Connect with us

TNI / Polri

Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda Dalam Mobil

Published

on

Jakarta ,- Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang mengangkut sepeda di dalam mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Ya, SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono,”Jumat (1/10/2021).

Argo mengatakan, polisi lalu lintas yang menilang pengemudi itu juga telah minta maaf. “Iya, betul. Sudah ada permintaan maaf dari polisi itu,” ujar Argo.

Sebelumnya, video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (3/9/2021) sore.

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

Sopir bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

“Jadi kesalahannya apa?” tanya pengemudi. “Tentang daya angkut barang. Ada di Pasal 307, lihat di Google,” kata Rizky.

“Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam,” timpal polisi lain bernama Fahmi.

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.

“Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo,Kamis kemarin.

Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.

Isinya: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara,” ucap Sambodo.

Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

“Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” tutur Sambodo. (red)

Continue Reading

TNI / Polri

Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan & Bebas Balik Nama, Berikut Selengkapnya

Published

on

By

Jakarta – Tujuh  kendaraan yang bebas dari pajak kendaraan tahunan.

Selain itu, sejumlah kendaraan juga mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melansir dari sumber resminya, Sabtu (26/10/2024), ada beberapa regulasi yang mengatur kebijakan tersebut.

Salah satunya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Ayat 7, pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).

Kemudian regulasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Menurut Ayat 10, PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kereta api merupakan salah satu jenis kendaraan yang tidak dikenakan PKB dan BBNKB.

Kendaraan untuk Keamanan

Ini adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Biasanya, kendaraan jenis ini digunakan oleh TNI dan Polri.

Kendaraan Bermotor EBT

Kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah kendaraan yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik.

Seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan, dan perbedaan suhu lapisan laut.

Kendaraan Listrik

Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, kendaraan listrik mendapatkan fasilitas PKB 0% atau pembebasan pajak.

Ini berlaku untuk kendaraan listrik milik perorangan dan perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum untuk angkutan orang serta barang.

Kendaraan Perwakilan Negara Asing Kendaraan jenis ini juga memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Di antaranya kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional.

Kendaraan LainnyaYang dimaksud dengan kendaraan lainnya yakni sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda.

Salah satunya tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 4 menyatakan pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Continue Reading

TNI / Polri

Canggih Kini Cek Fisik Cukup di Foto Saja

Published

on

By

Jakarta – Bukan cuma cek fisik kendaraan, penerapan BPKB elektronik juga sudah mulai dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.

 

Sehingga nantinya akan dilakukan secara bertahap di Indonesia.

 

Korlantas Polri mengungkap cek fisik kendaraan bermotor di Samsat nantinya tak akan dilakukan dengan cara gesek lagi dan beralih ke digital. Kasubdit BPKB Ditregiddent Kombes Pol Sumardji mengatakan cek fisik via digital ini sudah diterapkan di sejumlah Polres dan Polda.

 

” Di era digital saat ini cek fisik kendaraan yang dulunya dilakukan secara manual dengan gesekan konvensional kini telah beralih menggunakan teknologi digital dan sudah diterapkan di beberapa Polres dan Polda,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (19/10).

 

Di samping itu Sumardji menjelaskan cek fisik kendaraan digital akan memanfaatkan fitur foto dari perangkat yang terhubung secara online ke Electronic Registration and Identification (ERI).

 

Ia mengklaim proses cek fisik digital itu berlangsung mudah sehingga cepat dalam proses pengecekan. Namun ia tak merinci berapa durasi dalam satu kendaraan yang dicek fisik.

 

Nantinya BPKB elektronik akan diterapkan bertahap di seluruh Indonesia. Kendati begitu, pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang dinilai cukup tinggi.

 

“Arsip digital dan BPKB elektronik tahun ini kita sudah mulai terapkan di Polda Metro dan di Polda Sumut, ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Sumardji.

 

Saat ini sejumlah petugas diklaim Sumardji sudah dilakukan pelatihan. Ia berharap para anggota dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh ke wilayah masing-masing.

 

Dengan demikian, kata dia, hal ini bisa mempercepat proses pelayanan publik, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan registrasi kendaraan bermotor

 

Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.

 

Dengan pelatihan ini, diharapkan para anggota dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh ke wilayah masing-masing.

Continue Reading

TNI / Polri

Danlanal TBA Resmi Tutup OJT Prajurit Remaja, Selesaikan Long March Dari Posal Ke Posal

Published

on

By

TNI AL, Tanjung Balai,- Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, S.E., M.Tr. Opsla., resmi tutup kegiatan On Job Training (OJT) Prajurit Remaja ditandai dengan pelepasan helm dan penyiraman air kembang di Komplek Rekreasi Prajurit (KoRPra) Selat Malaka, Mako Lanal Tanjung Balai Asahan. Kegiatan diawali Long March ± 5,3 KM, pengenalan Pos Babinpotmar Bagan Asahan, lanjut Long March Dermaga Panthon pengenalan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pandang 1-I-72, lanjut lagi menuju Posal Bagan Asahan dan diakhiri Long March menuju Mako Lanal Tanjung Balai Asahan, Jumat (18/10/2024).

 

Pada upacara penutupan OJT Prajurit Remaja, Danlanal TBA menyampaikan terima kasih kepada para pembimbing atas pelaksanaan OJT Prajurit Remaja dalam bentuk Long March yang bertujuan sebagai sarana pengenalan Posal- Posal wilayah kerja Lanal Tanjung Balai Asahan dari Kabupaten Serdang Bedagai sampai Kabupaten Labuhan Batu berjalan lancar tanpa kurang apapun.

 

Terkhusus kepada Bintara dan Tamtama Remaja yang baru mengikuti masa OJT, Komandan LAnal TBA berpesan agar ilmu-ilmu yang sudah diterima harus dapat dipratekkan dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga akan meningkatkan semangat dan mental kejuangan serta sikap pantang menyerah yang akhirnya diharapkan akan mampu untuk mengatasi setiap hambatan dan tantangan pada medan tugas, sehingga pemimpin TNI AL mengharapkan Bintara dan Tamtama Remaja akan menjadi prajurit-prajurit profesional sesuai dengan bidangnya.

 

(Pen Lanal TBA)

Continue Reading

Trending