Connect with us

TNI / Polri

Tinjau Pos Perbatasan, Kapoksahli Kodam XVI/Pattimura Kunjungi Satgas Yonarhanud 11/WBY

Published

on

JAKARTA, – Rombongan yang di pimpin oleh Kapok Sahli Dam XVI/Pattimura Kolonel Inf Adam Suwarno melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Satgas Pengamanan Maluku Batalyon Arhanud 11/WBY dan peninjauan pos-pos yang tersebar di wilayah Maluku.

Sebelum meninju pos, Kapok Sahli Dam XVI/Pattimura beserta rombongan yang terdiri dari Kasi Intel Korem 151/Binaiya Kolonel Inf Hendra Ferdinandus, Kasi Ops Korem 151/Binaiya Kolonel Inf Carles B.P Sagala, Waasops Kasdam XVI/Pattimura Letkol Inf Frandi Siboro, Kasrem 151/Binaiya Kolonel Inf Prabowo Setiaji, dan Pakum Korem 151/Binaiya Mayor Chk Jeremi melaksanakan peninjauan ke Pos Kotis Satgas Yonarhanud 11/WBY.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Yonarhanud 11/WBY, Selasa, (16/11/2021), rombongan mengecek bangunan, ruangan mako dan pos jaga dan dilanjutkan dengan paparan oleh Dansatgas.

Setelah melaksanakan pengecekan, rombongan melanjutkan perjalanan menuju ke pos satgas jajaran yang tersebar, Pos pertama yang dituju ialah Pos Ukim dengan jarak tempuh kurang lebih 1 jam, walaupun cukup jauh hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi rombongan untuk bertemu secara langsung dengan prajurit Yonarhanud 11/WBY dan untuk mengetahui kesulitan/permasalahan yang dihadapi mereka di pos agar dapat memberikan solusi terbaik untuk mengatasinya.

Setelah rombongan tiba di pos, rombongan memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh prajurit Satgas Pamrahwan Maluku Yonarhanud 11/WBY.

“Kunjungan ini memang sudah diagendakan sebab saya ingin melihat secara langsung dan memberikan motivasi serta moril kepada prajurit saya agar tetap semangat dalam bertugas di manapun berada sebagai garda terdepan NKRI ” ujar Kolonel Adam Suwarno.

Tidak hanya itu saja, rombongan juga berpesan kepada seluruh prajurit yang berada di masing-masing pos Satgas agar tetap menjaga kesehatan, jaga nama baik satuan serta meningkatkan disiplin dan jiwa korsa.

“Selalu waspada terhadap setiap perkembangan situasi di sekitar pos masing-masing dan kemanapun prajurit berpergian harus _buddy system_ , ” imbuhnya.

Setelah memberikan pengarahan kepada personel rombongan melaksanakan perjalanan selanjutnya menuju ke tempat – tempat yang menjadi daerah menonjol kondisi dan situasi keamanannya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending