Connect with us

TNI / Polri

Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda Dalam Mobil

Published

on

Jakarta ,- Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang mengangkut sepeda di dalam mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Ya, SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono,”Jumat (1/10/2021).

Argo mengatakan, polisi lalu lintas yang menilang pengemudi itu juga telah minta maaf. “Iya, betul. Sudah ada permintaan maaf dari polisi itu,” ujar Argo.

Sebelumnya, video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (3/9/2021) sore.

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

Sopir bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

“Jadi kesalahannya apa?” tanya pengemudi. “Tentang daya angkut barang. Ada di Pasal 307, lihat di Google,” kata Rizky.

“Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam,” timpal polisi lain bernama Fahmi.

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.

“Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo,Kamis kemarin.

Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.

Isinya: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara,” ucap Sambodo.

Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

“Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” tutur Sambodo. (red)

Continue Reading

TNI / Polri

POLDA METRO JAYA MENJAMIN PENGEMUDI BUS BEBAS NARKOBA MENJELANG ARUS MUDIK LEBARAN

Published

on

By

Jakarta – Menjelang arus mudik Hari Raya Lebaran, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan pengecekan urine terhadap para driver bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pada Jumat, 14 Maret 2025. Kegiatan ini dilakukan di kawasan Terminal Kampung Rambutan sebagai upaya memastikan keselamatan penumpang selama periode mudik lebaran 2026

Pemeriksaan dilakukan secara acak kepada sejumlah pengemudi bus yang akan membawa penumpang ke berbagai daerah tujuan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin para sopir dalam kondisi prima dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehingga perjalanan mudik dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar menjaga kesehatan, cukup istirahat, serta menghindari penggunaan obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun penumpang. Kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah terminal utama guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.

Continue Reading

TNI / Polri

Wakapolri Tekankan Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas dan Optimalisasi Layanan Mudik

Published

on

By

Jakarta – Wakapolri Komjen. Pol Dedi Prasetyo menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan selama arus mudik Lebaran. Hal tersebut disampaikan saat meninjau Command Center KM 29 Tol Jakarta–Cikampek dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 Hari Sabtu (14/03).

Dalam arahannya, Wakapolri menjelaskan bahwa berbagai skenario rekayasa lalu lintas telah dipersiapkan oleh jajaran Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik. Beberapa langkah yang telah disiapkan antara lain penerapan contraflow serta sistem one way yang akan diberlakukan secara situasional apabila terjadi peningkatan volume kendaraan secara signifikan.

“Contraflow ini sudah dipersiapkan. Jika nanti sore terjadi kepadatan dari Jakarta menuju Cikampek, maka rekayasa tersebut bisa segera dilaksanakan,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan bahwa keputusan penerapan rekayasa lalu lintas akan diambil berdasarkan analisis data yang dihimpun dari berbagai sistem pemantauan di Command Center. Ketika volume kendaraan yang melintasi ruas tol tertentu telah mencapai angka tertentu, maka langkah pengaturan lalu lintas akan segera diberlakukan.

“Apabila arus kendaraan yang melalui Cikampek sudah di atas 6.000 kendaraan per jam, maka akan dilakukan rekayasa one way dan langkah-langkah pengaturan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Wakapolri juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat secara cepat dan tepat. Untuk itu Polri telah menyiapkan sistem SMS blast yang dapat digunakan untuk memberikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait kondisi lalu lintas maupun rencana penerapan rekayasa jalan. Menurutnya, informasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat beberapa jam sebelum kebijakan rekayasa lalu lintas diberlakukan agar pemudik dapat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik.

“Misalnya dua jam sebelum contraflow atau one way diberlakukan, masyarakat akan mendapat informasi melalui SMS blast sehingga bisa menentukan jalur perjalanan yang akan dipilih,” katanya.

Di samping itu, Wakapolri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan hotline Kepolisian Negara Republik Indonesia di nomor 110 apabila mengalami kendala selama perjalanan mudik. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai situasi darurat maupun gangguan di jalan sehingga petugas dapat segera memberikan bantuan.

Menurut Dedi, seluruh langkah yang dilakukan Polri dalam Operasi Ketupat tahun ini bertujuan untuk memastikan perjalanan mudik masyarakat berlangsung aman dan nyaman. Ia juga kembali mengingatkan tagline Operasi Ketupat tahun ini sebagai semangat bersama antara petugas dan masyarakat.

“Tagline Operasi Ketupat 2026 adalah Mudik Aman, Keluarga Bahagia. Ini menjadi semangat bagi seluruh petugas maupun masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Tekankan Disiplin dan Profesionalisme kepada 1.000 Remaja Brimob

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memberikan arahan kepada 1.000 personel Bintara dan Tamtama Remaja Brimob yang telah menyelesaikan Pendidikan Dasar Brimob Tahun Anggaran 2026. Dalam apel di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2026), Kapolda menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme sebagai bekal utama dalam menjalankan tugas kepolisian.

Sebanyak 1000 personel tersebut terdiri dari 547 Bintara dan 453 Tamtama remaja yang selanjutnya akan menempati organik di Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Kehadiran personel baru ini diharapkan semakin memperkuat kesiapan operasional satuan dalam mendukung tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam arahannya, Asep menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dasar Brimob yang dikenal memiliki standar disiplin dan pembinaan yang ketat.

“Hari ini di hadapan saya berdiri generasi baru Korps Brimob Polri. Saya bangga atas perjuangan kalian menyelesaikan pendidikan yang tidak ringan. Namun saya tegaskan, selesainya pendidikan ini bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujar Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

Selanjutnya Kapolda juga menegaskan bahwa setiap personel Brimob harus menjunjung tinggi loyalitas, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Menurutnya, personel Brimob harus mampu hadir sebagai polisi yang tegas namun tetap humanis di tengah masyarakat.

“Saya tekankan kepada seluruh personel, jangan sakiti hati masyarakat. Gunakan kewenangan dan kekuatan yang kalian miliki untuk melindungi, memberikan rasa aman, serta mengabdi kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” pungkasnya.

Momentum apel dan arahan ini menjadi bagian dari pembinaan awal bagi para personel Remaja Brimob Tahun 2026 agar siap mengemban amanah tugas negara. Dengan bekal pendidikan dasar yang telah dijalani, mereka diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memperkuat kehadiran Polri yang Presisi di tengah masyarakat.

Continue Reading

Trending