres Metro Bekasi terhadap pembangunan rumah ibadah.

“Bakti religi ini adalah wujud kepedulian sosial dan penguatan sinergi antara Polri dengan masyarakat, sekaligus menjadi komitmen kami untuk mendukung pembangunan rumah ibadah,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa. Ia berharap bantuan ini dapat membantu kelancaran proses pembangunan dan menjadi simbol kebersamaan lintas umat beragama.

Romo Aan juga mengapresiasi kepedulian Polres Metro Bekasi. “Kami sangat bersyukur atas perhatian yang diberikan. Semoga ini menjadi jembatan persaudaraan dan semakin memperkuat semangat toleransi di tengah masyarakat,” katanya.

Kegiatan bakti religi tersebut disambut hangat oleh jemaat gereja dan masyarakat sekitar. Mereka menilai langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keberagaman dan toleransi umat beragama di Kabupaten Bekasi.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi bertekad terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri akan senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang damai, aman, dan harmonis.

 

Continue Reading

Trending